Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Kalimantan Barat
PT Indonesia Chemical Alumina: Kontribusi dan Potensi dalam Penguatan Fiskal Kalimantan Barat

PT Indonesia Chemical Alumina: Kontribusi dan Potensi dalam Penguatan Fiskal Kalimantan Barat

Samba Dewangga Suharto
Senin, 02 September 2024 |   3682 kali

PT Indonesia Chemical Alumina (ICA) pertama kali diinisiasi sejak tahun 2007 dan memasuki tahap operasi komersial pada tahun 2015. Kepemilikan saham ICA dimiliki oleh PT Antam Tbk (Antam) sebesar 99,9989% serta PT International Mineral Capital (PT IMC) sebesar 0,0011%. PT IMC sendiri merupakan entitas anak dari Antam sehingga dapat dikatakan 100% kepemilikan ICA dimiliki oleh Antam. 

ICA bergerak di bidang produksi aluminium hidroksida dan alumina. Aluminium hidroksida adalah produk setengah jadi yang dapat digunakan untuk pemurnian air, sedangkan alumina dapat digunakan untuk memproduksi komponen pendukung elektronik.

Pabrik Chemical Grade Alumina (CGA) yang dibangun oleh ICA di Kecamatan Tayan, Kabupaten Sanggau, sampai dengan hari ini merupakan satu-satunya pabrik pengolahan CGA di Indonesia. CGA pada umumnya merujuk pada produk kimia dalam bentuk hidroksida aluminium dan alumina yang digunakan sebagai bahan pendukung berbagai industri manufaktur (industri kimia, tahan api, dan keramik). Pasar CGA ini 70% merupakan pasar internasional dan 30% merupakan pasar domestik.

Pada tahun 2023, berdasarkan laporan tahunan Antam, volume produksi alumina ICA adalah sebesar 161 ribu ton (mencapai 123% target produksi 131 ribu ton). Angka ini meningkat sebesar 6% dibandingkan tahun 2022 dengan produksi 152 ribu ton. Adapun untuk volume penjualan alumina di tahun 2023 mencapai 143 ribu ton (mencapai 109% target penjualan sebesar 131 ribu ton). Hal ini menunjukkan kontribusi positif ICA melalui capaian kinerja yang solid dan optimal.

Untuk tahun 2024, ICA menargetkan tingkat produksi sebesar 160 ribu ton atau meningkat 22% dibandingkan target produksi tahun 2023. Sedangkan untuk volume penjualan, ICA menargetkan kenaikan sebesar 30%, yaitu sebesar 170 ribu ton. Hal ini menunjukkan komitmen ICA dalam menjaga stabilitas segmen operasinya.

Di lain sisi, per Juni 2023, Pemerintah telah resmi melarang ekspor bijih bauksit berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kebijakan ini bertujuan untuk mencapai kedaulatan sumber daya alam, mendorong industri pengolahan dan pemurnian bauksit di dalam negeri, dan menciptakan lapangan kerja. Dikarenakan adanya larangan tersebut, perusahaan penambang bauksit tidak dapat langsung mengekspor bijih bauksit ke luar negeri, melainkan perlu dilakukan pengolahan terlebih dahulu di pasar domestik. Peran ICA menjadi krusial dalam pengolahan bauksit karena memiliki salah satu dari empat smelter yang beroperasi di Indonesia dan satu-satunya pemilik pengolahan CGA.

Berbicara terkait peran ICA, secara tidak langsung perseroan juga turut berperan dan berkontribusi dalam penguatan fiskal baik dari sisi APBN maupun APBD Provinsi Kalimantan Barat. Dari sisi perpajakan, ICA memiliki kewajiban untuk berkontribusi di antaranya pada PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 15, PPh Pasal 4(2), PPh Pasal 25, PPh Pasal 29, PPN Masukan, PPN Keluaran, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Adapun dari sisi non perpajakan/PNBP, kewajiban ICA di antaranya adalah royalti, retribusi air bawah tanah, retribusi air permukaan, retribusi penerangan, sewa perairan, dan retribusi lainnya.

Selain itu, berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Antam Semester 1 Tahun 2024, ICA merupakan satu-satunya entitas anak yang bergerak di jenis usaha pengolahan dan pemurnian hasil tambang bauksit menjadi produk alumina. Laporan keuangan ICA akan terkonsolidasi pada laporan keuangan Antam. Sehingga, adanya PNBP dari dividen Antam yang disetorkan ke kas negara menunjukkan adanya peran ICA dalam penguatan fiskal pada APBN.

Bagi Provinsi Kalimantan Barat, tentunya dengan adanya peran ICA dari sisi fiskal kepada APBN melalui kewajiban perpajakan dan PNBP sebagaimana tersebut di atas, secara tidak langsung, akan memengaruhi besaran jumlah dana perimbangan yang akan diterima oleh Provinsi Kalimantan Barat. Hal ini di luar setoran kewajiban yang langsung masuk ke rekening kas daerah melalui PBB ataupun pajak/retribusi daerah lainnya. 

Dalam kaitannya dengan tusi DJKN, ICA tetap perlu menyetorkan kewajiban-kewajibannya ke kas negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal kewajiban yang termasuk dalam PNBP, seperti iuran tetap/landrent, iuran eksplorasi, maupun iuran eksploitasi, apabila terdapat keterlambatan dan tidak dapat terselesaikan, maka pengurusan piutang tersebut nantinya akan diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)/KPKNL.

ICA juga dapat mendorong mitra binaan CSR-nya untuk dapat berpartisipasi pada program lelang UMKM DJKN. Kewajiban CSR perusahaan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Dalam Pasal 74 UU PT menerangkan bahwa perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL). Meskipun ICA bukan merupakan BUMN, dikarenakan pemilik saham ICA adalah Antam, maka program TJSL ICA kiranya dapat diselaraskan dengan program TJSL Antam yang berfokus kepada tiga bidang prioritas, yakni bidang pendidikan, lingkungan, serta pengembangan Usaha Mikro Kecil (UMK).

Dari sisi pengelolaan kekayaan negara, ICA dapat berkolaborasi dengan DJKN apabila berencana memanfaatkan BMN untuk program TJSL seperti untuk infrastruktur sumber daya air, air minum, pengelolaan air limbah, ketenagalistrikan, dan lainnya dengan menggunakan metode BGS/BSG, KSPI, maupun KETUPI. Selain itu, mengingat Antam dan/atau ICA masih akan terus mengeksplorasi potensi bauksit di Provinsi Kalimantan Barat, tidak menutup kemungkinan akan ada Barang Milik Negara berupa tanah/bangunan yang dibawahnya terkandung potensi bauksit yang tinggi. Untuk itu, beberapa metode pemanfaatan sebagaimana tersebut di atas dapat dijadikan pertimbangan untuk digunakan.

Penilaian sumber daya alam (SDA) yang dilakukan oleh DJKN juga dapat menjadi salah satu dasar pertimbangan untuk melakukan analisis fiskal yang komperhensif. Mengingat Provinsi Kalimantan Barat sebagai pemilik cadangan bauksit terbesar di Indonesia, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dapat mulai melakukan penatausahaan, pengusahaan, pemanfaatan, atau perkiraan potensi dari bauksit tersebut dalam rangka pengambilan kebijakan ekonomi dan potensi fiskal untuk mengalokasikan dan mendistribusikan manfaat dengan adil dan berkelanjutan. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat ataupun institusi terkait lainnya dapat berkolaborasi dengan DJKN dalam rangka optimalisasi PNBP dan penggalian potensi fiskal SDA. Dengan diketahuinya nilai ekonomis dari potensi bauksit tersebut diharapkan iuran tetap/landrent, iuran eksplorasi, iuran eksploitasi, ataupun sumber PNBP lainnya dapat ter-capture dengan lebih tepat. Dengan dilakukannya penilaian SDA atas potensi bauksit yang ada, peran ICA dalam penguatan fiskal nantinya akan dapat lebih optimal.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon