Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Kalimantan Barat
Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 sebagai Babak Baru Pengurusan Piutang Negara

Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 sebagai Babak Baru Pengurusan Piutang Negara

Thaus Sugihilmi Arya Putra
Senin, 19 September 2022 |   3895 kali

A.     Sejarah Panita Urusan Piutang Negara

Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun. Piutang Negara dimaksud berasal dari kredit yang dinyatakan sebagai kredit macet karena nasabah/debitur wanprestasi/ingkar janji/cedera janji/tidak dapat menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan, sehingga untuk penyelesaiannya lebih lanjut diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Dalam perjalanannya, lahirnya PUPN ditandai dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 49 Prp 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara dan kemudian melembaga dalam Badan Urusan Piutang Negara (BUPN). Untuk mempercepat proses pelunasan piutang negara macet, fungsi lelang di Direktorat Jenderal Pajak bergabung dalam struktur organisasi BUPN, sehingga terbentuklah organisasi baru yang bernama Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN), sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1991. Sebagai tindak lanjut, Menteri Keuangan memutuskan bahwa tugas operasional Pengurusan Piutang Negara dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara (KP3N), sedangkan tugas operasional lelang dilakukan oleh Kantor Lelang Negara (KLN). Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tanggal 3 Januari 2001, BUPLN ditingkatkan menjadi Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) yang fungsi operasionalnya dilaksanakan oleh Kantor Pengurusan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN).

Dengan adanya Reformasi Birokrasi di lingkungan Departemen Keuangan pada tahun 2006 menjadikan fungsi pengurusan piutang negara dan pelayanan lelang digabungkan dengan fungsi pengelolaan kekayaan negara pada Direktorat Pengelolaan Barang Milik/Kekayaan Negara (PBM/KN) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), sehingga berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Republik Indonesia, DJPLN berubah menjadi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), dan KP2LN berganti nama menjadi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan tambahan fungsi pelayanan di bidang kekayaan negara dan penilaian.

B.     Piutang Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah

Batasan pengaturan Piutang Negara adalah Piutang Pemerintah Pusat/Daerah. Piutang pemerintah pusat/pemerintah daerah adalah piutang pada kementerian negara/lembaga, Bendahara Umum Negara/Daerah serta instansi daerah yang terkonsolidasi/tercatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, termasuk didalamnya piutang pada Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, serta piutang Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang disalurkan melalui Badan Usaha Milik Negara/Daerah melalui pola channeling dan risk sharing.

Selain itu piutang pemerintah pusat/pemerintah daerah juga meliputi piutang pada lembaga/komisi negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar atau undang-undang yang mendapatkan anggaran rutin dari Pemerintah dan/atau piutangnya terkonsolidasi/tercatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, antara lain Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Yudisial, Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Ombudsman, dan lembaga/komisi negara lainnya yang sejenis.

Piutang Negara yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN berdasarkan peraturan perundang-undangan antara lain Piutang Negara yang adanya dan besarnya tidak pasti menurut hukum, dan Piutang Negara yang berdasarkan peraturan Menteri ditetapkan untuk diurus sendiri tanpa melalui PUPN. Piutang Negara yang penyelesaiannya diatur tersendiri dalam peraturan perundang-undangan antara lain piutang perpajakan, piutang uang pengganti putusan pidana korupsi, dan piutang yang timbul karena perimbangan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), jumlah Piutang Negara Bukan Pajak dari tahun 2013-2021 dapat digambarkan, sebagai berikut:

Tahun

Jumlah Piutang (Bruto)

Penyisihan Piutang Tidak Tertagih

Jumlah Piutang (Bersih)

2013

147,710,233,612,351.00

107,940,288,669,084.00

39,769,944,943,267.00

2014

141,315,978,840,022.00

100,709,460,976,557.00

40,606,517,863,465.00

2015

159,615,876,239,130.00

102,137,063,298,201.00

57,478,812,940,929.00

2016

157,317,644,684,473.00

111,183,994,545,169.00

46,133,650,139,304.00

2017

158,620,573,008,549.00

127,254,602,856,245.00

31,365,970,152,304.00

2018

176,243,261,284,193.00

126,205,649,930,233.00

50,037,611,353,960.00

2019

166,256,763,245,523.00

121,874,606,531,172.00

44,382,156,714,351.00

2020

189,891,302,692,258.00

141,437,716,674,728.00

48,453,586,017,530.00

2021

303,240,928,210,220.00

233,912,058,008,969.00

69,328,870,210,251.00

 

Berdasarkan data yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Kekaaan Negara, Kementerian Keuangan sampai dengan 31 Agustus 2022, jumlah Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) aktif yang diurus oleh PUPN yang tersebar di 17 Kanwil DJKN sebanyak 45.524 berkas dengan total nilai outstanding sebesar Rp170,23 triliun.

 

C.     Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022

Menurut Black’s Law Dictionary 6th Edition halaman 500 adalah: "Due Process of law implies the right of the person affected thereby to be present before the tribunal which pronounces judgement upon the question of life, liberty, or property, in its most comprehensive sense; to be heard, by testimony or otherwise, and to have the right of controverting, by proof, every material fact which bears on the question of right in the matter involved. If any question of fact or liability be conclusively presumed against him, this is not due process of law". Secara bebas dapat diartikan pengertian due process of law tersebut di atas, bila dikaitkan dengan pengurusan piutang negara, dapat diartikan sebagai hak Penanggung Hutang untuk dipanggil dan didengar pendapatnya dan hak untuk menunjukkan bukti-bukti yang terkait dengan keberadaan dan besaran hutangnya kepada negara, serta cara-cara penyelesaian hutangnya tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960, Piutang Negara yang diurus oleh PUPN merupakan hak pemerintah pusat yang harus dikelola sebagai bentuk pengelolaan keuangan negara. Piutang Negara tersebut perlu dikelola dengan baik dengan melaksanakan kaidah administrasi keuangan negara, termasuk dengan memperkuat upaya penagihan, mengingat masih banyaknya piutang macet yang belum dapat ditagih, termasuk Piutang Negara yang muncul karena krisis ekonomi dan moneter.

Guna mengoptimalkan pengelolaan PUPN, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PP Nomor 28 Tahun 2022) yang menguatkan Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960. Penerbitan PP Nomor 28 Tahun 2022 ini dilatarbelakangi, upaya mempercepat penyelesaian Piutang Negara, memberikan dukungan terhadap Satuan Tugas BLBI, memperkaya upaya penagihan termasuk dengan melakukan Tindakan keperdataan dan/atau penghentian layanan publik, memperkuat tugas dan wewenang PUPN.

Adapun pokok-pokok materi baru yang diatur dalam dalam PP Nomor 28 Tahun 2022 ini antara lain pengaturan bahwa pengaturan perluasan Debitor termasuk Pihak Yang Memperoleh Hak, Pengaturan norma “perbuatan melawan hukum” bagi pihak yang menghalangi tugas-tugas PUPN, Kewajiban debitor untuk mengosongkan jaminan yang akan dilelang, pengaturan bahwa barang jaminan yang diurus PUPN tidak dapat dilakukan eksekusi oleh pihak lain (sita persamaam), pengaturan bahwa barang Jaminan PUPN yang habis masa berlaku tetap dapat dilakukan eksekusi, Penegasan bahwa Pernyataan Bersama dan Surat Paksa mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan hakim yang in-kracht, tidak ada Penetapan Jumlah Piutang (PJPN), tapi Surat Paksa, tindakan keperdataan dan/atau penghentian layanan Publik, pengaturan rincian barang jaminan /harta kekayaan yang dapat dialihkan secara paksa, pengaturan jangka waktu pemblokiran barang jaminan/harta kekayaan lain adalah sampai dengan lunas/selesai/tidak diurus lagi oleh PUPN, Pencegahan ke luar negeri bisa lebih dari 12 bulan dengan menetapkan SK Pencegahan baru, PUPN dapat mengurus piutang badan-badan sui generis, pengaturan pendayagunaan barang jaminan/harta kekayaan lain yang telah disita oleh PUPN, Penyerah Piutang bisa membeli sendiri agunannya melalui lelang, pembayaran utang bisa dengan uang tunai atau dengan penyerahan aset.

Hal yang baru dan sangat implementatif dalam pengenaan sanksi bagi Debitor dalam PP 28 Tahun 2022 ini adalah adanya “Tindakan keperdataan dan/atau penghentian layanan Publik (Bab IX, Pasal 49 s.d 51). Mengingat piutang yang diurus PUPN merupakan piutang yang adanya dan besarnya telah pasti menurut hukum dan para Penanggung Utang/Penjamin Utang tidak beritikad baik maka dipandang perlu untuk memperkuat tugas dan fungsi PUPN sekaligus memperkaya upaya penagihan, tidak hanya dengan melakukan pemblokiran, penyitaan, pelelangan, Paksa Badan/penyanderaan, pencegahan ke luar wilayah Indonesia, tetapi juga melakukan pembatasan keperdataan dan penghentian layanan publik. Upaya ini dilakukan untuk memenuhi hak negara mengingat para Penanggung Utang/Penjamin Utang telah nyata melalaikan kewajibannya walaupun waktu sudah cukup lama.

PP 28 Tahun 2022 ini menjadi bertambah menarik saat diatur ketentuan mengenai  pembatasan keperdataan dan penghentian layanan publik, antara lain; tindakan keperdataan meliputi tidak boleh menerima hak dan pelayanan dari lembaga jasa keuangan misalnya: kredit dan pembiayaan, membuka rekening, mendirikan perusahaan, Lembaga jasa keuangan, menjadi pengurus pada lembaga jasa keuangan, penghentian layanan publik di bidang Perpajakan, Kekayaan Negara, PNBP, Kepabeanan misalnya Tax Holiday, Lelang Kemenkeu, penghentian layanan publik di bidang perizinan misalnya: SIM, IMB, penghentian layanan publik di bidang Kependudukan dan Layanan Masyarakat misalnya: SKCK, Surat Domisili, penghentian layanan publik di bidang Keimigrasian misalnya: penerbitan, perpanjangan paspor, penghentian layanan publik di bidang Agraria dan Tata Ruang misalnya: Pendaftaran hak atas tanah/bangunan

Guna memberikan kepastian hukum terhadap kegiatan pembatasan keperdataan dan penghentian layanan publik ini, Kementerian Keuangan c.q DJKN harus membuat sebuah langkah kerjasama (MoU) dengan berbagai pihak yang terkait serta menuangkan dalam peraturan sebagai turunan pelaksanaan dari PP 28 Tahun 2022 seperti dengan Kepolisian, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian ATR/BPN.

Satu hal yang krusial dan perlu dilakukan penguatan dalam pengurusan Piutang Negara oleh PUPN adalah pelaksanaan eksekusi, terutama eksekusi Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain yang memiliki jangka waktu berlakunya sertifikat/bukti kepemilikan/penguasaannya.

Oleh karena itu perlu diberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan eksekusinya, sehingga hak atas tanah yang sertifikat/bukti kepemilikan telah habis masa berlakunya namun belum dicabut haknya dengan suatu keputusan pejabat yang berwenang, tetap dapat dilakukan penyitaan dan pelelangan untuk mendapatkan pelunasan utang, serta pembeli diberi kepastian hukum untuk mendapatkan haknya berdasarkan risalah lelang. Disamping itu perlu pengaturan terkait kewajiban bagi Penanggung Utang/Penjamin Utang/penghuni untuk segera mengosongkan objek yang telah terjual lelang, sekaligus risiko yang harus diterimanya saat pengosongan tersebut tidak secara sukarela dilakukan, termasuk pengosongan menggunakan bantuan aparat kepolisian atau pengosongan demi hukum dengan bantuan pengadilan.

Sebagai langkah untuk memperkuat upaya penagihan dalam PP 28 Tahun 2022 ini juga diatur perluasan pihak yang harus ikut bertanggungjawab terhadap penyelesaian utang, tidak hanya Penanggung Utang/Penjamin Utang, tetapi juga Pihak yang Memperoleh Hak dari mereka. Hal ini menjadi penting mengingat banyak terjadi pengalihan aset dari Penanggung Hutang/Penjamin Utang kepada pihak-pihak lain untuk tujuan menyembunyikan kekayaannya atau menghindari tanggung jawab penyelesaian utang.

Semoga dengan hadirnya PP 28 Tahun 2022 ini dapat memberikan harapan baru kepada PUPN untuk dapat bekerja guna penuntasan Piutang Negara yang selama ini belum tertagih.

 

Ditulis oleh: Pandaraman Lumbantoruan (Kepala Seksi Hukum pada Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Barat)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon