Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Kalimantan Barat
Overview Pelaksanaan Lelang oleh Pejabat Lelang Kelas I Lingkup Kanwil DJKN Kalimantan Barat Tahun 2023

Overview Pelaksanaan Lelang oleh Pejabat Lelang Kelas I Lingkup Kanwil DJKN Kalimantan Barat Tahun 2023

Agus Widayat
Jum'at, 20 September 2024 |   441 kali

Penulis : Ardinny Berlian Halim dan Afriani Fitra Fadilah 

(Mahasiswi Magang Universitas Tanjungpura Pontianak Tahun 2024)

Pembimbing : Agus Widayat (Kepala Seksi Bimbingan Lelang II)


I.   Pendahuluan

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Barat adalah unit eselon II selaku instansi vertikal DJKN Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Salah satu tugas dan fungsi Kanwil DJKN Kalimantan Barat adalah pelayanan lelang, di mana operasionalnya dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Pontianak dan KPKNL Singkawang.


Wilayah kerja KPKNL Pontianak meliputi Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sintang, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Melawi, Kabupaten Ketapang, dan Kabupaten Kapuas Hulu. Sedangkan KPKNL Singkawang meliputi Kota Singkawang, Kabupaten Sambas, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Mempawah, dan Kabupaten Landak.


Melayani sebanyak 2 Kota dan 12 Kabupaten tersebut di atas, kinerja lelang Kanwil DJKN Kalimantan Barat tahun 2023 didukung oleh 7 orang Pejabat Lelang Kelas I atau Jabatan Fungsional Pelelang dengan rincian 5 orang di KPKNL Pontianak dan 2 orang di KPKNL Singkawang. Terdapat 2 jenjang Jabatan Fungsional Pelelang di Kalimantan Barat yakni Pelelang Ahli Muda dan Pelelang Ahli Pertama dengan kewenangan melaksanakan lelang berdasarkan nilai limit lelang. Pelelang Ahli Muda memiliki kewenangan di rentang nilai limit yang lebih tinggi daripada Pelelang Ahli Pertama. Besaran tersebut dapat dikecualikan jika tidak terdapat Pelelang yang sesuai dengan batasan nilai limit. 

 

Seiring dengan berakhirnya tahun anggaran 2023, kami mencoba memberikan gambaran mengenai pelaksanaan lelang terkhusus oleh Pejabat Lelang (PL) Kelas I di wilayah kerja Kanwil DJKN Kalimantan Barat sebagai sebuah informasi dan bahan analisis sesuai kebutuhan. Perlu diketahui capaian hasil lelang Kanwil DJKN Kalimantan Barat tak hanya diperoleh dari Pejabat Lelang Kelas I namun juga dari Pejabat Lelang Kelas II dan Pegadaian. Adapun capaiannya adalah sebagai berikut :

 

Tabel 1 - Capaian Pokok Lelang Lingkup Kanwil DJKN Kalimantan Barat Tahun 2023


II.   Pelaksanaan Lelang oleh Pejabat Lelang Kelas I Tahun 2023

        1. Objek Lelang 

Selama kurun waktu 2023, KPKNL di lingkup Kanwil DJKN Kalimantan Barat telah melelang sebanyak 2.634 objek lelang berupa Barang Bergerak (BB) dan Barang Tidak Bergerak (BTB). KPKNL Pontianak melelang sebanyak 2.003 objek lelang yang terdiri dari 818 lelang laku dan 1.185 lelang tidak laku (Tidak Ada Peminat/TAP) dengan tingkat keberhasilan lelang mencapai 41%. Sementara itu, KPKNL Singkawang melelang sebanyak 631 objek lelang yang terdiri dari 276 lelang laku dan 355 lelang tidak laku, dengan tingkat keberhasilan lelang mencapai 44%. Dengan demikian, KPKNL Singkawang memiliki proporsi tingkat keberhasilan lelang yang lebih tinggi dibandingkan KPKNL Pontianak.


Dari pelaksanaan lelang laku di KPKNL Pontianak, sebanyak 116 objek merupakan Barang Tidak Bergerak, sedangkan 702 objek lainnya merupakan Barang Bergerak. Hal ini mencerminkan bahwa mayoritas objek lelang yang laku di KPKNL Pontianak adalah Barang Bergerak. Jumlahnya lebih dari dua kali lipat dibandingkan dengan Barang Tidak Bergerak. Sementara itu, pelaksanaan lelang laku di KPKNL Singkawang, sebanyak 78 objek merupakan Barang Tidak Bergerak dan 198 objek lainnya merupakan Barang Bergerak. Senada dengan di KPKNL Pontianak, mayoritas objek lelang laku di KPKNL Singkawang adalah Barang Bergerak. Jumlahnya juga lebih dari dua kali lipat dibandingkan dengan Barang Tidak Bergerak.


Tabel 2 - Objek Lelang



2.  Jenis Lelang Laku

Dilihat dari jenis lelangnya, objek lelang laku di KPKNL Pontianak didominasi oleh lelang Barang Milik Daerah (BMD) sebanyak 263 objek, lelang Barang Milik Negara (BMN) sebanyak 231 objek, lelang eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) sebanyak 111 objek, lelang Sukarela Lainnya (UMKM) sebanyak 96 objek dan lelang Barang Rampasan sebanyak 89 objek. Sementara itu di KPKNL Singkawang didominasi oleh lelang BMN sebanyak 77 objek, lelang eksekusi Pasal 6 UUHT sebanyak 74 objek, lelang Sukarela Lainnya sebanyak 68 objek dan lelang BMD sebanyak 42 objek. (Data lengkap terlampir)


Gambar 1 - Jenis Lelang Laku




       3.  Tingkat Keterlakuan Barang 

Di tahun 2023, secara umum jumlah lelang Barang Bergerak lebih banyak dibanding lelang Barang Tidak Bergerak dengan proporsi sekitar 60:40. Di KPKNL Pontianak, dari kategori Barang Bergerak, kendaraan bermotor roda dua merupakan barang yang paling banyak laku dengan total 195 objek, diikuti oleh kendaraan bermotor roda empat sebanyak 169 objek. Inventaris juga termasuk kategori yang memiliki tingkat kelarisan cukup tinggi dengan total 75 objek, serta makanan kering dan minuman produk UMKM yang mencapai 94 objek. Sementara itu, untuk Barang Tidak Bergerak, kategori tanah dan bangunan menjadi yang paling banyak laku terjual dengan jumlah 116 objek.

 

Di KPKNL Singkawang, dari total 276 objek lelang laku, sebanyak 186 merupakan Barang Bergerak, menunjukkan pola yang sama seperti di Pontianak, di mana Barang Bergerak lebih laku daripada Barang Tidak Bergerak. Kendaraan bermotor roda dua menjadi barang yang paling banyak terjual dengan 52 objek, diikuti oleh kendaraan bermotor roda empat sebanyak 19 objek. Inventaris juga termasuk kategori yang memiliki tingkat kelarisan cukup tinggi dengan total 32 objek, serta makanan kering dan minuman produk UMKM 68 objek. Sedangkan untuk Barang Tidak Bergerak, tanah dan bangunan adalah yang paling laku dengan 64 objek terjual, diikuti oleh kategori tanah sebanyak 14 objek. (Data lengkap terlampir)


Gambar 2 - Tingkat Keterlakuan Barang



4.  Capaian per Pejabat Lelang Kelas I

Kinerja lelang Pejabat Lelang Kelas I salah satunya diukur dari capaian pokok lelang. Hal ini berarti setiap Pejabat Lelang Kelas I berkontribusi secara nyata terhadap capaian hasil lelang secara keseluruhan. Karena memiliki kewenangan yang berbeda, maka capaian masing-masing Pejabat Lelang pun bervariasi. Pelelang Ahli Muda cenderung menghasilkan pokok lelang yang lebih besar sementara Pelelang Ahli Pertama cenderung menghasilkan jumlah barang laku yang lebih banyak. Hal ini konsisten dengan data jumlah keterlakuan barang yang didominasi lelang Barang Bergerak dimana sebagian besar merupakan kewenangan Pelelang Ahli Pertama.


Gambar 3 - Capaian Per Pejabat Lelang Kelas I




Berdasarkan gambar diatas, di KPKNL Pontianak, Mar menjadi Pejabat Lelang dengan capaian pokok lelang tertinggi senilai Rp77.749.804.900,- dan Jua menjadi Pejabat Lelang dengan jumlah objek lelang laku tertinggi sebanyak 392 objek Sementara itu, di KPKNL Singkawang, San menjadi Pejabat Lelang dengan capaian pokok lelang tertinggi sebesar Rp36.694.531.999,- dan Ari menjadi Pejabat Lelang dengan jumlah objek lelang laku tertinggi sebanyak 227 objek. (Data lengkap terlampir)


5.  Produktifitas Lelang  

Dalam melaksanakan lelang, setiap Kanwil diberikan target produktivitas lelang yang diukur melalui 2 aspek yakni Tingkat Keterlakuan dan Frekuensi Lelang. Adapun formulanya yaitu total prosentase lot laku lelang per jenis lelang dibagi target prosentase lot laku lelang per jenis lelang dibagi jumlah jenis lelang yang dilaksanakan (bobot 40%), ditambah jumlah realisasi frekuensi lelang dibagi target frekuensi lelang (bobot 60%). Dari data yang ada, produktivitas lelang di Kanwil DJKN Kalimantan Barat tahun 2023 sangat bagus yakni mencapai 105%.


       6.  Penerimaan Negara Dari Pelaksanaan Lelang oleh Pejabat Lelang Kelas I 

Dari setiap pelaksanaan lelang menghasilkan 3  jenis penerimaan Negara, yaitu :

a. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Lelang berupa:

    -  Bea Lelang Pembeli dan atau Penjual dari setiap transaksi lelang laku

    -  Biaya permohonan lelang yang dipungut dari penjual kecuali ditentukan lain

    -  Biaya pembatalan lelang yang dipungut dari penjual

    -  Biaya penerbitan ulang Kutipan Risalah Lelang yang hilang atau rusak

    -  Uang jaminan lelang wanprestasi sesuai ketentuan

b. Pajak Penghasilan atas Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (PPh) yang dipungut dari penjual pada transaksi lelang laku.

c. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dipungut dari pembeli lelang.


Hingga di penghujung tahun 2023, Kanwil DJKN Kalimantan Barat menghasilkan penerimaan Negara total sebesar Rp.15.092.628.619,- yang terdiri dari PNBP lelang Rp.7.229.269.561,- PPh Rp.2.878.511.821,- dan BPHTB Rp.4.984.847.237,-


Tabel 3 – Penerimaan Negara Dari Pelaksanaan Lelang oleh Pejabat Lelang Kelas I


 

    7. Fakta Tertentu

 a.  Gugatan Pelaksanaan Lelang

Dari pelaksanaan lelang khususnya lelang eksekusi Pasal 6 UUHT acapkali terdapat keberatan dari pihak-pihak tertentu dalam bentuk gugatan ke Pengadilan. Kurun waktu tahun 2023, di KPKNL Pontianak tercatat 18 gugatan yang masuk, sementara di KPKNL Singkawang terdapat 1 gugatan yang masuk. Dibandingkan dengan jumlah pelaksanaan lelang, gugatan yang masuk di tahun 2023 relatif kecil, namun dampaknya cukup panjang karena penyelesaian gugatan bisa memakan waktu yang relatif lama.

  

 b.  Peserta Lelang 1 Orang Namun Pokok Lelang Terbentuk Diatas Harga Limit

Terdapat 58 transaksi lelang dengan peserta lelang tunggal atau hanya 1 orang namun pokok lelang terbentuk naik lebih dari 10% s.d 90% harga limit. Normalnya jika peserta lelang hanya 1 orang harga terbentuk tidak akan jauh dari harga limit bahkan biasanya sama dengan harga limit.

 

Setelah dilihat data yang ada, hal tersebut terjadi pada lelang dengan penawaran tertutup atau lebih dikenal dengan Close Bidding. Dalam metode ini, peserta lelang tidak mengetahui ada berapa orang mengikuti lelang tersebut dan tidak dapat melihat penawaran dari peserta lain. Pemenang lelang dipilih berdasarkan siapa yang memberikan penawaran tertinggi atau sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, tanpa adanya proses tawar-menawar secara langsung antara peserta. Dengan demikian, saat menjadi peserta lelang tunggal kadangkala peserta lelang melawan dirinya sendiri dalam mengajukan penawaran. Berbeda jika lelang dilaksanakan dengan penawaran terbuka atau Open Bidding, di sini peserta lelang mengetahui berapa orang yang mengikuti lelang meskipun anonymous. Saat peserta lelang mengetahui dirinya merupakan peserta tunggal maka pada umumnya tidak akan menaikkan penawaran secara signifikan.


Tabel 4 - Peserta Lelang 1 Orang Namun Pokok Lelang Terbentuk Diatas Harga Limit



c.   Kecamatan Dimana Objek Lelang Berupa Tanah dan Atau Bangunan Terletak Sering Laku Terjual

Daya laku lelang tanah dan atau bangunan lingkup Kanwil DJKN Kalimantan Barat masih relatif rendah, yakni berkisar di angka 13%. Memang tidak mudah melelang properti karena sifat barang tidak bergerak adalah tidak likuid. Memerlukan upaya yang terukur agar daya laku lelang tanah dan atau bangunan dapat meningkat.

 

Berdasarkan data, di KPKNL Pontianak, kecamatan dimana objek lelang berupa tanah dan atau bangunan terletak sering laku terjual adalah di Kecamatan Sungai Raya dengan jumlah objek lelang sebanyak 23 objek disusul Kecamatan Pontianak Kota sebanyak 18 objek. Kecamatan lainnya laku di rentang 1 s.d 13 objek. Sementara itu, di KPKNL Singkawang, Kecamatan Singkawang Tengah dan Singkawang Utara menjadi yang tertinggi dengan jumlah objek lelang masing-masing sebanyak 12 objek. Kecamatan lainnya laku di rentang 1 s.d 6 objek. (Data lengkap terlampir)


Gambar 4 - Sebaran Kecamatan Dengan Objek Lelang Sering Laku




d.   Alamat Pembeli Lelang

Perbaikan proses bisnis lelang dan penggunaan aplikasi lelang.go.id mampu membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat dimana pun berada untuk dapat mengikuti lelang di KPKNL mana pun. Hal ini tentu akan berdampak baik terhadap kekompetitifan penawaran lelang.

 

Berdasarkan data yang ada, Di KPKNL Pontianak, tercatat 659 orang pembeli lelang berasal dari Provinsi Kalimantan Barat sehingga menjadikannya provinsi dengan jumlah pembeli lelang terbanyak. Provinsi Jawa Tengah berada di posisi kedua dengan 92 pembeli lelang, disusul oleh DKI Jakarta dengan 24 pembeli lelang. Daerah lain mencatatkan 1 s.d 24 pembeli lelang. Sementara itu, di KPKNL Singkawang, tercatat 173 orang pembeli lelang berasal dari Kalimantan Barat, juga menjadi provinsi dengan pembeli lelang terbanyak. Disusul Jawa Tengah di posisi kedua dengan 24 orang pembeli lelang dan DKI Jakarta dengan 7 orang pembeli lelang. Daerah lain mencatatkan 1 s.d. 6 pembeli lelang. (Data lengkap terlampir)


Gambar 5 - Sebaran Alamat Pembeli Lelang



III.  Kendala, Mitigasi dan Strategi Pencapaian Lelang

     Secara umum capaian hasil lelang Kanwil DJKN Kalimantan Barat di tahun 2023 telah sesuai dengan yang diharapkan namun dalam prosesnya masih terdapat beberapa kendala yang muncul pada pelaksanaan lelang oleh Pejabat Lelang Kelas I, antara lain adalah:

1.    Tingkat keterlakuan lelang masih relatif rendah terutama untuk lelang Barang Tidak Bergerak berupa tanah dan atau bangunan. Mitigasi yang dapat dilakukan :

·     Koordinasi Dengan Instansi Terkait

Membangun sinergi dan komunikasi yang lebih baik dengan instansi terkait seperti Kantor Pertanahan, Kantor Pajak, Dinas Pendapatan Daerah, Pengadilan, dan lainnya merupakan langkah krusial mengingat lembaga lelang tidak dapat berdiri sendiri. Dibutuhkan dukungan dari pihak terkait dalam pemenuhan administrasi lelang dari pra lelang, pada saat lelang dan pasca lelang. Dengan membangun hubungan yang harmonis dan kolaboratif, setiap instansi dapat saling bertukar informasi dan sumber daya serta mencari solusi bersama untuk menghadapi berbagai tantangan yang muncul. Selain itu, kolaborasi ini juga bertujuan untuk menyelaraskan tujuan dan sasaran masing-masing instansi, sehingga pelaksanaan lelang dapat berlangsung dengan lebih efisien dan terintegrasi, yang pada akhirnya akan meningkatkan tingkat keterlakuan barang yang dilelang.

·     Penguatan Branding Lelang

Pelaksanaan komunikasi yang efektif melalui berbagai saluran media, baik digital maupun tradisional perlu dilakukan untuk menggugah kesadaran masyarakat mengenai peluang yang ditawarkan oleh lelang. Hal ini mencakup pembuatan konten menarik, pemanfaatan media sosial, dan pelaksanaan edukasi masyarakat yang kreatif untuk menjangkau audiens yang lebih luas. Selain itu, mengadakan acara promosi seperti seminar atau pameran tentang lelang juga dapat menjadi cara yang efektif untuk memberikan informasi langsung kepada masyarakat, serta meningkatkan minat mereka untuk berpartisipasi dalam lelang. Membangun citra positif mengenai lelang sangat penting, karena citra yang baik dapat menarik lebih banyak peserta dan memperluas jangkauan pasar. Dengan branding yang kuat, masyarakat akan lebih mudah mengenali dan memahami manfaat dari mengikuti lelang, sehingga diharapkan partisipasi mereka dalam lelang dapat meningkat secara signifikan.

·     Penguatan Regulasi Lelang

Peninjauan dan penyempurnaan regulasi yang mengatur pelaksanaan lelang sangatlah penting untuk memastikan bahwa aturan yang ada tetap relevan dan mampu mengikuti perkembangan situasi di lapangan. Selain itu, banyaknya regulasi lelang saat ini perlu dikonsolidasikan dalam sebuah aturan yang tersentralisasi. Dengan demikian dapat menghasilkan sistem lelang yang lebih adil, transparan, dan dapat diandalkan, yang pada akhirnya akan mendorong partisipasi masyarakat yang lebih luas dalam kegiatan lelang.

 

2.    Banyaknya Jumlah Lot Barang yang Dilelang. Mitigasi yang dapat dilakukan :

·     Optimalisasi peran supporting unit di KPKNL

Memaksimalkan peran dan fungsi unit pendukung di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sangat penting untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan lelang, terutama saat jumlah lot barang yang dilelang bertambah. Upaya optimalisasi ini dapat dilakukan melalui peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia, pemanfaatan teknologi informasi yang lebih baik, serta penyediaan pelatihan berkualitas bagi staf pendukung. Dengan meningkatkan kemampuan dan kesiapan unit pendukung, proses pelaksanaan lelang dapat berlangsung dengan lebih cepat dan efisien, serta memberikan layanan yang lebih baik kepada peserta lelang.

·     Simplifikasi administrasi lelang

Mengurangi kompleksitas dalam proses administrasi lelang merupakan langkah penting untuk meningkatkan efisiensi dan mempercepat proses lelang oleh Pejabat Lelang. Upaya ini dapat dilakukan dengan mengevaluasi setiap tahap dalam proses lelang dan mengidentifikasi langkah-langkah yang bisa disederhanakan. Sebagai contoh, lelang tidak laku cukup dibuatkan berita acara sederhana tidak perlu dibuat dalam bentuk risalah lelang baku. Dengan menyederhanakan administrasi lelang, waktu pelaksanaan dan penyelesaian lelang bisa semakin cepat, sehingga banyaknya lot lelang tidak lagi menjadi kendala berarti.

·     Inovasi regulasi

Mengembangkan dan menerapkan inovasi dalam regulasi lelang sangat penting untuk menghadapi tantangan yang muncul akibat banyaknya jumlah lot barang. Contoh, menetapkan regulasi adanya nilai atau jenis barang tertentu pada lelang non eksekusi yang dapat dilelang oleh Pejabat Lelang Kelas II. Dengan adanya inovasi dalam regulasi,  terdapat redistribusi beban kerja dari Pejabat Lelang Kelas I kepada Pejabat Lelang Kelas II.

 

3.    Masih Adanya Gugatan dan Upaya Hukum Lain atas Pelaksanaan Lelang Eksekusi. Mitigasi yang dapat dilakukan :

·     Pelaksanaan lelang yang berkualitas

Pejabat Lelang Kelas I harus senantiasa melaksanakan lelang sesuai ketentuan yang berlaku dan menyelesaikan administrasi lelang secermat-cermatnya. Dengan demikian akan melahirkan pelaksanaan lelang yang berkualitas dan meminimalisir timbulnya celah-celah hokum yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.

·     Memastikan objek lelang clear and clean

Objek lelang yang memiliki status clear and clean sangat penting untuk mencegah gugatan di masa depan. Ini berarti semua dokumen hukum yang berkaitan dengan objek lelang harus lengkap, dan tidak ada sengketa yang sedang berlangsung mengenai kepemilikan atau status hukum objek tersebut. Sebelum lelang dilaksanakan, tim lelang perlu melakukan verifikasi menyeluruh terhadap setiap objek yang akan dilelang untuk memastikan tidak ada masalah hukum yang dapat memicu gugatan.

·      Penguatan regulasi lelang

Penguatan regulasi yang mengatur pelaksanaan lelang eksekusi merupakan langkah penting untuk mengurangi kemungkinan gugatan dan konflik hukum di masa mendatang. Upaya ini dapat dilakukan dengan merumuskan aturan yang lebih jelas dan tegas mengenai hak dan kewajiban semua pihak yang terlibat dalam proses lelang. Regulasi yang komprehensif dan transparan akan memberikan jaminan hukum bagi semua peserta lelang, serta mengurangi kemungkinan terjadinya sengketa. Selain itu, penguatan regulasi juga mencakup penegakan hukum yang konsisten terhadap pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan lelang, dengan harapan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berusaha menggugat secara tidak sah.

 

Selanjutnya, strategi yang diterapkan dalam pencapaian target lelang selama tahun 2023 diantaranya :

1.    Memanfaatkan sumber daya yang tersedia

Peran Pejabat Lelang Kelas I sangat sentral dalam pemenuhan target lelang. Pelayanan yang baik, cepat dan cermat harus mampu disajikan kepada pengguna layanan. Diperlukan upaya untuk menjaga tingkat kompetensi para Pejabat Lelang Kelas I agar dapat mengimplementasikan hal tersebut. Selanjutnya, peran Kanwil selaku pembina dan pengawas Pejabat Lelang diharapkan dapat membantu menciptakan iklim yang baik dan kondusif serta menjadi sumber solusi saat ada kendala dalam pelaksanaan lelang


2.    Penggalian Potensi Lelang

Melakukan penggalian potensi lelang secara proaktif sangat penting untuk meningkatkan jumlah barang yang dapat dilelang. Ini mencakup identifikasi dan pemetaan sumber-sumber barang yang berpotensi untuk dilelang, baik dari aset pemerintah, swasta, maupun sektor lainnya. Upaya ini dapat dilakukan melalui survei lapangan, kolaborasi dengan instansi terkait, dan pengembangan jaringan yang luas dengan pelaku usaha. Dengan menggali potensi lelang secara menyeluruh, pihak lelang dapat memastikan ketersediaan berbagai jenis barang yang memiliki nilai tinggi dan diminati pasar untuk dilelang. Selain itu, penggalian potensi lelang yang efektif juga dapat membuka peluang baru dan menciptakan variasi dalam jenis barang yang ditawarkan, sehingga dapat menarik lebih banyak peserta.

 

3.    Publikasi lelang

Strategi publikasi lelang yang efektif merupakan kunci untuk meningkatkan visibilitas dan partisipasi dalam proses lelang. Ini mencakup pemanfaatan berbagai saluran media, baik digital maupun tradisional, untuk menyebarkan informasi mengenai lelang yang akan dilaksanakan. Penggunaan media sosial, situs web resmi, dan media massa untuk mempromosikan jadwal lelang, jenis barang yang akan dilelang, serta manfaat dari ikut serta dalam lelang dapat membantu menjangkau audiens yang lebih luas. Selain itu, penyelenggaraan acara promosi, seperti open house atau pameran, juga dapat dilakukan untuk menarik perhatian masyarakat dan memberikan informasi langsung tentang lelang. Dengan meningkatkan publikasi lelang secara konsisten dan kreatif, diharapkan minat masyarakat untuk berpartisipasi dalam lelang akan meningkat, yang pada gilirannya mendukung pencapaian target lelang yang telah ditetapkan.

 


IV.  Kesimpulan

1.  Hasil lelang Pejabat Lelang Kelas I pada tahun 2023 secara kesuluruhan menunjukkan capaian yang cukup baik dan memuaskan. Total hasil lelang melampaui capaian lelang di tahun sebelumnya dan berhasil mencapai berbagai tujuan yang telah ditetapkan baik dari sisi peningkatan jumlah objek lelang, partisipasi masyarakat dan nilai transaksi. Hal ini menunjukkan peran yang telah dilaksanakan dengan baik oleh Kanwil DJKN Kalimantan Barat dan jajaran. 

2.  Pelaksanaan lelang dengan penawaran tertutup melalui aplikasi lelang.go.id, ditemukan beberapa transaksi lelang dengan peserta lelang hanya 1 orang/tunggal mampu menciptakan pokok lelang terbentuk melampaui harga limit sebesar 10% hingga 90 %. Dengan demikian pada lelang tertentu penawaran lelang secara tertutup ternyata mampu meningkatkan harga terbentuk dibanding jika dilaksanakan secara terbuka/Open Bidding.

3.   Melalui penerapan teknologi digital, seperti platform lelang.go.id proses penawaran menjadi lebih mudah diakses oleh berbagai kalangan, meningkatkan partisipasi dan persaingan yang sehat di antara para peserta lelang. Sistem ini memungkinkan peserta lelang dari berbagai wilayah untuk turut serta tanpa harus hadir secara fisik, sehingga memperluas jangkauan dan memperbanyak jumlah transaksi lelang yang dapat diselesaikan.

4.  Terdapat beberapa kecamatan dimana objek lelang berupa tanah dan atau bangunan sering laku terjual. Hal ini dapat mengindikasikan bahwa daerah tersebut merupakan daerah yang cukup marketable.

5.  Tingkat keterlakuan lelang Barang Tidak Begerak masih relatif rendah perlu dimitigasi dengan melakukan koordinasi kepada pihak terkait, penguatan branding lelang dan penguatan regulasi lelang.

6.   Banyaknya lot barang yang dilelang perlu dimitigasi dengan melakukan optimalisasi peran supporting unit di internal KPKNL, simplifikasi administrasi lelang dan inovasi regulasi.

7.  Masih adanya gugatan dan upaya hukum lain atas pelaksanaan lelang eksekusi perlu dimitigasi dengan melaksanakan lelang sesuai ketentuan, memastikan objek lelang clear dan clean dan penguatan regulasi.

8.  Strategi yang diterapkan dalam pencapaian target lelang antara lain memanfaatkan sumber daya yang tersedia, penggalian potensi lelang dan publikasi lelang yang masif.


Sumber :

Diolah dari Dropbox Lelang Kanwil DJKN Kalimantan Barat, KPKNL Pontianak dan KPKNL Singkawang tahun 2023


Link Daftar Lampiran : https://bit.ly/4eBof1n


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon