WUJUDKAN BUDAYA ANTI KORUPSI DI LINGKUNGAN KANWIL DJKN KALIMANTAN BARAT
Ayundari
Rabu, 06 April 2022 |
1976 kali
Pembentukan SDM dengan karakter yang berintegritas di lingkungan Kanwil DJKN Kalbar dilakukan secara terus menerus dengan pembinaan kepada para pegawai, role model pimpinan serta sosialisasi materi terkait anti korupsi, gratifikasi, dan suap. Materi budaya antikorupsi yang disampaikan oleh Kepala Bidang KIHI Kanwil DJKN Kalbar Kristijanindyati Puspitasari pada kegiatan Pagi Dinamis, Rabu (6/03) diikuti oleh Kepala Kanwil DJKN Kalbar, para pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat fungsional dan seluruh pegawai di lingkungan Kanwil DJKN Kalbar.
Materi budaya anti korupsi diawali dengan kutipan pesan Ki Hajar Dewantara “Aku hanya orang biasa yang bekerja untuk bangsa Indonesia, dengan cara Indonesia. Namun, yang penting untuk kalian yakini, sesaat pun aku tak pernah mengkhianati tanah air dan bangsaku, lahir maupun batin aku tak pernah mengkorup kekayaan Negara. Aku bersyukur kepada Tuhan yang telah menyelamatkan langkah perjuanganku”. Pesan dari seorang tokoh pahlawan di bidang pendidikan di Indonesia ini tentunya harus menjadi panutan bagi seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Kanwil DJKN Kalbar.
Salah satu strategi dalam memerangi korupsi adalah dengan memberikan edukasi terkait apa itu perbuatan korupsi, bahaya dan dampaknya serta bagaimana mencegahnya. Korupsi berasal dari Bahasa Latin corruption yang memiliki kata kerja corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik atau menyogok.
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ada 7 kategori perbuatan korupsi yaitu merugikan keuangan Negara, suap menyuap, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan Gratifikasi. UU Tipikor ini diberlakukan bagi Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara (PN), Penegak Hukum (PH), Masyarakat yang Berkaitan dengan PN dan PH.
Beberapa teori penyebab korupsi seperti teori CDMA dari Robert Klitgaard yaitu korupsi terjadi karena adanya faktor kekuasaan dan monopoli yang tidak dibarengi dengan akuntabilitas. Gone Theory dari Jack Bologne yaitu faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi adalah keserakahan (greed), kesempatan (opportunity), kebutuhan (needs) dan pengungkapan (expose).Theory willingness and opportunity to corrupt yaitu korupsi terjadi jika terdapat kesempatan/peluang (kelemahan sistem, pengawasan kurang, dan niat/keinginan yang didorong oleh kebutuhan dan keserakahan.
Korupsi merupakan extraordinary crime atau merupakan kejahatan luar biasa dimana berpotensi dilakukan siapa saja, random target-random victim, kerugian yang diakibatkannya besar dan meluas, terorganisasi atau dilakukan oleh organisasi, bersifat lintas negara.
Untuk Nilai-Nilai anti korupsi dihubungkan dengan Nilai-Nilai Kementerian Keuangan yaitu; Nilai Integritas yaitu dengan bersikap jujur, tulus dan dapat dipercaya, serta menjaga martabat dan tidak melakukan hal-hal tercela, Nilai Profesionalisme yaitu memiliki keahlian dan pengetahuan yang luas dan bekerja dengan hati, Nilai Sinergi dengan memiliki sanka baik, saling percaya, menghormati dan menemukan dan melaksanakan solusi terbaik, Nilai Pelayanan dengan melayani dengan berorientasi pada kepuasan stakeholder dan bersikap proaktif dan cepat tanggap, serta Nilai Kesempurnaan dengan melakukan perbaikan terus menerus dan mengembangkan inovasi dan kreativitas. Pada prinsipnya penerapan nilai-nilai anti korupsi dan nilai-nilai Kemenkeu oleh pimpinan dan seluruh pegawai diharapkan dapat membentuk suatu budaya positif yang dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan kepercayaan masyarakat.
Highlight hasil SPI Tahun 2021 oleh kemenkeu diperoleh nilai 90,3 dengan beberapa catatan rekomendasi untuk perbaikan yaitu keteladanan Pimpinan baik pusat maupun satker di daerah dalam mengimplementasikan nilai-nilai antikorupsi, penerapan Kerangka kerja Integritas oleh setiap lini pada tiap tahapan, know your employee dalam rangka pencegahan pelanggaran integritas, penguatan sistem pencegahan korupsi dan perbaikan pola komunikasi dengan pengguna layanan agar tidak memberi suap/Gratifikasi dan pengelolaan benturan kepentingan dan hubungan kedekatan dalam tata kelola SDM.
Bahan materi budaya antikorupsi dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan ini ditutup dengan kutipan pesan dari Menteri Keuangan pada Harkordia 2021 yaitu “Ketika kita bicara tentang integritas itu tidak bicara mengenai bagaimana kita tidak korupsi, melainkan tiga hal yang menjadi core value yaitu akuntabilitas, kompetensi dan etika”.
Pada kesempatan kegiatan Pagi Dinamis tersebut disampaikan pula oleh Kepala Kanwil DJKN Kalbar Edward UP Nainggolan bahwa sikap integritas harus mendarah daging, menjadi napas bagi setiap pegawai di lingkungan Kanwil DJKN Kalbar, anti korupsi merupakan perbuatan busuk/corrumpre. Walaupun seorang pejabat atau pegawai sudah berumur namun bisa saja tergelincir untuk melakukan korupsi oleh sebab itu kepada setiap pejabat dan pegawai harus selalu ingat untuk bersyukur atas gaji yang telah diberikan oleh Kemenkeu.
Foto Terkait Berita