Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   150 991      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Kalimantan Barat
Aparat Sipil Negara Sebagai Teladan Dalam Membumikan Nilai-Nilai Pancasila

Aparat Sipil Negara Sebagai Teladan Dalam Membumikan Nilai-Nilai Pancasila

Thaus Sugihilmi Arya Putra
Selasa, 30 Mei 2023 |   1359 kali

Dalam waktu dekat warga negara Indonesia akan merayakan hari lahirnya Pancasila yang jatuh pada tanggal 1 Juni 2023. Penetapan hari lahir Pancasila pada 1 Juni diresmikan pada tahun 2016 yang lalu dan menjadi hari libur nasional. Presiden Joko Widodo menyampaikan penetapan tersebut melalui peringatan Pidato Presiden Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 di Gedung Merdeka, Bandung. Selanjutnya pemerintah menuangkan Hari Lahir Pancasila dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016.

Lahirnya Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia melalui jalan yang sangat panjang. Berawal dari sejarah kekalahan tentara Jepang dari sekutu dalam perang dunia kedua. Para pemimpin Indonesia mendesak penguasa Jepang untuk memberikan kemerdekaan Indonesia, yang akhirnya disetujui.

Atas persetujuan tersebut, para pejuang Indonesia dan perwakilan Jepang membentuk suatu Badan yang bertugas untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia yang dikenal sebagai Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang beranggotakan 67 (enam puluh tujuh) orang berasal dari Indonesia dan Jepang. BPUPKI diketuai oleh dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat. Kemudian, wakil ketuanya ada dua. Yang berasal dari Indonesia adalah Raden Pandji Soeroso, sementara yang dari Jepang yaitu Ichibangase Yosio.

Salah satu agendanya adalah menentukan dasar negara yang menjadi pedoman berbangsa dan bernegara baik nasional, regional dan internasional. Beberapa tokoh menyampaikan ide dasar negara yakni  Mohammad Yamin pada tanggal 29 Mei 1945, Soepomo pada tanggal 31 Mei 1945, dan Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 dengan gagasan sebagai berikut : 1. Kebangsaan 2. Internasionalisme dan perikemanusiaan 3. Mufakat dan demokrasi 4. Kesejahteraan 5. Ketuhanan Yang Maha Esa. Tanggal pidato penyampaian gagasan Ir. Soekarno yang kemudian ditetapkan oleh Presiden Jokowi sebagai Hari Lahir Pancasila yang diperingati sampai saat ini.

Pancasila yang kita kenal sampai saat ini, tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, berdasarkan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 menyatakan untuk kembali ke Undang-undang Dasar 1945. Selanjutnya, rumusan yang terdapat dalam pembukaan tersebut mengalami revisi dan juga tertulis dalam Tap MPR No II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila. Dengan bunyi : 1. Ketuhanan Yang Maha Esa 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab 3. Persatuan Indonesia 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

 Pancasila merupakan representasi dari nilai dasar yang digali dari kebudayaan, adat istiadat dan norma yang berlaku dan tumbuh pada masyarakat Indonesia. Pancasila menjadi pedoman atau falsafah hidup bangsa Indonesia agar selalu dibumikan oleh generasi sekarang maupun yang akan datang agar tercipta kerukunan hidup dan jiwa gorong-royong.

Nilai-nilai Pancasila merefleksikan keinginan para pahlawan untuk terciptanya negara yang merdeka dan mengisi kemerdekaan dengan tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Oleh karena itu, hendaknya pemerintah dan warga negara selalu dapat mengimplementasikan nilai-nilai kearifan lokal yang bersifat universal dalam kehidupan bersosialisasi sehari-hari.

Adanya Pancasila dapat mempersatukan keragaman agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai moral dan lainnya yang tumbuh dan berkembang. Hendaknya semua warga negara mempunyai kemampuan dalam mempromosikan sikap toleransi, keterbukaan, peka terhadap perbedaan individu/kelompok masyarakat. Selain itu, semua warga negara wajib menjaga, mengembangkan, dan mewujudkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia.

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai perekat dan pemersatu bangsa, wajib mewaspadai pengaruh globalisasi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila dengan membangkitkan semangat kebersamaan yang dilandasi oleh nilai-nilai luhur ideologi Pancasila. ASN yang bertugas dan berkewajiban melayani masyarakat sebagaimana sumpahnya, wajib mempunyai kemampuan memahami dan mengimplementasikan nilai-nilai pancasila serta aktif mengembangkan sikap saling menghargai, menekankan persamaan dan persatuan.

ASN mempunyai kewajiban untuk mengamalkan Pancasila dalam melaksanakan tugas jabatannya karena itu tercermin dalam nilai-nilai dasar ASN. Nilai-nilai dasar ASN yang dimaksud adalah memegang teguh ideologi Pancasila, setia dan mempertahankan UUD 1945 dan pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, menjalankan tugas secara profesional dan tak berpihak, menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif, memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, dan lain sebagainya. Nilai-nilai dasar bagi para ASN itu tercantum dalam pasal 4 UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Hal-hal lainnya yang harus menjadi perhatian ASN adalah menampilkan sikap dan perilaku yang peduli akan nilai-nilai keberagaman dan menghargai perbedaan. Berusaha menampilkan sikap dan perilaku yang peduli akan nilai-nilai keberagaman, memiliki empati dan kepedulian kepada orang lain di sekitarnya serta membangun hubungan yang positif dengan individu lainnya.

Dalam hal terjadi gesekan dalam bernegara dan bermasyarakat, hendaknya mengedepankan untuk tetap bersikap ramah, sopan dan menahan diri untuk tidak terpengaruh dalam menghadapi pertentangan. Tetap bersikap positif dan konstruktif saat menghadapi adanya konflik pertentangan maupun saat menghadapi situasi yang tidak sesuai ekspektasi. Dalam hal terjadi konflik selama berinteraksi dengan suku lain selalu mendengarkan permasalahan dan penyelesaiannya dari berbagai sudut pandang, mengutamakan musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan pertentangan yang terjadi.

Akhirnya, penulis mengajak kepada pembaca untuk selalu membumikan nilai-nilai Pancasila dalam bernegara dan bermasyarakat agar cita-cita yang luhur dari para pahlawan dapat terwujud sebagaimana terukir dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945.

 

Penulis : Agus Rodani

Pegawai Pada Kanwil DJKN Kalimantan Barat

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon