Takut Mutasi Cross Function ke Kanwil DJKN Kalimantan Barat? Dengan KMCS, “Mane Ade*”
Agus Widayat
Senin, 15 Juli 2024 |
342 kali
*Mane
ade atau mana ada, merupakan ekspresi dalam bahasa Melayu Pontianak yang dalam
konteks ini artinya kurang lebih “tidak ada yang perlu ditakutkan”.
Seorang pejabat eselon III, sebut saja
Kumbang, tampak bimbang ketika mendapatkan SK mutasi cross function
sebagai Kepala Bidang Piutang Negara di Kanwil DJKN Kalimantan Barat (Kanwil).
Bagi Kumbang, yang selama ini bertugas di salah satu unit eselon I Kementerian
Keuangan berlogo sayap tanpa burung, tusi jabatan barunya tampak sulit dipahami
dan penuh risiko. Semua tampak asing baginya walaupun Kumbang telah berkarier
hampir dua dekade di Kemenkeu. Apa yang akan ditawarkan kepada pegawai cross
function oleh Kanwil tersebut?
Kanwil DJKN Kalimantan Barat, telah mempersiapkan
suatu onboarding program. Onboarding
didefinisikan sebagai suatu proses yang
dijalankan oleh suatu organisasi dalam mengintegrasikan pegawai khususnya level
senior ke dalam organisasinya. Tujuan utamanya adalah memastikan pegawai
tersebut dapat menyesuaikan diri dengan culture dan proses bisnis
organisasi. Dalam organisasi profit, keberhasilan onboarding diukur dari time
to productivity dan engagement & retention (Dai & De
Meuse 2017).
Time
to productivity mengukur seberapa lama proses yang dibutuhkan
bagi pegawai baru di mulai dari tanggal penugasan sampai dengan mereka mencapai
produktivitas penuh. Sedangkan engagement
& retention mengukur bagaimana pegawai baru tersebut dapat
berkolaborasi dengan pegawai lainnya sehingga dia merasa nyaman dalam bekerja.
Terdapat ukuran ilmiah untuk menentukan tingkat time to productivity maupun engagement & retention ini, namun
tidak akan dibahas dalam artikel ini. Kedua alat ukur tersebut sangat menarik
untuk dianalisis penerapannya pada organisasi publik seperti DJKN.
Untuk mendukung efektivitas onboarding setidaknya dibutuhkan dua
aspek yaitu keberadaan knowledge
management system (KMS) dan dukungan pejabat dan pegawai lama terutama pada
bidang teknis yang bersangkutan. Secara institusi, Kementerian Keuangan
sebenarnya telah meletakan fondasi yang kokoh dalam pelaksanaan onboarding yaitu PMK-226 tahun 2019
tentang Manajemen Pengetahuan Kementerian Keuangan dan KMK-283 tahun 2021
tentang Learning Organisation (LO). Organisasi yang telah
mengimplementasikan KM-LO dengan baik, akan dapat meningkatkan tingkat time to productivity dan engagement
& retention.
Mengenal konsep knowledge management
PMK-226 mendefinisikan manajemen
pengetahuan sebagai upaya terstruktur dan sistematis dalam mengembangkan dan
menggunakan pengetahuan yang dimiliki melalui proses identifikasi, dokumentasi,
pengorganisasian, penempatan, penyebarluasan, dan penerapan pengetahuan sebagai
Aset Intelektual organisasi. Knowledge management mengorganisasikan
tacit knowledge termasuk di dalamnya
kegiatan sosialisasi, eksternalisasi, kombinasi dan internalisasi, yang lebih
dikenal dengan sebut spiral pengetahuan seperti pada Gambar 3 (Nonaka &
von Krogh, 2009).
Gambar 1 – Knowledge Spiral

Sumber: Nonaka
& von Krogh (2009)
Tacit
knowledge didefinisikan
sebagai pengetahuan, keterampilan maupun kemampuan yang diperoleh seseorang
berdasarkan pengalaman kerjanya melaksanakan berbagai penugasan. Sebagai
contoh, tacit knowledge dalam konteks
pengurusan PN merupakan pengetahuan yang dimiliki seorang pegawai yang berasal
dari pengalamannya ketiga bertugas dalam mengurus PN di mana pegawai yang
bersangkutan berinteraksi dengan beragam permasalahan maupun berkomunikasi
dengan berbagai pihak terkait. Tacit
knowledge tidak diperoleh dari pembelajaran formal semisal pendidikan dan
pelatihan dari BPPK. Sebagai contoh, saat ini di Bidang PN terdapat satu orang
staf senior yang sangat memahami permasalahan spesifik banyak BKPN. Ketika ada
permasalahan, pegawai tersebut menjadi rujukan informasi awal. Dapat
dibayangkan bila pegawai tersebut mutasi keluar, maka akan terdapat kesulitan
untuk mencari informasi pada BKPN lama.
Gambar
2 –
Tahapan Pembangunan KMS

Sumber: (Mårtensson, 2000)
Pembangunan KMS dimulai dengan proses
pengumpulan dan penyimpanan informasi. Selanjutnya dilakukan pengolahan dan
penyajian secara sistematis sehingga informasi tersedia pada saat dibutuhkan
dan akhirnya informasi yang relevan dapat dimanfaatkan oleh anggota organisasi.
Pelaksanaan onboarding program
oleh Kanwil DJKN Kalimantan Barat
Pada medio Juni 2024, dilakukan survei
terhadap 228 pegawai Kemenkeu dengan berbagai latar belakang unit eselon I terutama
yang bertugas di Kalimantan Barat (Gambar 1), untuk mengukur persepsi mereka
terhadap implementasi KM-LO pada organisasi tempat bertugas. Dari survei
tersebut, terdapat beberapa temuan menarik atas persepsi responden terkait
KM-LO, yaitu:
Gambar
3 –
Responden Pegawai Kemenkeu dalam Survei Penerapan KM-LO

1.
Responden
merasa memahami prinsip dan tujuan KM-LO (rata-rata rating 4,01 dari skala 5).
2.
Responden
menilai dirinya telah berpartisipasi secara AKTIF (menjadi narasumber internal)
dalam pengembangan pengetahuan di unit masing-masing (3,84 / 5).
3.
Responden
bersedia menuangkan tacit knowledge-nya ke dalam suatu KMS (4,39/5).
4.
Hampir
separuh responden menilai unit organisasinya belum memiliki KMS.
Tabel 1 – Persepsi responden terkait KMS di institusi masing-masing

Hampir
semua (97%) responden, bila dimutasi, bersedia memberikan pemaparan dalam onboarding program kepada pejabat baru
yang menggantikan mereka.
Berbekal hasil survei yang menjanjikan
tersebut, Kanwil berupaya menjadi pionir dalam menyusun onboarding program yang efektif sebagai salah satu output dari
proyek perubahan Duta Transformasi tahun 2024. Proyek perubahan tersebut dimulai
pada saat pelaksanaan rakerda di penghujung Juni dengan melaksanakan pembangunan
KMCS
dan pilotting pelaksanaan transfer of knowledge dari pejabat yang
mutasi keluar kepada pejabat yang mutasi masuk.
1. Pembangunan Knowledge
management & Collaborative Space [KMCS]
Penerapan KM LO pada Kanwil saat ini
dipandang belum memadai karena dua faktor yaitu: (1) belum sistematisnya
penerapan budaya belajar di tingkat organisasi sebagaimana dimaksud dalam
KMK-283 dan (2) belum tersedianya KMS sebagai wadah belajar dan berbagi
pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam PMK-226.
Dalam beberapa tahun terakhir, Kanwil
melalui berbagai pendekatan berusaha mendorong terjadinya knowledge sharing
terutama yang bersifat dari, oleh dan untuk pegawai. Dalam satu pekan,
setidaknya ada dua kegiatan di Senin dan Kamis pagi yang memberikan ruang bagi
pegawai untuk berdiskusi terkait isu-isu menarik baik yang terkait dengan tusi
DJKN maupun isu lainnya. Kegiatan tersebut sangat efektif dalam meningkatkan
peran pegawai untuk berbagi, namun belum berhasil meng-capture tacit knowledge para pegawai. Namun,
diperlukan adanya media penyimpanan dan pengembangan tacit knowledge tersebut berupa suatu KMS.
KMS dianggap akan mampu mengisi gap
permasalahan yang ada di Kanwil, sehingga disusun suatu sistem internal Kanwil
yang disebut dengan Knowledge management &
Collaborative Space [KMCS]. Tujuan utama KMCS sebenarnya sangat
sederhana, yaitu di satu sisi, mampu menjembatani kebutuhan pegawai lama
untuk menyimpan Tacit knowledge secara
kolaboratif sekaligus melakukan monitoring atas setiap penugasan yang dilakukan
oleh suatu bidang. Pada sisi lainnya, KMCS menjadi tool utama
bagi pegawai baru untuk secara cepat mampu memahami tugas dan fungsi barunya.
Tabel 2 menggambarkan levelling KMS di Kanwil dan rencana
penyelesaiannya dalam jangka pendek.
Tabel 2 – Pembangunan KMS di Kanwil

Sementara itu Gambar 3 mencoba
memberikan info grafis system environment yang sedang dibangun Kanwil
DJKN Kalimantan Barat. KMCS sebagai wadah yang terbuka untuk semua pegawai
kanwil. Sedangkan KMCC bersifat lebih eksklusif bagi pegawai di bidang teknis /
bagian umum maupun KPKNL untuk menyimpan dan mengembangkan aset intelektualnya.
Gambar
4 –
System environment

2.
Pemaparan
oleh pegawai yang mutasi keluar kepada pejabat baru
Peran KMS sangat krusial dalam
pengembangan dan transfer pengetahuan namun tetap diperlukan adanya dukungan
tambahan kepada pejabat baru berupa disediakannya suatu forum yang mempertemukan
kedua pegawai tersebut. Pejabat lama pasti menginginkan upayanya membangun legacy
dapat teruskan dan adanya perbaikan atas hal-hal yang dia belum sempat menyelesaikan.
Sedangkan pejabat baru setelah mempelajari tusi bidang barunya, tentu
ingin mendapatkan perspektif yang lebih
luas dari pejabat lama. Bila KMCS
dan KMCC
telah terbentuk, pejabat baru diharapkan mempelajari terlebih dahulu kedua KMS
tersebut dan selanjutnya dapat mengklarifikasi kepada pejabat lama.
Pada awal Juli, Kanwil menyiapkan
forum knowledge transfer dari mantan Kepala Bidang Penilaian kepada
pejabat yang baru menduduki posisi tersebut. Hal yang disampaikan oleh pejabat
lama setidaknya meliputi upaya yang telah dilakukannya selama menjabat baik
yang terkait tusi maupun kegiatan tambahan. Dilanjutkan dengan diskusi
interaktif, diharapkan dapat terbangun rapport yang bagus antara
keduanya. Sebagai tindak lanjut forum tersebut, pejabat lama diharapkan tetap
membuka komunikasi jangka panjang dan bersedia memberikan informasi bila mana
diperlukan.
Proses transfer of knowledge
tersebut tentu saja memiliki banyak tantangan, terutama bila terdapat isu lama
yang bersifat sensitif. Di sini peran Kepala Kanwil sangat penting untuk
menjembatani kedua pejabat tersebut. Namun sekali lagi, forum knowledge
transfer tersebut lebih bersifat sekunder. Selama KMCS dan KMCC
yang dibangun dipelihara dengan baik, pejabat baru dapat meminta informasi
lebih lanjut kepada pegawai di bidangnya.
Bagaimana nasib Kumbang sebagai
Kepala Bidang PN yang baru?
Kembali ke pokok permasalahan untuk
meredakan kekhawatiran Kumbang sebagai Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN
Kalimantan Barat. Midun, pejabat lama Kabid PN yang juga mutasi ke unit eselon
I lainnya, bersama dengan timnya telah membangun KMCC Bidang PN.
KMCC Bidang PN walaupun baru terisi
sebagian kecil, namun infrastrukturnya telah lengkap. Dengan demikian, Kumbang dapat
segera berlari mengikuti ritme Kepala Kanwil. Berikut adalah beberapa menu utama
KMCC
berupa informasi maupun alat monitoring:
1)
Referensi
peraturan terkait pengurusan PN mulai dari level undang-undang hingga peraturan
dan keputusan direktur jenderal.
2)
Bahan-bahan
materi baik berupa paparan maupun naskah dinas yang relevan.
3)
Jenis
pelaporan dan kegiatan rutin yang harus dilaksanakan secara periodik.
4)
Ikhtisar
BKPN dan stakeholders yang telah diklasifikasikan secara terstruktur.
5)
Pemantauan
kinerja dan daftar pekerjaan (to do list).
6)
Manual
KMCC.
Gambar 5 - Beberapa menu pada KMCC
Bidang PN

Mengetahui
kesiapan Kanwil DJKN Kalimantan Barat untuk menyambutnya, Kumbang bisa bernafas
lega dan sementara dapat fokus memikirkan proses serah terima jabatan di tempat
lamanya, sebuah pelabuhan di daerah Saumlaki.
(Ditulis oleh: Rohmat/Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Kalbar)
(Direview oleh: Arya Putra/Tim Bidang KIHI Kanwil DJKN Kalbar)
Referensi
Dai,
G., & De Meuse. K. P. (2007). A review of onboarding literature. Lominger
Limited Inc.
Mårtensson,
M. (2000). A critical review of Knowledge management as a management tool.
Journal of Knowledge Management, 4(3), 204–216.
Nonaka,
I., & von Krogh, G. (2009a). Tacit knowledge and knowledge Conversion:
Controversy and Advancement in Organizational Knowledge Creation Theory.
Organization Science, 20(3), 635–652. https://doi.org/10.1287/orsc.1080.0412
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |