Presiden Republik Indonesia
atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menerbitkan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipili Negara (ASN). Dengan
berlakunya UU tersebut tanggal 31 Oktober 2023, maka Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Beberapa hal baru yang perlu diketahui dalam aturan pasal-pasal UU Nomor 20 Tahun 2023 dapat penulis sampaikan sebagai berikut :
1. UU
ASN 2023 memberikan hak yang sama bagi PNS dan PPPK
Pada BAB VI UU No.20 Tahun 2023 yang
mengatur tentang Hak dan Kewajiban, tidak ada pengaturan yang berbeda antara
hak yang diberikan kepada PNS dan hak PPPK, karena pada pasal yang mengatur
soal hak, lengsung memakai kata “ASN” yang merupakan PNS dan PPPK;
2. Tidak
ada lagi istilah PNS Pusat dan PNS Daerah
UU ASN 2023 terdiri dari 14 bab dan 77
Pasal. Pada saat UU ini mulai berlaku, PNS Pusat dan PNS Daerah disebut sebagai
Pegawai ASN. Jadi tidak ada lagi istilah PNS Pusat dan PNS Daerah.
3. Jabatan
ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Kepolisian Republik
Indonesia. Demikian juga sebaliknya.
a. Pasal
19 menyatakan bahwa Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan
anggota Kepolisian RI, yang dilaksanakan dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang mengenai Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang
mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Pasal
20 ayat 1 menyatakan Pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan kompetensi
yang dibutuhkan.
4. Hak
Pegawai ASN
Pegawai ASN berhak memperoleh
penghargaan dan pengakuan berupa material dan/atau non material yang terdiri
atas:
a. Penghasilan
(gaji dan upah);
b. Penghargaan
yang bersifat motivasi 9 finansial dan non finansial);
c. Tunjangan
dan fasilitas ( tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau tunjangan dan
fasilitas individu);
d. Jaminan
sosial, jaminan kesehatan, jaminan
kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
e. Lingkungan
kerja (fisik dan non fisik);
f.
Pengembangan diri (pengembangan talenta dan
karier; dan/atau pengembangan kompetensi); dan
g. Bantuan
hukum (litigasi dan non litigasi).
5. Pegawai
ASN dapat diberhentikan bila tidak berkinerja sebagaimana diatur dalam Pasal 52
ayat 3 huruf f.
6. Tidak
diperkenankan mengangkat honorer
Hal ini tertuang dalam Bab XIII Larangan
Pasal 65 yaitu :
a. Pejabat
pembinan kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan
ASN;
b. Larangan
berlaku juga bagi pejabat lain di instansi pemerintah melakukan pengangkatan
pegawai non-ASN;
c. Pejabat
Pembina kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk
mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
7. Tidak
ada lagi pegawai honorer dan non-ASN lainnya tahun 2025 di Pemerintahan
Pegawai non ASN atau nama lainnya wajib
diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-undang
ini mulai berlaku, INstansi Pemerintah dialarang mengangkat pegawai non-ASN
atau nama lainnya selain pegawai ASN.
Demikian yang dapat penulis sampaikan,
dengan harapan semoga tulisan dapat berguna bagi para pembaca.
Penulis : Agus Rodani
Pegawai pada Kanwil
DJKN Kalimantan Barat