Optimalkan Lelang Dengan AYDA
Thaus Sugihilmi Arya Putra
Rabu, 15 Desember 2021 |
1056 kali
Optimalkan Lelang Dengan AYDA
Kanwil
DJKN Kalimantan Barat mengadakan pertemuan dengan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Perhimpunan
Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) wilayah Kalimantan Barat dan
Kalimantan Tengah (14/12). Kepala Bidang Lelang, Andri Dwinanto, hadir mewakili
Kanwil DJKN Kalimantan Barat dengan didampingi oleh Pejabat Fungsional Pelelang
Muda pada KPKNL Pontianak, Budi Satrio. Sedangkan dari pihak DPD Perbarindo
wilayah Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah diwakili oleh Ketua dan
Sekretaris DPD. Turut hadir dalam pertemuan tersebut beberapa perwakilan BPR
yang berada di wilayah Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
Pertemuan
dilaksanakan dalam rangka meningkatkan sinergi DJKN dan BPR khususnya dalam hal
pelaksanaan Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT). Dalam
pertemuan tersebut dilakukan diskusi mengenai pelaksanaan Lelang Eksekusi Pasal
6 UUHT dan lelang dengan mekanisme Aset Yang Diambil Alih (AYDA) beserta
permasalahan dan solusinya.
Perwakilan
BPR yang hadir sangat antusias dalam mengikuti pertemuan dan menyimak pemaparan
materi, mereka mengajukan beberapa pertanyaan dan permasalahan terkait dengan pelaksanaan
lelang eksekusi Pasal 6 UUHT dan tata cara pengambilalihan jaminan melalui
lelang dengan mekanisme AYDA.
Dalam
kesempatan tersebut, Andri Dwinanto selaku Kepala Bidang Lelang memberikan
keterangan bahwa permohonan lelang eksekusi pasal 6 UUHT diajukan kepada Kepala
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sesuai dengan wilayah kerja
tempat jaminan berada dilengkapi dengan dokumen persyaratan sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020
tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Andri
Dwinanto menambahkan bahwa lembaga jasa keuangan sebagai kreditor dapat membeli
agunannya dalam pelaksanaan lelang sepanjang diatur dan tidak bertentangan
dengan peraturan perundang undangan dengan syarat harus menyampaikan kepada
Pejabat Lelang surat pernyataan dalam bentuk akte notaris yang berisikan
pernyataan pembelian tersebut dilakukan untuk pihak lain yang akan ditunjuk kemudian
dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal pelaksanaan lelang.
Dalam hal jangka waktu telah terlampaui, lembaga jasa keuangan ditetapkan
sebagai Pembeli. Jika lembaga jasa keuangan selaku kreditor akan ikut menjadi
Peserta Lelang pada Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT, nilai limit yang ditetapkan oleh
Penjual harus berdasarkan laporan hasil penilaian oleh Penilai.
BPR
sebagai kreditor juga dapat membeli agunannya dalam pelaksanaan lelang. Hal
tersebut ditegaskan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XVIII/2020.
Putusan tersebut pada pokoknya memiliki substansi bahwa Pasal 12A Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan telah dikoreksi menjadi: "Bank Umum dan Bank Perkreditan
Rakyat dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan
maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan
atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam
hal Nasabah Debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank,dengan ketentuan
yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya”.
Putusan
tersebut telah disampaikan oleh Direktur Lelang kepada Para Kepala Kanwil DJKN
dan Kepala KPKNL melalui Nota Dinas Nomor ND-1209/KN.7/2021 tanggal 6 Oktober
2021. Selanjutnya, sejak putusan Mahkamah Konstitusi dimaksud, Kepala KPKNL
dapat menerima layanan BPR yang hendak menjadi peserta lelang dalam rangka AYDA
atas agunannya.
Ketua
DPD Perbarindo wilayah Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah menyambut baik
diterbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Dengan diperbolehkannya
BPR membeli agunannya dalam pelaksanaan lelang diharapkan akan menjadi salah
satu solusi untuk mengurangi tingkat NPL pada BPR sekaligus meningkatkan
kinerja lelang di wilayah Kalimantan Barat.
Foto Terkait Berita