Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Gugatan Uni Eropa di World Trade Organization (WTO) Mengancam Hilirisasi Industri Pertambangan di Indonesia
Thaus Sugihilmi Arya Putra
Senin, 03 Oktober 2022   |   71127 kali

Presiden Joko Widodo mengambil kebijakan untuk menghentikan ekspor bijih nikel ke Uni Eropa sejak tahun 2020 hingga sekarang. Kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan bahwa nilai ekspor akan lebih menguntungkan apabila bijih nikel diubah menjadi komoditas yang lebih bernilai.

Bersadarkan data BPS tanggal 18 September 2022, nilai ekspor komoditas turunan nikel meningkat signifikan sejak pemerintah memberlakukan pelarangan ekspor bijih nikel di awal tahun 2020. Hal ini terlihat dari nilai ekspor komoditas turunan nikel pada Januari-Agustus 2022 yang mencapai USD12,35 miliar atau tumbuh hingga 263 persen jika dibandingkan tahun 2019. Sebelum pemberlakukan larangan ekspor bijih nikel, nilai ekspor hanya mencapai USD3,40 miliar.

Kebijakan larangan ekspor bijih nikel mendapat protes keras dari Uni Eropa dengan mengugat Indonesia melalui World Trade Organization (WTO) pada awal tahun 2021. Pemerintah Indonesia sudah menyiapkan pengacara handal dan berharap memenangkan gugatan atas sejumlah negara terkait penghentian ekspor nikel yang tengah berproses.

Keterlibatan Indonesia dalam WTO dilatarbelakangi pada kepentingan nasional dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan pengentasan kemiskinan. Dalam kaitan ini, untuk memperkuat posisi runding, Indonesia bergabung dengan beberapa koalisi. Koalisi-koalisi tersebut antara lain G-33, G-20, NAMA-11, yang kurang lebih memiliki kepentingan yang sama. Indonesia terlibat aktif dalam kelompok-kelompok tersebut dalam merumuskan posisi bersama yang mengedepankan pencapaian development objectives dari Doha Development Agenda (DDA). Indonesia juga senantiasa terlibat aktif di isu-isu yang menjadi kepentingan utama Indonesia, seperti pembangunan, kekayaan intelektual, lingkungan hidup, dan perdagangan multilateral.

Untuk diketahui, penanganan sengketa perdagangan internasional mempunyai hukum acara tersendiri. Penyelesaian sengketa perdagangan internasional di WTO memiliki kekhususan yaitu adanya keterlibatan negara dalam perkara terkait sebagai pihak yang menetapkan kebijakan-kebijakan yang berdampak pada pelaksanaan perdagangan internasional atau perdagangan lintas negara. Oleh karena itu, tentu menjadi penting bagi para pengacara Negara untuk memahami penanganan sengketa perdagangan internasional.

Penyelesaian sengketa WTO telah disepakati negara-negara anggotanya menggunakan prinsip sistem multilateral daripada melakukan aksi sepihak. Ini berarti negara-negara tersebut harus mematuhi prosedur yang telah disepakati dan menghormati putusan yang diambil. Penyelesaian sengketa menjadi tanggung jawab Badan Penyelesaian sengketa (Dispute Settlement Body/DSB). DSB adalah satu-satunya badan yang memiliki otoritas membentuk panel yang terdiri dari para ahli yang bertugas menelaah kasus. DSB dapat juga menerima atau menolak keputusan panel atau keputusan tingkat banding. DSB tersebut memonitor pelaksanaan putusan-putusan dan rekomendasi serta memiliki kekuasaan atau wewenang untuk mengesahkan retaliasi jika suatu negara tidak mematuhi suatu putusan.

Bagi pihak yang bersengketa dapat mengajukan banding atas putusan panel. Kadang-kadang kedua belah pihak sama-sama mengajukan banding. Namun banding harus didasarkan pada suatu aturan tertentu, seperti interpretasi legal atas suatu ketentuan/pasal dalam suatu persetujuan WTO. Banding tidak dilakukan untuk menguji kembali bukti-bukti yang ada atau bukti-bukti yang muncul, melainkan untuk meneliti argumentasi yang dikemukakan oleh panel sebelumnya. Tiap upaya banding diteliti oleh tiga dari tujuh anggota tetap Badan Banding (Appelate Body/AB) yang ditetapkan oleh DSB dan berasal dari anggota WTO yang mewakili kalangan luas. Anggota AB memiliki masa kerja 4 (empat) tahun. Mereka harus berasal dari individu-individu yang memiliki reputasi dalam bidang hukum dan perdagangan internasional, dan lepas dari kepentingan negara manapun. Keputusan pada tingkat banding dapat menunda, mengubah, ataupun memutarbalikkan temuan-temuan dan putusan hukum dari panel. Biasanya banding membutuhkan waktu tidak lebih dari 60 hari batas maksimumnya 90 hari. DSB harus menerima ataupun menolak laporan banding tersebut dalam jangka waktu tidak lebih dari 30 hari dimana penolakan hanya dimungkinkan melalui konsensus.

Dalam hal gugatan WTO suatu negara dikabulkan, maka negara yang kalah wajib merevisi aturannya dan melakukan perhitungan kembali besarnya pengenaan bea masuk/pajak kepada negara yang dirugikan.

Penulis mencoba untuk memberikan pandangan terkait gugatan Uni Eropa terhadap kebijakan pemerintah Indonesia menghentikan ekspor bijih nikel. Kebijakan tersebut diambil oleh pemerintah guna meningkatkan nilai tambah ekspor yang akan menghasilkan devisa dan penerimaan pajak lebih besar kepada Indonesia.

Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengamanatkan agar tidak lagi melakukan ekspor bahan mentah. Hilirisasi di sektor mineral dan batubara (minerba) adalah kunci pengoptimalan dari produk-produk pertambangan minerba. Hilirisasi akan menjadi andalan kedepan untuk berkontribusi pada penerimaan negara, selain dari pajak dan dari batubara.

Pemerintah terus berkomitmen untuk melanjutkan kebijakan hilirisasi industri sektor pertambangan dengan menghentikan ekspor bahan mentah atau raw material produk-produk pertambangan secara bertahap. Setelah nikel, Pemerintah juga akan segera menghentikan ekspor bahan mentah untuk bauksit. Dengan menyetop ekspor bahan mentah nikel menghasilkan nilai tambah yang sangat besar dan bisa dirasakan oleh rakyat. Pembukaan industri baru pengelolaan bijih nikel akan menyediakan lapangan pekerjaan yang sangat luas bagi puluhan ribu bahkan jutaan tenaga kerja yang dapat direkrut. Keuntungan lainnya, pendapatan bagi negara berupa pajak. Diharapkan dengan adanya hilirisasi industri, semua produk turunan nikel seperti baja, panci, sendok dan lainnya dapat diproduksi. Adanya alih teknologi dan tumbuhnya usaha kecil menengah di sekitarnya, berdampak pada kesejahteraan rakyat meningkat.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945, bahwa sumber daya alam digunakan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Pemerintah tidak salah mempunyai kebijakan agar hasil tambang dapat diolah menjadi komoditas yang bernilai tinggi. Dengan dihentikannya ekspor bijih nikel, akan dibangun industri-industri  pengelolahan bijih nikel menjadi komoditas bernilai tinggi misalkan feronikel yang nilai tambahnya 14 kali dari bijih nikel atau billet stainless steel yang nilai tambahnya 19 kali.

Dengan dihentikan ekspor bijih nikel, pemerintah harus melakukan tindakan sebagai berikut mencari investor yang berminat mendirikan industri, aturan hukum yang melindungi hilirisasi industri sumber daya alam, konsistensi ketersediaan bahan baku pengolahan tambang, penampungan komoditas industri hilirisasi baik domestik maupun luar negeri, perlindungan terhadap investor dari perubahan kebijakan, stabilitas politik, pengenaan pajak dan kewajiban investor untuk berkolaborasi dengan pelaku usaha daerah/UMKM dalam menjalankan hilirisasi industri dan alih teknologinya.

Penulis berharap dengan dibukanya banyak industri pengolahan bijih nikel, membawa manfaat bagi rakyat yang ada di sekitar berupa lapangan pekerjaan, peluang usaha baru bagi pelaku usaha kecil dan menengah sehingga pertumbuhan ekonomi di provinsi maupun nasional meningkat. Akhirnya kesejahteraan masyarakat sekitar juga meningkat.

Dalam hal Indonesia kalah dalam gugatan di WTO oleh Uni Eropa, maka pemerintah harus merevisi aturan yang melarang ekspor bijih nikel. Selain itu, membayar ganti rugi kepada Uni Eropa dalam hal ada tuntutan ganti rugi dan dikabulkan sesuai rekomendasi panel WTO. Namun penulis berharap pemerintah tetap membangun industri hilirisasi dan menjaga iklim investasi tetap terjaga agar investor tidak beralih ke negara lain.

Penulis berpendapat, keikutsertaan Indonesia dalam suatu Organisasi Internasional sebagai wadah bagi negara-negara untuk mendiskusikan suatu masalah perdagangan internasional tidak selamanya menguntungkan. Pada kenyataannya, perdagangan dunia yang meningkat tidak berarti meningkatnya kesejahteraan dan pembangunan negara-negara berkembang dan miskin. Bahkan, kini mulai terasa kesejahteraan negara-negara berkembang kian merosot dan proses pembangunan kian terhambat akibat aturan-aturan syarat dan sanksi yang dibuat Organisasi Internasional. Produk-produk masih sulit menembus pasar negara-negara maju. Di negara maju pun masih mempraktikkan hambatan non tarif yang sangat tinggi, seperti penetapan standardisasi produk barang dan jasa, serta penetapan standar yang tinggi di perbatasan berdasarkan aspek kesehatan, kebersihan dan keamanan.

Akhirnya, penulis mengingatkan pentingnya belajar dari kasus-kasus sengketa WTO terdahulu, yang melibatkan pemerintah Indonesia, misalnya kasus Program Mobil Nasional pada tahun 1996. Dalam kasus tersebut, Indonesia dinyatakan kalah dan melaksanakan putusan Majelis penyelesaian sengketa WTO dengan menetapkan Keppres 20/1998 tentang Pencabutan Keppres 42/1996 tentang Pembuatan Mobil Nasional.

Penulis juga berharap para pengacara/penegak hukum di Indonesia tidak hanya meningkatkan kompetensi dan pengetahuan tentang prosedur penyelesaian sengketa perdagangan internasional di WTO, tetapi juga memahami apa saja hak dan kewajiban negara Indonesia, khususnya terkait peraturan perdagangan internasional.

 

 

 

Ditulis oleh : Agus Rodani (Pegawai pada Kanwil DJKN Kalimantan Barat)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini