Kekuatan Hukum Surat Paksa Dalam Pengurusan Piutang Negara
Samba Dewangga Suharto
Selasa, 17 Juni 2025 |
296 kali
Sesuai Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara Oleh Panitia
Urusan Piutang Negara (PP 28) disebutkan bahwa Piutang Negara adalah jumlah uang yang
wajib dibayar kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian, atau sebab
apapun. Dijelaskan lebih lanjut dalam
pasal berikutnya bahwa Piutang Negara yang diatur dalam PP 28 ini meliputi
piutang pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Kemudian, sesuai dengan
perkembangan kebutuhan stakeholders, pada bulan Agustus 2024, telah
diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52 Tahun 2024 yang mengatur
tentang pengurusan piutang macet yang ada pada Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum
Publik, sehingga jenis piutang negara yang diurus oleh Pemerintah saat ini menjadi
lebih luas.
Dalam
mengurus piutang negara tersebut, Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) diberikan
kewenangan untuk dapat menerbitkan Surat Paksa. Surat Paksa yang ditetapkan
oleh PUPN ini mempunyai kekuatan pelaksanaan
seperti putusan pengadilan dalam perkara perdata yang berkekuatan hukum tetap.
Surat Paksa dimaksud juga memiliki irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa” sehingga Surat Paksa ini memiliki kekuatan hukum yang
sama seperti putusan pengadilan yang sudah tidak bisa diganggu gugat lagi,
artinya putusan tersebut sudah pasti dan final. Putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap adalah putusan yang tidak bisa diajukan upaya hukum
banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam PP 28, prosedur pengurusan piutang negara sampai dengan diterbitkannya Surat Paksa dimulai sejak PUPN menerima pengurusan piutang negara yang diserahkan oleh Penyerah Piutang. Selanjutnya PUPN menindaklanjuti penyerahan pengurusan piutang yang telah diserahkan dengan cara melaksanakan penelitian berkas penyerahan pengurusan piutang negara serta menerbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) dalam hal setelah dilakukan penelitian, berkas pengurusan piutang negara memenuhi persyaratan untuk diterima. PUPN bersama dengan Penanggung Utang membuat kesepakatan tentang jumlah utang yang wajib dilunasi, cara penyelesaiannya, dan sanksi yang dituangkan dalam bentuk Pernyataan Bersama. Selanjutnya, dalam hal kesepakatan dalam Pernyataan Bersama tidak dipenuhi oleh Penanggung Utang, maka Surat Paksa ditetapkan oleh Ketua PUPN.
Masih dalam pengaturan di PP 28
Tahun 2022, terdapat beberapa upaya yang
dapat dilakukan oleh PUPN setelah Surat Paksa disampaikan, antara lain
Penyitaan Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain, Pengenaan Tindakan
keperdataan dan/atau Penghentian Layanan Publik, Pelaksanaan Paksa badan, serta
Pencegahan Bepergian Keluar Wilayah Republik Indonesia.
Penyitaan Barang Jaminan
dan/atau Harta Kekayaan Lain
Surat Paksa yang ditetapkan oleh PUPN selain
mempunyai kekuatan pelaksanaan seperti putusan pengadilan dalam perkara perdata
yang berkekuatan hukum tetap, Surat Paksa
ini juga mempunyai kekuatan eksekutorial, mengingat dalam Surat Paksa
memuat klausul yang berisi perintah kepada Penanggung Utang untuk melunasi seluruh utangnya dalam jangka
waktu 1 X 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal
pemberitahuan Surat Paksa. Dalam hal Penanggung Utang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana yang dimuat dalam Surat Paksa, maka PUPN dapat melakukan Penyitaan Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain.
Pengenaan Tindakan keperdataan
dan/atau Penghentian Layanan Publik.
Penanggung Utang yang sampai dengan
Surat Paksa disampaikan namun tidak melunasi utangnya dapat dikenakan tindakan
keperdataan. Tindakan keperdataan yang dimaksud dalam hal ini adalah Penanggung
Utang tidak memperoleh hak atau pelayanan dari lembaga jasa keuangan yang
antara lain berupa tidak memperolah layanan dalam memperolah kredit dan
pembiayaan, tidak memperoleh layanan dalam membuka rekening tabungan, deposito
dan giro, tidak dapat mendirikan atau mendaftarkan perusahaan yang bergerak di
sektor lembaga jasa keuangan, tidak dapat menjadi pengurus, pengawas, direksi,
komisaris, pemegang saham pengendali, dewan pengawas, dan pejabat eksekutif
pada lembaga jasa keuangan, dan/atau tidak dapat melakukan transaksi efek.
Selain dikenakan tindakan keperdataan,
Penanggung Utang juga dapat dikenakan tindakan layanan publlik. Tindakan
layanan publik yang dimaksud di sini adalah Penanggung Utang yang tidak
melunasi utangnya setelah Surat Paksa disampaikan, maka Penanggung Utang dapat
dihentikan layanan publik dalam bidang perizinan, dihentikan layanan publik
dalam bidang keimigrasian, dihentikan layanan publik dalam bidang kependudukan
dan layanan masyarakat, serta dihentikan layanan publik dalam bidang
perpajakan, kekayaan negara dan barang milik negara, penerimaan negara bukan
pajak, kepabeanan, dan cukai.
Pelaksanaan Paksa badan
Penanggung Utang yang tidak melunasi
utangnya setelah Surat Paksa disampaikan juga dapat
dikenakan Paksa Badan. Paksa Badan yang dimaksud disini adalah pengekangan
kebebasan untuk sementara waktu terhadap diri pribadi Penanggung Utang/Penjamin
Utang atau Pihak yang Memperoleh Hak yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
bertanggung jawab secara hukum atas Piutang Negara. Paksa Badan ini
dilaksanakan di lembaga permasyarakatan atau rumah tahanan negara yang
ditetapkan oleh PUPN dengan jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung
sejak ditempatkan dalam tempat paksa badan.
Pencegahan Bepergian Keluar
Wilayah Republik Indonesia
Salah satu upaya yang dapat dilakukan
oleh PUPN untuk memaksa Penanggung Utang membayar utangnya adalah dengan
memberlakukan pencegahan bepergian keluar wilayah Indonesia terhadap Penanggung
Utang. Upaya pencegahan memang dapat langsung diterapkan sejak SP3N diterbitkan, tanpa menunggu Surat Paksa disampaikan. Namun demikian,
mengingat pencegahan masih termasuk dalam salah satu upaya yang dilakukan PUPN
dalam mengurus piutang negara, maka pencegahan bepergian keluar wilayah
Indonesia dapat menjadi salah satu opsi penyelesaian piutang negara.
Berdasarkan penjelasan di atas, Surat Paksa yang
diterbitkan oleh PUPN mempunyai peran strategis dalam menyelesaikan atau mengurus
piutang negara. Kekuatan hukumnya yang setara dengan putusan pengadilan
menjadikannya alat yang sangat efektif dalam pengurusan piutang negara,
sekaligus juga sebagai dasar bagi PUPN untuk menentukan langkah selanjutnya.
PUPN dengan berbagai kewenangan yang dimiliki, tentunya mempunyai berbagai
pilihan untuk menagih piutang negara yang disesuaikan dengan kondisi dari
Penanggung Utang dengan tetap memperhatikan prinsip efektif dan efisien.
(Ditulis oleh: Ivan Tauriesanto/Pelaksana Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Kalimantan Barat)
Disclaimer |
---|
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |