Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Kalimantan Barat
Geliat Lelang Sukarela di Barat Kalimantan

Geliat Lelang Sukarela di Barat Kalimantan

Agus Widayat
Selasa, 04 Juni 2024 |   235 kali

Dengan mata berbinar-binar seorang Ibu berbaju khas Aparatur Sipil Negara (ASN), perlahan menurunkan kartu penawaran (bidding card) lelang yang dipegangnya. Oleh Pemandu Lelang ia telah dinyatakan sebagai penawar tertinggi terakhir mengalahkan beberapa pesaing. Itu berarti dirinya bakal ditunjuk oleh Pejabat Lelang sebagai pemenang lelang atas sebuah kendaraan bermotor roda dua langsiran tahun 2022.

Pemandangan tersebut tersaji di aula sebuah resort di Kalimantan Barat yang digunakan sebagai tempat lelang. Tampak pula di halaman resort berjajar puluhan kendaraan roda empat dan dua siap dilelang.

Kendaraan yang dilelang merupakan milik pihak ketiga yang dikuasakan kepada Balai Lelang untuk dijual secara lelang. Secara teknis lelang yang diselenggarakan oleh Balai Lelang berkedudukan di Jakarta itu dikategorikan lelang sukarela.

Apa itu lelang sukarela? Sesuai beleid lelang terbaru, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, lelang sukarela adalah adalah lelang untuk melaksanakan penjualan barang milik swasta, perorangan atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela.

Pelaksanaan lelangnya dilakukan di hadapan Pejabat Lelang Kelas II yang memiliki kewenangan melaksanakan lelang sukarela. Regulasi mewajibkan setiap lelang dilakukan di hadapan Pejabat Lelang. Lelang yang dilakukan tidak di hadapan Pejabat Lelang dapat dikenakan denda dan sanksi pidana.

Di Kalimantan Barat saat ini terdapat 3 (tiga) orang Pejabat Lelang Kelas II yang melayani pelaksanaan lelang sukarela. Sebagian besar permohonan lelang berasal dari Balai Lelang. Menurut data pada Kanwil DJKN Kalimantan Barat, jumlah Balai Lelang yang menyelenggarakan lelang di Kalimantan Barat ada sebanyak 6 (enam). Semuanya berkedudukan di luar Kalimantan Barat, hanya ada satu Balai Lelang yang memiliki Kantor Perwakilan di Pontianak.

Tren pokok lelang sukarela yang dihasilkan dari tahun ke tahun cenderung mengalami kenaikan dan diperkirakan akan berlanjut dalam dua atau tiga tahun ke depan. Berikut data yang dihimpun selama 6 tahun terakhir : 


Kontribusi capaian pokok lelang sukarela terhadap total capaian Kanwil DJKN Kalimantan Barat terlihat cukup signifikan, rata-rata sebesar 26,13 persen per tahun.


Dari pengamatan penulis terdapat beberapa hal yang perlu dicermati, yakni (1) lelang sukarela di Kalimantan Barat masih didominasi lelang kendaraan bermotor; (2) lelang sukarela yang dilaksanakan secara online menggunakan aplikasi beragam dari masing-masing Balai Lelang sehingga kurang efisien bagi peserta lelang. (3) tidak semua balai lelang memiliki kantor perwakilan di Kalimantan Barat sehingga koordinasi dengan Pejabat Lelang Kelas II tidak semudah jika ada kantor perwakilan.

Agar lelang sukarela di Kalimantan Barat tetap menggeliat, perlu dilakukan langkah-langkah antisipasi jika terjadi perubahan kebijakan terkait penjualan kendaraan bermotor seiring mulai tumbuhnya penjualan kendaraan berbasis tenaga listrik/baterai. Sudah saatnya mencari potensi lelang sukarela selain lelang kendaraan bermotor seperti selama ini dilaksanakan. Regulasi telah menetapkan rumpun lelang sukarela terdiri atas : (1)  Lelang Sukarela barang milik badan usaha milik negara/daerah berbentuk perusahaan perseroan; (2)  Lelang Sukarela barang milik perusahaan dalam likuidasi kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; (3)  Lelang Sukarela barang milik badan layanan umum/badan hukum pendidikan yang tidak termasuk barang milik negara/ daerah; (4)  Lelang Sukarela barang milik perwakilan negara asing; (5)  Lelang Sukarela barang milik perorangan atau badan hukum/usaha swasta; (6)  Lelang Sukarela hak tagih (piutang); (7)  Lelang Sukarela kayu dan hasil hutan lainnya dari tangan pertama; dan (8)  Lelang Sukarela lainnya.

Menurut penulis prioritas lelang yang perlu dieksplorasi antara lain, (1) Lelang hak menikmati barang milik swasta. Penentuan nilai sewa ruang/space yang biasanya dilakukan melalui kesepakatan antara dua belah pihak, dapat diarahkan melalui mekanisme lelang. Dengan lelang pemilik aset berpeluang memperoleh penyewa dengan nilai sewa tertinggi karena melibatkan lebih dari dua pihak. (2) Lelang penghapusan alat berat perusahaan swasta. Kalimantan Barat tercatat sebagai Provinsi dengan perkebunan kelapa sawit terluas ke-4  di Indonesia, kurang lebih 1,83 juta hektar.  Ada peluang alat berat perusahaan kelapa sawit yang telah melampaui umur ekonomis, dijual secara lelang dalam rangka pelepasan aset perusahaan. (3) Lelang barang antik atau benda seni. Sebagaimana pernah disampaikan oleh Pejabat Lelang Kelas II DKI Jakarta Citra Mukhsin pada suatu kesempatan, bahwa lelang benda seni dapat menjadi peluang yang menjanjikan. Asal dikerjakan dengan benar dan kredibel. Indonesia kaya akan budaya dan karya seni. Di negara-negara maju, lelang benda seni sudah menjadi industri yang mapan dan tepercaya sebagai sarana jual beli.

Terkait penggunaan aplikasi lelang online oleh masing-masing Balai Lelang, penulis memandang perlu regulator lelang menyediakan satu aplikasi khusus untuk penyelenggaraan lelang sukarela secara online oleh Balai Lelang/Pejabat Lelang Kelas II sebagaimana lelang.go.id bagi Pejabat Lelang Kelas I. Hal ini tentu akan mempermudah peserta lelang untuk mengikuti lelang dan diharapkan dapat meningkatkan jumlah peserta lelang.

Terakhir, ketentuan sudah mengatur bahwa Balai Lelang yang melaksanakan lelang di luar wilayah kedudukan wajib membuka kantor perwakilan jika jumlah lelangnya melebihi 35 kali dalam setahun. Sesuai data, jumlah pelaksanaan lelang masing-masing Balai Lelang tidak sampai 35 kali per tahun. Dengan demikian tidak ada ketentuan yang dilanggar bahwa 5 (lima) dari 6 (enam) Balai Lelang tidak membuka kantor perwakilan di Kalimantan Barat. Namun demikian, ada baiknya Balai Lelang menunjuk secara tetap personil di Kalimantan Barat sebagai narahubung yang menjembatani komunikasi antara pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan lelang sukarela.

Setiap insan lelang Kalimantan Barat perlu bergerak serempak agar lelang sukarela terus menggeliat di Barat Kalimantan bahkan dapat menjadi pilihan masyarakat dalam melakukan traksaksi jual beli barang/jasa. Geliat lelang sukarela terbukti berkontribusi cukup signifikan terhadap capaian lelang Kanwil DJKN Kalimantan Barat. Lelang Indonesia : Pasti Prosesnya, Bagus Harganya.

(Penulis : Agus Widayat - Kanwil DJKN Kalbar)

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon