Prosedur Pelaksanaan Persidangan E-Litigasi Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XII/2022
Agus Rodani
Jum'at, 05 Mei 2023 |
10936 kali
A.
Latar
Belakang
Sesuai ketentuan Pasal 2
ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
menyebutkan bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan
sehingga perlu dilakukan pembaharuan administrasi dan persidangan guna
mengatasi kendala dan hambatan dalam penyelenggaraan peradilan.[1]
Atas dasar tersebut di atas,
Mahkamah Agung senantiasa berusaha melakukan inovasi dan terobosan besar dalam
memberikan layanan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan kepada para
pengguna layanan pencari keadilan. Hingga saat ini, Mahkamah Agung RI telah meluncurkan
aplikasi E-Court yang melayani adminitrasi
perkara secara elektronik bagi pengguna layanan, meliputi pendaftaran perkara (E-Filing), pembayaran (e-payment), panggilan/pemberitahuan (e-summons),
dan persidangan secara elektronik (e-Litigation).
Pelayanan secara elektronik
tersebut di atas, telah mempunyai payung hukum, dan beberapa kali mengalami
perubahan yaitu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang
Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara elektronik yang
mencabut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi
Perkara di Pengadilan secara Elektronik. Dan terakhir diubah melalui Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah
Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di
Pengadilan Secara Elektronik.
Sebagai petunjuk teknis layanan
adminitrasi perkara dan persidangan secara elektronik, Mahkamah Agung
menerbitkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang
Petunjuk Teknis Administrasi Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha
Negara di Pengadilan Secara Elektronik.
Peraturan Mahkamah Agung
tersebut dimaksudkan sebagai landasan hukum penyelenggaraan administrasi
perkara dan persidangan secara elektronik di pengadilan untuk mendukung
terwujudnya tertib penanganan perkara secara professional, transparan,
akuntabel, efektif, efisien, dan modern.
B.
Pembahasan
Berdasarkan latar belakang
tersebut di atas, dari layanan E-Court
yang telah diluncurkan Mahkama Agung RI, penulis disini hanya menguraikan
prosedur persidangan secara elektronik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengertian
E-Litigation (Persidangan Secara
Elektronik)
Berdasarkan
ketentuan umum artinya serangkaian proses memeriksa dan mengaduli perkara oleh
pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan
komunikasi.[2]
Namun perlu digarisbawahi bahwa berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI
Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tidak semua
perkara di Pengadilan dapat dilakukan secara E-Litigation namun baru secara limitatif diberlakukan terhadap
perkara dengan klasifikasi Gugatan, Gugatan Sederhana, dan Bantahan Permohonan.
Pihak
Yang Berperkara Dalam E-Litigation
Sesuai
Angka II Surat Keputusan Mahkamah Agung tersebut, terdapat 2 (dua) Pengguna
Layanan Administrasi Perkara Secara Elektronik,[3] yaitu :
1. Pengguna
Terdaftar, Pengguna Terdaftar adalah Advokat, Kurator dan Pengurus, yang telah mendaftarkan akunnya melalui
ecourt.mahkamahagung.go.id dan telah diverifikasi oleh Pengadilan Tinggi
terkait.
2. Pengguna
Lain adalah Perseorangan, Kementerian dan Lembaga/BUMN atau Badan Usaha lain,
Jaksa yang notabenenya milik pemerintah, Kejaksaan dalam konteks sebagai
Pengacara Negara, Badan Hukum atau Kuasa Insidentil yang berperkara di
Pengadilan dengan cukup membawa identitas diri berupa KTP/Passport dan
dilengkapi Surat Kuasa/Surat Tugas. Jika Pihak merasa kebingungan atau tidak
mengetahui teknisnya, maka akan ada Petugas yang ditunjuk secara khusus di Meja
Court Pengadilan untuk memberikan layanan dan informasi terhadap
administrasinya. Kuasa dari Kanwil DJKN/KPKNL masuk dalam katagori Pengguna
Lain.
Jika dibandingkan antara Pengguna
Terdaftar dan Pengguna lain, bedanya adalah Pengguna Lain harus mendaftarkan
akunnya di meja khusus E-Court yang
ada di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSP) Pengadilan sedangkan Pengguna
Terdaftar dapat di mana saja. Selain itu Pengguna Lain juga memiliki akun yang
sifatnya temporary hingga 14 hari sejak perkara diputus, di lain sisi Pengguna
Terdaftar memiliki masa berlaku akun yang relatif lebih lama.[4]
Persidangan
Secara Elektronik
1.
Pemeriksaan Dokumen Awal
a.
Pada hari pertama, Pengguna Terdaftar dan
Pengguna Lain menyerahkan asli surat kuasa, asli surat gugatan dan asli surat
persetujuan principal untuk beracara secara elektronik.
b.
Pada hari sidang pertama yang dihadiri oleh
para pihak, hakim menawarkan kepada Tergugat untuk beracara secara elektronik,
kecuali dalam perkara tata usaha negara.
c.
Dalam hal Tergugat diwakili oleh advokat maka
persetujuan utuk beracara secara elektronik tidak diperlukan.
d.
Dalam hal perkara tata usaha negara, pada
hari pemeriksaan persiapan pertama, Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain
menyerahkan asli surat kuasa, asli surat gugatan, asli/ fotocopy objek sengketa
(KTUN) dan asli persetujuan principal untuk beracara secara elektronik.
e.
Pemeriksaan persiapan dalam perkara tata
usaha negara dilaksanakan secara manual.
2. Proses
Persidangan
a.
Sidang Pertama tetap akan dilaksanakan secara
tetap muka. Hakim akan meminta Pengguna (khususnya Penggugat) untuk menyerahkan
tiga dokumen asli, yaitu Surat Kuasa, Surat Gugatan dan Surat Persetujuan
Prinsipal. Jika pada sidang Pertama para Pihak sudah lengkap, maka sebagaimana
diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 akan ditempuh upaya
mediasi terlebih dahulu dengan jangka waktu normal 30 hari.
b.
Apabila di dalam proses mediasi tersebut
tidak tercapai kesepakatan di antara Para Pihak maka proses sidang dilanjutkan
dengan tatap muka untuk kedua kalinya di ruang persidangan. Dalam proses inilah
sejatinya E-Litigation benar-benar
dimulai. Kemudian karena sedari awal Penggugat adalah Pihak yang telah
mendaftarkan perkaranya secara online (E-Filling), maka Hakim akan menawarkan
kepada Tergugat untuk beracara secara elektronik dengan cara menandatangani
form kesediaan yang telah disiapkan.[5]
c.
Apabila di dalam proses mediasi tersebut
tidak tercapai kesepakatan di antara Para Pihak maka proses sidang dilanjutkan
dengan tatap muka untuk kedua kalinya di ruang persidangan. Dalam proses inilah
sejatinya E-Litigation benar-benar
dimulai. Kemudian karena sedari awal Penggugat adalah Pihak yang telah
mendaftarkan perkaranya secara online (E-Filling), maka Hakim akan menawarkan
kepada Tergugat untuk beracara secara elektronik kepada Tergugat kecuali
Tergugat diwakili oleh Advokat atau dalam perkara tata usaha negara. Apabila para
pihak berperkara setuju selanjutnya dituangkan
dalam Berita Acara Sidang.
d.
Kemudian, apabila Tergugat setuju untuk
beracara secara elektronik maka pelaksanaan E-Litigation
benar-benar dimulai dan persidangan akan ditunda sementara waktu. Tergugat yang
tidak menunjuk Advokat dan belum memiliki akun E-Court akan diarahkan oleh Panitera Pengganti menuju Meja E-Court untuk mendaftarkan akunnya
terlebih dahulu dengan status sebagai “Pengguna Lain” yang dijelaskan teknisnya
oleh Petugas E-Court. Melalui akun
tersebut Pengguna akan mengetahui jadwal sidang, dokumen yang diupload oleh
Pihak lain, dan mengupload dokumennya sendiri.
e.
Setelah Tergugat memiliki akun, maka Tergugat
kembali ke ruang persidangan dan penundaan sidang dicabut oleh Hakim. Proses
selanjutnya Hakim akan menyusun dan menetapkan jadwal persidangan (court calendar) dari awal pemeriksaan
hingga pembacaan putusan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Jadwal
Persidangan inilah yang menjadi dasar untuk pelaksanaan sidang selanjutnya
secara online, maka dari itu harus dipahami dan ditaati dengan baik oleh Para
Pihak.
f.
Dalam hal terdapat Tergugat/Turut Tergugat
yang tidak menyetujui siding secara elektronik, persidangan
elektronikdilangsungkan bagi pihak yang menyetujui, sedangkan yang tidak setuju
menyerahkan jawaban, duplik, dan simpulan kepda panitera siding melalui PTSP
paling lambat sebelum jadwal siding untuk diunggah kedalam SIP (Sistem
Informasi Persidangan).[6]
E-Litigation Tidak Sepenuhnya Bersidang Secara
Elektronik
Pelaksanaan E-Litigation ini bukan sama sekali tidak
ada tatap muka di persidangan, tetapi meminimalisir proses tatap muka yang
misal sebelumnya dilakukan 15 kali menjadi empat kali saja. Tatap muka yang
dimaksud setidaknya dilakukan hanya pada tahap Persidangan Pertama, Persidangan
Kedua, Verifikasi Bukti Surat, dan Pemeriksaan Saksi atau Ahli jika dibutuhkan.
Proses meminimalisir tatap
muka sangat terasa pada proses jawab-menjawab seperti penyerahan Jawaban,
Replik, Duplik, dan Kesimpulan. Jika sebelumnya Para Pihak harus datang ke
pengadilan dan menyerahkan dokumen secara fisik kepada Hakim, maka melalui E-Litigation proses tersebut tidak lagi
diperlukan.
Proses
Bersidang Secara Elektronik (E-Litigation)
1. Setelah
Penggugat dan Para Tergugat mendaftarkan diri sebagai Pengguna Terdaftar atau
Pengguna Lain akan mendapatkan username dan password. Username dan password
digunakan saat kita mengakses dan menggunakan dengan alamat https://ecourt.mahkamahagung.go.id.(login).
2. Untuk
login pada website tersebut ada beberapa menu yaitu :
a.
Login untuk pengguna lain;
b.
Login untuk pengguna terdaftar; dan
c.
Login untuk Kurator.
Selaku
kuasa dari Kanwil DJKN/ KPKNL, kita login untuk Pengguna lain, dengan
memasukkan username dan password.
3. Setelah
berhasil login, akan keluar dashboard E-Court
yang berisi beberapa menu, pilih jenis perkara sesuai dengan register perkara
apakah perdata, perdata khusus, pailit, atau upaya hukum. Misalkan perkaranya
jenis perdata, kita klik menu perdata, kemudian akan keluar register perkara
yang kita tangani sebagai pihak yang berperkara/bersidang.
Lalu
klik nomor register perkara, akan keluar tingkatan proses beracara mulai dari
jawaban sampai dengan Simpulan.
4. Apabila
amar putusan Hakim/Hakim Ketua sudah ditetapkan. Akan diupload pemberitahuan
berupa Amar Putusan dan Resume Putusan.
Sesuai tata cara yang diatur
dalam Juknis tersebut, dapat disimpulkan bahwa Para Pihak cukup di depan laptop
atau personal computer-nya masing-masing
untuk melihat jadwal sidang yang akan dilaksanakan. Semisal, agenda sidang
penyerahan jawaban dilakukan pada hari Selasa, tanggal 19 April 2023 pukul
11.00 WIB, maka Tergugat cukup meng-upload dokumen jawaban dalam bentuk pdf,rtf
atau doc tersebut di akun E-Court
selambat-lambatnya pada hari Selasa, tanggal 19 April 2023 pukul 10.59 WIB.
Setelah di upload Hakim akan memverifikasi berkas tersebut untuk diteruskan
kepada Pihak lainnya melalui akun E-Court
masing-masing.
Apabila sampai waktu yang
telah ditentukan Para Pihak tidak mengirimkan dokumennya di akun E-Court pada waktu yang telah
ditetapkan, maka Hakim akan meneliti alasan Para Pihak terlebih dahulu. Apabila
Para Pihak memiliki alasan yang sah untuk tidak mengirim dokumennya pada waktu
yang telah ditetapkan, maka atas dasar kebijaksanaan Hakim agenda sidang
tersebut akan ditunda satu kali. Namun apabila Para Pihak tidak memiliki alasan
yang sah, maka demi hukum dapat disimpulkan bahwa Para Pihak tidak menggunakan
haknya untuk itu dan proses persidangan akan dilanjutkan dengan agenda lain.
Proses
Pemeriksaan Alat Bukti Surat, Saksi dan AHli dalam E-Litigation
Pemeriksaan Alat Bukti Surat
dalam E-Litigation dilakukan secara double check system mengingat sangat
menentukannya Alat Bukti Surat dalam perkara perdata. Double Check System artinya pemeriksaan dilakukan melalui dua
tahap, yaitu pemeriksaan secara online (softcopy)
dan pemeriksaan dokumen aslinya secara fisik.
Maka dari itu, pertama-tama
Para Pihak wajib terlebih dahulu mengupload bukti-bukti surat yang telah diberi
materai melalui akun E-Courtnya.
Apabila sudah,selanjutnya Para Pihak wajib datang ke Kantor Pengadilan sesuai
dengan court calendar yang telah ditetapkan dengan membawa bukti fisik berupa
dokumen aslinya.
Sedangkan untuk Pemeriksaan
Saksi dan Ahli dalam E-Litigation
telah dibuka ruang untuk dilakukan secara teleconference.
Itu artinya Para Pihak dan Saksi tidak perlu datang ke kantor Pengadilan untuk
proses pemeriksaan ini. Sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Perma Nomor 1 Tahun
2019 yang berbunyi “Dalam hal disepakati oleh para pihak, peseridangan
pembuktian dengan acara keterangan saksi dan/ atau ahli dapat dilaksanakan secara
jarak jauh melalui media komunikasi audio visual yang memungkinkan semua pihak
dapat berpartisipasi dalam persidangan’.
Putusan
Perkara oleh Hakim/Hakim Ketua
Pada dasarnya menurut Pasal
13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,
suatu Putusan dikatakan sah dan memiliki kekuatan hukum apabila diucapkan dalam
siding dan terbuka untuk umum. Di Era Digitalisasi ini, Mahkamah Agung
melakukan rechtvinding atau suatu
terobosan hukum dimana penyampaian putusan secara elektronik kepada Para Pihak
melalui akun E-Court juga sah dan
memiliki kekuatan hukum yang sama. Maka dari itu dalam agenda sidang pembacaan
putusan, Para Pihak tidak perlu lagi datang ke Pengadilan untuk mendengar pembacaan
putusan namun cukup memantau akun E-Courtnya
saja untuk memperoleh Putusan.
C.
Kesimpulan
Dari uraian panjang di atas, penulis dapat
menyimpulkan sebagai berikut :
1. Pelaksanaan
persidangan secara elektronik (e-litigasi) tidak wajib. Dimana Hakim akan
menawarkan kepada Tergugat untuk beracara secara elektronik kepada Tergugat
kecuali Tergugat diwakili oleh Advokat atau dalam perkara tata usaha negara.
Apabila para pihak berperkara setuju selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Sidang. Dalam
hal terdapat Tergugat/Turut Tergugat yang tidak menyetujui siding secara
elektronik, persidangan elektronikdilangsungkan bagi pihak yang menyetujui,
sedangkan yang tidak setuju menyerahkan jawaban, duplik, dan simpulan kepda
panitera siding melalui PTSP paling lambat sebelum jadwal siding untuk diunggah
kedalam SIP (Sistem Informasi Persidangan).
2. Persidangan
tidak semua dilaksanakan secara elektronik, untuk Sidang Pertama semua pihak
wajib datang untuk menyerahkan Asli Surat Kuasa, Fotocopy Ijin Advokat, KTP, Kartu Pegawai dan Surat Tugas (fotocopy KTP dan Kartu Pegawai untuk seluruh
Kuasa Hukum DJKN yang ada dalam surat kuasa). Untuk Penggugat menyerahkan juga
Surat Gugatan. Pada tahap pembuktian berupa surat dan saksi/ ahli, kebanyakan
dilaksanakan hadir secara fisik di pengadilan.
3. Dengan
adanya persidangan elektronik, Kanwil DJKN/KPKNL merasa sangat terbantu karena
lebih efisien dan efektif.
4. Perlu
adanya penyempurnaan kembali terkait peraturan/petunjuk teknis dan sarana
prasarana agar pelaksanaan e-court dapat berjalan secara maksimal.
Demikian yang dapat penulis sampaikan, semoga
tulisan ini dapat bermanfaat bagi pembaca.
Daftar Pustaka :
1.
Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
2. Peraturan
Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan
Persidangan Secara Elektronik
3. Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peratguran Mahkamah
Agung Nomor 1 Tahun 2019
4. Keputusan
Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Petunjuk Teknis
Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.
5. https://peradi-tasikmalaya.or.id/mengenal-lebih-jauh-E-Court-dan-E-Litigation/
Penulis : Agus Rodani
Pegawai pada Kanwil DJKN Kalimantan Barat.
[1]
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
[2]
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan
Persidangan Secara Elektronik
[3]
Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 363/KMA/SK/XII/2022
[4] https://peradi-tasikmalaya.or.id/mengenal-lebih-jauh-E-Court-dan-E-Litigation/
[5] https://peradi-tasikmalaya.or.id/mengenal-lebih-jauh-E-Court-dan-E-Litigation/
[6] Keputusan
Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 363/KMA/SK/XII/2022
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |