Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang Sebagai Alternatif Pengembangan Karir PNS
Samba Dewangga Suharto
Senin, 05 Mei 2025 |
7539 kali
Barang Milik Negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Nilai Barang Milik Negara yang dimiliki negara kita sangat besar. Berdasarkan data Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Audited Tahun 2023 total Aset Negara kita sebesar Rp6.964,3 triliun atau lebih besar dari nilai Belanja Pemerintah tahun 2025 sebesar Rp3.621,3 triliun. Aset negara yang sangat besar itu harus dikelola dengan efektif, efisien, akuntabel dan transparan karena aset negara yang terkelola dengan baik akan mendukung kinerja pemerintah, efisiensi penggunaan anggaran negara, memperpanjang umur ekonomis aset, meningkatkan nilai ekonomi BMN, mencegah kerugian negara, mendukung laporan keuangan yang akurat, meningkatkan kepercayaan publik, dan kepatuhan terhadap regulasi.
Di sisi lain, pengelolaan aset negara juga masih meninggalkan catatan permasalahan antara lain pencatatan ganda aset tetap tanah antar Kementerian/Lembaga maupun antara K/L dengan BUMN atau pemerintah daerah, aset tetap tidak diketahui lokasi keberadaannya, aset tetap belum didukung dengan dokumen kepemilikan, aset tetap dikuasai/digunakan pihak lain yang tidak sesuai ketentuan pengelolaan BMN dan pencatatan serta pelaporan aset tetap tidak tertib. Seiring dengan semakin kompleksnya pengelolaan aset negara, diperlukan tenaga profesional yang memiliki kompetensi unggul di bidang pengelolaan barang milik negara/daerah.
Untuk pengembangan profesionalisme PNS dalam melaksanakan tugas di bidang pengelolaan BMN/BMD serta meningkatkan kinerja organisasi pemerintah, melalui peraturan Menteri PAN/RB Nomor 23 Tahun 2018 pemerintah telah menerbitkan pedoman Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang (JFPLB). JFPLB adalah jabatan fungsional tertentu dalam kategori keterampilan yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan BMN/BMD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jabatan ini berfokus pada seluruh siklus pengelolaan BMN mulai menyusun rencana kebutuhan barang yang sesuai dengan kebutuhan organisasi, mengelola proses pengadaan barang sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku, mengatur penyimpanan yang aman dan distribusi barang secara efisien, melaksanakan inventarisasi untuk memastikan data akurat, mengawasi pemeliharaan barang untuk menjaga nilai dan fungsi barang, menyusun dan melaksanakan prosedur penghapusan barang yang sudah tidak digunakan atau rusak.
Maksud dan tujuan dari pembentukan JFPLB ini adalah untuk menyediakan wadah pengembangan karir bagi PNS yang selama ini melaksanakan tugas penatausahaan dan pengelolaan BMN/BMD sehingga pengelolaan BMN/BMD dapat terlaksana secara optimal. Sedangkan manfaat dari adanya JFPLB ini antara lain meningkatkan kepercayaan dalam memahami/mencermati LKPP/LKPD yang dapat digunakan dalam pengambilan keputusan, menggali potensi PNBP dari pengelolaan aset, terlaksananya pengawasan dan pengendalian BMN/BMD yang lebih baik.
PNS yang mengambil jalur karir menjadi Pejabat Fungsional Penata Laksana Barang (PFPLB) mempunyai keuntungan antara lain kesempatan naik pangkat lebih cepat karena PFPLB yang memiliki predikat kinerja bernilai minimal sangat baik setiap tahunnya dapat naik pangkat dan jenjang lebih cepat (kurang dari 4 tahun), pengembangan kompetensi lebih baik karena instansi pembina memberikan pelatihan, bimbingan teknis, dan pembinaan secara berkesinambungan. Sebagai PFPLB tentu saja akan mendapatkan tambahan penghasilan berupa tunjangan jabatan sesuai jenjang jabatannya. PFPLB akan memiliki kelas jabatan fungsional lebih tinggi dibandingkan jabatan pelaksana serta memiliki keahlian khusus (expert) di bidang pengelolaan BMN/BMD yang akan membuat lebih banyak peluang karier dan dapat meningkatkan reputasi dan kredibilitas. PFPLB juga tetap memikili kesempatan untuk berkarir di jabatan struktural melalui mekanisme perpindahan jabatan.
Seperti jabatan fungsional yang lain, JFPLB juga terbagi dalam beberapa kelas jabatan, yaitu jenjang terampil dengan kelas jabatan 7, jenjang mahir dengan kelas jabatan 8, dan jenjang penyelia dengan kelas jabatan 9. Sampai dengan tahun 2024, secara nasional jumlah PFPLB masih sangat terbatas. Total PFPLB adalah sebanyak 350 pejabat yang terdiri dari jenjang terampil 229 pejabat, jenjang mahir sebanyak 79 pejabat, dan jenjang penyelia sebanyak 42 pejabat sehingga untuk berkarir sebagai PFPLB masih sangat terbuka baik bagi PNS pusat maupun PNS daerah.
Dengan melihat potensi pengembangan karir JFPLB yang masih sangat terbuka, maka hal ini tentu menjadi peluang menarik bagi PNS yang selama ini bertugas sebagai pengurus BMN/BMD dan memiliki minat di bidang manajemen aset dalam mengembangkan karirnya dibandingkan jika petugas pengurus barang tersebut mengambil jalur jabatan fungsional lainnya. Pencapaian target angka kredit akan sangat mudah karena butir-butir kegiatan untuk penilaian angka kredit merupakan uraian tugas dan fungsi yang sudah dilaksanakan sehari-hari oleh petugas pengurus barang selama ini.
Semakin banyak PNS yang berkarir sebagai PFPLB dan dukungan penuh dari Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dengan membuka JFPLB akan berdampak pada peningkatan kualitas kompetensi pengurus BMN/BMD yang pada gilirannya akan mengurangi kesalahan dalam pencatatan dan pelaporan, serta meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi/peraturan dan standar akuntansi pemerintah yang akhirnya akan meningkatkan kualitas laporan keuangan pemerintah pusat/daerah.
(Ditulis oleh: Suharyanto/Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara I - Kanwil DJKN Kalimantan Barat)
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |