Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita Kanwil DJKN Kalimantan Barat
Lelang Untuk Keadilan

Lelang Untuk Keadilan

Dedy Sasongko
Jum'at, 06 September 2019 |   224 kali

Pontianak – Dialog interaktif “Bincang 56 TVRI Kalbar” kali ini menghadirkan kembali Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat, Edih Mulyadi bersama Kepala KPKNL Pontianak, Indra Safri, Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Pontianak, Ferry Hidayat dan Pimpinan Cabang BRI Barito Pontianak. Acara  yang disiarkan secara langsung dari Studio 2 TVRI Kalimantan Barat, Rabu (04/09) ini mengambil tema “Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT untuk Keadilan”.

 

Nurul dan Ayu Wulandari yang menjadi host kali ini menyampaikan bahwa sebagian besar masyarakat belum mengetahui apa yang dimaksud dengan lelang ekseskusi Pasal 6 Undang Undang Hak Tanggungan (UUHT).    

Edih menjelaskan bahwa lelang itu ada 2 jenis yaitu lelang eksekusi dan lelang non eksekusi atau sukarela. Lelang eksekusi Pasal 6 UUHT merupakan salah satu dari jenis lelang ekseskusi. Pelaksanaan lelang ekseskusi Pasal 6 UUHT merupakan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang  kepada pemegang hak tanggungan pertama untuk melakukan penjualan melalui pelelangan umum atas aset yang dijadikan sebagai jaminan apabila debitor cidera janji. Undang-undang memberi kewenangan kepada kreditor untuk melaksanakan eksekusi Pasal 6 UUHT melalui lelang tanpa memerlukan persetujuan dari pihak pemberi Hak Tanggungan. Ini berarti lelang eksekusi Pasal 6 UUHT diberlakukan untuk semua debitor yang cedera janji, tetapi keputusan melaksanakan lelang eksekusi Pasal 6 UUHT bukan suatu keputusan  mudah yang diambil oleh kreditor. Tentunya ada kebijakan-kebijakan dan langkah-langkah pendahuluan yang harus dilakukan untuk memastikan bahwa baik debitor maupun kreditor sudah menjalankan kewajiban dan mendapatkan hak masing-masing sebagaimana yang telah disepakati dalam surat perjanjian kredit. “Opsi lelang adalah solusi terakhir untuk dilaksanakan apabila semua tindakan untuk penyelamatan kreditnya sudah dilaksanakan dan menemui jalan buntu “ kata Edih

Indra menambahkan apabila lelang eksekusi Pasal 6 UUHT tidak dapat dilakukan dengan pertimbangan adanya suatu kondisi/permasalah hukum berupa gugatan di pengadilan dari pihak ketiga terkait hak kepemilikan barang jaminan yang akan dieksekusi maka kreditor dapat meminta penetapan Lelang Eksekutorial Pengadilan melalui Ketua Pengadilan. “Jadi pada intinya kedua lelang tersebut adalah lelang Hak Tanggungan yang sama-sama diatur dalam UUHT sedangkan bedanya adalah lelang eksekusi Pasal 6 UUHT pemohon lelangnya yaitu kreditor langsung sedangkan pada lelang titel eksekutorial pemohon lelangnya adalah Pengadilan” ujar Indra. Sesuai data yang ada, lelang eksekusi Pasal 6 UUHT mendominasi lelang Hak Tanggungan dari pada lelang titel eksekutorial. Hal ini menggambarkan bahwa kesadaran masyarakat akan perjanjian yang telah mereka lakukan cukup baik sehingga menyadari bahwa pelaksanaan lelang eksekusi Pasal 6 UUHT merupakan sarana penyelesaian hutangnya.

Lelang Eksekusi Pasl 6 UUHT pada umumnya dimohon oleh kreditur yang telah memiliki sertifikat Hak tTanggungan.  Pemohon lelang dapat perorangan maupun lembaga keuangan tertentu. “Namun sebagian besar pemohon lelang Pasal 6 UUHT adalah perbankan.  Untuk tahun 2018 jumlah permohonan di KPKNL Pontianak dan KPKNL Singkawang berjumlah 1112 dan sampai dengan agustus 2019  pelaksanaan lelang pasal 6 UUHT sudah dilakukan sebanyak 700 lot” jelas Ferry.

“Sebelum mengajukan permohonan lelang, BRI telah melakukan  upaya upaya penyelamatan seperti restukturisasi, atau rescheduling sebagaimana diamanatkan undang-undang perbankan, karena kami juga tidak mau kehilangan debitor loyal yang sudah lama menjadi mitra yang pada saat tertentu mengalami penurunan usaha sehingga tidak mampu membayar kewajiban sebagaimana diperjanjikan” kata Restandi

Menurut Restandi tujuan utama BRI adalah menurunkan tingkat NPL karena adanya kredit macet debitor kami. Penjualan aset oleh debitor di bawah tangan apabila dapat memperoleh harga yang baik dan wajar serta menguntungkan kedua belah pihak, tentu akan kami berikan  yang tentunya harus memenuhi syarat-syarat sesuai aturan yang ada.  Untuk penjualan melalui lelang apabila hasilnya melebihi saldo utang, maka kelebihannya dikembalikan kepada debitor dan apabila hasilnya lebih kecil dari saldo utang debitor bukan berarti hutangnya langsung lunas, hal ini tentu saja ada kebijakan tersendiri yang akan dilakukan oleh pihak manajemen.

Diakhir acara Edih menyampaikan bahwa sejatinya lelang eksekusi Pasal 6 UUHT tujuannya adalah agar tidak ada salah satu pihak yang telah membuat perjanjian tidak menerima hak dan tidak menjalankan kewajiban. Prinsip keseimbangan yang berkeadilan juga tercermin dalam dokumen persyaratan lelang yaitu syarat formal subjek dan objek lelang sudah terpenuhi dengan baik. Selain keadilan untuk kreditor dan debitor juga bagi pembeli lelang.   Pembeli harus mendapat kepastian  dapat melakukan balik nama sertifikat dengan mewajibkan perbankan untuk membuat pernyataan akan menerbitkan surat roya guna mencoret Hak Tanggungan pada buku tanah dan sertipikatnya. Selain itu, bagi pembeli diterbitkanlah Risalah Lelang yang dicetak dalam kertas sekuriti sebagai bukti dokumen jual beli yang sah. Pemerintah pusat mendapatkan penerimaan berupa bea lelang penjual dan pembeli serta pajak final penghasilan sedangkan pemerintah daerah mendapatkan penerimaan langsung berupa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. “Saya himbau kepada masyarakat bahwa pelaksanaan lelang aman karena sudah melalui proses yang begitu panjang dan pertimbangan matang, untuk itu mari kita jadikan lelang eksekusi Pasal 6 UUHT  sebagai transaksi jual beli tepercaya dan untuk mencapai keadilan”pungkas Edih.

Foto Terkait Berita

Floating Icon