Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita Kanwil DJKN Kalimantan Barat
Sosialisasi Kode Etik dan Kode Perilaku PNS dalam  Nilai-Nilai Kementerian Keuangan

Sosialisasi Kode Etik dan Kode Perilaku PNS dalam Nilai-Nilai Kementerian Keuangan

Ayundari
Senin, 21 Maret 2022 |   3689 kali

Unit Kepatuhan Internal (UKI) Kanwil DJKN Kalimantan Barat menggunakan waktu saat Pagi Dinamis untuk menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.01/2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku PNS di Lingkungan Kementerian Keuangan (Senin,21/03). Materi yang disampaikan oleh Kepala Bidang Kepatuhan Internal Hukum dan Informasi (KIHI) Kanwil DJKN Kalimantan Barat, Kristijanindyati Puspitasari diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai pada Kanwil DJKN Kalimantan Barat serta dipimpin oleh Kepala Kanwil DJKN Kalbar Edward UP Nainggolan. Adapun materi yang berpedoman pada materi yang telah disusun oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

PMK 190 Tahun 2018 merupakan amanah dari PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, antisipasi atas perubahan nilai dan norma yang terjadi di masyarakat, serta sebagai penguatan nilai-nilai untuk mendorong pencapaian visi misi Kemenkeu dan sebagai Early Warning System.

Arti dari Disiplin PNS dan Kode Etik PNS, Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. Etika sendiri memiliki arti ilmu tentang apa yang baik dana pa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak). Sedangkan dalam PP No. 42 tahun 2004 pengertian Kode Etik adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan PNS di dalam melakukan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari. Dalam PMK No. 190/PMK.01/2018 Kode Etik dan Kode Perilaku adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta pergaulan hidup sehari-hari yang bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan pegawai, bangsa dan negara.

Tujuan dan Manfaat Kode Etik yaitu mencegah pelanggaran disiplin pegawai Kementerian Keuangan dan menjaga martabat dan kehormatan PNS di lingkungan Kemenkeu sesuai nilai-nilai Kemenkeu dan ketentuan UU No. 5 Thun 2014 tentang ASN.Manfaat Kode Etik bagi PNS sebagai arah dan pedoman bagi PNS dalam bersikap, bertingkah laku dan berbuat baik di dalam melaksanakan tugas maupun pergaulan hidup sehari-hari serta mengajak PNS bersikap kritis dan rasional dalam mengambil keputusan secara otonom, mengarahkan perkembangan masyarakat menuju suasana yang tertib, teratur, damai dan sejahtera. Sedangkan bagi organisasi merupakan sarana kontrol bagi masyarakat atas profesi Pegawai Negeri dan sebagai sistem deteksi dini (early warning system), menjangkau wilayah abu-abu dalam kaitannya dengan moral PNS dan memperbaiki iklim organisasi sehingga PNS dapat berperilaku secara etis.

Disampaikan pula mengenai Kode Etik dan Kode Perilaku dengan Nilai Integritas antara lain yaitu tidak menemui pihak yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan kecuali dengan penugasan, menjadi teladan serta menegakkan kode etik dank ode perilaku, menggunakan media sosial dengan bijak, menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan, menjunjung tinggi norma yang berlaku dalam masyarakat serta kode etik dank ode perilaku profesi, memegang teguh sumpah jabatan PNS.

Kode Etik dan Kode Perilaku terkait dengan nilai Profesionalisme yaitu menyusun rencana/sasaran kinerja yang hendak dicapai, disiplin dalam pemanfaatan waktu bekerja, bersikap dan bertutur kata secara sopan, menjaga informasi dan data Kemenkeu yang bersifat rahasia, bekerja sesuai standar operasional prosedur dan kewenangan jabatan, tidak bertato di bagian tubuh yang terbuka.

Kode Etik dan Kode Perilaku terkait dengan Nilai Sinergi yaitu dengan memberikan kesempatan menunaikan ibadah ketika rapat kerja/tugas kedinasan sedang berlangsung, bersikap kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam pelaksanaan tugas, menghargai masukan, pendapat dan gagasan orang lain, melaksanakan kegiatan terkait tugas/jabatannya dengan izin atau sepengetahuan atasan, menjaga komitmen terhadap keputusan bersama dan implementasinya, dan tidak memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.

Kode Etik dan Kode Perilaku terkait dengan Nilai Pelayanan yaitu menerima pihak lain yang tidak terkait dengan pekerjaan di luar jam kerja atau pada jam kerja dengan seizing atasan dan/atau sepanjang tidak menganggu pekerjaan/layanan, berupaya memberikan layanan yang tepat waktu, cepat dan transparan, tidak membeda-bedakan dan bersikap adil dalam memberikan pelayanan, memberikan pelayanan sesuai kompetensi dan dalam hal terdapat permasalahan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait dalam penyelesaian permasalahan, berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas, menunjukkan kepedulian, ramah dan santun dalam memberikan pelayanan.

Kode Etik dan Kode Perilaku terkait dengan Nilai Kesempurnaan yaitu berupaya menjaga dan melakukan implementasi atas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terbuka terhadap informasi atau pengetahuan, terbuka terhadap usulan perbaikan, tidak menghalangi kreativitas/gagasan/pendapat yang bernilai tambah demi kemajuan organisasi, tidak menghalangi upaya inovasi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan senantiasa berupaya untuk memberikan kinerja dan/atau layanan yang terbaik.

Disampaikan pula dalam materi untuk mekanisme pencegahan, mekanisme penegakan, mekanisme penegakan dugaan pelanggaran kode etik. Diharapkan dengan penyampaian sosialisasi Kode Etik dan Kode Perilaku PNS ini, dapat mencegah terjadinya pelanggaran displin serta para pejabat dan pegawai di lingkungan Kanwil DJKN Kalbar diingatkan untuk selalu menjaga martabat dan kehormatan PNS sesuai dengan nilai-nilai Kemenkeu dan UU ASN.

Foto Terkait Berita

Floating Icon