Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Kalimantan Barat
Penilaian BMKT dari Pengangkatan Ilegal di Perairan Kalimantan Barat

Penilaian BMKT dari Pengangkatan Ilegal di Perairan Kalimantan Barat

Samba Dewangga Suharto
Selasa, 22 Oktober 2024 |   301 kali

Indonesia, negara yang mempunyai lebih dari 17.000 pulau, terbentang dari Sabang sampai Merauke, secara tak terbantahkan adalah salah satu negara maritim terbesar di dunia. Berada di persimpangan Samudra Hindia dan Pasifik, Indonesia memiliki garis pantai sepanjang lebih dari 54.000 km, menjadikannya negara dengan garis pantai terpanjang kedua di dunia setelah Kanada.

Sejarah dan budaya Indonesia sangat dipengaruhi oleh posisinya sebagai negara maritim. Sejak zaman kerajaan-kerajaan kuno seperti Sriwijaya dan Majapahit, hingga masa kolonial dan kemerdekaan, perairan Nusantara selalu menjadi urat nadi perdagangan, transportasi, dan interaksi antar budaya. Kekuatan maritim tersebut menjadikan Indonesia sebagai pusat perdagangan maritim dunia pada masanya, menarik pedagang dari Asia, Timur Tengah, dan Eropa.

Namun, sebagai negara maritim, Indonesia juga menghadapi tantangan besar. Ancaman dari ilegal fishing, pencemaran laut, serta perubahan iklim yang mempengaruhi ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil menjadi tantangan yang harus dihadapi dengan bijak. Pemerintah Indonesia terus berusaha untuk memperkuat pengawasan maritim, memberdayakan nelayan lokal, serta mengembangkan teknologi ramah lingkungan untuk menjaga kelestarian sumber daya laut.

Di akhir tahun 2023, Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, berhasil menggagalkan pengangkatan ilegal Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) dalam rangka memperkuat pengawasan maritim di perairan Kalimantan Barat, yang berasal dari 3 (tiga) kapal yaitu KM Calengkong Cantang, KM Pantai Indah, dan KM Rupat Indah.

Atas pengangkatan ilegal BMKT tersebut, dikenakan pelanggaran atas Pelaksanaan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang Tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR), Rencana Zonasi (RZ), Kawasan Antar Wilayah (KAW), Rencana Zonasi Kawasan Nasional Strategi Tertentu (RZ KSNT) serta Pelanggaran atas Pemenuhan Ketentuan Perizinan Berusaha di Bidang Pemanfaatan Sumber Daya/Jasa Kelautan.

Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) adalah benda muatan kapal tenggelam yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, budaya, dan/atau ekonomi yang berada di dasar laut. BMKT digolongkan menjadi Objek yang diduga Cagar Budaya (ODCB) dan Objek yang bukan ODCB. Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XII Kalimantan Barat telah mengidentifikasi sampel BMKT berdasarkan ciri fisiknya yang diperkirakan berasal dari masa Dinasti Sung dan berusia lebih dari 50 tahun, serta memiliki potensi untuk dikaji lebih lanjut sebagai benda cagar budaya bergerak.

Pada pertengahan bulan Oktober 2024, tepatnya tanggal 15 s.d. 19 Oktober 2024, Tim Penilai dari Kanwil DJKN Kalimantan Barat, bersinergi dengan Tim Penilai dari KPKNL Pontianak serta Direktorat Penilaian, telah melakukan survei lapangan dengan peninjauan langsung, dengan objek penilaian berupa BMKT, yang merupakan penugasan dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara. Penilaian ini bertujuan untuk menentukan nilai aset yang akan dicatat pada laporan keuangan.

Objek penilaian yang berjumlah sekitar 1.500 BMKT tersebut terdiri dari beberapa bentuk antara lain guci, mangkuk, pasu, cepuk, kendi, guci tanpa kuping, buli-buli, teko, dan koin. Tim Penilai mengelompokkan kondisi menjadi BMKT Utuh, BMKT Tidak Utuh, dan Fragmen/pecahan BMKT. Kemudian melakukan penilaian dengan menggunakan Pendekatan Pasar dengan metode Perbandingan Data Pasar. Kebutuhan data/informasi objek pembanding dapat diperoleh antara lain di galeri benda seni, toko barang antik, art shop, internet, katalog balai lelang, maupun perseorangan yang menjual dan membeli koleksi benda BMKT atau benda sejenis BMKT. Tim Penilai pun mendatangkan tim ahli yang merupakan kolektor keramik yang dapat membantu dalam menetapkan keaslian, umur, provenance dan kelangkaan objek pembanding.

Dari BMKT tersebut, dapat diperkirakan bahwa keramik-keramik tersebut memiliki ciri serupa dengan keramik masa Dinasti Sung, yang berdasarkan periodenya terbagi menjadi 2 (dua) yaitu Sung Utara 960 – 1126 M dan Sung Selatan 1126 – 1279 M. Lokasi penemuan dan penangkapan kapal yang berada di dalam rute orang-orang Tionghoa dari masa Dinasti Sung yang melakukan perjalanan menuju Jawa melewati perairan Sumatera, Kalimantan, serta Semenanjung Malaya, memperlihatkan hubungan perniagaan antara Cina dengan Jawa dan Sriwijaya berkembang pesat pada masa Dinasti Sung tersebut.

Setelah kegiatan penilaian berakhir, selanjutnya BMKT tersebut akan diserahkelolakan kepada Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XII Kalimantan Barat sebagai benda cagar budaya bergerak.

(Ditulis oleh: Deny Ariyanto/Penilai Pemerintah Ahli Muda)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

Foto Terkait Artikel

Floating Icon