Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita Kanwil DJKN Kalimantan Barat
Kanwil DJKN Kalbar Percepat Penyelesaian Status Hukum Tanah Gereja Katolik Santo Petrus Toho

Kanwil DJKN Kalbar Percepat Penyelesaian Status Hukum Tanah Gereja Katolik Santo Petrus Toho

Dedy Sasongko
Senin, 07 September 2020 |   322 kali

Pontianak (4/09), Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat, Edward UP Nainggolan berkoordinasi dengan Ketua Stasi Gereja Katholik Santo Petrus Toho, Martinus untuk percepatan penyelesaian status hukum Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T). Gereja Khatolik Santo Petrus Toho merupakan ABMA/T yang telah disetujui untuk dilepaskan penguasaannya kepada pihak ketiga dengan cara pembayaran kompensasi kepada pemerintah sesuai Menteri Keuangan nomor: S-283/MK.6/2020 tanggal 11 Agustus 2020.   

Edward menyampaikan bahwa Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan telah memberi aset kepada Gereja melalui Ketua Stasi Gereja Katholik Santo Petrus Toho. “Aset yang telah diberikan untuk dijaga, dirawat serta dimanfaatkan sesuai fungsinya yaitu sebagai tempat ibadah masyarakat/umat kristen” kata Edward.

Selanjutnya Kepala Seksi PKN II, Maryanto menjelaskan bahwa untuk memproses keputusan pelepasan ABMA/T tersebut masih diperlukan adanya Surat Pernyataan Penerima Pelepasan Hak (SP3H) dari Ketua Stasi Gereja Katholik Santo Petrus Toho selaku pemohon. Selain itu prosedur penyelesaian status kepemilikan ABMA/T dengan cara dilepaskan penguasaannya dari Negara kepada pihak ketiga dengan cara pembayaran kompensasi kepada Pemerintah dengan menyetorkan pembayarannya ke Kas Negara.     

Menanggapi hal tersebut,  Martinus menyampaikan terimakasih atas kunjungan Kepala Kanwil DJKN dan tim dalam rangka percepatan penyelesaian status hukum Gereja Katholik Santo Petrus Toho.  “SP3H kami buat sekarang juga agar dapat diproses dan langsung ditindak lanjuti” kata Martinus.

Foto Terkait Berita

Floating Icon