Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Kalimantan Barat
Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KBPU), sebagai Solusi Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Daerah

Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KBPU), sebagai Solusi Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Daerah

Aminah Nurmillah
Selasa, 06 September 2022 |   2517 kali

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2023 yang dirilis oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang mengambil Tema “Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”, proyeksi jumlah Pendapatan Negara ditetapkan sebesar Rp2.443,6 Triliun dan proyeksi Belanja Negara sebesar Rp3.041.7 Triliun, dengan proyeksi Desifit sebesar Rp598,2 Triliun. Sehingga RAPBN Tahun 2023 telah kembali pada defisit dibawah 3 persen dari PDB (2,85 persen terhadap PDB).*1)

Khusus terkait dengan anggaran infrastruktur, dalam RAPBN 2023 diproyeksikan sebesar Rp390 Triliun. Jumlah ini yang mengalami peningkatan sebanyak 7,8 persen dari anggaran infrastuktur tahun 2022 sebesar Rp363,8 Triliun.  Adapun Fokus pembangunan infrastruktur tahun 2023, yaitu, Pertama, Infrastruktur Pelayanan Dasar, antara lain berupa Rumah Susun sebanyak 3.511 unit dan Rumah Khusus sebanyak 3.361 unit; serta Pembangunan Pembangunan/Rehabilitasi Sarpras Pendidikan (dasar dan menengah) sebanyak 670 unit Sekolah. Fokus kedua yaitu mengenai Infrastuktur Energi dan Pangan, antara lain yaitu Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon-Semarang Tahap I (Ruas Semarang-Batang) sepanjang 62,4 km, dan Jaringan irigasi (baru dan rehab) seluas 105.600 Ha. Fokus ketiga yaitu mengenai Infrastuktur Konektivitas, antara lain berupa jalan baru sepanjang 522 km, Jalan Bebas Hambatan sepanjang 49 km dan dukungan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), jembatan baru sepanjang 13.684 m, jalur Kereta Api (kumulatif) 6.627 km’sp, serta pembangunan bandara baru di 6 lokasi. Fokus keempat yaitu mengenai Infratruktur TIK, antara lain penyediaan BTS/Lastmile di 332 lokasi, juga penyediaan akses internet baru di 9.755 lokasi.

Percepatan Pembangunan infrastruktur diperlukan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mewujudkan tersedianya pelayanan publik yang lebih baik. Dengan terbatasnya anggaran infrastruktur dalam APBN, maka salah satu yang bisa diharapkan untuk mendorong percepatan tersebut adalah dengan melibatkan pihak swasta sebagai inovasi dalam pembangunan infrastruktur akan menciptakan pelayanan publik yang lebih baik.

Terkait hal tersebut, Pemerintah Indonesia memperkenalkan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam penyediaan infrastruktur untuk memberikan ruang bagi pemerintah untuk bekerjasama dengan swasta berdasarkan prinsip alokasi risiko yang proporsional. Implementasi skema ini, diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.

Untuk mendukung penerapan KPBU di Indonesia, Kementerian Keuangan telah berkomitmen untuk menyediakan berbagai fasilitas dan dukungan pemerintah, yaitu berupa Fasilitas Penyiapan Proyek, Dukungan Kelayakan, dan Penjaminan Infrastruktur. Kementerian Keuangan juga memperkenalkan skema pengembalian investasi proyek KPBU yakni skema Pembayaran Berdasarkan Ketersediaan Layanan atau yang biasa dikenal dengan Availability Payment atau AP. Beberapa kelebihan skema AP ini antara lain, tidak adanya risiko permintaan atau demand risk bagi Badan Usaha dan kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha.*2)

 

Berdasarkan data yang dirilis oleh Kementrian Keuangan*3), jumlah proyek KBPU yang telah dan akan dilaksanakan sebanyak 36 proyek yang tersebar di 18 Provinsi di Indonesia dengan rincian sebagai berikut:

  1.           Tahap Perencanaan : 2
  2.           Tahap Penyiapan: 15
  3.         Tahap Lelang: 3
  4.         Tahap Penandatanganan dan Pembiayaan: 5
  5.         Tahap Kontruksi: 4
  6.         Tahap Operasi : 7
  7.         Akhir Proyek: 0

Khusus di wilayah Provinsi Kalimantan Barat, terdapat 1 proyek KPBU yaitu Bandar Udara Singkawang dengan lingkup proyek Pembangunan Bandar Udara, pembangunan fasilitas pendukung dan pengoprasian bandar udara. Dimana Status Proyek KBPU ini masih Tahap Penyiapan dan nilai Capital Expenditure (Capex) sebesar Rp1.857.600.955,- dan nilai Operating Expenses (Opex) sebesar Rp2.650.246.622,-.

Dirilis dari laman dephub.go.id*4), Pembangunan Bandara Baru di Kota Singkawang perlu dilakukan untuk meningkatkan konektivitas dan potensi pariwisata di Kabupaten Singkawang, mengingat Kabuoaten Singkawang terkenal akan perayaan budaya Imlek seperti festival lampion dan perayaan cap go meh yang bisa menjadi daya tarik turis lokal dan mancanegara untuk datang.

Semoga dengan KPBU ini yang merupakan bentuk kerja nyata upaya Pemerintah Indonesia untuk mendukung dan memperkuat pembangunan infrastruktur di berbagai daerah di seluruh wilayah Indonesia dengan menjembatani keunggulan pihak swasta dan pemerintah demi kehidupan masyarakat yang lebih baik.


Penulis: Pandaraman Lumbantoruan, Kepala Seksi Hukum Kanwil DJKN Kalbar

Disclaimer

Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.


*1) https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/keuangan-negara/uu-apbn-dan-nota-keuangan

*2) https://kpbu.kemenkeu.go.id/read/46-6/pjpk/tentang-kpbu

*3) https://kpbu.kemenkeu.go.id/proyek/proyeklist?sektor=-1&prov=-1&kota=-1&status=-1

*4)http://dephub.go.id/post/read/bandara-di-singkawang-tingkatkan-konektivitas-pariwisata-indonesia

Sumber foto (https://www.medcom.id/ekonomi/bisnis/1bVAW72N-skema-kpbu-pii-mendunia)

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon