Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita Kanwil DJKN Kalimantan Barat
Kegiatan knowledge sharing Penyelesaian Kredit Macet melalui Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) secara Daring

Kegiatan knowledge sharing Penyelesaian Kredit Macet melalui Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) secara Daring

Thaus Sugihilmi Arya Putra
Jum'at, 20 Agustus 2021 |   7924 kali

Kegiatan knowledge sharing Penyelesaian Kredit Macet melalui Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) secara Daring

Jajaran Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Barat bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan knowledge sharing Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) kepada Bank Kalbar yang dilaksanakan secara daring (19/8).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk sinergi antara Kanwil DJKN Kalimantan Barat dan OJK Provinsi Kalimantan Barat. Pada sambutan pembukaan acara, Edward UP Nainggolan selaku Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat menyampaikan bahwa kegiatan knowledge sharing ini merupakan bentuk sinergi dari institusi pemerintah serta kerjasama untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarkat di Kalimantan Barat melalui tugas dan fungsinya masing-masing. Sambutan kemudian dilanjutkan oleh Direktur Utama Bank Kalbar, Samsir Ismail yang menekankan bahwa saat ini Bank Kalbar tengah mengkaji terkait pelaksanaan AYDA untuk agunan yang memiliki tingkat kolektibilitas macet, sehingga diperlukan adanya diskusi dan pembahasan bersama dengan pihak-pihak terkait untuk lebih memantapkan bahwa tindakan yang akan diambil telah sesuai dengan tata cara dan peraturan yang berlaku.

AYDA merupakan salah satu mekanisme yang dapat ditempuh oleh perbankan untuk penyelesaian kredit macet. Sebagaimana penjelasan serta pemaparan oleh Kepala OJK Provinsi Kalimantan Barat, Maulana Yasin, definisi AYDA adalah aset yang diperoleh oleh Bank baik melalui pelelangan maupun selain pelelangan berdasarkan penyerahan sukarela oleh pemilik agunan, atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2014 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.013/2019). Selanjutnya disampaikan juga penjelasan mengenai proses pengambilalihan agunan oleh Bank sampai dengan tindak lanjut pencatatan akuntansinya. Diskusi kemudian berlanjut dengan penyampaian oleh Ferry Hidayat selaku Kepala Seksi Pelayanan Lelang, KPKNL Pontianak serta Kuncoro, Pejabat Fungsional Pelelang Muda pada KPKNL Singkawang, yang menjelaskan terkait tata cara permohonan lelang AYDA kepada KPKNL, serta penegasan mengenai perlunya acte de command dalam pelaksanaan AYDA.

Kegiatan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari pertemuan yang telah dilakukan sebelumnya antara Kanwil DJKN Kalimantan Barat dengan OJK Provinsi Kalimantan Barat yang menyepakati bahwa akan dilakukan sosialisasi kepada seluruh perbankan di wilayah Kalimantan Barat dengan tujuan menyamakan persepsi mengenai mekanisme AYDA sehingga diharapkan tingkat NPL pada perbankan dapat ditekan.

Diharapkan dengan adanya sosialisasi terkait AYDA ini dapat menjadi wujud komitmen serta upaya dari DJKN dan OJK untuk mendukung pemulihan ekonomi di masa pandemi khususnya di Provinsi Kalimantan Barat.

 

(Penulis: Muslih Ahyani – Bidang Lelang)

Foto Terkait Berita

Floating Icon