Kegiatan knowledge sharing Penyelesaian Kredit Macet melalui Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) secara Daring
Thaus Sugihilmi Arya Putra
Jum'at, 20 Agustus 2021 |
7924 kali
Kegiatan knowledge sharing Penyelesaian Kredit
Macet melalui Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) secara Daring
Jajaran Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Barat bersama
dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan
kegiatan knowledge sharing Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) kepada Bank
Kalbar yang dilaksanakan secara daring (19/8).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk sinergi
antara Kanwil DJKN Kalimantan Barat dan OJK Provinsi Kalimantan Barat. Pada
sambutan pembukaan acara, Edward UP Nainggolan selaku Kepala Kanwil DJKN
Kalimantan Barat menyampaikan bahwa kegiatan knowledge sharing ini
merupakan bentuk sinergi dari institusi pemerintah serta kerjasama untuk
memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarkat di Kalimantan Barat melalui
tugas dan fungsinya masing-masing. Sambutan kemudian dilanjutkan oleh Direktur
Utama Bank Kalbar, Samsir Ismail yang menekankan bahwa saat ini Bank Kalbar
tengah mengkaji terkait pelaksanaan AYDA untuk agunan yang memiliki tingkat
kolektibilitas macet, sehingga diperlukan adanya diskusi dan pembahasan bersama
dengan pihak-pihak terkait untuk lebih memantapkan bahwa tindakan yang akan
diambil telah sesuai dengan tata cara dan peraturan yang berlaku.
AYDA merupakan salah satu mekanisme yang dapat
ditempuh oleh perbankan untuk penyelesaian kredit macet. Sebagaimana penjelasan
serta pemaparan oleh Kepala OJK Provinsi Kalimantan Barat, Maulana Yasin,
definisi AYDA adalah aset yang diperoleh oleh Bank baik melalui pelelangan
maupun selain pelelangan berdasarkan penyerahan sukarela oleh pemilik agunan,
atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam
hal nasabah tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank (Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 16/POJK.03/2014 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
40/POJK.013/2019). Selanjutnya disampaikan juga penjelasan mengenai proses
pengambilalihan agunan oleh Bank sampai dengan tindak lanjut pencatatan
akuntansinya. Diskusi kemudian berlanjut dengan penyampaian oleh Ferry Hidayat
selaku Kepala Seksi Pelayanan Lelang, KPKNL Pontianak serta Kuncoro, Pejabat
Fungsional Pelelang Muda pada KPKNL Singkawang, yang menjelaskan terkait tata
cara permohonan lelang AYDA kepada KPKNL, serta penegasan mengenai perlunya acte
de command dalam pelaksanaan AYDA.
Kegiatan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari
pertemuan yang telah dilakukan sebelumnya antara Kanwil DJKN Kalimantan Barat
dengan OJK Provinsi Kalimantan Barat yang menyepakati bahwa akan dilakukan
sosialisasi kepada seluruh perbankan di wilayah Kalimantan Barat dengan tujuan
menyamakan persepsi mengenai mekanisme AYDA sehingga diharapkan tingkat NPL
pada perbankan dapat ditekan.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi terkait AYDA ini
dapat menjadi wujud komitmen serta upaya dari DJKN dan OJK untuk mendukung
pemulihan ekonomi di masa pandemi khususnya di Provinsi Kalimantan Barat.
(Penulis: Muslih Ahyani – Bidang Lelang)
Foto Terkait Berita