Pertumbuhan Kinerja Balai Lelang di Wilayah Kalimantan Barat
Agus Widayat
Selasa, 11 November 2025 |
273 kali
Penulis : Irenia (Mahasiswi Magang Universitas
Tanjungpura Pontianak Tahun 2025)
Pembimbing : Agus Widayat (Kepala
Seksi Bimbingan Lelang II)
I.
Pendahuluan
Apakah pembaca pernah mendengar
nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan Barat? Pasti pernah ya. Jadi,
kantor yang memiliki nama singkat Kanwil DJKN Kalimantan
Barat adalah
bagian dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan Republik
Indonesia yang levelnya
setara eselon II dan mempunyai salah satu tugas penting yakni terkait
penyelenggaraan lelang di wilayah Kalimantan Barat.
Berbicara mengenai lelang, menurut Pasal 9 Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2023, yang
berhak mejadi
penyelenggara lelang adalah :
1.
Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),
2.
Balai
Lelang, dan
3. Kantor Pejabat Lelang Kelas
II.
Kali ini, kita akan fokus ke Balai Lelang selaku pemohon
lelang sukarela terbesar di wilayah Kalimantan Barat. Namun, sebelum dilanjutkan,
terdapat peri bahasa yang mengatakan tak
kenal maka tak sayang, mari berkenalan dulu supaya makin sayang dan mengerti.
Jadi, Balai Lelang sesuai
Pasal 1 PMK No. 113/PMK.06/2019 adalah
badan hukum berbentuk PT (Perseroan Terbatas) yang memang didirikan khusus untuk
melakukan bisnis
di bidang lelang.
Lalu bagaimana kegiatan usaha dan
wilayah kerja Balai
Lelang? Balai Lelang dapat bertindak
sebagai penjual atau pemohon lelang, tetapi
hanya
untuk Lelang sukarela saja. Contohnya, lelang barang-barang milik BUMN/BUMD,
aset bank likuidasi, barang dari perwakilan negara asing, dan aset pribadi atau perusahaan
swasta. Pokoknya,
sepanjang objek lelang diizinkan oleh undang-undang,
dapat dilakukan lelang. Tetapi harus diingat, pelaksanaannya harus melalui Kepala KPKNL atau Pejabat
Lelang Kelas II, sesuai Pasal 10 PMK Nomor 113/PMK.06/2019.
Nah, wilayah kerja Balai Lelang itu sangat luas, mencakup seluruh penjuru tanah
air. Jika dipandang
perlu, Balai Lelang juga
boleh membuka kantor perwakilan di kota lain. Bahkan Balai Lelang diwajibkan membuka
kantor
perwakilan jika
dalam setahun telah menyelenggarakan minimal 36 (tiga puluh enam) kali lelang di luar kota tempat
kedudukannya.
Akan tetapi, kantor perwakilan ini
bukan badan hukum baru, tetapi bagian dari Balai Lelang utama. Jadi, direksi
Balai Lelang tetap bertanggung
jawab penuh, sementara pimpinan kantor perwakilan hanya menjalankan tugas atas nama direksi.
Terus, siapa yang bertugas mengawasi
semua aktivitas Balai Lelang? Dalam
Pasal 42 PMK Nomor
113/PMK.06/2019, tugas
pembinaan dan pengawasan Balai Lelang dipegang oleh Direktur Lelang dan Kepala
Kantor Wilayah DJKN. Melalui petugas di bawahnya, keduanya bakal memantau banyak hal mulai dari
operasional, keuangan, kelembagaan, sampai pelaksanaan lelangnya. Guna
efektifitas pelaksanaan lelang, Balai Lelang diberikan pembinaan melalui pengarahan, sosialisasi,
bimbingan teknis, evaluasi kepatuhan, sampai rekomendasi atau sanksi jika ada
pelanggaran.
Intinya, Direktur Lelang dan Kepala Kantor Wilayah DJKN memastikan semua Balai Lelang tetap on
track dan patuh dengan peraturan yang berlaku.
II. Capaian Kinerja Balai Lelang
Kinerja
Balai
Lelang tiga tahun terakhir di wilayah Kalimantan Barat sangat menggembirakan. Hal
tersebut ditunjukkan dengan beberapa parameter, diantaranya capaian Pokok
Lelang, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Lelang, jumlah total lot yang
dilelang dan jumlah lot laku. Keempat parameter tersebut mengalami kenaikan
yang sangat signifikan dari tahun ke tahun sebagaimana terlihat pada grafik di
bawah ini.
Gambar 1 Capaian Kinerja Balai Lelang di Wilayah Kalimantan Barat
Tahun 2023 s.d 30 September 2025

Kinerja lelang sukarela di wilayah ini terus menunjukkan perkembangan yang pesat di hampir semua aspek. Di tahun 2023, nilai Pokok Lelang berada di angka Rp93.999.815.000,- (sembilan puluh tiga miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus lima belas ribu rupiah) lalu melonjak tajam menjadi Rp594.562.280.270,- (lima ratus sembilan puluh empat miiar lima ratus enam puluh dua juta dua ratus delapan puluh ribu dua ratus tujuh puluh rupiah) di tahun 2024. Sampai dengan Triwulan III 2025 capaiannya berada di angka Rp570.059.036.749,- naik 35% dibanding periode yang sama tahun 2024.
Dari
sisi PNBP lelang,
hasilnya juga sangat baik.
Dari Rp564.140.490 (lima ratus enam puluh empat juta seratus empat puluh
ribu empat ratus sembilan puluh rupiah) di tahun 2023, naik menjadi
Rp3.512.200.862,- (tiga miliar lima ratus dua belas juta dua ratus ribu delapan ratus enam
puluh dua rupiah)
di tahun
2024, dan sampai dengan
Triwulan III 2025 mencapai
Rp3.421.041.220,- naik 35 %
dibanding periode yang sama tahun 2024.
Sementara
itu, jumlah total lot yang dilelang juga naik signifikan dari
4.743 (empat ribu tujuh ratus empat puluh tiga) lot di tahun 2023 menjadi 27.620 (dua puluh tujuh ribu enam ratus
dua puluh rupiah) lot
di tahun
2024 dan sampai
dengan Triwulan III 2025 mencapai
27.199 lot naik 36 % dibanding periode yang sama tahun 2024.
Untuk
jumlah lot laku, juga menunjukkan kenaikan dari 880 (delapan ratus
delapan puluh) lot
di tahun 2023, menjadi
8.928 (delapan ribu sembilan ratus dua puluh delapan) lot di tahun 2024, dan 9.961 lot sampai dengan
Triwulan III tahun
2025. Kenaikan yang sangat signifikan ini menunjukan
aktivitas lelang semakin
meningkat
baik dari segi barang
yang
dilelang dan peserta
lelang
yang terlibat. Semakin banyak masyarakat yang
tertarik mengikut
lelang sukarela.
Parameter lain yang menunjukkan pertumbuhan kinerja
Balai Lelang di wilayah Kalimantan Barat adalah semakin banyaknya Balai Lelang
yang melakukan usaha dalam hal ini mengajukan lelang/sebagai pemohon lelang di wilayah
Kalimantan Barat. Beberapa diantaranya bahkan membuka kantor perwakilan.
Gambar 2 Jumlah
Balai Lelang yang Beroperasi di Kalimantan Barat
Tahun 2023 s.d
30 September 2025

Tren
jumlah Balai Lelang di Kalimantan Barat tahun 2023–2025 menunjukkan
perkembangan yang cukup pesat. Di tahun 2023, jumlah Balai Lelang masih sedikit, hanya ada
3 (tiga)
yakni Balai Lelang Megatama, Balai Lelang Serasi/IBID dan Balai Lelang PT JBA
Indonesia,
sehingga aktivitas lelang di wilayah ini masih terbatas. Memasuki tahun 2024,
jumlahnya melonjak menjadi
8 (delapan), atau bertambah
5 (lima) yakni Balai Lelang Tribik, Balai Lelang Mega Armada Sudeco, Balai
Lelang Anugerah, Balai Lelang Digital Sarana Legoas dan Balai Lelang Auto
Lelang Nusantara. Kemudian
di tahun
2025, bertambah 1 (satu) yakni Balai Lelang Mitra Solusi Lelang sehingga total
menjadi 9 (sembilan) Balai
Lelang. Hal ini menandakan adanya pertumbuhan
yang signifikan dan semakin banyak pihak yang ikut berperan dalam
penyelenggaraan lelang.
Selain itu, jumlah Balai Lelang yang membuka kantor
perwakilan, sampai dengan tahun 2023 hanya ada 1 (satu) yakni Balai Lelang PT
JBA Indonesia Perwakilan Pontianak. Di tahun 2025, terdapat penambahan 2 (dua) Balai
Lelang yang membuka kantor perwakilan di Kalimantan Barat yakni Balai Lelang
Serasi/IBID Perwakilan Kubu Raya dan Balai Lelang Auto Lelang Nusantara
Perwakilan Pontianak. Hal
ini dapat diartikan bahwa
potensi
lelang di
Kalimantan Barat cukup menjanjikan bagi pelaku bisnis.
Selanjutnya jika dilihat dari capaian kinerja
masing-masing Balai Lelang secara agregat dari tahun 2023 s.d 2025 dapat
dilihat pada grafik di bawah ini :
Gambar 3 Capaian
Balai Lelang yang Beroperasi di Wilayah Kalimantan Barat
Tahun 2023 s.d
30 September 2025

Grafik
menggambarkan capaian kinerja setiap Balai Lelang di
Kalimantan Barat dari tahun 2023 sampai dengan 2025. Terlihat hampir seluruh Balai Lelang mengalami peningkatan yang cukup besar dari tahun ke
tahun. Peningkatan paling menonjol dicapai oleh
Balai Lelang
Serasi/IBID,
dengan lonjakan dari Rp76.325.515.000,-
(tujuh puluh enam
miliar tiga ratus dua puluh lima juta lima ratus lima belas ribu rupiah) di tahun 2023, naik menjadi Rp168.968.652.109,- di 2024, dan naik lagi menjadi Rp229.327.254.749,- sampai dengan Triwulan III tahun 2025. Secara keseluruhan dapat
dilihat, pada grafik ini menunjukan kalau dunia lelang di Kalimantan Barat semakin hidup, kompetitif, dan
terus berkembang.
III. Kesimpulan
Berdasarkan data yang ada,
kinerja Balai Lelang di Kalimantan Barat menunjukkan pertumbuhan yang sangat
pesat dari tahun 2023 hingga Triwulan III tahun 2025. Pada 2023, nilai pokok lelang
yang dicapai berada di angka Rp93.999.815.000,-. Angka ini kemudian melonjak drastis
menjadi Rp570.059.036.749,- di Triwulan III 2025. Lonjakan ini mencerminkan semakin tingginya minat
dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem lelang sebagai sarana jual beli yang
resmi, transparan, dan menjanjikan secara ekonomi.
Hal ini juga membuktikan bahwa
pasar lelang sukarela di
Kalimantan Barat masih memiliki ruang yang luas untuk berkembang, baik dari
segi jumlah transaksi maupun variasi barang yang diperjualbelikan. Namun, dengan capaian ini tidak boleh
membuat kita berpuas diri. Justru, momen ini harus dijadikan pijakan untuk
menggali peluang-peluang baru yang masih terbuka. Agar pertumbuhan dapat terus berlanjut, diperlukan langkah-langkah
inovatif seperti menambah jenis objek elang,
mempererat kerja sama dengan lembaga keuangan dan pelaku usaha, serta
meningkatkan pemahaman masyarakat tentang lelang. Dengan cara ini, potensi
pasar yang masih besar dapat digarap secara optimal guna mendukung perekonomian
daerah dan menyumbang penerimaan negara.
Peran Kanwil sebagai pembina Balai Lelang
menjadi penting.
Kanwil tidak hanya bertugas mengawasi, tetapi juga mampu memfasilitasi dan mendorong
percepatan pertumbuhan industri lelang sukarela di
daerah. Pembinaan yang berkelanjutan dapat dilakukan melalui penguatan
kelembagaan, pendampingan teknis, sosialisasi kebijakan, serta memastikan Balai
Lelang mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Selain itu, Kanwil juga perlu
mendorong inovasi, seperti layanan digital, transparansi informasi lelang, dan
pengoptimalan jaringan perwakilan agar masyarakat semakin mudah mengakses
layanan lelang.
Dengan bekal tren pertumbuhan lelang yang terus meningkat, sinergi antara Balai Lelang dan Kanwil dalam menggali potensi baru, diharapkan ekosistem lelang di Kalimantan Barat dapat tumbuh semakin sehat, kompetitif, dan berkelanjutan. Pada akhirnya, hal ini tidak hanya akan memperkuat posisi Balai Lelang sebagai pilar penting dalam mekanisme pasar, tetapi juga berdampak positif bagi peningkatan ekonomi daerah dan kontribusi terhadap penerimaan negara.
Sumber/Referensi
:
1. Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 122 Tahun 2023
Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Lelang.
2. Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 113 Tahun 2019
Tentang Balai Lelang.
3. Dropbox Lelang
4. Literasi dari berbagai sumber.
https://bit.ly/4nAiOU8
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |