Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Kalimantan Barat
Manfaat Alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) dan Implementasi  Desentralisasi Fiskal  Dalam Rangka Pemerataan Pembangunan Nasional

Manfaat Alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) dan Implementasi Desentralisasi Fiskal Dalam Rangka Pemerataan Pembangunan Nasional

Agus Rodani
Kamis, 22 Desember 2022 |   3163 kali

Belum lama ini kita dihebohkan dengan pemberitaan penyampaian protes Bupati Kepulauan Meranti terhadap kebijakan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam di Kabupaten Kepulauan Meranti. Pernyataan ketidakpuasan alokasi DBH disampaikan Bupati kepada Pajabat Tinggi Kementerian Keuangan (Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman). Menurut Bapak Bupati, nominal DBH SDA yang diterimanya minim jika dibandingkan dengan hasil eksplorasi Minyak Bumi di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dalam hal ini Penulis memberikan pandangan hukum terkait aturan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) khususnya yang berasal dari SDA Minyak Bumi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan data yang bersumber dari Kementerian Keuangan.

Pelaksanaan desentralisasi fiskal yang dimulai tahun 2001 menjadi salah satu kebijakan anggaran terbesar di Indonesia yang ditandai dengan pengalokasian dana transfer ke daerah dalam APBN yang meningkat sangat signifikan hingga mencapai 145,06 persen dibandingkan tahun 2000. Selanjutnya, bersamaan dengan peningkatan dana transfer ke daerah, Pemerintah terus menerus melakukan upaya perbaikan implementasi desentralisasi fiskal yang ditetapkan dalam berbagai tingkatan regulasi.

Diterbitkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah pada 5 Januari 2022 merupakan momentum reformasi kebijakan desentralisasi fiskal untuk meningkatkan kualitas desentralisasi fiskal yang lebih adil, transparan, akuntabel, dan berkinerja dalam mencapai pemerataan kesejahteraan masyarakat. Strategi implementasi kebijakan desentralisasi fiskal tersebut adalah melalui penguatan sistem perpajakan daerah, meminimalisasi ketimpangan vertikal dan horizontal, peningkatan kualitas belanja daerah, dan harmonisasi belanja pusat dan daerah.

Peraturan perundang-undangan yang tertera di atas, merupakan landasan hukum bagi para pengelola keuangan untuk memungut dan menyalurkan dana/fiskal dari sumber pendapatan negara/daerah yang dihimpun oleh pemerintah pusat yang kemudian akan dialokasikan ke semua pihak, baik itu Kementerian/Lembaga, institusi, badan dan Pemerintah Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Khusus alokasi Dana Bagi Hasil yang dikeluhkan oleh Bupati Kepulauan Meranti yang bersumber dari Sumber Daya Alam, secara jelas dan tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Kebijakan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) berdasarkan penerimaan riil memberi ketidakpastian penerimaan daerah dan menyebabkan perubahan pada besaran pendapatan daerah yang berpengaruh pada pelaksanaan anggaran belanja di daerah. Pemetaan DBH dan Penerimaan Asli Daerah (PAD) tahun 2020 dalam 4 kuadran menunjukkan mayoritas daerah (73 persen) berada pada kuadran dengan kondisi DBH rendah dan PAD rendah yang mengindikasikan kapasitas fiskal sebagian besar daerah masih rendah.

Pada awal implementasi desentralisasi fiskal, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 1999 dan UU Nomor 25 Tahun 1999, sumber pendapatan daerah terdiri dari: (1) pendapatan asli daerah (PAD); (2) dana perimbangan; (3) pinjaman daerah; dan (4) lain-lain pendapatan daerah yang sah. Dana perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Seiring dengan perkembangannya, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sumber-sumber pendapatan daerah terdiri dari: (1) PAD: (2) pendapatan transfer; dan (3) lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Pendapatan transfer meliputi transfer Pemerintah Pusat dan transfer antardaerah. Transfer Pemerintah Pusat terdiri dari: (1) dana perimbangan; (2) dana otonomi khusus; (3) dana keistimewaan; dan (4) Dana Desa. Sedangkan transfer antardaerah terdiri dari: (1) pendapatan bagi hasil; dan (2) bantuan keuangan.

Selain regulasi yang secara langsung dan spesifik mengatur tentang pemerintahan daerah dan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, terdapat beberapa regulasi lainnya yang menjadi dasar hukum pelaksanaan desentralisasi fiskal di Indonesia. Regulasi tersebut antara lain tentang perencanaan pembangunan nasional, keuangan negara, perbendaharaan negara, pajak dan retribusi daerah, dan otonomi khusus. Beberapa regulasi pada level UU sebagai dasar hukum pelaksanaan desentralisasi fiskal di Indonesia dan perkembangannya.

Saat ini, dana transfer dikenal dengan nama Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang terdiri dari: (1) Dana Perimbangan yang mencakup Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik), dan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK Nonfisik); (2) Dana Insentif Daerah (DID); (3) Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta), dan (4) Dana Desa. Pengalokasian Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan, dan Dana Desa tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sementara pengalokasian DID berdasarkan UU tentang APBN yang ditetapkan setiap tahunnya.

Setiap jenis transfer tersebut memiliki formula pengalokasian, mekanisme penyaluran, dan tujuan pengalokasian yang berbeda namun secara keseluruhan memiliki tujuan yang sama yaitu meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. DBH merupakan bagian daerah atas penerimaan negara yang dihasilkan dari daerah yang terdiri dari DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam (SDA). DBH digunakan untuk mengatasi kesenjangan vertikal antara pemerintah pusat dan daerah. DAU dirancang menutupi celah fiskal daerah (gap antara kapasitas dan kebutuhan fiskal). Dengan DAU, diharapkan daerah-daerah dengan kapasitas fiskal rendah dapat melaksanakan pembangunan di daerah dalam rangka desentralisasi. Sementara itu, DAK adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Pengelolaan dana perimbangan terus diperkuat dan disempurnakan agar semakin akuntabel dalam pelaksanaannya dan tetap sesuai dengan tujuan pengalokasiannya.

Mari kita lebih spesifikasi lagi mengulas mengenai Dana Bagi Hasil (DBH). DBH adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. DBH digunakan untuk mengatasi kesenjangan fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (vertical imbalance). Dalam UU Nomor 25 Tahun 1999, DBH disebut dengan nama “bagian daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan penerimaan dari sumber daya alam. Istilah DBH untuk dana transfer atas bagian daerah tersebut mulai digunakan sejak penetapan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan sudah dicabut dengan UU Nomor 1 Tahun 2022. Selain perubahan istilah, jenis DBH, persentase bagian pemerintah pusat dan daerah, serta penggunaan DBH turut mengalami penyempurnaan.

Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.

DBH merupakan transfer berdasarkan proporsi tertentu dari bagi hasil atas penerimaan APBN yang bersumber dari daerah. DBH dialokasikan dengan prinsip “by origin” yaitu diberikan kepada daerah penghasil dengan porsi tertentu. Saat ini, perhitungan alokasi DBH pada suatu tahun anggaran dilakukan berdasarkan proyeksi penerimaan negara pada tahun bersangkutan dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan negara 3 (tiga) tahun sebelumnya.

Sementara itu, DBH disalurkan berdasarkan realisasi penerimaan negara pada tahun anggaran berjalan. Penyaluran DBH sampai dengan semester pertama dilakukan berdasarkan besaran alokasi yang ditetapkan di awal tahun. Pada semester kedua, jumlah DBH yang disalurkan disesuaikan dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan negara sampai semester pertama tahun berjalan dan proyeksi penerimaan negara sampai dengan akhir tahun. Realisasi penerimaan negara akan diketahui pada tahun berikutnya berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang sudah diaudit. Selisih antara perhitungan DBH berdasarkan realisasi penerimaan negara dalam LKPP dan jumlah DBH yang telah disalurkan menyebabkan adanya “kurang bayar” dan “lebih bayar” DBH. Kurang bayar dan lebih bayar tersebut akan diselesaikan pada tahun-tahun anggaran berikutnya secara bertahap.

Khusus alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Kabupaten Kepulauan Meranti, yang salah satu komponennya adalah Dana Bagi Hasil, dapat penulis gambarkan.

Berikut besaran TKD dari Pemerintah Pusat ke Kabupaten Kepulauan Meranti :

Jenis TKD

TA 2022

TA 2023

Kenaikan

Dana Alokasi Umum

Rp407.577.804.000

Rp422.550.086.000

4 persen

Dana Bagi Hasil

Rp198.078.676.000

Rp207.663.037.000

5 persen

Dana Alokasi Khusus

Rp177.798.503.000

Rp186.392.737.000

5 persen

Dana Desa

Rp85.239.193.000

Rp96.027.040.000

13 persen

 

Rp871.764.755.000

Rp912.632.900.000

5 persen

Sumber : Kementerian Keuangan per 11 Desember 2022

 

            Berdasarkan data tersebut di atas, berikut pandangan penulis terkait implementasi pengelolaan APBD pada Kabupaten Kepulauan Meranti :

1.       Bahwa berdasarkan Pasal 110 dan 117 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Pemerintah Pusat mengalokasikan DBH Migas untuk daerah pengolah dan daerah yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil. Tujuannya agar daerah yang terdampak eksplorasi migas dapat mengatasi masalah lingkungan serta memiliki kapasitas membangun yang lebih baik.

2.       Bahwa perhitungan Transfer ke Daerah (TKD) yang terdiri dari DAU, Dana Bagi Hasil, DAK dan Dana Desa, khususnya DBH Migas untuk Kabupaten Meranti sudah sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

3.       Berdasarkan data di atas, dapat disimpulkan total alokasi DBH Kabupaten Meranti adalah Rp207,67 miliar (naik 4,84 persen dari tahun 2022) dengan DBH SDA Migas sebesar Rp115,08 M (turun 3,53 persen). Turunnya besaran DBH SDA migas dikarenakan data lifting minyak tahun 2022 dari Kementerian ESDM menunjukkan penurunan dari 2.489,71 ribu menjadi 1.970,17 ribu barel setara minyak.

4.       Meskipun alokasi DBH Migas turun, alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) Kab. Kepulauan Meranti naik dari 3,67 persen menjadi Rp422,56 Miliar. Namun berdasarkan data Kementerian Keuangan indikator kinerja pengelolaan anggaran Dana Transfer Umum (DTU) seperti DAU dan DBH di Kab. Kepulauan Meranti lebih rendah dibandingkan daerah lain di Indonesia. Berdasarkan data per tanggal 09 Desember 2022, Kab. Kepulauan Meranti baru merealisasikan belanja wajib 9,6 persen dan jauh secara ratra-rata nasional yang mencapai 33,73 persen. Untuk Tahun  2023, penurunan lifting migas berpengaruh terhadap alokasi DBH Migas untuk Kabupaten Kepulauan Meranti pada tahun 2023, Namun pemerintah pusat justru memberikan kenaikan alokasi DAU yang ditujukan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik.

5.       Dalam pelaksanaan APBD Kabupaten Kep. Meranti, realisasi penyerapan belanja daerah sampai dengan tanggal 9 Desember 2022 hanya sebesar 62,49 persen. Dan rata-rata penyerapan belanja daerah sejak tahun 2016 s.d. 2021 hanya sebesar 82,11 persen. Dapat disimpulkan bahwa kinerja pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Kepulauan Meranti belum optimal.

 

Akhirnya, penulis dapat menyimpulkan bahwa alokasi DBH SDA migas Kabupaten Kepulauan Meranti sudah sesuai dengan ketentuan berlaku. Kementerian keuangan dalam menetapkan besaran alokasi DBH SDA migas sesuai dengan data lifting migas yang berasal dari Kementerian ESDM.

Dan yang perlu digarisbawahi disini adalah implementasi pengelolaan APBD dan TKD Kabupaten Kepulauan Meranti, realisasinya sesuai data dari Kementerian Keuangan dibawah rata-rata daerah lainnya di Indonesia. Padahal APBD dan TKD sebagai bahan bakar adanya pembangunan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat di daerah sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang.

 

Penulis : Agus Rodani

 

Pegawai : Kanwil DJKN Kalimantan Barat

Sumber :

- Buku Dua Dekade Implementasi Desentralisasi Fiskal di Indonesia (2001-2020)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon