Kanwil DJKN Kalbar Percepat Penyelesaian Status Hukum Tanah Gereja Katolik Santo Petrus Toho
Dedy Sasongko
Senin, 07 September 2020 |
322 kali
Pontianak
(4/09), Kepala Kanwil
DJKN Kalimantan Barat, Edward UP Nainggolan berkoordinasi dengan Ketua Stasi
Gereja Katholik Santo Petrus Toho, Martinus untuk percepatan penyelesaian status
hukum Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T). Gereja Khatolik Santo Petrus
Toho merupakan ABMA/T yang telah disetujui untuk dilepaskan penguasaannya
kepada pihak ketiga dengan cara pembayaran kompensasi kepada pemerintah sesuai Menteri
Keuangan nomor: S-283/MK.6/2020 tanggal 11 Agustus 2020.
Edward menyampaikan bahwa Pemerintah
dalam hal ini Kementerian Keuangan telah memberi aset kepada Gereja melalui Ketua
Stasi Gereja Katholik Santo Petrus Toho. “Aset yang telah diberikan untuk dijaga,
dirawat serta dimanfaatkan sesuai fungsinya yaitu sebagai tempat ibadah
masyarakat/umat kristen” kata Edward.
Selanjutnya Kepala Seksi PKN II,
Maryanto menjelaskan bahwa untuk memproses keputusan pelepasan ABMA/T tersebut masih
diperlukan adanya Surat Pernyataan Penerima Pelepasan Hak (SP3H) dari Ketua
Stasi Gereja Katholik Santo Petrus Toho selaku pemohon. Selain itu prosedur
penyelesaian status kepemilikan ABMA/T dengan cara dilepaskan penguasaannya
dari Negara kepada pihak ketiga dengan cara pembayaran kompensasi kepada
Pemerintah dengan menyetorkan pembayarannya ke Kas Negara.
Menanggapi hal
tersebut, Martinus menyampaikan terimakasih
atas kunjungan Kepala Kanwil DJKN dan tim dalam rangka percepatan penyelesaian
status hukum Gereja Katholik Santo Petrus Toho. “SP3H kami buat sekarang juga agar dapat diproses
dan langsung ditindak lanjuti” kata Martinus.
Foto Terkait Berita