Obligasi danSukuk Negara sebagai Alternatif Pembiayaan Pembangunan Yang Aman
Agus Rodani
Senin, 05 September 2022 |
7362 kali
Indonesia
merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat pembangunan yang tinggi. Hal
tersebut merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam
menciptakan pertumbuhan
ekonomi yang terus meningkat. Pembangunan jalan, jembatan, gedung pendidikan,
rumah sakit, fasilitas transportasi umum seperti bandara, pelabuhan, kereta,
terminal bus dan sarana lainnya terus digenjot guna
menunjang terciptanya peningkatan pembangunan.
Diharapkan
dengan pembangunan tersebut akan mendorong peningkatan pertumbuhan semua
sektor, seperti ekonomi, pendidikan, pertahanan keamanan, kesehatan, dan
lainnya. Namun untuk menjaga agar pembangunan tersebut tetap terjaga
keberlangsungannya dibutuhkan dana yang tidak sedikit.
Pembangunan
infrastruktur dan fasilitas umum dibiayai oleh APBN yang bersumber dari pajak,
bea cukai, PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan penerimaan negara lainnya. Namun tidak selamanya
APBN mampu membiayai pembangunan yang telah direncanakan. Terjadinya inflasi
dapat menyebabkan APBN menjadi defisit sehingga untuk menutupi pembiayaan
tersebut, negara perlu untuk berutang kepada negara lain atau lembaga
pembiayaan dunia.
Pinjaman
luar negeri selama dapat dikelola secara baik dan akuntabel, bukan merupakan
sesuatu hal yang buruk untuk dilaksanakan. Selama ini, Indonesia selalu tepat
waktu membayar utang sebelum jatuh
tempo. Hal ini berdampak pada tingkat kepercayaan para investor asing semakin
tinggi.
Kementerian
Keuangan mencatat posisi utang pemerintah hingga bulan Juli 2022 telah mencapai Rp 7.163,12
triliun atau setara 39,56 persen dari produk domestik bruto (PDB). Nilai utang
pada Juli 2022 tersebut naik 0,55 persen dibandingkan bulan lalu yang nilainya
mencapai Rp 7.123,62 triliun.
Berdasarkan
rasio utang
tersebut, dapat diartikan
bahwa utang pemerintah Indonesia masih berada pada level yang aman, dengan
risiko yang terkendali. Kemenkeu di bawah kepemimpinan Sri Mulyani Indrawati
mengklaim, pengelolaan utang yang prudent, didukung dengan
peningkatan pendapatan negara yang signifikan dan kualitas belanja yang lebih
baik, merupakan bentuk komitmen dan tanggung jawab pemerintah dalam menyehatkan
APBN. Utang
Luar Negeri (ULN) Indonesia pada kuartal-II 2022 tercatat sebesar US$ 403,0
miliar atau Rp 5.919,2 triliun (kurs Rp 14.688/US$).
Jika
dibandingkan dengan utang sejumlah
negara maju,
rasio utang negara Indonesia jauh lebih rendah. Misalnya Amerika Serikat (AS)
yang sebesar 125,58 persen, Jerman 70,87 persen, Prancis 112,58 persen, Inggris
87,83 persen, Jepang 262,54 persen, dan Korea Selatan 52,04 persen.
Mengapa
Jepang dengan rasio utang sangat tinggi namun sangat aman dan risiko
lebih kecil
dalam pengembalian utang dari Indonesia?
Hal ini disebabkan, karena 90persen
obligasi negara dikuasai warga Jepang sendiri. Jepang sangat mandiri dalam
pembangunan infrastuktur atau fasilitas umum dimana teknologi, bahan baku dan
tenaga kerja berasal dari lokal. Pembangunan seperti ini sangat berdampak
meningkatnya perekomian negara, keuntungan proyek dapat dinikmati oleh
pengusaha lokal dan warga secara maksimal.
Bagaimana
halnya dengan Indonesia? Di masa permintahan sebelumnya, apabila APBN
defisit, pemerintah hanya mengandalkan pinjaman luar negeri. Pembangunan yang dibiayai utang luar
negeri, tidak selalu menguntungkan. Negara pemberi utang, biasanya
mengajukan syarat dalam
kontrak/perjanjian
utang dimana
teknologi, bahan baku dan pekerja didatangkan dari negaranya. Hal ini sangat
merugikan bagi pengusaha lokal/UMKM dan tenaga kerja lokal untuk mengambil
bagian dalam pembangunan dan menikmati keuntungan. Selain itu, pinjaman luar negeri menggunakan mata uang asing. Apabila terjadi fluktuasi
nilai tukar mata uang yang digunakan naik,
menyebabkan jumlah utang membengkak.
Masih
ingatkah krisis moneter tahun 1998? Indonesia terkena dampak parah terhadap
perekonomian. Banyak bank-bank yang dibekukan karena kekurangan likuiditas
keuangan. Kurs mata uang dollar naik signifikan dari Rp2.500 per 1 US dollar menjadi Rp15.000 per 1 US
Dollar. Pabrik Dirgantara Indonesia ditutup dikarenakan kebijakan IMF.
Alhamdulillah, walau sempat terpuruk, akhirnya perekonomian Indonesia bisa
bangkit kembali seiiring stabilitas keamanan negara juga meningkat.
Belajar
dari krisis moneter tahun 1998, yang hanya mengandalkan pinjaman luar negeri
dimana penuh dengan persyaratan yang merugikan, pada tahun 2002 negara mulai
mengeluarkan Surat Utang Negara (SUN). Apakah itu SUN? Surat Utang Negara (SUN)
adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang Rupiah
maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara
Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya. Dasar hukum SUN dan
pengelolaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat
Utang Negara. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 memberi kepastian bahwa:
Penerbitan SUN hanya untuk
tujuan-tujuan tertentu; Pemerintah
wajib membayar bunga dan pokok SUN yang jatuh tempo; Jumlah SUN yang akan diterbitkan
setiap tahun anggaran harus memperoleh persetujuan DPR dan dikonsultasikan
terlebih dahulu dengan Bank Indonesia; Perdagangan
SUN diatur dan diawasi oleh instansi berwenang; Memberikan sanksi hukum yang berat dan jelas terhadap
penerbitan oleh pihak yang tidak berwenang dan atau pemalsuan SUN.
Tujuan
diterbitkan SUN adalah untuk: (1) membiayai defisit APBN, (2) menutup
kekurangan kas jangka pendek, dan (3) mengelola portofolio utang negara.
Pemerintah pusat berwenang menerbitkan SUN setelah mendapat persetujuan DPR
yang disahkan dalam kerangka pengesahan APBN dan setelah berkonsultasi dengan
Bank Indonesia. Atas penerbitan tersebut, Pemerintah berkewajiban membayar
bunga dan pokok pada saat jatuh tempo. Dana untuk pembayaran bunga dan pokok
SUN disediakan di dalam APBN.
Manfaat
SUN, sebagai instrumen fiskal diharapkan dapat menggali potensi sumber pembiayaan
APBN yang lebih besar dari investor pasar modal. Sebagai Instrumen investasi,
menyediakan alternatif investasi
yang relatif bebas risiko gagal bayar dan memberikan peluang bagi investor dan
pelaku pasar untuk melakukan diversifikasi portofolionya guna memperkecil
risiko investasi. Selain itu, investor SUN memiliki potential capital gain
dalam transaksi perdagangan di pasar sekunder SUN tersebut. Potential capital
gain ialah potensi keuntungan akibat lebih besarnya harga jual obligasi
dibandingkan harga belinya. Sebagai instrumen pasar keuangan, Surat Utang
Negara dapat memperkuat stabilitas sistem keuangan dan dapat dijadikan acuan
(benchmark) bagi penentuan nilai instrumen keuangan lainnya.
Obligasi
jadi alternatif pembiayaan pembangunan lewat partisipasi masyarakat. Bahkan
saat ini menjadi sumber utama untuk pembiayaan defisit anggaran dan belanja
negara. Sejak tahun 2021, pemerintah mengincar generasi milenial sebagai basis
investor domestik. Negara menjamin investasi ini aman dan minim risiko karena
pemerintah tidak pernah terlambat membayar pokok dan bunganya pada momen jatuh
tempo, tetap untung sekaligus mendorong peran kaum milenial dalam pembangunan
negeri.
Pada
abad 21 istilah sukuk (Surat Berharga Syariah Negara) mulai popular dan umumnya digunakan
oleh pemerintah maupun perusahaan dalam memobilisasi dana untuk pembiayaan bagi
proyek-proyek tertentu. Sukuk sering pula diasosiasikan dengan SUN atau Surat
Utang Negara. Pemahaman tersebut tentu saja keliru.
Secara
definisi, sukuk merupakan surat berharga yang diterbitkan berdasarkan prinsip
syariah, yakni merepresentasikan kepemilikan investor atas underlying
asset. Sementara itu obligasi atau Surat Utang Negara merupakan surat
berharga berupa pernyataan utang dari penerbit kepada investor.
Berdasarkan
POJK Nomor 18
/POJK.04/2015, Sukuk diartikan sebagai efek syariah berupa sertifikat atau
bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan
atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share), atas aset yang
mendasarinya.
Penerbitan
sukuk pertama kali di Indonesia dilakukan oleh PT Indosat Tbk (ISAT) pada tahun
2002. Penerbitan UU SBSN sendiri baru dilakukan pada tahun 2008, dan hingga
kini penerbitan Sukuk Negara dilakukan secara regular baik di pasar domestik
maupun internasional. Penerbitan sukuk Negara dilakukan untuk kepentingan
pembiayaan proyek infrastruktur.
Dari
pemaparan di atas, penulis memberikan pandangan bahwa Sukuk
merupakan suatu sarana efek syariah yang melibatkan warga untuk berpartisipasi
dalam pembiayaan pembangunan. Telah
banyak proyek infrastuktur yang dibiayai dari SBSN (Surat Berharga Syariah
Negara). Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan
Risiko terdapat 4.247 proyek yang dibiayai dari Sukuk senilai Rp175 Triliun tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Proyek-proyek
tersebut di antaranya meliputi pembangunan proyek jalur kereta api
Double-Double Track (DDT) Manggarai-Cikarang, Double Track KA selatan Jawa,
serta infrastruktur perkeretaapian Trans Sulawesi Parepare-Makassar dan Trans
Sumatera. Kemudian
pembangunan jembatan Youtefa di Jayapura-Papua dan jembatan Pulau Balang untuk
mendukung konektivitas Trans Kalimantan. Selanjutnya pembangunan bandar udara, fasilitas pelabuhan dan
penyeberangan di berbagai provinsi dalam rangka dukungan untuk peningkatan
konektivitas sekaligus penguatan jalur logistik nasional.
Proyek
yang dibiayai SBSN di Provinsi Kalimantan Barat yaitu Pembangunan Jalan
Regional Tayan-Tanjung-Sanggau, Asrama Haji Pontianak, Mess Crew Lanud Supadio,
Gedung Kuliah Terpadu II, Politeknik Negeri
Sambas, Perumahan
Negara Prajurit TNI Tipe 45 Yonkav 12/BC Kalimantan Barat.
Pemerintah perlu diberikan peluang dalam
menggali potensi sumber pembiayaan pembangunan dan memperkuat basis pemodal
domestik. Pembiayaan tersebut akan terjamin keamanannya apabila mobilisasi dana
masyarakat disertai dengan bekerjanya sistem keuangan, meliputi sistem
perbankan, pasar uang dan pasar modal, yang efisien. Terciptanya keragaman
dalam mobilisasi dana dapat menghasilkan sistem keuangan yang kuat dan
memberikan alternatif bagi para pemodal.
Perlu adanya sosialiasi yang luas dan masif
dalam rangka memperkenalkan Obligasi Utang Negara maupun SBSN
ini kepada masyarakat khususnya generasi mileneal agar tertarik berinvestasi. Kemudahan akses informasi, registrasi,
transaksi dan pembayaran secara digital dalam pembelian sukuk harus diperhatikan.
Keberhasilan penjualan sukuk ini sangat dipengaruhi oleh meningkatnya
kepercayaan para investor terhadap pengelolaan dana sukuk yang terhimpun.
Pengelolaan dilaksanakan secara transparan dan pruden. Selain itu, selektif dalam memilih pembangunan infrastruktur yang produktif. Pemerintah juga
menjamin penyetoran keuntungan sesuai perjanjian dan pengembalian dana investor
sukuk secara tepat waktu sebagaimana tertuang
dalam APBN. Semoga dengan obligasi dan sukuk yang kuat, pembiayaan pembangunan di Indonesia terus meningkat dan berjalan lancar.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |