Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
SINERGI ANTAR INSTANSI PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH UNTUK OPTIMALISASI TANAH DAN BANGUNAN RUMAH NEGARA DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN
Aminah Nurmillah
Selasa, 06 Juli 2021   |   226 kali

Kejaksaan Agung merupakan salah satu Kementerian/Lembaga (K/L) yang memiliki instansi vertikal di seluruh wilayah Indonesia, salah satunya ada di Provinsi Kalimantan Barat. Salah satu problematika yang dihadapi oleh K/L yang mempunyai instansi vertikal adalah penyediaan kebutuhan tempat hunian pegawai atau yang lazim disebut Rumah Negara untuk Aparatur Sipil Negara.

Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagai Pengelola Barang Milik Negara seringkali menghadapi pertanyaan dari instansi lain mengenai keberadaan tanah atau bangunan untuk rumah negara. Banyaknya pegawai pada instansi yang memiliki unit vertikal mengakibatkan kebutuhan akan rumah negara menjadi sangat tinggi. Kebutuhan akan rumah negara tidak sebanding dengan keberadaan atau eksistensi rumah negara saat ini.

“Kami memiliki tanah dan bangunan rumah negara yang saat ini sudah tidak ditinggali lagi karena kondisi yang rusak berat dan sudah tidak layak untuk dihuni” ujar Masyhudi, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada saat melakukan kunjungan ke salah satu lokasi rumah negara yang tidak dapat digunakan bersama dengan Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat. Pada kesempatan yang sama Edward UP Nainggolan, Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat menyatakan bahwa aset negara harus dapat dimanfaatkan secara optimal. “untuk aset yang seperti ini kita akan upayakan agar penggunaannya dapat optimal, kita akan adakan pembahasan lanjutan untuk membicarakan ini”.

Salah satu alternatif untuk memenuhi kebutuhan akan rumah negara adalah dengan pembangunan Rumah Susun Aparatur Sipil Negara (Rusun ASN). Pembangunan Rusun ASN diharapkan akan membantu Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mencari hunian ketika mendapatkan penugasan di luar domisili tempat tinggalnya. Menindaklanjuti hasil kunjungan lapangan yang dilakukan, pada hari Rabu (30/06) Kanwil DJKN Kalimantan Barat mengadakan pembahasan secara virtual dengan pihak terkait guna dapat menentukan langkah lebih lanjut.

Salah satu hal yang harus dipastikan dalam pengelolaan rumah negara adalah kesesuaian antara tata ruang dan wilayah untuk lokasi aset. Terkait hal tersebut, Alfri selaku Kepala Bidang Tata Ruang dan Pengendalian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pontianak yang hadir dalam pertemuan tersebut menyatakan “gambaran awal kita sudah mengetahui zoning untuk wilayah yang dibahas, akan tetapi kita harus bersama-sama turun ke lokasi guna memastikan lokasi aset tersebut”.

Sementara itu Arifay Saini selaku perwakilan dari Balai Pelaksana Penyedia Perumahan (BP2P) Kalimantan I mengungkapkan “Kementerian PUPR melalui BP2P dapat membantu K/L untuk pembangunan Rumah Negara ataupun Rusun ASN, akan tetapi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk dapat dipenuhi permintaan pembangunan rusun tersebut. Syarat zoning untuk lokasi tersebut haruslah untuk pemukiman dan ukuran tanah yang akan dibangun harus sesuai apa yang dipersyaratkan dalam peraturan Menteri PU”.

Dari pertemuan secara virtual tersebut diperoleh kesimpulan bahwa akan dilakukan penelitian fisik kelapangan lagi bersama antara pihak Kanwil DJKN Kalimantan Barat, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kejaksaan Negeri Pontianak, Dinas PU Kota Pontianak dan BP2P untuk mengetahu zoning dan kemungkinan untuk di lokasi tersebut dibangunkan Rusun ASN.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini