Kejaksaan Agung merupakan salah satu Kementerian/Lembaga (K/L) yang memiliki
instansi vertikal di seluruh wilayah Indonesia, salah satunya ada di
Provinsi Kalimantan Barat. Salah satu problematika yang dihadapi oleh K/L yang mempunyai instansi
vertikal adalah penyediaan kebutuhan tempat hunian pegawai
atau yang lazim disebut Rumah Negara untuk Aparatur
Sipil Negara.
Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara sebagai
Pengelola Barang Milik Negara seringkali menghadapi pertanyaan dari
instansi lain mengenai keberadaan
tanah atau bangunan untuk rumah negara. Banyaknya pegawai pada instansi yang memiliki
unit vertikal mengakibatkan kebutuhan akan rumah negara menjadi
sangat tinggi. Kebutuhan akan rumah negara tidak
sebanding dengan keberadaan atau eksistensi rumah negara saat ini.
“Kami memiliki
tanah dan bangunan rumah negara yang saat ini sudah tidak ditinggali lagi karena
kondisi yang rusak berat dan sudah tidak layak untuk dihuni” ujar Masyhudi, Kepala
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada saat melakukan kunjungan ke salah
satu lokasi rumah negara yang tidak
dapat digunakan bersama dengan Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat. Pada kesempatan yang sama Edward UP Nainggolan, Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat menyatakan bahwa aset negara harus dapat
dimanfaatkan secara optimal.
“untuk aset yang seperti
ini kita akan upayakan agar penggunaannya dapat optimal, kita akan adakan
pembahasan lanjutan untuk membicarakan ini”.
Salah satu alternatif untuk memenuhi
kebutuhan akan rumah negara
adalah dengan pembangunan Rumah Susun Aparatur Sipil Negara (Rusun ASN).
Pembangunan Rusun ASN diharapkan akan membantu Aparatur
Sipil Negara (ASN) dalam mencari
hunian ketika mendapatkan penugasan di luar domisili tempat tinggalnya. Menindaklanjuti hasil kunjungan lapangan yang dilakukan, pada hari Rabu
(30/06) Kanwil DJKN Kalimantan Barat mengadakan pembahasan secara
virtual dengan pihak terkait guna
dapat menentukan langkah lebih lanjut.
Salah satu hal yang harus dipastikan dalam pengelolaan rumah negara adalah
kesesuaian antara tata ruang dan wilayah untuk lokasi aset. Terkait hal
tersebut, Alfri selaku Kepala Bidang
Tata Ruang dan Pengendalian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pontianak
yang hadir dalam pertemuan tersebut
menyatakan “gambaran awal kita sudah mengetahui
zoning untuk wilayah yang dibahas, akan tetapi kita harus bersama-sama turun
ke lokasi guna memastikan lokasi aset tersebut”.
Sementara itu Arifay Saini selaku perwakilan dari Balai Pelaksana Penyedia Perumahan (BP2P) Kalimantan I mengungkapkan “Kementerian PUPR melalui BP2P dapat membantu K/L untuk pembangunan Rumah Negara ataupun Rusun ASN, akan tetapi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk dapat dipenuhi permintaan pembangunan rusun tersebut. Syarat zoning untuk lokasi tersebut haruslah untuk pemukiman dan ukuran tanah yang akan dibangun harus sesuai apa yang dipersyaratkan dalam peraturan Menteri PU”.
Dari pertemuan
secara virtual tersebut
diperoleh kesimpulan bahwa akan dilakukan
penelitian fisik kelapangan lagi bersama antara pihak Kanwil DJKN
Kalimantan Barat, Kejaksaan Tinggi
Kalimantan Barat, Kejaksaan Negeri Pontianak, Dinas PU Kota Pontianak dan BP2P
untuk mengetahu zoning dan
kemungkinan untuk di lokasi tersebut
dibangunkan Rusun ASN.