Severity: Warning
Message: XXXXX(/var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022/portaldjkn_2022qhre5jm6rls23rm22kh48sfjejvv4fql): failed to open stream: No space left on device
Filename: drivers/Session_files_driver.php
Line Number: 176
Backtrace:
File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct
File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once
Severity: Warning
Message: XXXXXXXXXXXXX(): Failed to read session data: user (path: /var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022)
Filename: Session/Session.php
Line Number: 143
Backtrace:
File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct
File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once
Perkuat Branding Produk Unggulan Kalimantan Barat dengan Proteksi Indikasi Geografi
Samba Dewangga Suharto
Senin, 04 Agustus 2025 |
342 kali
Indikasi Geografis (IG) mungkin belum menjadi topik yang akrab di ruang publik, apalagi jika dibandingkan dengan hak cipta, merek dagang, atau paten. Namun, di balik ketenarannya yang belum seberapa, IG menyimpan potensi besar sebagai alat penguat daya saing produk lokal di pasar nasional maupun global.
IG merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap produk yang memiliki kekhasan karena asal geografisnya. Produk yang terlindungi IG umumnya mencantumkan nama daerah asalnya sebagai identitas, seperti Kopi Arabika Gayo atau Kopi Arabika Kintamani Bali. Label ini bukan sekadar nama, melainkan simbol mutu, keaslian, dan reputasi yang telah terbentuk dan diakui.
Sebuah studi European Commission tahun 2020 menunjukkan bahwa produk yang telah mendapatkan sertifikasi IG memiliki nilai jual yang lebih tinggi, bahkan dapat mencapai dua kali lipat dibanding produk serupa tanpa perlindungan. Konsumen memandang IG sebagai jaminan atas kualitas dan orisinalitas produk. Dalam konteks ekonomi, IG bukan hanya alat perlindungan hukum, tetapi juga instrumen strategis untuk menaikkan posisi tawar di pasar.
Sayangnya, pemanfaatan IG di Kalimantan Barat masih sangat terbatas. Padahal, provinsi ini memiliki banyak produk khas dengan reputasi kuat di tingkat nasional: mulai dari olahan lidah buaya, Jeruk Tebas (atau lebih dikenal sebagai Jeruk Pontianak), sarang burung walet, hingga Kopi Liberika Kayong Utara dan Beras Raja Uncak Kapuas Hulu. Namun, hingga saat ini baru dua produk dari Kalbar yang telah resmi terdaftar sebagai IG: Kopi Liberika Kayong Utara dan Beras Raja Uncak Kapuas Hulu. Sementara Kerupuk Basah Kapuas Hulu masih dalam proses pengajuan.
Pemerintah pusat dan daerah memang telah banyak melakukan intervensi penguatan produk lokal: dari pelatihan, permodalan, fasilitasi ekspor, hingga sertifikasi halal. Tetapi proteksi atas kekhasan melalui IG masih belum menjadi arus utama kebijakan. Padahal, dalam jangka panjang, IG bisa menjadi benteng sekaligus jembatan—benteng untuk menjaga orisinalitas dari klaim luar, dan jembatan untuk menembus pasar global.
Sudah saatnya pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, dan komunitas lokal mulai memberi perhatian serius pada perlindungan Indikasi Geografis. Perlu ada konsolidasi lintas sektor untuk mengidentifikasi, mendata, dan mengajukan produk-produk khas Kalbar agar terlindungi secara hukum. Lebih dari sekadar perlindungan, IG adalah bentuk penghargaan terhadap warisan budaya, pengetahuan lokal, dan jerih payah masyarakat.
Bayangkan jika suatu saat Kopi Liberika Kayong Utara menjadi pilihan utama pecinta kopi di Eropa atau Beras Raja Uncak bersanding sejajar dengan Basmati India dan Jasmine Thailand di supermarket internasional. Itu bukan mimpi muluk. Itu peluang nyata—asal ada komitmen kolektif setiap pihak untuk menjaga dan memperkuat branding produk unggulan Kalimantan Barat.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |