Pemerintah Tetapkan Crash Program berupa Keringanan Utang
Samba Dewangga Suharto
Jum'at, 26 Juli 2024 |
444 kali
Latar Belakang Program
Crash Program merupakan upaya optimalisasi
penyelesaian piutang Negara yang dilakukan secara terpadu berupa pemberian
keringanan utang kepada penanggung utang. Pelaksanaan program tersebut
dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan dengan menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah
yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2024 (PMK-30). Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara (DJKN) merupakan unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan yang
melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) menerima dan
mengurus piutang Negara dari penyerah piutang baik Instansi Pemerintah Pusat
maupun Daerah. Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayarkan kepada
Negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian, atau sebab apa pun oleh
penanggung utang yang berbentuk badan hukum atau perorangan.
Crash Progam pertama kali ditetapkan tahun 2021,
yaitu pada masa pandemi Covid-19. Kondisi perekonomian masyarakat Indonesia pada
waktu itu, mengalami ketidakstabilan sehingga menyebabkan menurunnya kemampuan
penanggung utang menyelesaikan kewajibanya kepada Negara. Merespon kondisi
tersebut, Pemerintah memberikan keringanan utang sejak tahun 2021 dan terus
menerus hingga tahun 2024. Hal ini merupakan bentuk simpati dan bantuan agar
meningkatkan kemampuan penanggung utang dalam menyelesaikan kewajibanya kepada
Negara. Program keringanan utang tahun anggaran 2024 ini merupakan pelaksanaan
amanat pasal 40 UU No. 19 Tahun 2023 tentang APBN 2024, yaitu Pemerintah memberikan kewenangan
kepada Menteri Keuangan untuk menyelesaikan piutang instansi Pemerintah
Pusat/Daerah yang diurus oleh DJKN dengan jumlah sisa kewajiban pada penanggung
utang sampai dengan Rp 2 miliar melalui kegiatan optimalisasi berupa pemberian
keringanan utang.
Subyek dan Obyek Program
Melalui
pasal 40 UU Nomor 19 Tahun 2023, sasaran program ini adalah penanggung utang
dengan sisa kewajiban sampai dengan Rp 2 miliar yang telah diserahkan
pengurusannya kepada KPKNL dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan
Piutang Negara (SP3N) per 31 Desember 2023. Lalu, bagaimana dengan penyerahan
baru di tahun 2024? Piutang Negara yang SP3N-nya diterbitkan di tahun 2024,
dapat mengikuti program ini apabila piutang tersebut tercatat pada Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat/Daerah (LKPP/LKPD) tahun 2020 dan telah diurus oleh
KPKNL sampai dengan tahapan pengurusan penerbitan Surat Paksa (SP). Namun
demikian, tidak seluruh piutang Negara dengan sisa kewajiban sampai dengan Rp 2
miliar yang diurus oleh KPKNL menjadi target penyelesaian Crash Program.
PMK-30 mengatur pengecualian yang tidak dapat diberikan keringanan utang, yaitu
piutang Negara yang berasal dari aset kredit Bank Dalam Likuidasi (BDL),
piutang Negara yang terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety
bond, bank garansi dan/atau bentuk lainnya, serta piutang Negara yang
sedang dalam proses perkara di lembaga peradilan.
Crash Program T.A 2024 memberikan keringanan 100%
pada komposisi piutang Negara berupa bunga, denda, dan ongkos, serta keringanan
terhadap pokok utang dengan persentase yang bervariatif yaitu:
a.
Klaster
I: 35?ri sisa utang pokok apabila didukung dengan barang jaminan berupa
tanah dan/atau bangunan dan tambahan keringanan sesuai waktu pelunasan;
b.
Klaster
II: 60?ri sisa utang pokok apabila tidak didukung dengan barang jaminan
berupa tanah dan/atau bangunan dan tambahan keringanan sesuai waktu pelunasan;
c.
Klaster
III: 80?ri sisa utang pokok diberikan terhadap piutang Negara berasal dari
piutang rumah sakit/fasilitas kesehatan tingkat pertama, piutang biaya
pendidikan (perkuliahan/sekolah), dan piutang dengan sisa kewajiban paling
banyak Rp 8 juta yang tidak didukung dengan barang jaminan berupa tanah
dan/atau bangunan.
Pelaksanaan Program
Agar
memperoleh keringanan utang, penanggung utang mengajukan permohonan tertulis
dilampiri dengan fotokopi kartu identitas, surat keterangan dari Kantor
Kelurahan/Kantor Kepala Desa/pejabat yang berwenang yang menerangkan penanggung
utang tidak mempunyai kemampuan menyelesaikan seluruh utang tanpa pemberian
keringanan, dan dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan. Selain penanggung
utang, beberapa pihak yang dapat mengajukan permohonan keringanan utang yaitu
ahli waris apabila penanggung utang telah meninggal dunia, penjamin utang
apabila penanggung utang dan/atau ahli waris tidak diketahui keberadaannya/tempat
tinggalnya, dan pihak ketiga dalam hal penanggung utang/ahli waris/penjamin
utang tidak diketahui keberadaannya atau tidak mempunyai kemampuan mengajukan
permohonan keringanan utang.
Permohonan
keringanan utang ditujukan kepada Kepala KPKNL dan diterima secara lengkap
paling lambat tanggal 16 Desember 2024. Apabila melewati batas waktu yang
ditentukan tersebut maka permohonan tidak dapat diproses. Permohonan yang telah
lengkap akan ditindaklanjuti dengan penerbitan persetujuan/penolakan Crash
Program oleh KPKNL.
Terhadap permohonan
keringanan utang yang telah disetujui oleh Kepala KPKNL perlu segera dilakukan
pelunasan oleh penanggung utang dengan penyetoran kepada rekening penampungan
KPKNL sejumlah nilai yang tercantum pada surat persetujuan Crash Program
paling lambat 30 hari kalender terhitung sejak tanggal surat persetujuan
ditetapkan. Apabila terdapat barang jaminan yang telah diumumkan untuk dilelang,
maka pelunasan tersebut paling lambat satu hari kerja sebelum pelaksanaan
lelang barang jaminan. Dalam hal permohonan disampaikan dan diterima lengkap
oleh KPKNL pada akhir periode program, yaitu dalam rentang waktu 20 November
s.d 16 Desember 2024, maka pelunasan paling lambat 20 Desember 2024. Apabila
tidak terjadi pelunasan sesuai jadwal yang ditentukan, maka persetujuan Crash
Program keringanan utang menjadi batal dan apabila sudah dilakukan pembayaran
akan diperhitungkan sebagai angsuran biasa.
Evaluasi program
Crash Program sebagai bentuk optimalisasi pengurusan
piutang Negara mampu menurunkan secara signifikan nilai outstanding piutang
Negara baik pada LKPP maupun LKPD. Berdasarkan data secara nasional yang
dikelola oleh DJKN, pelaksanaan Crash Program berupa pemberian keringanan
utang selama tiga tahun terakhir sukses diikuti oleh 6.888 penanggung utang dan
berhasil menurunkan outstanding nilai piutang Negara sebesar Rp380,5
miliar.
Sementara itu, pelaksanaan Crash
Program di regional Kalimantan Barat telah diikuti oleh 256 penanggung utang
atau rata-rata 15% per tahun yang menyelesaikan sisa kewajiban kepada negara
dengan keringanan utang. Partisipasi aktif dalam Crash Program tersebut berhasil
menurunkan nilai outstanding piutang negara sejumlah Rp 5 miliar.
Masyarakat sangat terbantu dengan mengikuti program keringanan utang tersebut
dan telah memperoleh surat lunas dari KPKNL.
Kesimpulan
Pemerintah mengupayakan langkah
strategis terbaik dalam pengurusan dan penyelesaian piutang Negara untuk merespon
gejolak dan kondisi perekonomian akibat adanya pandemi Covid-19. Selanjutnya, Kantor
Pusat DJKN, Kanwil DJKN, KPKNL dan penyerah piutang perlu meningkatkan sinergi
dan kolaborasi dalam koordinasi dan sosialisasi pelaksanaan program ini kepada
masyarakat yang lebih luas sehingga informasi keringanan utang
tersampaikan dengan baik sebagai salah satu bentuk edukasi kepada masyarakat
Indonesia, khususnya para penanggung utang agar mempunyai kesempatan untuk
mengikuti program tersebut.
Instansi pemerintah baik pusat maupun
daerah dapat melihat kembali piutang Negara yang belum terselesaikan. Apabila piutang
Negara tersebut memiliki dokumen yang memadai untuk menentukan adanya piutang dengan
nilai di atas Rp 8 juta, maka perlu segera diproses penyerahan pengurusannya
kepada KPKNL. Hal ini dikarenakan Crash Program keringanan utang hanya
dapat diberikan terhadap piutang Negara yang diurus oleh KPKNL dan
penyerahannya sebelum tanggal 16 Desember 2024.
Kepada para pembaca kiranya dapat ikut menyukseskan program ini dengan menyebarluaskan informasi Crash Program Keringanan Utang ini kepada kerabat, sanak, saudara maupun masyarakat sekitar. Harapannya, keringanan utang ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dan sebanyak-banyaknya penanggung utang, Instansi Pemerintah Pusat, maupun Daerah. Khusus pada Instansi Pemerintah Daerah di Kalimantan Barat, kesempatan ini dapat membantu mempercepat penyelesaian piutang daerah sehingga meningkatkan kualitas dan akuntabilitas LKPD Kalimantan Barat.
(Ditulis oleh Siti Maghfirotun/Tim Bidang PN Kanwil DJKN Kalimantan Barat)
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |