Manfaat Alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) dan Implementasi Desentralisasi Fiskal Dalam Rangka Pemerataan Pembangunan Nasional
Agus Rodani
Kamis, 22 Desember 2022 |
3163 kali
Belum
lama ini kita dihebohkan dengan pemberitaan penyampaian protes Bupati Kepulauan
Meranti terhadap kebijakan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam di
Kabupaten Kepulauan Meranti. Pernyataan ketidakpuasan alokasi DBH disampaikan
Bupati kepada Pajabat Tinggi Kementerian Keuangan (Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman). Menurut Bapak Bupati, nominal DBH
SDA yang diterimanya minim jika dibandingkan dengan hasil eksplorasi Minyak
Bumi di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dalam
hal ini Penulis memberikan pandangan hukum terkait aturan alokasi Dana Bagi
Hasil (DBH) khususnya yang berasal dari SDA Minyak Bumi sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan data yang bersumber dari Kementerian
Keuangan.
Pelaksanaan
desentralisasi fiskal yang dimulai tahun 2001 menjadi salah satu kebijakan
anggaran terbesar di Indonesia yang ditandai dengan pengalokasian dana transfer
ke daerah dalam APBN yang meningkat sangat signifikan hingga mencapai 145,06
persen dibandingkan tahun 2000. Selanjutnya, bersamaan dengan peningkatan dana
transfer ke daerah, Pemerintah terus menerus melakukan upaya perbaikan
implementasi desentralisasi fiskal yang ditetapkan dalam berbagai tingkatan
regulasi.
Diterbitkannya
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah pada 5 Januari 2022 merupakan momentum reformasi
kebijakan desentralisasi fiskal untuk meningkatkan kualitas desentralisasi
fiskal yang lebih adil, transparan, akuntabel, dan berkinerja dalam mencapai
pemerataan kesejahteraan masyarakat. Strategi implementasi kebijakan
desentralisasi fiskal tersebut adalah melalui penguatan sistem perpajakan
daerah, meminimalisasi ketimpangan vertikal dan horizontal, peningkatan
kualitas belanja daerah, dan harmonisasi belanja pusat dan daerah.
Peraturan
perundang-undangan yang tertera di atas, merupakan landasan hukum bagi para
pengelola keuangan untuk memungut dan menyalurkan dana/fiskal dari sumber
pendapatan negara/daerah yang dihimpun oleh pemerintah pusat yang kemudian akan
dialokasikan ke semua pihak, baik itu Kementerian/Lembaga, institusi, badan dan
Pemerintah Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Khusus
alokasi Dana Bagi Hasil yang dikeluhkan oleh Bupati Kepulauan Meranti yang
bersumber dari Sumber Daya Alam, secara jelas dan tegas diatur dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Kebijakan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH)
berdasarkan penerimaan riil memberi ketidakpastian penerimaan daerah dan
menyebabkan perubahan pada besaran pendapatan daerah yang berpengaruh pada
pelaksanaan anggaran belanja di daerah. Pemetaan DBH dan Penerimaan Asli Daerah
(PAD) tahun 2020 dalam 4 kuadran menunjukkan mayoritas daerah (73 persen)
berada pada kuadran dengan kondisi DBH rendah dan PAD rendah yang
mengindikasikan kapasitas fiskal sebagian besar daerah masih rendah.
Pada
awal implementasi desentralisasi fiskal, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 1999 dan
UU Nomor 25 Tahun 1999, sumber pendapatan daerah terdiri dari: (1) pendapatan
asli daerah (PAD); (2) dana perimbangan; (3) pinjaman daerah; dan (4) lain-lain
pendapatan daerah yang sah. Dana perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil
(DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Seiring dengan
perkembangannya, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, sumber-sumber pendapatan daerah terdiri dari: (1) PAD: (2) pendapatan transfer;
dan (3) lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Pendapatan
transfer meliputi transfer Pemerintah Pusat dan transfer antardaerah. Transfer
Pemerintah Pusat terdiri dari: (1) dana perimbangan; (2) dana otonomi khusus;
(3) dana keistimewaan; dan (4) Dana Desa. Sedangkan transfer antardaerah
terdiri dari: (1) pendapatan bagi hasil; dan (2) bantuan keuangan.
Selain
regulasi yang secara langsung dan spesifik mengatur tentang pemerintahan daerah
dan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, terdapat beberapa regulasi
lainnya yang menjadi dasar hukum pelaksanaan desentralisasi fiskal di
Indonesia. Regulasi tersebut antara lain tentang perencanaan pembangunan
nasional, keuangan negara, perbendaharaan negara, pajak dan retribusi daerah,
dan otonomi khusus. Beberapa regulasi pada level UU sebagai dasar hukum
pelaksanaan desentralisasi fiskal di Indonesia dan perkembangannya.
Saat
ini, dana transfer dikenal dengan nama Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD)
yang terdiri dari: (1) Dana Perimbangan yang mencakup Dana Alokasi Umum (DAU),
Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik), dan Dana Alokasi
Khusus Nonfisik (DAK Nonfisik); (2) Dana Insentif Daerah (DID); (3) Dana
Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta), dan (4)
Dana Desa. Pengalokasian Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, Dana
Keistimewaan, dan Dana Desa tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sementara pengalokasian DID berdasarkan UU tentang APBN
yang ditetapkan setiap tahunnya.
Setiap
jenis transfer tersebut memiliki formula pengalokasian, mekanisme penyaluran,
dan tujuan pengalokasian yang berbeda namun secara keseluruhan memiliki tujuan
yang sama yaitu meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. DBH
merupakan bagian daerah atas penerimaan negara yang dihasilkan dari daerah yang
terdiri dari DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam (SDA). DBH digunakan untuk
mengatasi kesenjangan vertikal antara pemerintah pusat dan daerah. DAU
dirancang menutupi celah fiskal daerah (gap antara kapasitas dan
kebutuhan fiskal). Dengan DAU, diharapkan daerah-daerah dengan kapasitas fiskal
rendah dapat melaksanakan pembangunan di daerah dalam rangka desentralisasi.
Sementara itu, DAK adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada
daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan
urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Pengelolaan dana
perimbangan terus diperkuat dan disempurnakan agar semakin akuntabel dalam
pelaksanaannya dan tetap sesuai dengan tujuan pengalokasiannya.
Mari
kita lebih spesifikasi lagi mengulas mengenai Dana Bagi Hasil (DBH). DBH adalah
dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka
persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi. DBH digunakan untuk mengatasi kesenjangan fiskal antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah (vertical imbalance). Dalam UU
Nomor 25 Tahun 1999, DBH disebut dengan nama “bagian daerah dari penerimaan
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(BPHTB), dan penerimaan dari sumber daya alam. Istilah DBH untuk dana transfer
atas bagian daerah tersebut mulai digunakan sejak penetapan UU Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah dan sudah dicabut dengan UU Nomor 1 Tahun 2022. Selain perubahan
istilah, jenis DBH, persentase bagian pemerintah pusat dan daerah, serta
penggunaan DBH turut mengalami penyempurnaan.
Dana
Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari TKD yang
dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja
tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi
ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain
nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan
pemerataan dalam satu wilayah.
DBH
merupakan transfer berdasarkan proporsi tertentu dari bagi hasil atas
penerimaan APBN yang bersumber dari daerah. DBH dialokasikan dengan prinsip “by
origin” yaitu diberikan kepada daerah penghasil dengan porsi tertentu. Saat
ini, perhitungan alokasi DBH pada suatu tahun anggaran dilakukan berdasarkan
proyeksi penerimaan negara pada tahun bersangkutan dengan mempertimbangkan
realisasi penerimaan negara 3 (tiga) tahun sebelumnya.
Sementara
itu, DBH disalurkan berdasarkan realisasi penerimaan negara pada tahun anggaran
berjalan. Penyaluran DBH sampai dengan semester pertama dilakukan berdasarkan besaran
alokasi yang ditetapkan di awal tahun. Pada semester kedua, jumlah DBH yang
disalurkan disesuaikan dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan negara
sampai semester pertama tahun berjalan dan proyeksi penerimaan negara sampai
dengan akhir tahun. Realisasi penerimaan negara akan diketahui pada tahun
berikutnya berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang
tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang sudah diaudit. Selisih
antara perhitungan DBH berdasarkan realisasi penerimaan negara dalam LKPP dan
jumlah DBH yang telah disalurkan menyebabkan adanya “kurang bayar” dan “lebih
bayar” DBH. Kurang bayar dan lebih bayar tersebut akan diselesaikan pada
tahun-tahun anggaran berikutnya secara bertahap.
Khusus
alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Kabupaten Kepulauan Meranti, yang salah satu
komponennya adalah Dana Bagi Hasil, dapat penulis gambarkan.
Berikut besaran TKD dari Pemerintah
Pusat ke Kabupaten Kepulauan Meranti :
|
Jenis
TKD |
TA
2022 |
TA
2023 |
Kenaikan |
|
Dana Alokasi Umum |
Rp407.577.804.000 |
Rp422.550.086.000 |
4 persen |
|
Dana Bagi Hasil |
Rp198.078.676.000 |
Rp207.663.037.000 |
5 persen |
|
Dana Alokasi Khusus |
Rp177.798.503.000 |
Rp186.392.737.000 |
5 persen |
|
Dana Desa |
Rp85.239.193.000 |
Rp96.027.040.000 |
13 persen |
|
|
Rp871.764.755.000 |
Rp912.632.900.000 |
5 persen |
Sumber
: Kementerian Keuangan per 11 Desember 2022
Berdasarkan
data tersebut di atas, berikut pandangan penulis terkait implementasi
pengelolaan APBD pada Kabupaten Kepulauan Meranti :
1.
Bahwa
berdasarkan Pasal 110 dan 117 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Pemerintah
Pusat mengalokasikan DBH Migas untuk daerah pengolah dan daerah yang berbatasan
langsung dengan daerah penghasil. Tujuannya agar daerah yang terdampak
eksplorasi migas dapat mengatasi masalah lingkungan serta memiliki kapasitas
membangun yang lebih baik.
2.
Bahwa
perhitungan Transfer ke Daerah (TKD) yang terdiri dari DAU, Dana Bagi Hasil,
DAK dan Dana Desa, khususnya DBH Migas untuk Kabupaten Meranti sudah sesuai
dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
3.
Berdasarkan
data di atas, dapat disimpulkan total alokasi DBH Kabupaten Meranti adalah
Rp207,67 miliar (naik 4,84 persen dari tahun 2022) dengan DBH SDA Migas sebesar
Rp115,08 M (turun 3,53 persen). Turunnya besaran DBH SDA migas dikarenakan data
lifting minyak tahun 2022 dari Kementerian ESDM menunjukkan penurunan dari 2.489,71
ribu menjadi 1.970,17 ribu barel setara minyak.
4.
Meskipun
alokasi DBH Migas turun, alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) Kab. Kepulauan Meranti
naik dari 3,67 persen menjadi Rp422,56 Miliar. Namun berdasarkan data Kementerian
Keuangan indikator kinerja pengelolaan anggaran Dana Transfer Umum (DTU)
seperti DAU dan DBH di Kab. Kepulauan Meranti lebih rendah dibandingkan daerah
lain di Indonesia. Berdasarkan data per tanggal 09 Desember 2022, Kab.
Kepulauan Meranti baru merealisasikan belanja wajib 9,6 persen dan jauh secara
ratra-rata nasional yang mencapai 33,73 persen. Untuk Tahun 2023, penurunan lifting migas berpengaruh
terhadap alokasi DBH Migas untuk Kabupaten Kepulauan Meranti pada tahun 2023,
Namun pemerintah pusat justru memberikan kenaikan alokasi DAU yang ditujukan
untuk peningkatan kualitas pelayanan publik.
5.
Dalam
pelaksanaan APBD Kabupaten Kep. Meranti, realisasi penyerapan belanja daerah
sampai dengan tanggal 9 Desember 2022 hanya sebesar 62,49 persen. Dan rata-rata
penyerapan belanja daerah sejak tahun 2016 s.d. 2021 hanya sebesar 82,11 persen.
Dapat disimpulkan bahwa kinerja pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Kepulauan
Meranti belum optimal.
Akhirnya,
penulis dapat menyimpulkan bahwa alokasi DBH SDA migas Kabupaten Kepulauan
Meranti sudah sesuai dengan ketentuan berlaku. Kementerian keuangan dalam
menetapkan besaran alokasi DBH SDA migas sesuai dengan data lifting migas yang
berasal dari Kementerian ESDM.
Dan yang
perlu digarisbawahi disini adalah implementasi pengelolaan APBD dan TKD
Kabupaten Kepulauan Meranti, realisasinya sesuai data dari Kementerian Keuangan
dibawah rata-rata daerah lainnya di Indonesia. Padahal APBD dan TKD sebagai
bahan bakar adanya pembangunan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat di
daerah sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang.
Penulis : Agus Rodani
Pegawai : Kanwil DJKN Kalimantan Barat
Sumber :
- Buku Dua Dekade Implementasi Desentralisasi Fiskal di Indonesia (2001-2020)
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |