Dengan wilayah yang luas dan berbentuk kepulauan, beberapa
wilayah Indonesia berbatasan langsung dengan negara lain, yaitu Pulau
Kalimantan di bagian utara yang berbatasan langsung dengan Malaysia, Provinsi
Papua di bagian timur yang berbatasan langsung dengan Papua Nugini, dan Provinsi
Nusa Tenggara Timur di bagian selatan
yang berbatasan langsung dengan Timor Leste. Posisi seperti ini mengharuskan
negara kita mempunyai prasarana dan sistem khusus untuk mengelola dan
mengamankan kawasan perbatasan.
Menurut Ditjen Imigrasi, terdapat 4 aspek dalam pengelolaan
batas wilayah negara, yaitu : 1) aspek pengelolaan batas wilayah negara darat,
2) aspek pengelolaan batas wilayah negara wilayah laut dan udara, 3) aspek
pengelolaan lintas batas negara, dan 4) aspek pengamanan batas negara. Terkait
dengan aspek pengelolaan lintas batas negara, pemerintah telah mendirikan Badan
Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), sesuai
amanat Undang-Undang nomor 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara dan
Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola
Perbatasan. BNPP inilah yang mengelola prasarana dan sistem khusus yang dapat mengatur
arus masuk dan keluar orang dan barang secara tertib dan aman/legal. Prasarana
dan sistem tersebut dikenal dengan nama Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu.
PLBN Terpadu secara umum berfungsi sebagai tempat
pemeriksaan dan pelayanan keluar masuk orang atau barang dari dan keluar
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. PLBN Terpadu merupakan versi lebih
baik dari PPLB (Pos Pemeriksaan Lintas Batas) baik
dari segi fisik maupun fungsi. Dari segi fisik, bangunan PLBN jauh lebih baik
dibanding bangunan PPLB yang sempat dikritik Presiden Jokowi dikarenakan
kondisinya yang sudah tua, rusak, dan fungsinya kurang memadai. Pada PLBN Terpadu
terdapat bangunan dan fasilitas terpadu yang terdiri dari bangunan utama,
gerbang zona, gedung check point,
bangunan dan gardu pemeriksaan imigrasi,
serta pelayanan bea cukai. Kawasan ini juga dilengkapi fasilitas
pendukung berupa mess karyawan dan Wisma Indonesia yang dapat digunakan sebagai
penginapan dan juga kegiatan pemerintahan lainnya. Penambahan kata “terpadu”
ini tidak hanya sebatas melekat pada bangunan utama PLBN, pada wilayah sekitar
PLBN juga dibangun infrastruktur yang menunjang fungsi PLBN seperti jalan
paralel perbatasan dan sistem drainase yang baik. Pembangunan juga dilakukan
untuk infrastruktur permukiman seperti pengelolaan sampah, penyediaan air bersih/air minum yang melayani
ribuan sambungan rumah, serta pengadaan dan pemasangan septic tank komunal untuk menambah layanan sanitasi.
Peningkatan prasarana ini bertujuan memperbaiki citra
perbatasan yang dianggap sebagai wajah negara. Presiden Joko Widodo
memerintahkan agar bangunan pos perbatasan harus lebih baik dari negara tetangga
karena menyangkut masalah harga diri, kebanggaan, nasionalisme, dan martabat
yang akan terus dikerjakan oleh pemerintah. Hal ini sejalan dengan salah satu
dari sembilan program Nawa Cita, yaitu
membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa
dalam kerangka negara kesatuan, sehingga pembangunan tidak hanya dilakukan di
wilayah perkotaan, kawasan pinggiran, atau dikenal juga dengan istilah 3T
(terdepan, terluar, dan tertinggal) termasuk dalam hal ini wilayah perbatasan
adalah yang termasuk dalam prioritas pembangunan. Kebijakan ini tentu saja
menjadi angin segar bagi penduduk yang tinggal di daerah perbatasan yang selain
hidup jauh dari ibukota, juga tinggal jauh dari ibukota provinsi yang berdampak
terbatasnya akses mereka terhadap sumber-sumber daya ekonomi.
Dari segi fungsi, PLBN tidak hanya memberikan pelayanan di
bidang keiimigrasian, kepabeanan,
karantina, keamanan, dan administrasi pengelolaan, tapi juga mendorong
pembentukan pusat pertumbuhan ekonomi baru. Hal ini sebagaimana tertuang dalam
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi
pada Kawasan Perbatasan Negara. Pada pelaksanaannya, pemerintah telah
mengupayakan adanya pusat ekonomi baru ini salah satunya dengan cara membangun
pasar di kawasan PLBN dan prasarana untuk pemasaran produk Usaha Mikro Kecil
Menengah (UMKM) berupa stand dan kios
yang dapat disewa.