Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Kalimantan Barat
Overview Pelaksanaan Lelang oleh Pejabat Lelang Kelas I Lingkup Kanwil DJKN Kalimantan Barat Tahun 2024

Overview Pelaksanaan Lelang oleh Pejabat Lelang Kelas I Lingkup Kanwil DJKN Kalimantan Barat Tahun 2024

Agus Widayat
Selasa, 16 September 2025 |   265 kali

Penulis : Regina Junia Nesta, Reza  Maulana dan Philo Hageto

(Mahasiswi/a Magang Universitas Tanjungpura Pontianak Tahun 2025)

Pembimbing : Agus Widayat (Kepala Seksi Bimbingan Lelang II)


I. Pendahuluan

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Barat adalah unit vertikal Kementerian Keuangan di bawah unit eselon I DJKN. Salah satu tugas dan fungsi Kanwil DJKN Kalimantan Barat adalah pelayanan lelang, di mana secara operasional dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Pontianak dan KPKNL Singkawang.


Wilayah kerja KPKNL Pontianak meliputi 1 (satu) Kota dan 8 (delapan) Kabupaten yakni Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sintang, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Melawi, Kabupaten Ketapang, dan Kabupaten Kapuas Hulu. Sedangkan KPKNL Singkawang meliputi 1 (satu) Kota dan 4 (empat)  Kabupaten yakni Kota Singkawang, Kabupaten Sambas, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Mempawah, dan Kabupaten Landak.


Melayani total sebanyak 2 (dua) Kota dan 12 (dua belas) Kabupaten, kinerja lelang Kanwil DJKN Kalimantan Barat tahun 2024 didukung oleh 9 (sembilan) orang Pejabat Lelang Kelas I atau Jabatan Fungsional Pelelang dengan rincian 6 (enam) orang di KPKNL Pontianak dan 3 (tiga) orang di KPKNL Singkawang. 


Terdapat 2 (dua) jenjang Jabatan Fungsional Pelelang di Kalimantan Barat yakni Pelelang Ahli Muda dan Pelelang Ahli Pertama dengan kewenangan melaksanakan lelang berdasarkan nilai limit lelang. Pelelang Ahli Muda secara umum memiliki rentang nilai limit yang lebih tinggi daripada Pelelang Ahli Pertama. Besaran tersebut dapat dikecualikan jika tidak terdapat Pelelang yang sesuai dengan batasan nilai limit.


Seiring dengan berakhirnya tahun anggaran 2024, kami mencoba memberikan gambaran mengenai pelaksanaan lelang terkhusus oleh Pejabat Lelang (PL) Kelas I di wilayah kerja Kanwil DJKN Kalimantan Barat sebagai sebuah informasi dan bahan analisis sesuai kebutuhan.


Perlu diketahui, capaian hasil lelang Kanwil DJKN Kalimantan Barat tidak hanya diperoleh dari Pejabat Lelang Kelas I namun juga dari Pejabat Lelang Kelas II dan Pegadaian, sehingga capaian secara keseluruhan adalah sebagai berikut :

Tabel 1 - Capaian Pokok Lelang Lingkup Kanwil DJKN Kalimantan Barat Tahun 2023 dan 2024



Jika dibandingkan dengan tahun 2023 target dan capaian Pokok Lelang tahun 2024 mengalami kenaikan yang sangat signifikan. Target Pokok Lelang pada awal tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp358.715.000.000,- namun di akhir tahun dilakukan perubahan/addendum oleh Kantor Pusat DJKN menjadi Rp715.143.800.000,- (naik 99%). Dengan demikian jika dibandingkan dengan tahun 2023, target Pokok Lelang tahun 2024 naik sebesar 109%, dari Rp341.600.000.000,- menjadi Rp Rp715.143.800.000,-


Meski demikian Kanwil DJKN Kalimantan Barat mampu melampaui target diatas. Capaian Pokok Lelang mengalami kenaikan sebesar 107% yang semula Rp448.866.330.855,- di tahun 2023 menjadi Rp929.387.100.598,- di tahun 2024. Proporsi capaian pokok lelang terbesar bersumber dari lelang oleh Pejabat Lelang Kelas II sebesar Rp594.563.540.270,- (64%) diikuti lelang oleh Pejabat Lelang Kelas I sebesar Rp197.182.765.928,- (21%) dan Pegadaian sebesar Rp137.640.794.400,- (15%). Untuk capaian Pokok Lelang oleh Pejabat Lelang Kelas I mengalami kenaikan dari Rp186.146.225.255,- di tahun 2023 menjadi Rp197.182.765.928,- di tahun 2024 (6%)


II. Pelaksanaan Lelang oleh Pejabat Lelang Kelas I Tahun 2024

1. Objek Lelang 

Selama kurun waktu 2024, Pejabat Lelang Kelas I KPKNL Pontianak dan KPKNL Singkawang telah melelang sebanyak 2.526 objek lelang berupa 1.405 lot Barang Tidak Bergerak (BTB) dan 1.121 lot Barang Bergerak (BB). Secara umum jumlah lelang Barang Tidak Bergerak lebih banyak dibanding lelang Barang Bergerak dengan proporsi 56:44. Data tersebut berbeda dengan tahun 2023 di mana lebih banyak lelang Barang Bergerak dengan proporsi 60:40.


2. Tingkat Keterlakuan Lelang

Adapun tingkat keterlakuan lelang secara keseluruhan berada di angka 43% dimana untuk Barang Begerak berada di angka 83% sementar Barang Tidak Bergerak di angka 11%. Data di atas menunjukkan bahwa tingkat keterlakuan Barang Begerak jauh lebih tinggi dibanding Barang Tidak Bergerak.


Jika dilihat pada masing-masing unit vertikal Kanwil DJKN Kalimantan Barat, di KPKNL Pontianak, jumlah lelang Barang Tidak Bergerak lebih banyak dibanding lelang Barang Bergerak dengan proporsi 57:43. Tingkat keterlakuan barang secara keseluruhan mencapai 42%, dimana untuk Barang Begerak di angka 83% sementara Barang Tidak Bergerak di angka 12%. 


Sementara itu, di KPKNL Singkawang, jumlah lelang Barang Bergerak lebih banyak dibanding lelang Barang Tidak Bergerak dengan proporsi 51:49. Tingkat keterlakuannya secara keseluruhan mencapai 46%, di mana untuk Barang Begerak di angka 83% sementara Barang Tidak Bergerak di angka 10%.

Tabel 2 – Tingkat Keterlakuan Lelang



3. Kategori Objek Lelang Laku

Berdasarkan kategori barang, jumlah lot yang laku lelang pada KPKNL Pontianak didominasi objek lelang berupa kendaraan bermotor roda 2 dan 4 sebanyak 440 lot, disusul tanah dan atau bangunan sebanyak 131 lot dan inventaris kantor sebanyak 82 lot. Sementara di KPKNL Singkawang didominasi objek lelang berupa kendaraan bermotor roda 2 dan 4 sebanyak 129 lot, disusul produk UMKM sebanyak 56 lot serta tanah dan atau bangunan sebanyak 28 lot.

Gambar 1 – Kategori Objek Lelang Laku


4. Jenis Lelang Laku

Dilihat dari jenis lelangnya, jumlah objek lelang laku di KPKNL Pontianak didominasi oleh lelang Barang Milik Daerah (BMD) sebanyak 259 objek, disusul lelang Barang Milik Negara (BMN) sebanyak 251 lot dan lelang eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) sebanyak 128 lot. Sementara itu di KPKNL Singkawang didominasi oleh lelang BMN sebanyak 108 lot, disusul lelang Sukarela Lainnya sebanyak 57 lot, dan lelang BMD sebanyak 42 lot. 

Gambar 2 – Jumlah Lot Laku Lelang Per Jenis 



Dilihat dari Pokok Lelangnya, total lelang laku di KPKNL Pontianak didominasi oleh jenis lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT sebesar Rp129.141.402.217,- disusul lelang Eksekusi Barang Sitaan Berdasarkan Pasal 45 KUHAP sebesar Rp28.720.816.925,- dan lelang Eksekusi Barang Rampasan sebesar Rp11.702.850.895,- 


Sementara itu di KPKNL Singkawang didominasi oleh lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT sebesar Rp11.235.071.000,- disusul lelang Noneksekusi Barang Milik Daerah sebesar Rp1.172.124.700,- dan lelang Eksekusi Pengadilan sebesar Rp999.150.000,-.


Dari segi kenaikan Pokok Lelang dari Harga Limit secara rata-rata KPKNL Pontianak di angka 5% KPKNL Singkawang di angka 13%. Dari data yang ada terlihat bahwa objek lelang berupa Barang Bergerak memiliki prosentase kenaikan yang cukup besar dibandingkan Barang Tidak Bergerak.

Gambar 3 - Jumlah Pokok Lelang Per Jenis



5. Penerimaan Negara Dari Pelaksanaan Lelang oleh Pejabat Lelang Kelas I

Dari setiap pelaksanaan lelang menghasilkan 3 jenis penerimaan Negara, yaitu :

a. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Lelang berupa :

- Bea Lelang Pembeli dan atau Penjual dari setiap transaksi lelang laku

- Biaya permohonan lelang yang dipungut dari penjual kecuali ditentukan lain

- Biaya pembatalan lelang yang dipungut dari penjual

- Biaya penerbitan ulang kutipan risalah lelang yang hilang atau rusak

- Uang jaminan lelang wanprestasi sesuai ketentuan

b. Pajak Penghasilan atas Perolehan Ha katas Tanah dan atau Bangunan (PPh) yang dipungut dari penjual pada transaksi lelang laku.

c. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dipungut dari pembeli lelang.


Hingga di penghujung tahun 2024 Kanwil DJKN Kalimantan Barat menghasilkan penerimaan Negara total sebesar Rp15.360.674.926,- yang terdiri dari PNBP Rp7.831.185.753,- PPh Rp4.222.340.133,- dan BPHTB Rp3.307.149.040,- Jumlah penerimaan Negara tersebut tumbuh 2% dimana di tahun 2023 tercatat sebesar Rp15.092.628.619,-

Tabel 3 – Penerimaan Negara yang Dihasilkan 



6. Fakta Tertentu

a. Pelaksanaan Lelang Laku Pasal 6 UUHT

Kriteria utama sesuatu dapat dikatakan efektif adalah terjadi kesesuaian antara hasil yang dicapai dengan rencana awal yang telah ditentukan. Dalam konteks pelaksanaan lelang, menurut pendapat kami, lelang dapat dikatakan efektif jika barang/objek lelang dapat laku terjual pada pelaksanaan lelang pertama. 


Perlu diketahui objek lelang eksekusi Pasal 6 UUHT adalah berupa Barang Tidak Bergerak. Jika dilihat tingkat keterlakuan lelang Barang Tidak Bergerak di wilayah Kalimantan Barat yang berada di angka 11%, maka dapat dikatakan bahwa efektifitas lelang eksekusi Pasal 6 UUHT masih jauh dari yang diharapkan.


Berdasarkan data jumlah objek lelang Pasal 6 UUHT yang laku ada sebanyak 159 lot. Dari sejumlah itu, terdapat fakta bahwa sebanyak 76 lot laku pada pelaksanaan lelang pertama (47%), kemudian 64 lot laku pada pelaksanaan lelang kedua (41%) dan 19 lot laku pada pelaksanaan lelang ketiga/keempat/kelima (12%). Hal ini semakin menunjukkan bahwa pelaksanaan lelang eksekusi Pasal 6 UUHT belum cukup efektif.

Tabel 4 – Pelaksanaan Lelang Laku Pasal 6 UUHT



b. Kecamatan Dimana Objek Lelang Berupa Tanah dan Atau Bangunan Terletak Sering Laku Terjual

Daya laku lelang tanah dan atau bangunan lingkup Kanwil DJKN Kalimantan Barat masih relatif rendah, yakni berkisar di angka 11%. Memang tidak mudah melelang properti karena sifat barang tidak bergerak adalah tidak likuid. Memerlukan upaya yang terukur agar daya laku lelang tanah dan atau bangunan dapat meningkat.


Berdasarkan data, di KPKNL Pontianak, kecamatan dimana objek lelang berupa tanah dan atau bangunan terletak sering laku terjual adalah di Kecamatan Pontianak Kota sebanyak 21 lot, disusul Kecamatan Sungai Raya sebanyak 19 lot dan Kecamatan Pontianak Barat sebanyak 14 lot. Sementara itu, di KPKNL Singkawang, Kecamatan Mempawah Timur menjadi yang tertinggi dengan jumlah objek lelang sebanyak 6 lot diikuti Ngabang sebanyak 4 lot.

Gambar 5 - Sebaran Kecamatan Dengan Objek Lelang Sering Laku



c. Sebaran Asal Pembeli Lelang

Pelaksanaan lelang melalui aplikasi lelang.go.id mampu membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat dimana pun berada untuk dapat mengikuti lelang di KPKNL mana pun. Hal ini tentu dapar berdampak baik terhadap kekompetitifan penawaran lelang.


Berdasarkan data yang ada, di KPKNL Pontianak, tercatat 659 pembeli lelang berasal dari Provinsi Kalimantan Barat dan 175 pembeli lelang berasal dari provinsi lain. Dengan demikian tercatat sekitar 20% pembeli lelang berasal dari luar Provinsi Kalimantan Barat. Tiga Provinsi lain dengan pembeli lelang terbanyak yakni Jawa Tengah sebanyak 58 pembeli lelang, Banten sebanyak 29 pembeli lelang dan Jawa Barat sebanyak 21 pembeli lelang.


Sementara itu di KPKNL Singkawang, tercatat 172 pembeli lelang berasal dari Provinsi Kalimantan Barat dan 80 pembeli lelang berasal dari provinsi lain. Dengan demikian, tercatat sekitar 31% pembeli lelang berasal dari luar Provinsi Kalimantan Barat. Tiga Provinsi lain dengan pembeli lelang terbanyak yakni Banten sebanyak 32 pembeli lelang, Jawa Tengah sebanyak 16 pembeli lelang dan Jawa Barat sebanyak 10 pembeli lelang. 

Gambar 6 - Sebaran Asal Pembeli Lelang



III. Kesimpulan

  1. Capaian Pokok Lelang Kanwil DJKN Kalimantan Barat tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar dari Rp448.866.330.855,- di tahun 2023 menjadi Rp929.387.100.598,- di tahun 2024 (107%). Porsi terbesar disumbang oleh capaian Pejabat Lelang Kelas II yakni 64%, lalu Pejabat Lelang Kelas I 21% serta Pegadaian 15%.
  2. Capaian Pokok Lelang Pejabat Lelang Kelas I mengalami kenaikan dari Rp186.146.225.255,- di tahun 2023 menjadi Rp197.182.765.928,- di tahun 2024 (6%). Kenaikan tersebut mengindikasikan adanya peningkatan kinerja dari seluruh insan lelang Kanwil DJKN Kalimantan Barat.
  3. Penerimaan Negara yang dihasilkan total sebesar Rp15.360.674.926,- yang terdiri dari PNBP Lelang Rp7.831.185.753,- PPh Rp4.222.340.133,- dan BPHTB Rp3.307.149.040,- Jumlah penerimaan Negara tersebut tumbuh 2% dimana di tahun 2023 tercatat sebesar Rp15.092.628.619,-
  4. Jumlah objek lelang yang dilelang oleh Pejabat Lelang Kelas I KPKNL Pontianak dan KPKNL Singkawang mencapai sebanyak 2.526 lot berupa 1.405 lot Barang Tidak Bergerak dan 1.121 lot Barang Bergerak.
  5. Tingkat keterlakuan lelang di Kanwil DJKN Kalimantan Barat secara keseluruhan mencapai 43% naik 1% dibanding tahun 2023. Untuk Barang Bergerak, tingkat keterlakuan lelang mencapai 83% naik 1% sedangkan Barang Tidak Bergerak di angka 11% turun 1%. Dari data dimaksud terlihat bahwa Barang Begerak lebih mudah terjual dibanding Barang Tidak Bergerak.
  6. Dari sisi jenis lelang, capaian Pokok Lelang Kanwil DJKN Kalimantan Barat didominasi oleh lelang eksekusi Pasal 6 UUHT sebesar Rp140.376.473.217,- (71%) dan jenis lelang lain sebesar Rp56.806.592.711,- (29%). Tiga jenis lelang lain dengan capaian Pokok Lelang terbesar yakni lelang eksekusi Barang Sitaan Pasal 45 KUHAP sebesar Rp28.888.957.925,-, lelang eksekusi Barang Rampasan sebesar Rp12.568.638.895,- dan lelang noneksekusi Barang Milik Daerah sebesar Rp6.067.718.695,-.
  7. Dari jumlah objek lelang Pasal 6 UUHT yang laku, 47% laku pada pelaksanaan lelang pertama, kemudian 41% laku pada pelaksanaan lelang kedua dan 12% laku pada pelaksanaan lelang ketiga/keempat/kelima. Hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan lelang belum cukup efektif dimana idealnya laku pada pelaksanaan lelang pertama.
  8. Penggunaan platform lelang.go.id membuat lelang semakin mudah diakses oleh berbagai kalangan. Sistem ini memungkinkan peserta lelang dari berbagai wilayah untuk turut serta tanpa harus hadir secara fisik, sehingga dapat meningkatkan kekompetitifan pelaksanaan lelang. Prosentase jumlah pembeli lelang dari luar Kalimantan Barat tercatat di KPKNL Pontianak 20% sementara KPKNL Singkawang 31%.
  9. Terdapat beberapa Kecamatan dimana objek lelang berupa tanah dan atau bangunan sering laku terjual. Hal ini dapat mengindikasikan bahwa daerah tersebut merupakan daerah yang cukup marketable sehingga dapat menjadi referensi bagi perbankan dalam melakukan assessment terhadap barang jaminan kredit.


Sumber/Referensi :

Dropbox Kanwil DJKN Kalimantan Barat Tahun 2023 dan 2024

bit.ly/4mo4vlh


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon