Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   150 991      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Kalimantan Barat
Kekuatan Hukum Surat Paksa Dalam Pengurusan Piutang Negara

Kekuatan Hukum Surat Paksa Dalam Pengurusan Piutang Negara

Samba Dewangga Suharto
Selasa, 17 Juni 2025 |   296 kali

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PP 28) disebutkan bahwa Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian, atau sebab apapun. Dijelaskan  lebih lanjut dalam pasal berikutnya bahwa Piutang Negara yang diatur dalam PP 28 ini meliputi piutang pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Kemudian, sesuai dengan perkembangan kebutuhan stakeholders, pada bulan Agustus 2024, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52 Tahun 2024 yang mengatur tentang pengurusan piutang macet yang ada pada Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik, sehingga jenis piutang negara yang diurus oleh Pemerintah saat ini menjadi lebih luas.

 

Dalam mengurus piutang negara tersebut, Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) diberikan kewenangan untuk dapat menerbitkan Surat Paksa. Surat Paksa yang ditetapkan oleh PUPN ini  mempunyai kekuatan pelaksanaan seperti putusan pengadilan dalam perkara perdata yang berkekuatan hukum tetap. Surat Paksa dimaksud juga memiliki irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” sehingga Surat Paksa ini memiliki kekuatan hukum yang sama seperti putusan pengadilan yang sudah tidak bisa diganggu gugat lagi, artinya putusan tersebut sudah pasti dan final. Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap adalah putusan yang tidak bisa diajukan upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali.

 

Sesuai ketentuan yang diatur dalam PP 28, prosedur pengurusan piutang negara sampai dengan diterbitkannya Surat Paksa dimulai sejak PUPN menerima pengurusan piutang negara yang diserahkan oleh Penyerah Piutang. Selanjutnya PUPN menindaklanjuti penyerahan pengurusan piutang yang telah diserahkan dengan cara melaksanakan penelitian berkas penyerahan pengurusan piutang negara serta menerbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) dalam hal setelah dilakukan penelitian, berkas pengurusan piutang negara memenuhi persyaratan untuk diterima. PUPN bersama dengan Penanggung Utang membuat kesepakatan tentang jumlah utang yang wajib dilunasi, cara penyelesaiannya, dan sanksi yang dituangkan dalam bentuk Pernyataan Bersama. Selanjutnya, dalam hal kesepakatan dalam Pernyataan Bersama tidak dipenuhi oleh Penanggung Utang, maka Surat Paksa ditetapkan oleh Ketua PUPN.

Masih dalam pengaturan di PP 28 Tahun 2022, terdapat beberapa upaya  yang dapat dilakukan oleh PUPN setelah Surat Paksa disampaikan, antara lain Penyitaan Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain, Pengenaan Tindakan keperdataan dan/atau Penghentian Layanan Publik, Pelaksanaan Paksa badan, serta Pencegahan Bepergian Keluar Wilayah Republik Indonesia.

 

Penyitaan Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain

Surat Paksa yang ditetapkan oleh PUPN selain mempunyai kekuatan pelaksanaan seperti putusan pengadilan dalam perkara perdata yang berkekuatan hukum tetap, Surat Paksa  ini juga mempunyai kekuatan eksekutorial, mengingat dalam Surat Paksa memuat klausul yang berisi perintah kepada Penanggung Utang  untuk melunasi seluruh utangnya dalam jangka waktu 1 X 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal pemberitahuan Surat Paksa. Dalam hal Penanggung Utang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang dimuat dalam Surat Paksa, maka PUPN dapat melakukan  Penyitaan Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain.

 

Pengenaan Tindakan keperdataan dan/atau Penghentian Layanan Publik.

Penanggung Utang yang sampai dengan Surat Paksa disampaikan namun tidak melunasi utangnya dapat dikenakan tindakan keperdataan. Tindakan keperdataan yang dimaksud dalam hal ini adalah Penanggung Utang tidak memperoleh hak atau pelayanan dari lembaga jasa keuangan yang antara lain berupa tidak memperolah layanan dalam memperolah kredit dan pembiayaan, tidak memperoleh layanan dalam membuka rekening tabungan, deposito dan giro, tidak dapat mendirikan atau mendaftarkan perusahaan yang bergerak di sektor lembaga jasa keuangan, tidak dapat menjadi pengurus, pengawas, direksi, komisaris, pemegang saham pengendali, dewan pengawas, dan pejabat eksekutif pada lembaga jasa keuangan, dan/atau tidak dapat melakukan transaksi efek.

Selain dikenakan tindakan keperdataan, Penanggung Utang juga dapat dikenakan tindakan layanan publlik. Tindakan layanan publik yang dimaksud di sini adalah Penanggung Utang yang tidak melunasi utangnya setelah Surat Paksa disampaikan, maka Penanggung Utang dapat dihentikan layanan publik dalam bidang perizinan, dihentikan layanan publik dalam bidang keimigrasian, dihentikan layanan publik dalam bidang kependudukan dan layanan masyarakat, serta dihentikan layanan publik dalam bidang perpajakan, kekayaan negara dan barang milik negara, penerimaan negara bukan pajak, kepabeanan, dan cukai.

 

Pelaksanaan Paksa badan

Penanggung Utang yang tidak melunasi utangnya setelah Surat Paksa disampaikan juga dapat dikenakan Paksa Badan. Paksa Badan yang dimaksud disini adalah pengekangan kebebasan untuk sementara waktu terhadap diri pribadi Penanggung Utang/Penjamin Utang atau Pihak yang Memperoleh Hak yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan bertanggung jawab secara hukum atas Piutang Negara. Paksa Badan ini dilaksanakan di lembaga permasyarakatan atau rumah tahanan negara yang ditetapkan oleh PUPN dengan jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak ditempatkan dalam tempat paksa badan.

 

Pencegahan Bepergian Keluar Wilayah Republik Indonesia

Salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh PUPN untuk memaksa Penanggung Utang membayar utangnya adalah dengan memberlakukan pencegahan bepergian keluar wilayah Indonesia terhadap Penanggung Utang. Upaya pencegahan memang dapat langsung diterapkan sejak SP3N diterbitkan, tanpa menunggu Surat Paksa disampaikan. Namun demikian, mengingat pencegahan masih termasuk dalam salah satu upaya yang dilakukan PUPN dalam mengurus piutang negara, maka pencegahan bepergian keluar wilayah Indonesia dapat menjadi salah satu opsi penyelesaian piutang negara.

 

Berdasarkan penjelasan di atas, Surat Paksa yang diterbitkan oleh PUPN mempunyai peran strategis dalam menyelesaikan atau mengurus piutang negara. Kekuatan hukumnya yang setara dengan putusan pengadilan menjadikannya alat yang sangat efektif dalam pengurusan piutang negara, sekaligus juga sebagai dasar bagi PUPN untuk menentukan langkah selanjutnya. PUPN dengan berbagai kewenangan yang dimiliki, tentunya mempunyai berbagai pilihan untuk menagih piutang negara yang disesuaikan dengan kondisi dari Penanggung Utang dengan tetap memperhatikan prinsip efektif dan efisien.

(Ditulis oleh: Ivan Tauriesanto/Pelaksana Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Kalimantan Barat)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon