Overview Pelaksanaan Lelang oleh Pejabat Lelang Kelas I Lingkup Kanwil DJKN Kalimantan Barat Tahun 2025
Agus Widayat
Kamis, 09 April 2026 |
148 kali
Overview Pelaksanaan Lelang oleh
Pejabat Lelang Kelas I
Lingkup Kanwil DJKN Kalimantan Barat
Tahun 2025
Penulis
: Arini Rizka Aprilia dan Hesesia Putri Seren
(Mahasiswi
Magang Politeknik Pontianak Tahun 2026)
Pembimbing
: Agus Widayat (Kepala Seksi Bimbingan Lelang II)
PENDAHULUAN
Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 tahun 2023 menyatakan bahwa lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.
Selanjutnya, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Barat adalah unit vertikal Kementerian Keuangan di bawah unit eselon I DJKN. Salah satu tugas dan fungsi Kanwil DJKN Kalimantan Barat adalah pelayanan lelang, di mana secara operasional dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Pontianak dan KPKNL Singkawang.
Wilayah kerja KPKNL Pontianak meliputi 1 (satu) Kota dan 8 (delapan) Kabupaten ,yakni Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sintang, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Melawi, Kabupaten Ketapang, dan Kabupaten Kapuas Hulu. Sedangkan KPKNL Singkawang meliputi 1 (satu) Kota dan 4 (empat) Kabupaten, yakni Kota Singkawang, Kabupaten Sambas, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Mempawah, dan Kabupaten Landak.
Melayani total sebanyak 2 (dua) Kota dan 12 (dua belas) Kabupaten, kinerja lelang Kanwil DJKN Kalimantan Barat tahun 2025 didukung oleh 9 (sembilan) orang Pejabat Lelang Kelas I atau Jabatan Fungsional Pelelang dengan rincian 6 (enam) orang di KPKNL Pontianak dan 3 (tiga) orang di KPKNL Singkawang.
Terdapat 2 (dua) jenjang Jabatan Fungsional Pelelang di Kalimantan Barat, yakni Pelelang Ahli Muda dan Pelelang Ahli Pertama, dengan kewenangan melaksanakan lelang berdasarkan nilai limit lelang. Pelelang Ahli Muda secara umum memiliki rentang nilai limit yang lebih tinggi daripada Pelelang Ahli Pertama. Besaran tersebut dapat dikecualikan jika tidak terdapat Pelelang yang sesuai dengan batasan nilai limit.
Seiring dengan berakhirnya tahun anggaran 2025, kami mencoba memberikan gambaran mengenai pelaksanaan lelang terkhusus oleh Pejabat Lelang (PL) Kelas I di wilayah kerja Kanwil DJKN Kalimantan Barat sebagai sebuah informasi dan bahan analisis sesuai kebutuhan.
Perlu diketahui, capaian hasil lelang Kanwil DJKN Kalimantan Barat tidak hanya diperoleh dari Pejabat Lelang Kelas I, namun juga dari Pejabat Lelang Kelas II dan Pegadaian, sehingga capaian secara keseluruhan adalah sebagai berikut :
Tabel 1 - Capaian Pokok Lelang Lingkup Kanwil DJKN Kalimantan Barat
Tahun 2023, 2024 dan 2025

Selama periode tahun 2023 hingga 2025, target dan capaian Pokok Lelang pada Kanwil DJKN Kalimantan Barat menunjukkan tren peningkatan. Pada tahun 2023, target Pokok Lelang sebesar Rp341.600.000.000,-, pada tahun 2024 sebesar Rp715.143.800.000,- (naik 109%), dan kembali meningkat menjadi Rp929.481.000.000,- pada tahun 2025 (naik 30% dibanding 2024).
Sejalan dengan hal tersebut, capaian Pokok Lelang juga mengalami peningkatan dari Rp448.866.330.855,- pada tahun 2023, menjadi Rp929.387.100.598,- pada tahun 2024 (naik 107%), dan kembali meningkat menjadi Rp1.104.108.739.510,- pada tahun 2025 (naik 19%). Meskipun demikian, persentase capaian terhadap target mengalami penurunan dari 131% (2023) menjadi 130% (2024), dan 119% (2025).
Berdasarkan sumber capaian, kontribusi terbesar selama periode tersebut berasal dari Pejabat Lelang Kelas II, yaitu sebesar Rp93.999.815.000,- (2023), meningkat menjadi Rp594.563.540.270,- (2024), dan Rp796.272.488.249,- (2025). Pada tahun 2025, kontribusi Pejabat Lelang Kelas II mencapai sekitar 72%, diikuti Pejabat Lelang Kelas I sebesar Rp169.480.084.861,- (15%) dan Pegadaian sebesar Rp138.356.166.400,- (13%).
Sementara itu, capaian Pejabat Lelang Kelas I mengalami kenaikan dari Rp186.146.225.255,- pada tahun 2023 menjadi Rp197.182.765.928,- pada tahun 2024 (naik 6%), namun, pada tahun 2025 menurun menjadi Rp169.480.084.861,-. Adapun Pegadaian menunjukkan kinerja yang relatif stabil dengan capaian Rp168.720.290.600,- (2023), Rp137.640.794.400,- (2024), dan Rp138.356.166.400,- (2025).
PELAKSANAAN
LELANG OLEH PEJABAT LELANG KELAS I TAHUN 2025
1. Objek Lelang
Selama
kurun waktu 2025, Pejabat Lelang Kelas I KPKNL Pontianak dan KPKNL Singkawang
telah melelang sebanyak 2.508 objek lelang berupa 1.541 Barang Tidak Bergerak
(BTB) dan 967 Barang Bergerak (BB).
2.
Tingkat Keterlakuan Lelang
Pada tahun 2025, secara umum jumlah lelang Barang Tidak Bergerak (BTB) lebih banyak dibandingkan dengan Barang Bergerak (BB) dengan proporsi 61:39. Kondisi ini menunjukkan peningkatan dominasi BTB dibandingkan dengan tahun 2024 yang memiliki proporsi 56:44. Dengan demikian, terjadi pergeseran komposisi objek lelang di mana porsi BTB semakin besar pada tahun 2025.
Adapun tingkat keterlakuan lelang secara keseluruhan
pada tahun 2025 tercatat sebesar 39%, tingkat keterlakuan BB berada
di angka 82%, sementara tingkat keterlakuan BTB sebesar 12%. Hal ini
menunjukkan bahwa BTB memiliki tingkat keberhasilan lelang
yang jauh lebih rendah dibandingkan BB.
Jika dilihat pada masing-masing unit vertikal Kanwil
DJKN Kalimantan Barat, di KPKNL Pontianak, jumlah lelang BTB jauh lebih banyak dibandingkan BB dengan proporsi 64:36. Tingkat
keterlakuan secara keseluruhan mencapai 38%, di mana untuk BB tercatat sebesar 80%, sedangkan BTB berada pada angka 12%.
Sementara
itu, di KPKNL Singkawang,
jumlah lelang BTB juga lebih dominan dengan proporsi 57:43. Tingkat
keterlakuan secara keseluruhan mencapai 44%,
di mana untuk BB di angka 89%, sedangkan BTB berada pada angka 10%.
Tabel
2 – Tingkat Keterlakuan Lelang

3. Kategori
Objek Lelang Laku
Berdasarkan
kategori barang, jumlah lot yang laku lelang pada KPKNL Pontianak didominasi
objek lelang berupa kendaraan bermotor roda 2 dan 4 sebanyak 441 lot, disusul
tanah dan atau bangunan sebanyak 158 lot, dan inventaris kantor sebanyak 86 lot.
Sementara di KPKNL Singkawang didominasi objek lelang berupa kendaraan bermotor
roda 2 dan 4 sebanyak 83 lot, disusul inventaris sebanyak 49 lot, serta lainnya sebanyak 38 lot.
Gambar 1 – Kategori Objek Lelang Laku

4. Jenis Lelang
Laku
Dilihat
dari jenis lelangnya, jumlah objek lelang laku di KPKNL Pontianak
didominasi oleh lelang Barang Milik Daerah (BMD) sebanyak 323 objek, lelang Barang
Milik Negara (BMN) sebanyak 202 objek, dan lelang eksekusi Pasal 6 Undang-Undang
Hak Tanggungan (UUHT) sebanyak 156 objek.
Sementara
itu, KPKNL Singkawang didominasi oleh lelang Barang Milik Negara (BMN) sebanyak 110 objek, lelang Barang Milik
Daerah (BMD) sebanyak 49 objek, dan lelang eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak
Tanggungan (UUHT) sebanyak 26 objek.
Gambar 2 – Jumlah Lot Laku Lelang Per Jenis

Dilihat
dari Pokok Lelangnya, total lelang laku di KPKNL Pontianak disumbang oleh jenis
Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) sebesar Rp89.544.315.450,-, Lelang Non eksekusi Barang Milik Daerah sebesar
Rp7.041.117.285,-, dan Lelang Barang Milik Negara Tegahan Kepabeanan dan Cukai
sebesar Rp5.372.013.000,-.
Sementara itu, KPKNL Singkawang didominasi oleh Lelang Eksekusi Pasal
6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) sebesar Rp39.420.133.000,-, Lelang Eksekusi
Barang Rampasan sebesar Rp5.946.653.000,-, dan Lelang Barang Milik Negara sebesar
Rp4.163.851.713,-.
Dari segi kenaikan Pokok Lelang dari Harga Limit, secara rata-rata KPKNL
Pontianak di angka 7,9% sementara KPKNL Singkawang di angka 7,6%. Dari data yang ada, objek lelang berupa BB memiliki presentase kenaikan
yang cukup besar dibandingkan BTB.
Gambar 3 - Jumlah Pokok Lelang Per Jenis
5. Capaian Per
Pejabat Lelang
Kinerja lelang Pejabat Lelang Kelas I salah satunya
diukur dari capaian pokok lelang. Hal ini berarti setiap Pejabat Lelang Kelas I
berkontribusi secara riil terhadap capaian hasil lelang secara keseluruhan.
Karena
memiliki kewenangan yang berbeda, maka capaian masing-masing Pejabat Lelang pun
bervariasi. Pelelang Ahli Muda cenderung menghasilkan pokok lelang yang lebih
besar sementara Pelelang Ahli Pertama cenderung menghasilkan jumah barang laku
terjual lelang yang lebih banyak. Hal ini konsisten dengan jumlah keterlakuan
barang yang didominasi lelang BB dimana sebagian besar merupakan
kewenangan Pelelang Ahli Pertama.
Dari data
yang ada, di KPKNL Pontianak, Bu (Pelelang Ahli Muda) menjadi
Pelelang dengan capaian Pokok Lelang tertinggi senilai Rp37.455.987.124,- dan Ay (Pelelang Ahli Pertama) menjadi Pelelang dengan jumlah objek lelang laku
tertinggi sebanyak 302
objek.
Sementara
itu, di KPKNL Singkawang, Fe (Pelelang Ahli Muda) menjadi Pelelang dengan
capaian pokok lelang tertinggi sebesar Rp43,802,164,822,-
dan De (Pelelang Ahli Pertama) menjadi Pelelang dengan jumlah objek lelang
laku tertinggi sebanyak 175 objek.
Gambar 4 - Capaian Pokok Lelang Per Pejabat Lelang Kelas I

6. Penerimaan Negara Dari Pelaksanaan
Lelang oleh Pejabat Lelang Kelas I
Setiap pelaksanaan lelang menghasilkan 3 jenis penerimaan Negara, yaitu:
a. Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) Lelang berupa :
- Bea
Lelang Pembeli dan atau Penjual dari setiap transaksi lelang laku;
- Biaya
permohonan lelang yang dipungut dari penjual kecuali ditentukan lain;
- Biaya
pembatalan lelang yang dipungut dari penjual;
- Biaya
penerbitan ulang kutipan risalah lelang yang hilang atau rusak;
- Uang
jaminan lelang wanprestasi sesuai ketentuan.
b. Pajak
Penghasilan atas Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (PPh) yang dipungut
dari penjual pada transaksi lelang laku.
c. Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dipungut dari pembeli lelang.
Hingga
di penghujung tahun 2025, Kanwil DJKN Kalimantan Barat menghasilkan penerimaan
Negara total sebesar Rp15.923.363.889,- yang terdiri dari PNBP Rp6.745.890.874,-, PPh Rp3.365.996.664,-, dan BPHTB
Rp5.811.476.351,-. Jumlah
penerimaan Negara tersebut tumbuh 3,7% di mana di tahun 2024 tercatat sebesar Rp15.360.674.926,-
Tabel 3 –
Penerimaan Negara yang Dihasilkan
7. Fakta Tertentu
a. Pelaksanaan Lelang Laku Pasal 6 UUHT
Kriteria utama sesuatu dapat dikatakan efektif adalah terjadi
kesesuaian antara hasil yang dicapai dengan rencana awal yang telah ditentukan. Dalam konteks pelaksanaan lelang, menurut pendapat kami, lelang
dapat dikatakan efektif jika barang/objek lelang dapat laku terjual pada pelaksanaan
lelang pertama.
Perlu diketahui objek lelang eksekusi Pasal
6 UUHT adalah berupa BTB. Jika dilihat tingkat keterlakuan
lelang BTB di wilayah Kalimantan Barat yang berada di angka 18,4%,
maka dapat dikatakan bahwa efektifitas lelang eksekusi Pasal 6 UUHT masih jauh
dari yang diharapkan.
Berdasarkan
data, jumlah objek lelang Pasal 6 UUHT yang laku ada sebanyak 182 objek. Dari
sejumlah itu, terdapat fakta bahwa sebanyak 72 objek lelang laku pada
pelaksanaan lelang pertama (39%), kemudian 70 objek lelang laku pada pelaksanaan
lelang kedua (38%), dan 40 objek lelang laku pada pelaksanaan lelang
ketiga/keempat/kelima (21%). Hal ini turut menunjukkan bahwa pelaksanaan
lelang belum cukup efektif.
Tabel 4 – Pelaksanaan Lelang Laku Pasal 6 UUHT

b. Kecamatan Dimana Objek Lelang Berupa Tanah dan Atau
Bangunan Terletak Sering Laku Terjual
Daya
laku lelang tanah dan atau bangunan lingkup Kanwil DJKN Kalimantan Barat masih relatif
rendah, yakni berkisar di angka 19%. Memang tidak mudah melelang properti
karena sifat BTB adalah tidak likuid. Memerlukan upaya yang
terukur agar daya laku lelang tanah dan atau bangunan dapat meningkat.
Berdasarkan data, di KPKNL Pontianak, kecamatan di mana objek lelang berupa tanah dan atau bangunan terletak sering laku terjual adalah di Kecamatan Pontianak Kota sebanyak 23 objek, disusul Kecamatan Sungai Raya sebanyak 19 objek, dan Kecamatan Pontianak Barat sebanyak 18 objek. Sementara itu, di KPKNL Singkawang, Kecamatan Ngabang menjadi yang tertinggi dengan jumlah objek lelang sebanyak 6 objek, diikuti Mempawah Hilir dengan 3 objek.
Gambar 5 - Sebaran Kecamatan Dengan Objek Lelang Sering Laku

c.
Sebaran Asal Pembeli Lelang
Pelaksanaan
lelang melalui aplikasi lelang.go.id mampu membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat
di manapun berada untuk dapat mengikuti lelang di KPKNL manapun. Hal ini tentu
dapat berdampak baik terhadap kekompetitifan penawaran lelang.
Berdasarkan
data yang ada, pada KPKNL Pontianak, tercatat 637 pembeli lelang berasal dari Provinsi
Kalimantan Barat dan 137 pembeli lelang
berasal dari provinsi lain. Dengan demikian, tercatat sekitar 18% pembeli lelang
berasal dari luar Provinsi Kalimantan Barat. Tiga provinsi lain dengan pembeli
lelang terbanyak yakni Jawa Tengah sebanyak 31 pembeli lelang, Jawa Timur
sebanyak 18 pembeli lelang, dan Jawa Barat sebanyak 15 pembeli lelang.
Sementara
itu, pada KPKNL Singkawang, tercatat 154 pembeli lelang berasal dari Provinsi
Kalimantan Barat dan 49 pembeli lelang berasal dari provinsi lain. Dengan
demikian, tercatat sekitar 24,1% pembeli lelang berasal dari luar Provinsi
Kalimantan Barat. Tiga Provinsi lain dengan pembeli lelang terbanyak yakni Jawa
Tengah sebanyak 16 pembeli lelang, Jawa Timur sebanyak 9 pembeli lelang, dan
Jawa Barat sebanyak 6 pembeli lelang.
Gambar 6 - Sebaran Asal Pembeli Lelang

KESIMPULAN
1. Capaian Pokok Lelang Kanwil DJKN Kalimantan Barat tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 107%, semula sebesar Rp448.866.330.855,- di tahun 2023 menjadi Rp929.387.100.598,- di tahun 2024, dan kembali meningkat 19% menjadi Rp1.104.108.739.510,- di tahun 2025. Porsi terbesar disumbang oleh capaian Pejabat Lelang Kelas
II yakni 72%, diikuti Pejabat Lelang Kelas I 15%, sementara Pegadaian
13%.
2. Capaian
pokok Lelang Pejabat Lelang Kelas I mengalami kenaikan dari Rp186.146.225.255,- pada
tahun 2023, menjadi Rp197.182.765.928,- pada tahun 2024 (naik 6%), namun pada
tahun 2025 menurun menjadi Rp169.480.084.861,-. Menurunnya capaian pokok lelang tersebut mengindikasikan belum
optimalnya kinerja dari seluruh insan
lelang Kanwil DJKN Kalimantan Barat pada tahun 2025.
3. Jumlah objek lelang yang dilelang oleh
Pejabat Lelang Kelas I KPKNL Pontianak dan KPKNL Singkawang mencapai sebanyak 2.508
objek lelang berupa 1.541 Barang Tidak Bergerak (BTB) dan 967 Barang Bergerak
(BB).
4. Tingkat
keterlakuan lelang di Kanwil DJKN Kalimantan Barat secara keseluruhan mencapai 39%, turun 4% dibanding tahun 2024. Untuk Barang Bergerak, tingkat keterlakuan
lelang mencapai 82% (turun 1%), sedangkan Barang Tidak Bergerak di angka 12% (naik
1%). Dari data dimaksud terlihat bahwa Barang Begerak lebih mudah terjual
dibanding Barang Tidak Bergerak.
5.
Dari
sisi jenis lelang, capaian Pokok Lelang Kanwil DJKN Kalimantan Barat didominasi
oleh lelang eksekusi Pasal 6 UUHT sebesar Rp128.964.448.450,- dan jenis lelang
lain sebesar Rp39.251.673.621,-. Tiga jenis lelang lain dengan capaian Pokok
Lelang terbesar yakni lelang
eksekusi Barang Rampasan sebesar Rp10.261.635.752,-, lelang noneksekusi Barang Milik Daerah sebesar Rp7.863.533.285,-, dan lelang
noneksekusi Barang Milik Negara sebesar Rp7.576.464.697-.
6. Dari jumlah objek lelang Pasal 6 UUHT laku, 39%
laku pada pelaksanaan lelang pertama, kemudian 38% laku pada pelaksanaan lelang
kedua, dan 21% laku pada pelaksanaan lelang ketiga/keempat/kelima. Hal ini
menunjukkan bahwa pelaksanaan lelang belum cukup efektif dimana idealnya laku
pada pelaksanaan lelang pertama.
7. Penggunaan
platform lelang.go.id membuat lelang
semakin mudah diakses oleh berbagai kalangan. Sistem ini memungkinkan peserta
lelang dari berbagai wilayah untuk turut serta tanpa harus hadir secara fisik,
sehingga dapat meningkatkan kekompetitifan pelaksanaan lelang. Persentase
jumlah pembeli lelang dari luar Kalimantan Barat tercatat di KPKNL Pontianak sebesar 18% sementara KPKNL Singkawang sebesar 24,1%.
8. Terdapat
beberapa kecamatan di mana objek lelang berupa tanah dan atau bangunan sering
laku terjual. Hal ini dapat mengindikasikan bahwa daerah tersebut merupakan
daerah yang cukup marketable.
Sumber/Referensi :
Diolah dari Dropbox Kanwil DJKN
Kalimantan Barat Tahun 2023, 2024, dan 2025.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |