Lelang Untuk Keadilan
Dedy Sasongko
Jum'at, 06 September 2019 |
224 kali
Pontianak – Dialog interaktif
“Bincang 56 TVRI Kalbar” kali ini menghadirkan kembali Kepala Kanwil DJKN
Kalimantan Barat, Edih Mulyadi bersama Kepala KPKNL Pontianak, Indra Safri,
Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Pontianak, Ferry Hidayat dan Pimpinan Cabang
BRI Barito Pontianak. Acara yang
disiarkan secara langsung dari Studio 2 TVRI Kalimantan Barat, Rabu (04/09) ini
mengambil tema “Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT untuk Keadilan”.
Nurul
dan Ayu Wulandari yang menjadi host kali ini menyampaikan bahwa sebagian besar
masyarakat belum mengetahui apa yang dimaksud dengan lelang ekseskusi Pasal 6
Undang Undang Hak Tanggungan (UUHT).
Edih menjelaskan bahwa
lelang itu ada 2 jenis yaitu lelang eksekusi dan lelang non eksekusi atau
sukarela. Lelang eksekusi Pasal 6 UUHT merupakan salah satu dari jenis lelang
ekseskusi. Pelaksanaan lelang ekseskusi Pasal 6 UUHT merupakan kewenangan yang
diberikan oleh undang-undang kepada
pemegang hak tanggungan pertama untuk melakukan penjualan melalui pelelangan
umum atas aset yang dijadikan sebagai jaminan apabila debitor cidera janji. Undang-undang
memberi kewenangan kepada kreditor untuk melaksanakan eksekusi Pasal 6 UUHT melalui
lelang tanpa memerlukan persetujuan dari pihak pemberi Hak Tanggungan. Ini berarti lelang
eksekusi Pasal 6 UUHT diberlakukan untuk semua debitor yang cedera janji, tetapi keputusan melaksanakan lelang
eksekusi Pasal 6 UUHT bukan suatu keputusan
mudah yang diambil oleh kreditor. Tentunya ada kebijakan-kebijakan dan
langkah-langkah pendahuluan yang harus dilakukan untuk memastikan bahwa baik
debitor maupun kreditor sudah menjalankan kewajiban dan mendapatkan hak
masing-masing sebagaimana yang telah disepakati dalam surat perjanjian kredit.
“Opsi lelang adalah solusi terakhir untuk dilaksanakan apabila semua tindakan
untuk penyelamatan kreditnya sudah dilaksanakan dan menemui jalan buntu “ kata
Edih
Indra menambahkan apabila lelang eksekusi Pasal
6 UUHT tidak dapat dilakukan dengan pertimbangan adanya suatu
kondisi/permasalah hukum berupa gugatan di pengadilan dari pihak ketiga terkait
hak kepemilikan barang jaminan yang akan dieksekusi maka kreditor dapat meminta
penetapan Lelang Eksekutorial Pengadilan melalui Ketua Pengadilan. “Jadi
pada intinya kedua lelang tersebut adalah lelang Hak Tanggungan yang sama-sama
diatur dalam UUHT sedangkan bedanya adalah lelang eksekusi Pasal 6 UUHT pemohon
lelangnya yaitu kreditor langsung sedangkan pada lelang titel eksekutorial pemohon
lelangnya adalah Pengadilan” ujar Indra. Sesuai data yang ada, lelang eksekusi Pasal 6 UUHT mendominasi
lelang Hak Tanggungan dari pada lelang titel eksekutorial. Hal ini menggambarkan
bahwa kesadaran masyarakat akan perjanjian yang telah mereka lakukan cukup baik
sehingga menyadari bahwa pelaksanaan lelang eksekusi Pasal 6 UUHT merupakan
sarana penyelesaian hutangnya.
Lelang Eksekusi Pasl 6 UUHT pada umumnya
dimohon oleh kreditur yang telah memiliki sertifikat Hak tTanggungan. Pemohon lelang dapat perorangan maupun
lembaga keuangan tertentu. “Namun sebagian besar pemohon lelang Pasal 6 UUHT
adalah perbankan. Untuk tahun 2018
jumlah permohonan di KPKNL Pontianak dan KPKNL Singkawang berjumlah 1112 dan
sampai dengan agustus 2019 pelaksanaan
lelang pasal 6 UUHT sudah dilakukan sebanyak 700 lot” jelas Ferry.
“Sebelum mengajukan permohonan lelang, BRI telah
melakukan upaya upaya penyelamatan
seperti restukturisasi, atau rescheduling sebagaimana diamanatkan
undang-undang perbankan, karena kami juga tidak mau kehilangan debitor loyal yang
sudah lama menjadi mitra yang pada saat tertentu mengalami penurunan usaha
sehingga tidak mampu membayar kewajiban sebagaimana diperjanjikan” kata
Restandi
Menurut Restandi tujuan utama BRI adalah
menurunkan tingkat NPL karena adanya kredit macet debitor kami. Penjualan aset
oleh debitor di bawah tangan apabila dapat memperoleh harga yang baik dan wajar
serta menguntungkan kedua belah pihak, tentu akan kami berikan yang tentunya harus memenuhi syarat-syarat
sesuai aturan yang ada. Untuk penjualan
melalui lelang apabila hasilnya melebihi saldo utang, maka kelebihannya
dikembalikan kepada debitor dan apabila hasilnya lebih kecil dari saldo utang
debitor bukan berarti hutangnya langsung lunas, hal ini tentu saja ada
kebijakan tersendiri yang akan dilakukan oleh pihak manajemen.
Diakhir acara Edih menyampaikan bahwa sejatinya
lelang eksekusi Pasal 6 UUHT tujuannya adalah agar tidak ada salah satu pihak
yang telah membuat perjanjian tidak menerima hak dan tidak menjalankan
kewajiban. Prinsip keseimbangan yang berkeadilan juga tercermin dalam dokumen
persyaratan lelang yaitu syarat formal subjek dan objek lelang
sudah terpenuhi dengan baik. Selain keadilan untuk kreditor dan debitor juga
bagi pembeli lelang. Pembeli harus mendapat
kepastian dapat melakukan balik nama sertifikat dengan mewajibkan
perbankan untuk membuat pernyataan akan menerbitkan surat roya guna mencoret Hak Tanggungan pada buku tanah dan sertipikatnya. Selain itu, bagi pembeli diterbitkanlah Risalah Lelang yang dicetak dalam kertas sekuriti sebagai bukti
dokumen jual beli yang sah. Pemerintah pusat mendapatkan penerimaan berupa bea
lelang penjual dan pembeli serta pajak final penghasilan sedangkan pemerintah daerah mendapatkan
penerimaan langsung berupa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. “Saya himbau
kepada masyarakat bahwa pelaksanaan lelang aman karena sudah melalui proses
yang begitu panjang dan pertimbangan matang, untuk itu mari kita jadikan lelang
eksekusi Pasal 6 UUHT sebagai transaksi
jual beli tepercaya dan untuk mencapai keadilan”pungkas Edih.
Foto Terkait Berita