Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
MEMBANGUN CITRA NEGARA DAN PUSAT PERTUMBUHAN EKONOMI BARU DENGAN PLBN
Aminah Nurmillah
Senin, 25 Oktober 2021   |   200 kali

Dengan wilayah yang luas dan berbentuk kepulauan, beberapa wilayah Indonesia berbatasan langsung dengan negara lain, yaitu Pulau Kalimantan di bagian utara yang berbatasan langsung dengan Malaysia, Provinsi Papua di bagian timur yang berbatasan langsung dengan Papua Nugini, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur  di bagian selatan yang berbatasan langsung dengan Timor Leste. Posisi seperti ini mengharuskan negara kita mempunyai prasarana dan sistem khusus untuk mengelola dan mengamankan kawasan perbatasan.

 

Menurut Ditjen Imigrasi, terdapat 4 aspek dalam pengelolaan batas wilayah negara, yaitu : 1) aspek pengelolaan batas wilayah negara darat, 2) aspek pengelolaan batas wilayah negara wilayah laut dan udara, 3) aspek pengelolaan lintas batas negara, dan 4) aspek pengamanan batas negara. Terkait dengan aspek pengelolaan lintas batas negara, pemerintah telah mendirikan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), sesuai  amanat Undang-Undang nomor 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara dan Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan. BNPP inilah yang mengelola prasarana dan sistem khusus yang dapat mengatur arus masuk dan keluar orang dan barang secara tertib dan aman/legal. Prasarana dan sistem tersebut dikenal dengan nama Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu.

 

PLBN Terpadu secara umum berfungsi sebagai tempat pemeriksaan dan pelayanan keluar masuk orang atau barang dari dan keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. PLBN Terpadu merupakan versi lebih baik  dari PPLB (Pos Pemeriksaan Lintas Batas) baik dari segi fisik maupun fungsi. Dari segi fisik, bangunan PLBN jauh lebih baik dibanding bangunan PPLB yang sempat dikritik Presiden Jokowi dikarenakan kondisinya yang sudah tua, rusak, dan fungsinya kurang memadai. Pada PLBN Terpadu terdapat bangunan dan fasilitas terpadu yang terdiri dari bangunan utama, gerbang zona, gedung check point, bangunan dan gardu pemeriksaan imigrasi,  serta pelayanan bea cukai. Kawasan ini juga dilengkapi fasilitas pendukung berupa mess karyawan dan Wisma Indonesia yang dapat digunakan sebagai penginapan dan juga kegiatan pemerintahan lainnya. Penambahan kata “terpadu” ini tidak hanya sebatas melekat pada bangunan utama PLBN, pada wilayah sekitar PLBN juga dibangun infrastruktur yang menunjang fungsi PLBN seperti jalan paralel perbatasan dan sistem drainase yang baik. Pembangunan juga dilakukan untuk infrastruktur permukiman seperti pengelolaan sampah,  penyediaan air bersih/air minum yang melayani ribuan sambungan rumah, serta pengadaan dan pemasangan septic tank komunal untuk menambah layanan sanitasi.

 

Peningkatan prasarana ini bertujuan memperbaiki citra perbatasan yang dianggap sebagai wajah negara. Presiden Joko Widodo memerintahkan agar bangunan pos perbatasan harus lebih baik dari negara tetangga karena menyangkut masalah harga diri, kebanggaan, nasionalisme, dan martabat yang akan terus dikerjakan oleh pemerintah. Hal ini sejalan dengan salah satu dari sembilan program Nawa Cita, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan, sehingga pembangunan tidak hanya dilakukan di wilayah perkotaan, kawasan pinggiran, atau dikenal juga dengan istilah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal) termasuk dalam hal ini wilayah perbatasan adalah yang termasuk dalam prioritas pembangunan. Kebijakan ini tentu saja menjadi angin segar bagi penduduk yang tinggal di daerah perbatasan yang selain hidup jauh dari ibukota, juga tinggal jauh dari ibukota provinsi yang berdampak terbatasnya akses mereka terhadap sumber-sumber daya ekonomi.

 

Dari segi fungsi, PLBN tidak hanya memberikan pelayanan di bidang keiimigrasian,  kepabeanan, karantina, keamanan, dan administrasi pengelolaan, tapi juga mendorong pembentukan pusat pertumbuhan ekonomi baru. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi pada Kawasan Perbatasan Negara. Pada pelaksanaannya, pemerintah telah mengupayakan adanya pusat ekonomi baru ini salah satunya dengan cara membangun pasar di kawasan PLBN dan prasarana untuk pemasaran produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) berupa stand dan kios yang dapat disewa. 

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini