Sinergi Pengelolaan BMN pada Universitas Tanjungpura Pontianak
DEDY SASONGKO
Kamis, 27 Juni 2019 |
381 kali
Pontianak, Kamis (27/6) Kanwil
DJKN Kalimantan Barat berkoordinasi dengan Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak
di Ruang Rektor Universitas Tanjungpura Pontianak. Kegiatan yang membahas
pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) pada Universitas Tanjungpura diikuti oleh
Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat, Edih Mulyadi didampingi Kepala KPKNL
Pontianak beserta jajarannya dan Rektor Universitas Tanjungpura Garuda Wiko
yang didampingi Wakil Rektor II, Rini Sulistiawati dan jajarannya .
Garuda Wiko menyampaikan apresiasinya atas kunjungan Kanwil DJKN
Kalimantan Barat dan berharap agar Kanwil DJKN Kalimantan Barat selaku
pengelola BMN memberikan bimbingan dan arahan terhadap pengelolaan BMN pada
Untan Pontianak. Aset BMN berupa tanah dan atau bangunan di lingkungan Untan
Pontianak masih terdapat yang belum dimanfaatkan secara maksimal, untuk itu
aset tersebut dapat disewakan / dikerjasamakan dengan pihak ketiga sehingga
memberikan manfaat yang optimal. Optimalisasi ini memiliki makna strategik di
bidang pengelolaan aset negara, yaitu utilisasi aset negara yang optimal dengan
tingkat nilai ekonomi dan sosial yang setingi-tingginya atau Highest and Best Use (HBU). Secara
prinsip BMN yang ada harus dikelola secara efektif yaitu memenuhi tujuan
utamanya untuk pelaksanaan tugas dan fungsi serta penyediaan layanan prima
kepada masyarakat (public service delivery).
Pada saat ini Untan telah menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan
Layanan Umum (BLU). BLU diharapkan tidak sekedar sebagai format baru dalam
pengelolaan anggaran, tetapi diharapkan untuk menyuburkan pewadahan baru bagi
pembaharuan manajemen keuangan sektor publik, demi meningkatkan pelayanan
pemerintah kepada masyarakat. Oleh karena itu, aset BLU perlu dikelola dengan sebaik-baiknya
sehingga mampu berkontribusi pada kemandirian finansial yang berkelanjutan (sustainable) dan meningkatkan
produktivitas yang berujung pada penciptaan nilai oleh Untan.
Salah satu tugas dari DJKN adalah mengelola BMN dengan berpedoman pada
ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan BMN.
Salah satu wujud pengelolaan BMN dengan dilakukan pemanfaatan antara lain
berupa sewa, kerjasama pemanfaatan (KSP), bangun serah guna (BSG), dan bangun
guna serah (BGS). Sinergi antara DJKN dan Untan akan meningkatkan optimalisasi
pengelolaan BMN.
Untan akan melakukan identifikasi dan inventarisasi atas pemanfaatan aset
yang saat ini dilakukan. “Dengan besarnya aset BMN berupa tanah dan
lokasinya yang strategis, saya yakin pasti banyak pihak swasta yang berminat
untuk menyewa ataupun melakukan kerjasama pemanfaatan” kata Edih. BMN yang ada
pada Untan yang belum dimanfaatkan secara optimal perlu segera dilakukan
pemanfaatan baik dengan skema komersial maupun non komersial dengan
memperhatikan tugas dan fungsi Untan. BMN harus dikelola secara strategis
dengan metode yang sistematis dan dapat diukur hasilnya. Pada dasarnya, masyarakat
dapat berperan dalam memanfaatkan BMN yang saat ini tidak digunakan untuk
mendukung tugas dan fungsi Untan dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku. (KIHIKalbar)
Foto Terkait Berita