Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Koordinasi Pemanfaatan BMN Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk
Ayundari
Senin, 30 November 2020   |   333 kali

Pontianak (27/11) Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk yang terletak di Kabupaten Sambas Kalimantan Barat merupakan implementasi dari nawacita ketiga yaitu membangun Indonesia dari pinggiran. Selain sebagai pintu gerbang Indonsia diharapkan PLBN Aruk juga dimaksudkan menjadi sentra pertumbuhan ekonomi Kawasan perbatasan, khususnya di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Kanwil DJKN Kalbar sebagai Pengelola Barang BMN menaruh perhatian penuh pada pemanfaatan BMN yang terletak di PLBN Aruk yang sangat potensial, yang bertujuan agar berkontribusi bagi peningkatan perekonomian Kabupaten Sambas. BMN tersebut dalam bentuk  pasar, kios serta wisma Indonesia yang dapat difungsikan sebagai hotel. Pemanfaatan BMN tersebut selain dapat menggerakan ekonomi masyarakat juga dapat menghasilkan penerimaan negara (PNBP) dari pemanfaatan BMN.

Rapat koordinasi lanjutan tanggal 27 November 2020 dilakukan untuk  membahas berbagai permasalahan terkait pengelolaan dan pemanfaatan BMN tersebut. Rapat tersebut  diikuti oleh perwakilan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP),  Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Kalimantan Barat,BPPW Jakarta Metropolitan,  Kanwil DJKN DKI Jakarta, KPKNL Jakarta III, KPKNL Jakarta V dan KPKNL Singkawang.

Dalam rapat tersebut telah disepakati bahwa BNPP segera mengajukan permohonan pemanfaatan BMN kepada KPKNL Jakarta V dengan dilengkapi surat pernyataan dari BNPP bahwa alih status tanah sedang dalam proses, BPPW Jakarta Metropolitan akan menyampaikan pernyataan/persetujuan pemanfaatan BMN tanah oleh BNPP dan akan mempercepat proses alih status tanah kepada BNPP, Kanwil DJKN Kalimantan Barat akan mensupport percepatan proses hibah dari Pemerintah Kabupaten Sambas kepada BNPP. Proses pengelolaan dan pemanfaatan BMN PLBN Aruk diharapkan dapat selesai pada tahun 2020 ini.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini