Pontianak (11/09), Persertifikatan BMN pada satker merupakan upaya yang
sungguh-sungguh dari Kanwil DJKN Kalimantan Barat untuk mewujudkan misi DJKN
yaitu mengamankan kekayaan negara secara fisik, administrasi dan hukum. Diwakili Bidang
PKN Kanwil DJKN Kalimantan Barat, telah dilaksanakan
rapat koordinasi dalam rangka penyelesaian pensertifikatan Barang Milik Negara pada satuan kerja Unit
Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Nanga Pinoh, yang diselenggarakan di Kantor
Pertanahan Kabupaten Melawi.
Barang Milik Negara yang disertifikatkan adalah
landasan pacu (runway) dengan luas total tanah 246.330 m2, yang terletak di 3
(tiga) desa yaitu Desa Kenual, Desa Paal dan Desa Tanjung Niaga. Rapat koordinasi dihadiri oleh Kantor Wilayah
DJKN Kalimantan Barat dalam hal ini diwakili oleh Rais Martanti, Kasi PKN III
Bidang PKN dan Redita Oksadila, staf pada Bagian Umum. Hadir perwakilan dari
UPBU Nanga Pinoh yaitu Yaya Lesmana dan dihadiri perwakilan dari Kantor
Pertanahan Kabupaten Melawi yaitu Reza
Kasi Survey Pengukuran dan Pemetaan, didampingi
Anggara Apriyan Pradana Kasubsie
Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, serta Kepala Subbag Tata Usaha, Anggun Mahirinna
Pensertifikatan Barang Milik Negara tersebut
dilakukan dalam rangka Pengamanan Barang
Milik Negara sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020.
Fasilitasi dan koordinasi dari Kanwil DJKN
Kalimantan Barat, untuk mendorong percepatan proses sertifikasi atas BMN
dimaksud dapat berjalan dengan lancar, pada bulan Oktober 2020 dan telah sampai
pada tahap pengukuran. Diharapkan pada awal tahun 2021 sertifikat tersebut
sudah dapat diterbitkan.
Diharapkan dengan berhasilnya program
sertifikasi tanah BMN pada UPBU Nanga Pinoh dapat menjadi contoh dan trigger bagi bandara lain di lingkungan
Kementerian Perhubungan untuk mensertifikatkan tanahnya.