Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   150 991      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Kalimantan Barat
Aset Negara Sebagai Instrumen Stabilitas Fiskal

Aset Negara Sebagai Instrumen Stabilitas Fiskal

Thaus Sugihilmi Arya Putra
Senin, 28 Agustus 2023 |   4741 kali

Barang Milik Negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. BMN merupakan sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh Pemerintah dan menjadi unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang digunakan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga pengelolaan BMN tersebut harus dilakukan secara baik dan benar. Dalam rangka mengubah paradigma lama BMN sebagai beban (cost centre) menjadi investasi strategis dalam menunjang fungsi pemerintahan, pengelolaan BMN tidak sekedar administratif semata, tetapi lebih maju berfikir dalam menangani aset negara, dengan bagaimana meningkatkan efisiensi, efektifitas dan menciptakan nilai tambah dalam mengelola aset sehingga dapat memberikan kontribusi kepada APBN.

 

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara merupakan unit organisasi yang memperoleh mandat dari Menteri Keuangan untuk melakukan pengelolaan kekayaan negara. Berdasarkan data Laporan Keuangan Pemerinah Pusat (LKPP) Tahun 2022 total Barang Milik Negara yang berada dalam pengelolaan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebesar Rp6.660 triliun yang terdiri dari Aset Lancar sebesar Rp204,8 triliun, Aset Tetap sebesar Rp5.956,5 triliun dan aset lainnya sebesar 498,3 triliun. Disamping itu, DJKN juga mendapat pelimpahan wewenang dalam melakukan investasi pemerintah. Total nilai investasi pemerintah tahun 2022 sebesar Rp3.503 triliun yang terdiri dari investasi permanen pada Penyertaan Modal Negara sebesar Rp2.631 triliun, investasi permanen pada BLU 8,96 miliar, investasi permanen lainnya  sebesar Rp632,3 triliun, dana bergulir sebesar 11,24 triliun dan investasi  jangka Panjang non permanen lainnya sebesar Rp221,93 triliun.

 

Nilai aset negara yang sangat besar tersebut mempunyai peran yang sangat strategis dalam pelaksanaan APBN dan optimalisasi pengelolaaan aset negara dapat memberikan tambahan ruang fiskal bagi APBN baik dari sisi pendapatan maupun sisi belanja negara. Pengelolaan aset negara yang baik dapat memberikan tambahan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang bisa dijadikan sumber pembiayaan belanja negara. Total penerimaan negara yang berasal dari pengelolaan barang milik negara pada tahun 2022 sebesar Rp38,49 triliun yang terdiri dari PNBP dari barang milik negara sebesar Rp1,86 triliun, PNBP dari kekayaan negara lain-lain sebesar Rp252,9 miliar, deviden pengelolaan kekayaan negara dipisahkan sebesar Rp35,48 triliun, PNBP dari piutang negara sebesar Rp52 miliar dan PNBP dari lelang sebesar Rp849,8 miliar.

 

Sementara dari sisi belanja negara, melalui penyusunan rencana kebutuhan barang milik negara (RKBMN) yang valid diharapkan pengalokasian anggaran belanja negara untuk keperluan pengadaan aset baru dapat dilakukan secara efisien dan tepat sasaran karena RKBMN merupakan bagian dari perencanaan dan penganggaran terkait BMN yang menjadi dasar penyusunan RKA-KL. Dalam proses RKBMN, pemenuhan kebutuhan aset dapat dipenuhi dengan mengoptimalisasikan aset  sehingga belanja aset baru dalam RKAKL dapat dilakukan efisiensi. Selain itu, fiscal space belanja negara dapat juga ditingkatkan melalui efisiensi pengalokasian anggaran belanja pemeliharaan BMN, sehingga pemerintah tidak mengalokasikan lagi biaya pemeliharaan untuk BMN yang berada dalam kondisi rusak berat, BMN yang sedang dalam status penggunaan sementara, BMN yang sedang dalam status dioperasikan pihak lain dan BMN yang sedang dalam status dilakukan pemanfaatan.

 

Pada saat fiscal space terbatas dimana pendapatan negara yang berhasil diperoleh tidak mampu menutupi kebutuhan anggaran belanja pemerintah, maka untuk menjaga momentum pembangunan dan menghindari opportunity loss serta menjaga dan mempercepat pertumbuhan ekonomi, pemerintah mengambil kebijakan untuk menerbitkan surat utang negara guna mendapatkan sumber pembiayaan APBN. Pembiayaan APBN juga dapat dilakukan melalui penggunaan BMN sebagai underlying asset atas Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang diterbitkan oleh pemerintah. Keuntungan dari underlying asset ini adalah BMN yang dijadikan underlying asset tetap masih dapat digunakan oleh instansi yang bersangkutan dan tidak mengganggu fungsi penyelenggaraan tugas Pemerintah.

 

Pemerintah dalam hal ini DJKN selaku pembuat kebijakan pengelolaan kekayaan negara telah mendesain kebijakan terkait manajemen aset negara agar seluruh barang milik negara memberikan dampak positif bagi masyarakat. Semakin besar dampak positifnya maka semakin layak aset tersebut dipertahankan. Seluruh kebijakan pengelolaan aset negara menjadi panduan bagi pengguna barang (asset manager) di setiap satuan kerja dalam melakukan pengelolaan, pengamanan, pemanfaatan dan pemeliharaan BMN yang dikuasainya. Kebijakan pengelolaan aset negara yang diterbitkan oleh DJKN telah menjadi katalisator bagi peningkatan kinerja fiskal, memberikan ruang bagi para asset manager untuk melakukan inovasi dan mengembangkan kreativitas dalam mengoptimalkan pemanfaatan BMN yang berada dalam penguasaannya. Pengguna barang harus dapat memastikan bahwa aset yang dimilikinya berada dalam tingkat ekonomi yang baik, sebagai asset manager juga harus dapat menentukan kebijakan yang paling menguntungkan atas aset di masa mendatang yaitu tidak hanya menghasilkan penerimaan negara namun meningkatkan manfaat ekonomi, sosial dan finansial sesuai ketentuan penggunaan terbaik dan tertinggi (Highest and Best Use).

 

 

(Ditulis oleh: Suharyanto/ Pegawai Kanwil DJKN Kalimantan Barat)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon