Pengaruh Gugatan Uni Eropa di World Trade Organization (WTO) terhadap Hilirisasi Industri Pertambangan di Indonesia
Agus Rodani
Senin, 03 Oktober 2022 |
6103 kali
Presiden
Joko Widodo mengambil kebijakan untuk menghentikan ekspor bijih nikel ke Uni
Eropa sejak tahun 2020 hingga sekarang. Kebijakan tersebut diambil dengan
mempertimbangkan bahwa nilai ekspor akan lebih menguntungkan apabila bijih nikel
diubah menjadi komoditas yang lebih bernilai.
Bersadarkan
data BPS tanggal 18 September 2022, nilai ekspor komoditas turunan nikel
meningkat signifikan sejak pemerintah memberlakukan pelarangan ekspor bijih
nikel di awal tahun 2020. Hal ini terlihat dari nilai ekspor komoditas turunan
nikel pada Januari-Agustus 2022 yang mencapai USD12,35 miliar atau tumbuh
hingga 263 persen jika dibandingkan tahun 2019. Sebelum pemberlakukan larangan
ekspor bijih nikel, nilai ekspor hanya mencapai USD3,40 miliar.
Kebijakan
larangan ekspor bijih nikel mendapat protes keras dari Uni Eropa dengan
mengugat Indonesia melalui World Trade
Organization (WTO) pada awal tahun 2021. Pemerintah Indonesia sudah
menyiapkan pengacara handal dan berharap memenangkan gugatan atas sejumlah
negara terkait penghentian ekspor nikel yang tengah berproses.
Keterlibatan
Indonesia dalam WTO dilatarbelakangi pada kepentingan nasional dalam
rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan pengentasan kemiskinan. Dalam kaitan
ini, untuk memperkuat posisi runding,
Indonesia bergabung dengan beberapa koalisi. Koalisi-koalisi tersebut antara
lain G-33, G-20, NAMA-11, yang kurang lebih memiliki kepentingan yang sama.
Indonesia terlibat aktif dalam kelompok-kelompok tersebut dalam merumuskan
posisi bersama yang mengedepankan pencapaian development objectives dari Doha Development Agenda (DDA). Indonesia juga senantiasa terlibat
aktif di isu-isu yang menjadi kepentingan utama Indonesia, seperti pembangunan,
kekayaan intelektual, lingkungan hidup, dan perdagangan multilateral.
Untuk
diketahui, penanganan sengketa perdagangan internasional mempunyai hukum acara
tersendiri. Penyelesaian sengketa perdagangan internasional di WTO memiliki
kekhususan yaitu adanya keterlibatan negara dalam perkara terkait sebagai pihak
yang menetapkan kebijakan-kebijakan yang berdampak pada pelaksanaan perdagangan
internasional atau perdagangan lintas negara. Oleh karena itu, tentu menjadi
penting bagi para pengacara Negara untuk memahami penanganan sengketa
perdagangan internasional.
Penyelesaian
sengketa WTO telah disepakati negara-negara anggotanya menggunakan prinsip
sistem multilateral daripada melakukan aksi sepihak. Ini berarti negara-negara
tersebut harus mematuhi prosedur yang telah disepakati dan menghormati putusan
yang diambil. Penyelesaian sengketa menjadi tanggung jawab Badan Penyelesaian
sengketa (Dispute Settlement Body/DSB).
DSB adalah satu-satunya badan yang memiliki otoritas membentuk panel yang
terdiri dari para ahli yang bertugas menelaah kasus. DSB dapat juga menerima
atau menolak keputusan panel atau keputusan tingkat banding. DSB tersebut
memonitor pelaksanaan putusan-putusan dan rekomendasi serta memiliki kekuasaan
atau wewenang untuk mengesahkan retaliasi jika suatu negara tidak mematuhi
suatu putusan.
Bagi
pihak yang bersengketa dapat mengajukan banding atas putusan panel.
Kadang-kadang kedua belah pihak sama-sama mengajukan banding. Namun banding
harus didasarkan pada suatu aturan tertentu, seperti interpretasi legal atas
suatu ketentuan/pasal dalam suatu persetujuan WTO. Banding tidak dilakukan
untuk menguji kembali bukti-bukti yang ada atau bukti-bukti yang muncul,
melainkan untuk meneliti argumentasi yang dikemukakan oleh panel sebelumnya.
Tiap upaya banding diteliti oleh tiga dari tujuh anggota tetap Badan Banding (Appelate Body/AB) yang ditetapkan oleh
DSB dan berasal dari anggota WTO yang mewakili kalangan luas. Anggota AB
memiliki masa kerja 4 (empat) tahun. Mereka harus berasal dari
individu-individu yang memiliki reputasi dalam bidang hukum dan perdagangan
internasional, dan lepas dari kepentingan negara manapun. Keputusan pada
tingkat banding dapat menunda, mengubah, ataupun memutarbalikkan temuan-temuan
dan putusan hukum dari panel. Biasanya banding membutuhkan waktu tidak lebih
dari 60 hari batas maksimumnya 90 hari. DSB harus menerima ataupun menolak
laporan banding tersebut dalam jangka waktu tidak lebih dari 30 hari dimana
penolakan hanya dimungkinkan melalui konsensus.
Dalam
hal gugatan WTO suatu negara dikabulkan, maka negara yang kalah wajib merevisi
aturannya dan melakukan perhitungan kembali besarnya pengenaan bea masuk/pajak
kepada negara yang dirugikan.
Penulis
mencoba untuk memberikan pandangan terkait gugatan Uni Eropa terhadap kebijakan
pemerintah Indonesia menghentikan ekspor bijih nikel. Kebijakan tersebut
diambil oleh pemerintah guna meningkatkan nilai tambah ekspor yang akan
menghasilkan devisa dan penerimaan pajak lebih besar kepada Indonesia.
Undang-Undang
Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengamanatkan agar tidak lagi
melakukan ekspor bahan mentah. Hilirisasi di sektor mineral dan batubara
(minerba) adalah kunci pengoptimalan dari produk-produk pertambangan minerba.
Hilirisasi akan menjadi andalan kedepan untuk berkontribusi pada penerimaan
negara, selain dari pajak dan dari batubara.
Pemerintah
terus berkomitmen untuk melanjutkan kebijakan hilirisasi industri sektor
pertambangan dengan menghentikan ekspor bahan mentah atau raw material produk-produk
pertambangan secara bertahap. Setelah nikel, Pemerintah juga akan segera
menghentikan ekspor bahan mentah untuk bauksit. Dengan menyetop ekspor bahan
mentah nikel menghasilkan nilai tambah yang sangat besar dan bisa dirasakan
oleh rakyat. Pembukaan industri baru pengelolaan bijih nikel akan menyediakan
lapangan pekerjaan yang sangat luas bagi puluhan ribu bahkan jutaan tenaga
kerja yang dapat direkrut. Keuntungan lainnya, pendapatan bagi negara berupa
pajak. Diharapkan dengan adanya hilirisasi industri, semua produk turunan nikel
seperti baja, panci, sendok dan lainnya dapat diproduksi. Adanya alih teknologi
dan tumbuhnya usaha kecil menengah di sekitarnya, berdampak pada kesejahteraan
rakyat meningkat.
Sebagaimana
diatur dalam Pasal 33 UUD 1945, bahwa sumber daya alam digunakan untuk
sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Pemerintah tidak salah mempunyai
kebijakan agar hasil tambang dapat diolah menjadi komoditas yang bernilai
tinggi. Dengan dihentikannya ekspor bijih nikel, akan dibangun industri-industri
pengelolahan bijih nikel menjadi komoditas
bernilai tinggi misalkan feronikel yang nilai tambahnya 14 kali dari bijih
nikel atau billet stainless steel yang nilai tambahnya 19 kali.
Dengan
dihentikan ekspor bijih nikel, pemerintah harus melakukan tindakan sebagai
berikut : mencari investor yang berminat mendirikan industri, aturan hukum yang
melindungi hilirisasi industri sumber daya alam, konsistensi ketersediaan bahan
baku pengolahan tambang, penampungan komoditas industri hilirisasi baik
domestik maupun luar negeri, perlindungan terhadap investor dari perubahan
kebijakan, stabilitas politik, pengenaan pajak dan kewajiban investor untuk
berkolaborasi dengan pelaku usaha daerah/UMKM dalam menjalankan hilirisasi
industri dan alih teknologinya.
Penulis
berharap dengan dibukanya banyak industri pengolahan bijih nikel, membawa
manfaat bagi rakyat yang ada di sekitar berupa lapangan pekerjaan, peluang
usaha baru bagi pelaku usaha kecil dan menengah sehingga pertumbuhan ekonomi di
provinsi maupun nasional meningkat. Akhirnya kesejahteraan masyarakat sekitar
juga meningkat.
Dalam
hal Indonesia kalah dalam gugatan di WTO oleh Uni Eropa, maka pemerintah harus
merevisi aturan yang melarang ekspor bijih nikel. Selain itu, membayar ganti
rugi kepada Uni Eropa dalam hal ada tuntutan ganti rugi dan dikabulkan sesuai
rekomendasi panel WTO. Namun penulis berharap pemerintah tetap membangun industri
hilirisasi dan menjaga iklim investasi tetap terjaga agar investor tidak
beralih ke negara lain.
Penulis
berpendapat, keikutsertaan Indonesia dalam suatu Organisasi Internasional sebagai
wadah bagi negara-negara untuk mendiskusikan suatu masalah perdagangan
internasional tidak selamanya menguntungkan. Pada kenyataannya, perdagangan
dunia yang meningkat tidak berarti meningkatnya kesejahteraan dan pembangunan
negara-negara berkembang dan miskin. Bahkan, kini mulai terasa kesejahteraan
negara-negara berkembang kian merosot dan proses pembangunan kian terhambat
akibat aturan-aturan syarat dan sanksi yang dibuat Organisasi Internasional.
Produk-produk masih sulit menembus pasar negara-negara maju. Di negara majupun
masih mempraktikkan hambatan non tarif yang sangat tinggi, seperti penetapan
standardisasi produk barang dan jasa, serta penetapan standar yang tinggi di
perbatasan berdasarkan aspek kesehatan, kebersihan dan keamanan.
Akhirnya,
penulis mengingatkan pentingnya belajar dari kasus-kasus sengketa WTO
terdahulu, yang melibatkan pemerintah Indonesia, misalnya kasus Program Mobil
Nasional pada tahun 1996. Dalam kasus tersebut, Indonesia dinyatakan kalah dan
melaksanakan putusan Majelis penyelesaian sengketa WTO dengan menetapkan
Keppres 20/1998 tentang Pencabutan Keppres 42/1996 tentang Pembuatan Mobil
Nasional.
Penulis
juga berharap para pengacara/penegak hukum di Indonesia tidak hanya meningkatkan
kompetensi dan pengetahuan tentang prosedur penyelesaian sengketa perdagangan
internasional di WTO, tetapi juga memahami apa saja hak dan kewajiban negara
Indonesia, khususnya terkait peraturan perdagangan internasional.
Penulis
: Agus Rodani
Pegawai
pada Kanwil DJKN Kalimantan Barat
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |