Penilaian BMKT dari Pengangkatan Ilegal di Perairan Kalimantan Barat
Samba Dewangga Suharto
Selasa, 22 Oktober 2024 |
301 kali
Indonesia, negara yang mempunyai
lebih dari 17.000 pulau, terbentang dari Sabang sampai Merauke, secara tak
terbantahkan adalah salah satu negara maritim terbesar di dunia. Berada di
persimpangan Samudra Hindia dan Pasifik, Indonesia memiliki garis pantai
sepanjang lebih dari 54.000 km, menjadikannya negara dengan garis pantai
terpanjang kedua di dunia setelah Kanada.
Sejarah dan budaya Indonesia
sangat dipengaruhi oleh posisinya sebagai negara maritim. Sejak zaman
kerajaan-kerajaan kuno seperti Sriwijaya dan Majapahit, hingga masa kolonial
dan kemerdekaan, perairan Nusantara selalu menjadi urat nadi perdagangan, transportasi,
dan interaksi antar budaya. Kekuatan maritim tersebut menjadikan Indonesia
sebagai pusat perdagangan maritim dunia pada masanya, menarik pedagang dari
Asia, Timur Tengah, dan Eropa.
Namun, sebagai negara maritim,
Indonesia juga menghadapi tantangan besar. Ancaman dari ilegal fishing,
pencemaran laut, serta perubahan iklim yang mempengaruhi ekosistem pesisir dan
pulau-pulau kecil menjadi tantangan yang harus dihadapi dengan bijak. Pemerintah
Indonesia terus berusaha untuk memperkuat pengawasan maritim, memberdayakan
nelayan lokal, serta mengembangkan teknologi ramah lingkungan untuk menjaga
kelestarian sumber daya laut.
Di akhir tahun 2023, Stasiun
Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak, Direktorat
Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan
dan Perikanan, berhasil menggagalkan pengangkatan ilegal Benda Muatan Kapal
Tenggelam (BMKT) dalam rangka memperkuat pengawasan maritim di perairan
Kalimantan Barat, yang berasal dari 3 (tiga) kapal yaitu KM Calengkong Cantang,
KM Pantai Indah, dan KM Rupat Indah.
Atas pengangkatan ilegal BMKT
tersebut, dikenakan pelanggaran atas Pelaksanaan Persetujuan Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang Tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang
(RTR), Rencana Zonasi (RZ), Kawasan Antar Wilayah (KAW), Rencana Zonasi Kawasan
Nasional Strategi Tertentu (RZ KSNT) serta Pelanggaran atas Pemenuhan Ketentuan
Perizinan Berusaha di Bidang Pemanfaatan Sumber Daya/Jasa Kelautan.
Benda Muatan Kapal Tenggelam
(BMKT) adalah benda muatan kapal tenggelam yang memiliki nilai sejarah, ilmu
pengetahuan, budaya, dan/atau ekonomi yang berada di dasar laut. BMKT
digolongkan menjadi Objek yang diduga Cagar Budaya (ODCB) dan Objek yang bukan
ODCB. Balai Pelestarian Kebudayaan
Wilayah XII Kalimantan Barat telah mengidentifikasi sampel BMKT berdasarkan ciri fisiknya yang diperkirakan berasal dari masa Dinasti Sung dan berusia lebih dari 50 tahun, serta memiliki potensi untuk dikaji lebih lanjut sebagai
benda cagar budaya bergerak.
Pada pertengahan bulan Oktober
2024, tepatnya tanggal 15 s.d. 19 Oktober 2024, Tim Penilai dari Kanwil DJKN
Kalimantan Barat, bersinergi dengan Tim Penilai dari KPKNL Pontianak serta
Direktorat Penilaian, telah melakukan survei lapangan dengan peninjauan
langsung, dengan objek penilaian berupa BMKT, yang merupakan penugasan dari
Direktur Jenderal Kekayaan Negara. Penilaian ini bertujuan untuk menentukan nilai aset yang akan dicatat
pada laporan keuangan.
Objek penilaian yang berjumlah sekitar 1.500
BMKT tersebut terdiri dari beberapa bentuk antara lain guci, mangkuk, pasu,
cepuk, kendi, guci tanpa kuping, buli-buli, teko, dan koin. Tim Penilai
mengelompokkan kondisi menjadi BMKT Utuh, BMKT Tidak Utuh, dan Fragmen/pecahan
BMKT. Kemudian melakukan penilaian dengan menggunakan Pendekatan Pasar dengan
metode Perbandingan Data Pasar. Kebutuhan data/informasi objek pembanding dapat
diperoleh antara lain di galeri benda seni, toko barang antik, art shop,
internet, katalog balai lelang, maupun perseorangan yang menjual dan membeli
koleksi benda BMKT atau benda sejenis BMKT. Tim Penilai pun mendatangkan tim ahli
yang merupakan kolektor keramik yang dapat membantu dalam menetapkan keaslian,
umur, provenance dan kelangkaan objek pembanding.
Dari BMKT tersebut, dapat
diperkirakan bahwa keramik-keramik tersebut memiliki ciri serupa dengan keramik
masa Dinasti Sung, yang berdasarkan periodenya terbagi menjadi 2 (dua) yaitu
Sung Utara 960 – 1126 M dan Sung Selatan 1126 – 1279 M. Lokasi penemuan dan
penangkapan kapal yang berada di dalam rute orang-orang Tionghoa dari masa
Dinasti Sung yang melakukan perjalanan menuju Jawa melewati perairan Sumatera,
Kalimantan, serta Semenanjung Malaya, memperlihatkan hubungan perniagaan antara
Cina dengan Jawa dan Sriwijaya berkembang pesat pada masa Dinasti Sung
tersebut.
Setelah kegiatan penilaian berakhir, selanjutnya BMKT tersebut akan diserahkelolakan kepada Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XII Kalimantan Barat sebagai benda cagar budaya bergerak.
(Ditulis oleh: Deny Ariyanto/Penilai Pemerintah Ahli Muda)
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |
Foto Terkait Artikel