Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Kalimantan Barat
Overview Lelang Sukarela Pejabat Lelang Kelas II Wilayah Kalimantan Barat Tahun 2024

Overview Lelang Sukarela Pejabat Lelang Kelas II Wilayah Kalimantan Barat Tahun 2024

Agus Widayat
Selasa, 04 Maret 2025 |   517 kali

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Barat adalah unit eselon II selaku instansi vertikal DJKN Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI). Salah satu layanan yang diampu Kanwil DJKN Kalimantan Barat adalah pemberian layanan lelang kepada pengguna jasa di wilayah Kalimantan Barat. Dalam operasionalnya terdapat  3 (tiga) penyelenggara lelang yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL)/Pejabat Lelang Kelas I, Pegadaian  dan Pejabat Lelang Kelas II.

 

Hasil lelang yang dicapai oleh ketiga penyelenggara lelang dimaksud di tahun 2024 adalah sebesar Rp929.389.390.565,- (Sembilan Ratus Dua Puluh Sembilan Milyar Tiga Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh  Ribu Lima Ratus Enam Puluh Lima  Rupiah) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Bea Lelang sebesar Rp14.234.403.883,- (Empat Belas  Milyar Dua Ratus Tiga Puluh Empat Juta Empat Ratus Tiga Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Tiga  Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

Tabel 1 - Capaian Pokok Lelang Lingkup Kanwil DJKN Kalimantan Barat Tahun 2024


Dari tabel di atas, capaian pokok lelang Pejabat Lelang Kelas II berkontribusi sebesar 64%  dari total capaian, diikuti KPKNL/Pejabat Pejabat Lelang Kelas I sebesar 21%  dan Pegadaian 15%. Sementara itu, capaian Bea Lelang, KPKNL/Pejabat Lelang Kelas I berkontribusi sebesar 55%  dari total capaian, diikuti Pejabat Lelang Kelas II sebesar 25%  dan Pegadaian 20%. Persentase kontribusi capaian Pokok Lelang dan PNBP tidak linier karena adanya perbedaan tarif pengenaan Bea Lelang. Tarif Bea Lelang lelang sukarela Pejabat Lelang Kelas II lebih kecil dibandingkan tarif pada Pegadaian dan KPKNL/Pejabat Lelang Kelas I.


Pada kesempatan kali ini, penulis akan mengulas capaian lelang Pejabat Lelang Kelas II sebagai penyelenggara lelang dengan capaian pokok lelang tertinggi tahun 2024. Tidak hanya capaian tertinggi, capaian lelang sukarela Pejabat Lelang Kelas II juga mengalami lompatan yang sangat signifikan dibanding tahun tahun sebelumnya. Sebagai gambaran, berikut capaian lelang Pejabat Lelang Kelas II selama 4 (empat) tahun terakhir:


Tabel 2 - Capaian Hasil Lelang Pejabat Lelang Kelas II Tahun 2021 -2024



Tak kenal maka tak sayang, mari berkenalan secara singkat dengan Pejabat Lelang Kelas II. Sesuai regulasi, Pejabat Lelang Kelas II adalah Pejabat Lelang swasta yang berwenang melaksanakan Lelang Noneksekusi Sukarela. Pejabat Lelang Kelas II hanya dapat melaksanakan Lelang dalam wilayah jabatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan. Masa jabatan Pejabat Lelang Kelas II berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal Keputusan Pengangkatan dan dapat diperpanjang kembali hingga usia Pejabat Lelang Kelas II mencapai 65 (enam puluh lima) tahun.

 

Saat ini, di wilayah Kalimantan Barat terdapat 3 (tiga) orang Pejabat Lelang Kelas II, yakni Kenny dan Rahmaniar yang berkedudukan di Kota Pontianak serta Rut yang berkedudukan di Kabupaten Kubu Raya. Di tahun 2024, ketiga Pejabat Lelang Kelas II bekerja sama dengan 8 (delapan) Balai Lelang (BL) selaku pemohon lelang utama yakni BL PT JBA Perwakilan Pontianak, BL Serasi (IBID), BL Mega Armada Sudeco (MAS), BL Megatama (Otolink), BL Tribik, BL Digital Sarana Legoas, BL Anugrah dan BL Auto Lelang Nusantara. Pejabat Lelang Kelas II juga telah melaksanakan lelang UMKM beberapa produk unggulan Kalimantan Barat.

 

Selama kurun waktu satu tahun anggaran tersebut, Pejabat Lelang Kelas II Kalimantan Barat telah melelang sebanyak 28.277 objek lelang berupa Barang Bergerak (BB) yang terdiri dari 9.111 laku dan 19.166 lelang tidak laku (Tidak Ada Peminat/TAP). Dengan demikian rata-rata tingkat keterlakuan lot lelang mencapai 32%.


Tabel 3 - Jumlah Objek Lelang Pejabat Lelang Kelas II Tahun 2024

Dari tabel di atas, dalam satu bulan Pejabat Lelang Kelas II rata-rata melelang sebanyak 2.356 lot dengan lot laku rata-rata sebanyak 759.  Di semester I, jumlah lot laku tertinggi ada di bulan Juni 2024 sebanyak 857 lot dan di semester II ada di bulan Desember 2024 sebanyak 1.237 lot.


Kinerja lelang Pejabat Lelang Kelas II salah satunya diukur dari capaian Pokok dan Bea Lelang. Melayani 8 (delapan) Balai Lelang dan beberapa pelaku UMKM, Pejabat Lelang Kelas II wilayah Kalimantan Barat pada tahun 2024 berhasil membukukan pokok lelang sebesar Rp594.565.830.237,- (Lima Ratus Sembilan Puluh Empat Milyar Lima Ratus Enam Puluh Lima Juta Delapan Ratus Tiga Puluh  Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah) dan PNBP sebesar Rp3.552.152.232,- (Tiga Milyar Lima Ratus Lima Puluh Dua Juta Seratus Lima Puluh Dua Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:


Tabel 4 - Capaian Per Pejabat Lelang Kelas II 



Berdasarkan data di atas, Kenny menjadi Pejabat Lelang Kelas II  dengan capaian pokok lelang tertinggi senilai Rp385.316.518.111,- dengan jumlah objek lelang total sebanyak 19.621 lot, berkontribusi 65%  dari total capaian. 


Sementara itu, Balai Lelang Mega Armada Sudeco menjadi pemohon lelang dengan capaian pokok lelang tertinggi sebesar Rp207.415.325.634,- dengan jumlah objek lelang total sebanyak 7.172 objek, berkontribusi 35?ri capaian. Diikuti oleh Balai Lelang Serasi dan Balai Lelang Tribik dengan capaian pokok lelang sebesar Rp168.968.652.126,- (28%) dan Rp135.865.502.477,- (24%) sebagimana Tabel 5 di bawah ini.

 

Tabel 5 - Capaian Per Balai Lelang/Pemohon



Demikian capaian hasil lelang Pejabat Lelang Kelas II Kalimantan Barat di tahun 2024. Secara kuantitas telah melebihi ekspektasi dan berkontribusi signifikan terhadap capaian lelang Kanwil DJKN Kalimantan Barat. Dalam pelaksanaan lelang terdapat beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian semua pemangku kepentingan, di antaranya:

1.  Penyelenggaran lelang oleh Pejabat Lelang Kelas II bekerja sama dengan Balai Lelang, dilaksanakan secara daring menggunakan aplikasi dari masing-masing Balai Lelang. Contoh, Balai Lelang PT JBA Indonesia dengan https://www.jba.co.id/, Balai Lelang Megatama dengan https://lelang.otolink.co.id/, Balai Lelang Serasi dengan https://www.ibid.astra.co.id/, Balai Lelang Tribik dengan https://tribikauction.co.id/ dan lain sebagainya. Belum tersedia satu aplikasi lelang yang dapat digunakan oleh Pejabat Lelang Kelas II sebagaimana Pejabat Lelang Kelas I menggunakan aplikasi lelang.go.id dalam melaksanakan seluruh lelangnya.

2.  Jenis lelang yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas II masih terbatas pada lelang sukarela berupa barang bergerak permohonan dari Balai Lelang. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No122 Tahun 2023 terdapat 7 (tujuh) jenis lelang sukarela yang dapat dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas II, di antaranya Lelang Sukarela barang milik perusahaan dalam likuidasi kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundangundangan, Lelang Sukarela barang milik badan layanan umum/badan hukum pendidikan yang tidak termasuk barang milik negara/ daerah, Lelang Sukarela barang milik perwakilan negara asing, Lelang Sukarela barang milik perorangan atau badan hukum/usaha swasta, Lelang Sukarela hak tagih (piutang), Lelang Sukarela kayu dan hasil hutan lainnya dari tangan pertama.

3.  Sesuai ketentuan yang berlaku, tempat pelaksanaan Lelang harus dalam wilayah jabatan Pejabat Lelang tempat barang berada. Dengan demikian Pejabat Lelang Kelas II tidak diperkenankan melelang barang yang tidak berada di wilayah jabatannya. Sebagai contoh, lelang kendaraan yang bermotor berada di Kalimantan Barat harus dilelang oleh Pejabat Lelang Kelas II wilayah Kalimantan Barat. Dikecualikan dari hal dimaksud adalah terhadap lelang kayu dan hasil hutan lainnya dari tangan pertama setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Kantor Wilayah sesuai dengan wilayah kerjanya; atau Lelang Terjadwal Khusus dengan penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta melalui e-Marketplace Auction untuk Objek Lelang berupa barang bergerak yang tidak memerlukan balik nama.

4.  Dalam pelaksanaan lelang, Pejabat Lelang Kelas II secara mandiri menyelenggarakan administrasi perkantoran dengan tidak dibebankan pada APBN. Pada tahun 2024, secara nasional, Pejabat Lelang Kelas II berkontribusi pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Lelang sebesar Rp148.418.433.294,- (Seratus Empat Puluh Delapan Milyar Empat Ratus Delapan Belas  Juta Empat Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Empat  Rupiah)

5. Guna mengoptimalkan capaian hasil lelang Pejabat Lelang Kelas II wilayah Kalimantan Barat, Kanwil selaku superintenden/pengawas/pembina, harus berperan aktif menciptakan iklim lelang yang baik serta mewujudkan pelaporan lelang yang sederhana, ringkas, dan mudah.

 


Sumber :

Diolah dari Dropbox Kanwil DJKN Kalimantan Barat tahun 2024 dan Data Capaian Lelang yang dirilis Direktorat Lelang DJKN


Penulis : Agus Widayat (Kepala Seksi Bimbingan Lelang II)

Foto : Togi HS

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon