Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Kalimantan Barat
Pemerintah Tetapkan Crash Program berupa Keringanan Utang

Pemerintah Tetapkan Crash Program berupa Keringanan Utang

Samba Dewangga Suharto
Jum'at, 26 Juli 2024 |   444 kali

Latar Belakang Program

Crash Program merupakan upaya optimalisasi penyelesaian piutang Negara yang dilakukan secara terpadu berupa pemberian keringanan utang kepada penanggung utang. Pelaksanaan program tersebut dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2024 (PMK-30). Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) merupakan unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan yang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) menerima dan mengurus piutang Negara dari penyerah piutang baik Instansi Pemerintah Pusat maupun Daerah. Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayarkan kepada Negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian, atau sebab apa pun oleh penanggung utang yang berbentuk badan hukum atau perorangan.

 

Crash Progam pertama kali ditetapkan tahun 2021, yaitu pada masa pandemi Covid-19. Kondisi perekonomian masyarakat Indonesia pada waktu itu, mengalami ketidakstabilan sehingga menyebabkan menurunnya kemampuan penanggung utang menyelesaikan kewajibanya kepada Negara. Merespon kondisi tersebut, Pemerintah memberikan keringanan utang sejak tahun 2021 dan terus menerus hingga tahun 2024. Hal ini merupakan bentuk simpati dan bantuan agar meningkatkan kemampuan penanggung utang dalam menyelesaikan kewajibanya kepada Negara. Program keringanan utang tahun anggaran 2024 ini merupakan pelaksanaan amanat pasal 40 UU No. 19 Tahun 2023 tentang APBN 2024, yaitu Pemerintah memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menyelesaikan piutang instansi Pemerintah Pusat/Daerah yang diurus oleh DJKN dengan jumlah sisa kewajiban pada penanggung utang sampai dengan Rp 2 miliar melalui kegiatan optimalisasi berupa pemberian keringanan utang.

 

Subyek dan Obyek Program

Melalui pasal 40 UU Nomor 19 Tahun 2023, sasaran program ini adalah penanggung utang dengan sisa kewajiban sampai dengan Rp 2 miliar yang telah diserahkan pengurusannya kepada KPKNL dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) per 31 Desember 2023. Lalu, bagaimana dengan penyerahan baru di tahun 2024? Piutang Negara yang SP3N-nya diterbitkan di tahun 2024, dapat mengikuti program ini apabila piutang tersebut tercatat pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Daerah (LKPP/LKPD) tahun 2020 dan telah diurus oleh KPKNL sampai dengan tahapan pengurusan penerbitan Surat Paksa (SP). Namun demikian, tidak seluruh piutang Negara dengan sisa kewajiban sampai dengan Rp 2 miliar yang diurus oleh KPKNL menjadi target penyelesaian Crash Program. PMK-30 mengatur pengecualian yang tidak dapat diberikan keringanan utang, yaitu piutang Negara yang berasal dari aset kredit Bank Dalam Likuidasi (BDL), piutang Negara yang terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau bentuk lainnya, serta piutang Negara yang sedang dalam proses perkara di lembaga peradilan.

 

Crash Program T.A 2024 memberikan keringanan 100% pada komposisi piutang Negara berupa bunga, denda, dan ongkos, serta keringanan terhadap pokok utang dengan persentase yang bervariatif yaitu:

a.   Klaster I: 35?ri sisa utang pokok apabila didukung dengan barang jaminan berupa tanah dan/atau bangunan dan tambahan keringanan sesuai waktu pelunasan;

b.   Klaster II: 60?ri sisa utang pokok apabila tidak didukung dengan barang jaminan berupa tanah dan/atau bangunan dan tambahan keringanan sesuai waktu pelunasan;

c.   Klaster III: 80?ri sisa utang pokok diberikan terhadap piutang Negara berasal dari piutang rumah sakit/fasilitas kesehatan tingkat pertama, piutang biaya pendidikan (perkuliahan/sekolah), dan piutang dengan sisa kewajiban paling banyak Rp 8 juta yang tidak didukung dengan barang jaminan berupa tanah dan/atau bangunan.

 

Pelaksanaan Program

Agar memperoleh keringanan utang, penanggung utang mengajukan permohonan tertulis dilampiri dengan fotokopi kartu identitas, surat keterangan dari Kantor Kelurahan/Kantor Kepala Desa/pejabat yang berwenang yang menerangkan penanggung utang tidak mempunyai kemampuan menyelesaikan seluruh utang tanpa pemberian keringanan, dan dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan. Selain penanggung utang, beberapa pihak yang dapat mengajukan permohonan keringanan utang yaitu ahli waris apabila penanggung utang telah meninggal dunia, penjamin utang apabila penanggung utang dan/atau ahli waris tidak diketahui keberadaannya/tempat tinggalnya, dan pihak ketiga dalam hal penanggung utang/ahli waris/penjamin utang tidak diketahui keberadaannya atau tidak mempunyai kemampuan mengajukan permohonan keringanan utang.

 

Permohonan keringanan utang ditujukan kepada Kepala KPKNL dan diterima secara lengkap paling lambat tanggal 16 Desember 2024. Apabila melewati batas waktu yang ditentukan tersebut maka permohonan tidak dapat diproses. Permohonan yang telah lengkap akan ditindaklanjuti dengan penerbitan persetujuan/penolakan Crash Program oleh KPKNL.

 

Terhadap permohonan keringanan utang yang telah disetujui oleh Kepala KPKNL perlu segera dilakukan pelunasan oleh penanggung utang dengan penyetoran kepada rekening penampungan KPKNL sejumlah nilai yang tercantum pada surat persetujuan Crash Program paling lambat 30 hari kalender terhitung sejak tanggal surat persetujuan ditetapkan. Apabila terdapat barang jaminan yang telah diumumkan untuk dilelang, maka pelunasan tersebut paling lambat satu hari kerja sebelum pelaksanaan lelang barang jaminan. Dalam hal permohonan disampaikan dan diterima lengkap oleh KPKNL pada akhir periode program, yaitu dalam rentang waktu 20 November s.d 16 Desember 2024, maka pelunasan paling lambat 20 Desember 2024. Apabila tidak terjadi pelunasan sesuai jadwal yang ditentukan, maka persetujuan Crash Program keringanan utang menjadi batal dan apabila sudah dilakukan pembayaran akan diperhitungkan sebagai angsuran biasa.

 

Evaluasi program

Crash Program sebagai bentuk optimalisasi pengurusan piutang Negara mampu menurunkan secara signifikan nilai outstanding piutang Negara baik pada LKPP maupun LKPD. Berdasarkan data secara nasional yang dikelola oleh DJKN, pelaksanaan Crash Program berupa pemberian keringanan utang selama tiga tahun terakhir sukses diikuti oleh 6.888 penanggung utang dan berhasil menurunkan outstanding nilai piutang Negara sebesar Rp380,5 miliar.

 

Sementara itu, pelaksanaan Crash Program di regional Kalimantan Barat telah diikuti oleh 256 penanggung utang atau rata-rata 15% per tahun yang menyelesaikan sisa kewajiban kepada negara dengan keringanan utang. Partisipasi aktif dalam Crash Program tersebut berhasil menurunkan nilai outstanding piutang negara sejumlah Rp 5 miliar. Masyarakat sangat terbantu dengan mengikuti program keringanan utang tersebut dan telah memperoleh surat lunas dari KPKNL.

 

Kesimpulan

Pemerintah mengupayakan langkah strategis terbaik dalam pengurusan dan penyelesaian piutang Negara untuk merespon gejolak dan kondisi perekonomian akibat adanya pandemi Covid-19. Selanjutnya, Kantor Pusat DJKN, Kanwil DJKN, KPKNL dan penyerah piutang perlu meningkatkan sinergi dan kolaborasi dalam koordinasi dan sosialisasi pelaksanaan program ini kepada masyarakat yang lebih luas sehingga informasi keringanan utang tersampaikan dengan baik sebagai salah satu bentuk edukasi kepada masyarakat Indonesia, khususnya para penanggung utang agar mempunyai kesempatan untuk mengikuti program tersebut.

 

Instansi pemerintah baik pusat maupun daerah dapat melihat kembali piutang Negara yang belum terselesaikan. Apabila piutang Negara tersebut memiliki dokumen yang memadai untuk menentukan adanya piutang dengan nilai di atas Rp 8 juta, maka perlu segera diproses penyerahan pengurusannya kepada KPKNL. Hal ini dikarenakan Crash Program keringanan utang hanya dapat diberikan terhadap piutang Negara yang diurus oleh KPKNL dan penyerahannya sebelum tanggal 16 Desember 2024.

 

Kepada para pembaca kiranya dapat ikut menyukseskan program ini dengan menyebarluaskan informasi Crash Program Keringanan Utang ini kepada kerabat, sanak, saudara maupun masyarakat sekitar. Harapannya, keringanan utang ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dan sebanyak-banyaknya penanggung utang, Instansi Pemerintah Pusat, maupun Daerah. Khusus pada Instansi Pemerintah Daerah di Kalimantan Barat, kesempatan ini dapat membantu mempercepat penyelesaian piutang daerah sehingga meningkatkan kualitas dan akuntabilitas LKPD Kalimantan Barat.


(Ditulis oleh Siti Maghfirotun/Tim Bidang PN Kanwil DJKN Kalimantan Barat)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon