Aparat Sipil Negara Sebagai Teladan Dalam Membumikan Nilai-Nilai Pancasila
Thaus Sugihilmi Arya Putra
Selasa, 30 Mei 2023 |
1359 kali
Dalam
waktu dekat warga negara Indonesia akan merayakan hari lahirnya Pancasila yang
jatuh pada tanggal 1 Juni 2023. Penetapan hari lahir Pancasila pada 1 Juni
diresmikan pada tahun 2016 yang lalu dan menjadi hari libur nasional. Presiden
Joko Widodo menyampaikan penetapan tersebut melalui peringatan Pidato Presiden
Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 di Gedung Merdeka, Bandung. Selanjutnya
pemerintah menuangkan Hari Lahir Pancasila dalam Keputusan Presiden Nomor 24
Tahun 2016.
Lahirnya
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia melalui jalan yang sangat
panjang. Berawal dari sejarah kekalahan tentara Jepang dari sekutu dalam perang
dunia kedua. Para pemimpin Indonesia mendesak penguasa Jepang untuk memberikan
kemerdekaan Indonesia, yang akhirnya disetujui.
Atas
persetujuan tersebut, para pejuang Indonesia dan perwakilan Jepang membentuk
suatu Badan yang bertugas untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia yang
dikenal sebagai Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI) yang beranggotakan 67 (enam puluh tujuh) orang berasal dari Indonesia
dan Jepang. BPUPKI diketuai oleh dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat. Kemudian,
wakil ketuanya ada dua. Yang berasal dari Indonesia adalah Raden Pandji
Soeroso, sementara yang dari Jepang yaitu Ichibangase Yosio.
Salah
satu agendanya adalah menentukan dasar negara yang menjadi pedoman berbangsa
dan bernegara baik nasional, regional dan internasional. Beberapa tokoh
menyampaikan ide dasar negara yakni Mohammad Yamin pada tanggal 29 Mei 1945,
Soepomo pada tanggal 31 Mei 1945, dan Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945
dengan gagasan sebagai berikut : 1. Kebangsaan 2. Internasionalisme dan
perikemanusiaan 3. Mufakat dan demokrasi 4. Kesejahteraan 5. Ketuhanan Yang
Maha Esa. Tanggal pidato penyampaian gagasan Ir. Soekarno yang kemudian
ditetapkan oleh Presiden Jokowi sebagai Hari Lahir Pancasila yang diperingati
sampai saat ini.
Pancasila
yang kita kenal sampai saat ini, tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar
1945, berdasarkan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 menyatakan untuk
kembali ke Undang-undang Dasar 1945. Selanjutnya, rumusan yang terdapat dalam
pembukaan tersebut mengalami revisi dan juga tertulis dalam Tap MPR No
II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila. Dengan bunyi
: 1. Ketuhanan Yang Maha
Esa 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab 3. Persatuan Indonesia 4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pancasila merupakan representasi dari nilai
dasar yang digali dari kebudayaan, adat istiadat dan norma yang berlaku dan tumbuh
pada masyarakat Indonesia. Pancasila menjadi pedoman atau falsafah hidup bangsa
Indonesia agar selalu dibumikan oleh generasi sekarang maupun yang akan datang
agar tercipta kerukunan hidup dan jiwa gorong-royong.
Nilai-nilai
Pancasila merefleksikan keinginan para pahlawan untuk terciptanya negara yang
merdeka dan mengisi kemerdekaan dengan tujuan sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat secara adil dan merata. Oleh karena itu, hendaknya pemerintah dan warga
negara selalu dapat mengimplementasikan nilai-nilai kearifan lokal yang
bersifat universal dalam kehidupan bersosialisasi sehari-hari.
Adanya
Pancasila dapat mempersatukan keragaman agama, suku dan budaya, perilaku,
wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai moral dan lainnya yang tumbuh dan
berkembang. Hendaknya semua warga negara mempunyai kemampuan dalam
mempromosikan sikap toleransi, keterbukaan, peka terhadap perbedaan
individu/kelompok masyarakat. Selain itu, semua warga negara wajib menjaga,
mengembangkan, dan mewujudkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia.
Bagi
Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai perekat dan pemersatu bangsa, wajib
mewaspadai pengaruh globalisasi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila
dengan membangkitkan semangat kebersamaan yang dilandasi oleh nilai-nilai luhur
ideologi Pancasila. ASN yang bertugas dan berkewajiban melayani
masyarakat sebagaimana sumpahnya, wajib mempunyai kemampuan memahami dan
mengimplementasikan nilai-nilai pancasila serta aktif mengembangkan sikap saling
menghargai, menekankan persamaan dan persatuan.
ASN
mempunyai kewajiban untuk mengamalkan Pancasila dalam melaksanakan tugas
jabatannya karena itu tercermin dalam nilai-nilai dasar ASN. Nilai-nilai dasar
ASN yang dimaksud adalah memegang teguh ideologi Pancasila, setia dan
mempertahankan UUD 1945 dan pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan
rakyat Indonesia, menjalankan tugas secara profesional dan tak berpihak,
menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif, memelihara dan menjunjung tinggi
standar etika yang luhur, dan lain sebagainya. Nilai-nilai dasar bagi para ASN
itu tercantum dalam pasal 4 UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Hal-hal lainnya yang harus
menjadi perhatian ASN adalah menampilkan sikap dan perilaku yang peduli akan
nilai-nilai keberagaman dan menghargai perbedaan. Berusaha menampilkan sikap
dan perilaku yang peduli akan nilai-nilai keberagaman, memiliki empati dan
kepedulian kepada orang lain di sekitarnya serta membangun hubungan yang
positif dengan individu lainnya.
Dalam hal terjadi gesekan dalam
bernegara dan bermasyarakat, hendaknya mengedepankan untuk tetap bersikap
ramah, sopan dan menahan diri untuk tidak terpengaruh dalam menghadapi
pertentangan. Tetap bersikap positif dan konstruktif saat menghadapi adanya
konflik pertentangan maupun saat menghadapi situasi yang tidak sesuai
ekspektasi. Dalam hal terjadi konflik selama berinteraksi dengan suku lain
selalu mendengarkan permasalahan dan penyelesaiannya dari berbagai sudut
pandang, mengutamakan musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan pertentangan
yang terjadi.
Akhirnya, penulis mengajak kepada
pembaca untuk selalu membumikan nilai-nilai Pancasila dalam bernegara dan
bermasyarakat agar cita-cita yang luhur dari para pahlawan dapat terwujud
sebagaimana terukir dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
Penulis : Agus Rodani
Pegawai Pada Kanwil DJKN Kalimantan Barat
Disclaimer |
---|
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |