Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   150 991      Login Pegawai
Berita Kanwil DJKN Kalimantan Barat
Sinergi Pengelolaan BMN pada Universitas Tanjungpura Pontianak

Sinergi Pengelolaan BMN pada Universitas Tanjungpura Pontianak

DEDY SASONGKO
Kamis, 27 Juni 2019 |   381 kali

Pontianak, Kamis (27/6) Kanwil DJKN Kalimantan Barat berkoordinasi dengan Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak di Ruang Rektor Universitas Tanjungpura Pontianak. Kegiatan yang membahas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) pada Universitas Tanjungpura diikuti oleh Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat, Edih Mulyadi didampingi Kepala KPKNL Pontianak beserta jajarannya dan Rektor Universitas Tanjungpura Garuda Wiko yang didampingi Wakil Rektor II, Rini Sulistiawati dan jajarannya .

Garuda Wiko menyampaikan apresiasinya atas kunjungan Kanwil DJKN Kalimantan Barat dan berharap agar Kanwil DJKN Kalimantan Barat selaku pengelola BMN memberikan bimbingan dan arahan terhadap pengelolaan BMN pada Untan Pontianak. Aset BMN berupa tanah dan atau bangunan di lingkungan Untan Pontianak masih terdapat yang belum dimanfaatkan secara maksimal, untuk itu aset tersebut dapat disewakan / dikerjasamakan dengan pihak ketiga sehingga memberikan manfaat yang optimal. Optimalisasi ini memiliki makna strategik di bidang pengelolaan aset negara, yaitu utilisasi aset negara yang optimal dengan tingkat nilai ekonomi dan sosial yang setingi-tingginya atau Highest and Best Use (HBU). Secara prinsip BMN yang ada harus dikelola secara efektif yaitu memenuhi tujuan utamanya untuk pelaksanaan tugas dan fungsi serta penyediaan layanan prima kepada masyarakat (public service delivery).

Pada saat ini Untan telah menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU). BLU diharapkan tidak sekedar sebagai format baru dalam pengelolaan anggaran, tetapi diharapkan untuk menyuburkan pewadahan baru bagi pembaharuan manajemen keuangan sektor publik, demi meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Oleh karena itu, aset BLU perlu dikelola dengan sebaik-baiknya sehingga mampu berkontribusi pada kemandirian finansial yang berkelanjutan (sustainable) dan meningkatkan produktivitas yang berujung pada penciptaan nilai oleh Untan.

Salah satu tugas dari DJKN adalah mengelola BMN dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan BMN. Salah satu wujud pengelolaan BMN dengan dilakukan pemanfaatan antara lain berupa sewa, kerjasama pemanfaatan (KSP), bangun serah guna (BSG), dan bangun guna serah (BGS). Sinergi antara DJKN dan Untan akan meningkatkan optimalisasi pengelolaan BMN.

Untan akan melakukan identifikasi dan inventarisasi atas pemanfaatan aset yang saat ini dilakukan.  “Dengan besarnya aset BMN berupa tanah dan lokasinya yang strategis, saya yakin pasti banyak pihak swasta yang berminat untuk menyewa ataupun melakukan kerjasama pemanfaatan” kata Edih. BMN yang ada pada Untan yang belum dimanfaatkan secara optimal perlu segera dilakukan pemanfaatan baik dengan skema komersial maupun non komersial dengan memperhatikan tugas dan fungsi Untan. BMN harus dikelola secara strategis dengan metode yang sistematis dan dapat diukur hasilnya. Pada dasarnya, masyarakat dapat berperan dalam memanfaatkan BMN yang saat ini tidak digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi Untan dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku. (KIHIKalbar)

Foto Terkait Berita

Floating Icon