Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 sebagai Babak Baru Pengurusan Piutang Negara
Thaus Sugihilmi Arya Putra
Senin, 19 September 2022 |
3895 kali
A.
Sejarah
Panita Urusan Piutang Negara
Piutang
Negara
adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara berdasarkan suatu
peraturan, perjanjian atau sebab apapun. Piutang Negara dimaksud berasal dari
kredit yang dinyatakan sebagai kredit macet karena nasabah/debitur wanprestasi/ingkar
janji/cedera janji/tidak dapat menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan
kesepakatan, sehingga untuk penyelesaiannya lebih lanjut diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Dalam
perjalanannya, lahirnya PUPN ditandai dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 49
Prp 1960 tentang Panitia Urusan Piutang
Negara dan kemudian melembaga dalam Badan Urusan Piutang Negara (BUPN).
Untuk mempercepat proses pelunasan piutang negara macet, fungsi lelang di
Direktorat Jenderal Pajak bergabung dalam struktur organisasi BUPN, sehingga
terbentuklah organisasi baru yang bernama Badan Urusan Piutang dan Lelang
Negara (BUPLN), sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun
1991. Sebagai tindak lanjut, Menteri Keuangan memutuskan bahwa tugas
operasional Pengurusan Piutang Negara dilakukan oleh Kantor Pelayanan
Pengurusan Piutang Negara (KP3N), sedangkan tugas operasional lelang dilakukan
oleh Kantor Lelang Negara (KLN). Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Presiden
Nomor 177 Tahun 2000 yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 2/KMK.01/2001 tanggal 3 Januari 2001, BUPLN ditingkatkan menjadi
Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) yang fungsi
operasionalnya dilaksanakan oleh Kantor Pengurusan Piutang dan Lelang Negara
(KP2LN).
Dengan
adanya Reformasi Birokrasi di lingkungan Departemen Keuangan pada tahun 2006
menjadikan fungsi pengurusan piutang negara dan pelayanan lelang digabungkan
dengan fungsi pengelolaan kekayaan negara pada Direktorat Pengelolaan Barang
Milik/Kekayaan Negara (PBM/KN) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb),
sehingga berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2006 tentang Perubahan
Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Kementerian Republik Indonesia, DJPLN berubah menjadi Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), dan KP2LN berganti nama menjadi Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan tambahan fungsi pelayanan
di bidang kekayaan negara dan penilaian.
B.
Piutang
Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah
Batasan
pengaturan Piutang Negara adalah Piutang Pemerintah Pusat/Daerah. Piutang
pemerintah pusat/pemerintah daerah adalah piutang pada kementerian
negara/lembaga, Bendahara Umum Negara/Daerah serta instansi daerah yang
terkonsolidasi/tercatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah, termasuk didalamnya piutang pada Badan Layanan
Umum/Badan Layanan Umum Daerah, serta piutang Pemerintah Pusat/Pemerintah
Daerah yang disalurkan melalui Badan Usaha Milik Negara/Daerah melalui pola channeling
dan risk sharing.
Selain
itu piutang pemerintah pusat/pemerintah daerah juga meliputi piutang pada
lembaga/komisi negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar atau
undang-undang yang mendapatkan anggaran rutin dari Pemerintah dan/atau piutangnya
terkonsolidasi/tercatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah, antara lain Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dewan Perwakilan Daerah,
Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi,
Komisi Yudisial, Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pengawas Persaingan Usaha,
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Perlindungan Anak Indonesia,
Ombudsman, dan lembaga/komisi negara lainnya yang sejenis.
Piutang
Negara yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN berdasarkan
peraturan perundang-undangan antara lain Piutang Negara yang adanya dan
besarnya tidak pasti menurut hukum, dan Piutang Negara yang berdasarkan
peraturan Menteri ditetapkan untuk diurus sendiri tanpa melalui PUPN. Piutang
Negara yang penyelesaiannya diatur tersendiri dalam peraturan
perundang-undangan antara lain piutang perpajakan, piutang uang pengganti
putusan pidana korupsi, dan piutang yang timbul karena perimbangan keuangan
pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dalam
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), jumlah Piutang Negara Bukan Pajak
dari tahun 2013-2021 dapat digambarkan, sebagai berikut:
|
Tahun |
Jumlah Piutang (Bruto) |
Penyisihan Piutang Tidak Tertagih |
Jumlah Piutang (Bersih) |
|
2013 |
147,710,233,612,351.00
|
107,940,288,669,084.00
|
39,769,944,943,267.00
|
|
2014 |
141,315,978,840,022.00
|
100,709,460,976,557.00
|
40,606,517,863,465.00
|
|
2015 |
159,615,876,239,130.00
|
102,137,063,298,201.00
|
57,478,812,940,929.00
|
|
2016 |
157,317,644,684,473.00
|
111,183,994,545,169.00
|
46,133,650,139,304.00
|
|
2017 |
158,620,573,008,549.00
|
127,254,602,856,245.00
|
31,365,970,152,304.00
|
|
2018 |
176,243,261,284,193.00
|
126,205,649,930,233.00
|
50,037,611,353,960.00
|
|
2019 |
166,256,763,245,523.00 |
121,874,606,531,172.00 |
44,382,156,714,351.00 |
|
2020 |
189,891,302,692,258.00 |
141,437,716,674,728.00 |
48,453,586,017,530.00 |
|
2021 |
303,240,928,210,220.00 |
233,912,058,008,969.00 |
69,328,870,210,251.00 |
Berdasarkan
data yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Kekaaan Negara, Kementerian Keuangan
sampai dengan 31 Agustus 2022, jumlah Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) aktif
yang diurus oleh PUPN yang tersebar di 17 Kanwil DJKN sebanyak 45.524 berkas dengan total nilai outstanding sebesar
Rp170,23 triliun.
C.
Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022
Menurut
Black’s Law Dictionary 6th Edition halaman 500 adalah: "Due Process of
law implies the right of the person affected thereby to be present before the
tribunal which pronounces judgement upon the question of life, liberty, or
property, in its most comprehensive sense; to be heard, by testimony or
otherwise, and to have the right of controverting, by proof, every material
fact which bears on the question of right in the matter involved. If any
question of fact or liability be conclusively presumed against him, this is not
due process of law". Secara bebas dapat diartikan pengertian due
process of law tersebut di atas, bila dikaitkan dengan pengurusan piutang
negara, dapat diartikan sebagai hak Penanggung Hutang untuk dipanggil dan
didengar pendapatnya dan hak untuk menunjukkan bukti-bukti yang terkait dengan
keberadaan dan besaran hutangnya kepada negara, serta cara-cara penyelesaian
hutangnya tersebut.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960, Piutang Negara yang diurus oleh PUPN
merupakan hak pemerintah pusat yang harus dikelola sebagai bentuk pengelolaan
keuangan negara. Piutang Negara tersebut perlu dikelola dengan baik dengan
melaksanakan kaidah administrasi keuangan negara, termasuk dengan memperkuat
upaya penagihan, mengingat masih banyaknya piutang macet yang belum dapat
ditagih, termasuk Piutang Negara yang muncul karena krisis ekonomi dan moneter.
Guna
mengoptimalkan pengelolaan PUPN, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara Oleh Panitia Urusan
Piutang Negara (PP Nomor 28 Tahun 2022) yang menguatkan Undang-Undang Nomor 49
Prp. Tahun 1960. Penerbitan PP Nomor 28 Tahun 2022 ini dilatarbelakangi, upaya
mempercepat penyelesaian Piutang Negara, memberikan dukungan terhadap Satuan
Tugas BLBI, memperkaya upaya penagihan termasuk dengan melakukan Tindakan
keperdataan dan/atau penghentian layanan publik, memperkuat tugas dan wewenang
PUPN.
Adapun
pokok-pokok materi baru yang diatur dalam dalam PP Nomor 28 Tahun 2022 ini
antara lain pengaturan bahwa pengaturan perluasan Debitor termasuk Pihak Yang
Memperoleh Hak, Pengaturan norma “perbuatan melawan hukum” bagi pihak yang
menghalangi tugas-tugas PUPN, Kewajiban debitor untuk mengosongkan jaminan yang
akan dilelang, pengaturan bahwa barang jaminan yang diurus PUPN tidak dapat
dilakukan eksekusi oleh pihak lain (sita persamaam), pengaturan bahwa barang
Jaminan PUPN yang habis masa berlaku tetap dapat dilakukan eksekusi, Penegasan
bahwa Pernyataan Bersama dan Surat Paksa mempunyai kekuatan hukum yang sama
dengan hakim yang in-kracht, tidak ada Penetapan Jumlah Piutang (PJPN), tapi Surat
Paksa, tindakan keperdataan dan/atau penghentian layanan Publik, pengaturan rincian barang jaminan
/harta kekayaan yang dapat dialihkan secara paksa, pengaturan jangka waktu
pemblokiran barang jaminan/harta kekayaan lain adalah sampai dengan
lunas/selesai/tidak diurus lagi oleh PUPN, Pencegahan ke luar negeri bisa lebih
dari 12 bulan dengan menetapkan SK Pencegahan baru, PUPN dapat mengurus piutang
badan-badan sui generis, pengaturan pendayagunaan barang jaminan/harta kekayaan
lain yang telah disita oleh PUPN, Penyerah Piutang bisa membeli sendiri agunannya
melalui lelang, pembayaran utang bisa dengan uang tunai atau dengan penyerahan
aset.
Hal
yang baru dan sangat implementatif dalam pengenaan sanksi bagi Debitor dalam PP
28 Tahun 2022 ini adalah adanya “Tindakan keperdataan dan/atau penghentian layanan
Publik” (Bab IX, Pasal 49 s.d 51). Mengingat piutang yang
diurus PUPN merupakan piutang yang adanya dan besarnya telah pasti menurut
hukum dan para Penanggung Utang/Penjamin Utang tidak beritikad baik maka
dipandang perlu untuk memperkuat tugas dan fungsi PUPN sekaligus memperkaya
upaya penagihan, tidak hanya dengan melakukan pemblokiran, penyitaan,
pelelangan, Paksa Badan/penyanderaan, pencegahan ke luar wilayah Indonesia,
tetapi juga melakukan pembatasan
keperdataan dan penghentian layanan publik. Upaya ini dilakukan untuk
memenuhi hak negara mengingat para Penanggung Utang/Penjamin Utang telah nyata
melalaikan kewajibannya walaupun waktu sudah cukup lama.
PP
28 Tahun 2022 ini menjadi bertambah menarik saat diatur ketentuan mengenai pembatasan keperdataan dan penghentian layanan
publik, antara lain; tindakan keperdataan meliputi tidak boleh menerima hak dan
pelayanan dari lembaga jasa keuangan misalnya: kredit dan pembiayaan, membuka
rekening, mendirikan perusahaan, Lembaga jasa keuangan, menjadi pengurus pada
lembaga jasa keuangan, penghentian layanan publik di bidang Perpajakan, Kekayaan
Negara, PNBP, Kepabeanan misalnya Tax Holiday, Lelang Kemenkeu, penghentian
layanan publik di bidang perizinan misalnya: SIM, IMB, penghentian layanan
publik di bidang Kependudukan dan Layanan Masyarakat misalnya: SKCK, Surat
Domisili, penghentian layanan publik di bidang Keimigrasian misalnya:
penerbitan, perpanjangan paspor, penghentian layanan publik di bidang Agraria
dan Tata Ruang misalnya: Pendaftaran hak atas tanah/bangunan
Guna
memberikan kepastian hukum terhadap kegiatan pembatasan keperdataan dan
penghentian layanan publik ini, Kementerian Keuangan c.q DJKN harus membuat
sebuah langkah kerjasama (MoU) dengan berbagai pihak yang terkait serta
menuangkan dalam peraturan sebagai turunan pelaksanaan dari PP 28 Tahun 2022
seperti dengan Kepolisian, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan c.q.
Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian ATR/BPN.
Satu
hal yang krusial dan perlu dilakukan penguatan
dalam pengurusan Piutang Negara oleh PUPN adalah pelaksanaan eksekusi,
terutama eksekusi Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain yang memiliki jangka waktu
berlakunya sertifikat/bukti kepemilikan/penguasaannya.
Oleh
karena itu perlu diberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan eksekusinya,
sehingga hak atas tanah yang sertifikat/bukti kepemilikan telah habis masa
berlakunya namun belum dicabut haknya dengan suatu keputusan pejabat yang
berwenang, tetap dapat dilakukan penyitaan dan pelelangan untuk mendapatkan
pelunasan utang, serta pembeli diberi kepastian hukum untuk mendapatkan haknya
berdasarkan risalah lelang. Disamping itu perlu pengaturan terkait kewajiban
bagi Penanggung Utang/Penjamin Utang/penghuni untuk segera mengosongkan objek
yang telah terjual lelang, sekaligus risiko yang harus diterimanya saat pengosongan
tersebut tidak secara sukarela dilakukan, termasuk pengosongan menggunakan
bantuan aparat kepolisian atau pengosongan demi hukum dengan bantuan pengadilan.
Sebagai
langkah untuk memperkuat upaya penagihan dalam PP 28 Tahun 2022 ini juga diatur
perluasan pihak yang harus ikut bertanggungjawab terhadap penyelesaian utang,
tidak hanya Penanggung Utang/Penjamin Utang, tetapi juga Pihak yang Memperoleh
Hak dari mereka. Hal ini menjadi penting mengingat banyak terjadi pengalihan
aset dari Penanggung Hutang/Penjamin Utang kepada pihak-pihak lain untuk tujuan
menyembunyikan kekayaannya atau menghindari tanggung jawab penyelesaian utang.
Semoga
dengan hadirnya PP 28 Tahun 2022 ini dapat memberikan harapan baru kepada PUPN
untuk dapat bekerja guna penuntasan Piutang Negara yang selama ini belum
tertagih.
Ditulis
oleh: Pandaraman Lumbantoruan (Kepala Seksi Hukum pada Kantor Wilayah DJKN
Kalimantan Barat)
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |