Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KBPU), sebagai Solusi Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Daerah
Aminah Nurmillah
Selasa, 06 September 2022 |
2517 kali
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2023 yang dirilis oleh Kementerian Keuangan
Republik Indonesia yang mengambil Tema “Peningkatan Produktivitas untuk
Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”, proyeksi jumlah
Pendapatan Negara ditetapkan sebesar Rp2.443,6 Triliun dan proyeksi Belanja
Negara sebesar Rp3.041.7 Triliun, dengan proyeksi Desifit sebesar Rp598,2
Triliun. Sehingga RAPBN Tahun 2023 telah kembali pada defisit dibawah 3 persen dari
PDB (2,85 persen terhadap PDB).*1)
Khusus terkait dengan anggaran infrastruktur, dalam RAPBN 2023 diproyeksikan
sebesar Rp390 Triliun. Jumlah ini yang mengalami peningkatan sebanyak 7,8 persen dari
anggaran infrastuktur tahun 2022 sebesar Rp363,8 Triliun. Adapun Fokus pembangunan infrastruktur tahun
2023, yaitu, Pertama, Infrastruktur Pelayanan Dasar, antara lain berupa Rumah
Susun sebanyak 3.511 unit dan Rumah Khusus sebanyak 3.361 unit; serta Pembangunan
Pembangunan/Rehabilitasi Sarpras Pendidikan (dasar dan menengah) sebanyak 670
unit Sekolah. Fokus kedua yaitu mengenai Infrastuktur Energi dan Pangan, antara
lain yaitu Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon-Semarang Tahap I (Ruas
Semarang-Batang) sepanjang 62,4 km, dan Jaringan irigasi (baru dan rehab)
seluas 105.600 Ha. Fokus ketiga yaitu mengenai Infrastuktur Konektivitas,
antara lain berupa jalan baru sepanjang 522 km, Jalan Bebas Hambatan sepanjang
49 km dan dukungan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), jembatan baru sepanjang
13.684 m, jalur Kereta Api (kumulatif) 6.627 km’sp, serta pembangunan bandara baru
di 6 lokasi. Fokus keempat yaitu mengenai Infratruktur TIK, antara lain penyediaan
BTS/Lastmile di 332 lokasi, juga penyediaan akses internet baru di 9.755 lokasi.
Percepatan Pembangunan
infrastruktur diperlukan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, dan mewujudkan tersedianya pelayanan publik yang
lebih baik. Dengan terbatasnya anggaran infrastruktur dalam APBN, maka salah
satu yang bisa diharapkan untuk mendorong percepatan tersebut adalah dengan
melibatkan pihak swasta sebagai inovasi dalam pembangunan infrastruktur akan
menciptakan pelayanan publik yang lebih baik.
Terkait hal tersebut, Pemerintah
Indonesia memperkenalkan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU)
dalam penyediaan infrastruktur untuk memberikan ruang bagi pemerintah untuk
bekerjasama dengan swasta berdasarkan prinsip alokasi risiko yang proporsional.
Implementasi skema ini, diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015
tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
Untuk mendukung penerapan KPBU di Indonesia, Kementerian Keuangan telah
berkomitmen untuk menyediakan berbagai fasilitas dan dukungan pemerintah, yaitu
berupa Fasilitas Penyiapan Proyek, Dukungan Kelayakan, dan Penjaminan
Infrastruktur. Kementerian Keuangan juga memperkenalkan skema pengembalian
investasi proyek KPBU yakni skema Pembayaran Berdasarkan Ketersediaan Layanan
atau yang biasa dikenal dengan Availability Payment atau AP. Beberapa
kelebihan skema AP ini antara lain, tidak adanya risiko permintaan atau demand
risk bagi Badan Usaha dan kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha.*2)
Berdasarkan data yang dirilis oleh Kementrian Keuangan*3), jumlah
proyek KBPU yang telah dan akan dilaksanakan sebanyak 36 proyek yang tersebar
di 18 Provinsi di Indonesia dengan rincian sebagai berikut:
Khusus di wilayah Provinsi Kalimantan Barat, terdapat 1 proyek
KPBU yaitu Bandar Udara Singkawang dengan lingkup proyek Pembangunan Bandar Udara,
pembangunan fasilitas pendukung dan pengoprasian bandar udara. Dimana Status
Proyek KBPU ini masih Tahap Penyiapan dan nilai Capital Expenditure
(Capex) sebesar Rp1.857.600.955,- dan nilai Operating Expenses (Opex)
sebesar Rp2.650.246.622,-.
Dirilis dari laman dephub.go.id*4), Pembangunan Bandara Baru di Kota
Singkawang perlu dilakukan untuk meningkatkan konektivitas dan potensi
pariwisata di Kabupaten Singkawang, mengingat Kabuoaten Singkawang terkenal
akan perayaan budaya Imlek seperti festival lampion dan perayaan cap go meh
yang bisa menjadi daya tarik turis lokal dan mancanegara untuk datang.
Semoga dengan KPBU ini yang merupakan bentuk kerja nyata upaya Pemerintah Indonesia untuk mendukung dan memperkuat pembangunan infrastruktur di berbagai daerah di seluruh wilayah Indonesia dengan menjembatani keunggulan pihak swasta dan pemerintah demi kehidupan masyarakat yang lebih baik.
Penulis: Pandaraman Lumbantoruan, Kepala Seksi Hukum Kanwil DJKN Kalbar
Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
*1) https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/keuangan-negara/uu-apbn-dan-nota-keuangan
*2) https://kpbu.kemenkeu.go.id/read/46-6/pjpk/tentang-kpbu
*3) https://kpbu.kemenkeu.go.id/proyek/proyeklist?sektor=-1&prov=-1&kota=-1&status=-1
*4)http://dephub.go.id/post/read/bandara-di-singkawang-tingkatkan-konektivitas-pariwisata-indonesia
Sumber foto (https://www.medcom.id/ekonomi/bisnis/1bVAW72N-skema-kpbu-pii-mendunia)
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |