Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita Kanwil DJKN Kalimantan Barat
Optimalkan Lelang Dengan AYDA

Optimalkan Lelang Dengan AYDA

Thaus Sugihilmi Arya Putra
Rabu, 15 Desember 2021 |   1056 kali

Optimalkan Lelang Dengan AYDA

 

Kanwil DJKN Kalimantan Barat mengadakan pertemuan dengan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) wilayah Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah (14/12). Kepala Bidang Lelang, Andri Dwinanto, hadir mewakili Kanwil DJKN Kalimantan Barat dengan didampingi oleh Pejabat Fungsional Pelelang Muda pada KPKNL Pontianak, Budi Satrio. Sedangkan dari pihak DPD Perbarindo wilayah Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah diwakili oleh Ketua dan Sekretaris DPD. Turut hadir dalam pertemuan tersebut beberapa perwakilan BPR yang berada di wilayah Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

 

Pertemuan dilaksanakan dalam rangka meningkatkan sinergi DJKN dan BPR khususnya dalam hal pelaksanaan Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT). Dalam pertemuan tersebut dilakukan diskusi mengenai pelaksanaan Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT dan lelang dengan mekanisme Aset Yang Diambil Alih (AYDA) beserta permasalahan dan solusinya.

 

Perwakilan BPR yang hadir sangat antusias dalam mengikuti pertemuan dan menyimak pemaparan materi, mereka mengajukan beberapa pertanyaan dan permasalahan terkait dengan pelaksanaan lelang eksekusi Pasal 6 UUHT dan tata cara pengambilalihan jaminan melalui lelang dengan mekanisme AYDA.

 

Dalam kesempatan tersebut, Andri Dwinanto selaku Kepala Bidang Lelang memberikan keterangan bahwa permohonan lelang eksekusi pasal 6 UUHT diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sesuai dengan wilayah kerja tempat jaminan berada dilengkapi dengan dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

 

Andri Dwinanto menambahkan bahwa lembaga jasa keuangan sebagai kreditor dapat membeli agunannya dalam pelaksanaan lelang sepanjang diatur dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan dengan syarat harus menyampaikan kepada Pejabat Lelang surat pernyataan dalam bentuk akte notaris yang berisikan pernyataan pembelian tersebut dilakukan untuk pihak lain yang akan ditunjuk kemudian dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal pelaksanaan lelang. Dalam hal jangka waktu telah terlampaui, lembaga jasa keuangan ditetapkan sebagai Pembeli. Jika lembaga jasa keuangan selaku kreditor akan ikut menjadi Peserta Lelang pada Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT, nilai limit yang ditetapkan oleh Penjual harus berdasarkan laporan hasil penilaian oleh Penilai.

 

BPR sebagai kreditor juga dapat membeli agunannya dalam pelaksanaan lelang. Hal tersebut ditegaskan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XVIII/2020. Putusan tersebut pada pokoknya memiliki substansi bahwa Pasal 12A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan telah dikoreksi menjadi: "Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal Nasabah Debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank,dengan ketentuan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya”.

 

Putusan tersebut telah disampaikan oleh Direktur Lelang kepada Para Kepala Kanwil DJKN dan Kepala KPKNL melalui Nota Dinas Nomor ND-1209/KN.7/2021 tanggal 6 Oktober 2021. Selanjutnya, sejak putusan Mahkamah Konstitusi dimaksud, Kepala KPKNL dapat menerima layanan BPR yang hendak menjadi peserta lelang dalam rangka AYDA atas agunannya.

 

Ketua DPD Perbarindo wilayah Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah menyambut baik diterbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Dengan diperbolehkannya BPR membeli agunannya dalam pelaksanaan lelang diharapkan akan menjadi salah satu solusi untuk mengurangi tingkat NPL pada BPR sekaligus meningkatkan kinerja lelang di wilayah Kalimantan Barat.

Foto Terkait Berita

Floating Icon