Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Kalimantan Barat
Obligasi danSukuk Negara sebagai Alternatif Pembiayaan Pembangunan Yang Aman

Obligasi danSukuk Negara sebagai Alternatif Pembiayaan Pembangunan Yang Aman

Agus Rodani
Senin, 05 September 2022 |   7362 kali

Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat pembangunan yang tinggi. Hal tersebut merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi yang terus meningkat. Pembangunan jalan, jembatan, gedung pendidikan, rumah sakit, fasilitas transportasi umum seperti bandara, pelabuhan, kereta, terminal bus dan sarana lainnya terus digenjot guna menunjang terciptanya peningkatan pembangunan.

Diharapkan dengan pembangunan tersebut akan mendorong peningkatan pertumbuhan semua sektor, seperti ekonomi, pendidikan, pertahanan keamanan, kesehatan, dan lainnya. Namun untuk menjaga agar pembangunan tersebut tetap terjaga keberlangsungannya dibutuhkan dana yang tidak sedikit.

Pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum dibiayai oleh APBN yang bersumber dari pajak, bea cukai, PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan penerimaan negara lainnya. Namun tidak selamanya APBN mampu membiayai pembangunan yang telah direncanakan. Terjadinya inflasi dapat menyebabkan APBN menjadi defisit sehingga untuk menutupi pembiayaan tersebut, negara perlu untuk berutang kepada negara lain atau lembaga pembiayaan dunia.

Pinjaman luar negeri selama dapat dikelola secara baik dan akuntabel, bukan merupakan sesuatu hal yang buruk untuk dilaksanakan. Selama ini, Indonesia selalu tepat waktu  membayar utang sebelum jatuh tempo. Hal ini berdampak pada tingkat kepercayaan para investor asing semakin tinggi.

Kementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah hingga bulan Juli 2022 telah mencapai Rp 7.163,12 triliun atau setara 39,56 persen dari produk domestik bruto (PDB). Nilai utang pada Juli 2022 tersebut naik 0,55 persen dibandingkan bulan lalu yang nilainya mencapai Rp 7.123,62 triliun.

Berdasarkan rasio utang tersebut, dapat diartikan bahwa utang pemerintah Indonesia masih berada pada level yang aman, dengan risiko yang terkendali. Kemenkeu di bawah kepemimpinan Sri Mulyani Indrawati mengklaim, pengelolaan utang yang prudent, didukung dengan peningkatan pendapatan negara yang signifikan dan kualitas belanja yang lebih baik, merupakan bentuk komitmen dan tanggung jawab pemerintah dalam menyehatkan APBN. Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada kuartal-II 2022 tercatat sebesar US$ 403,0 miliar atau Rp 5.919,2 triliun (kurs Rp 14.688/US$).

Jika dibandingkan dengan utang sejumlah negara maju, rasio utang negara Indonesia jauh lebih rendah. Misalnya Amerika Serikat (AS) yang sebesar 125,58 persen, Jerman 70,87 persen, Prancis 112,58 persen, Inggris 87,83 persen, Jepang 262,54 persen, dan Korea Selatan 52,04 persen.

Mengapa Jepang dengan rasio utang sangat tinggi namun sangat aman dan risiko lebih kecil dalam pengembalian utang dari Indonesia? Hal ini disebabkan,  karena 90persen obligasi negara dikuasai warga Jepang sendiri. Jepang sangat mandiri dalam pembangunan infrastuktur atau fasilitas umum dimana teknologi, bahan baku dan tenaga kerja berasal dari lokal. Pembangunan seperti ini sangat berdampak meningkatnya perekomian negara, keuntungan proyek dapat dinikmati oleh pengusaha lokal dan warga secara maksimal.

Bagaimana halnya dengan Indonesia? Di masa permintahan sebelumnya, apabila APBN defisit, pemerintah hanya mengandalkan pinjaman luar negeri. Pembangunan yang dibiayai utang luar negeri, tidak selalu menguntungkan. Negara pemberi utang, biasanya mengajukan syarat dalam kontrak/perjanjian utang dimana teknologi, bahan baku dan pekerja didatangkan dari negaranya. Hal ini sangat merugikan bagi pengusaha lokal/UMKM dan tenaga kerja lokal untuk mengambil bagian dalam pembangunan dan menikmati keuntungan. Selain itu, pinjaman luar negeri menggunakan mata uang asing. Apabila terjadi fluktuasi nilai tukar mata uang yang digunakan naik, menyebabkan jumlah utang membengkak.

Masih ingatkah krisis moneter tahun 1998? Indonesia terkena dampak parah terhadap perekonomian. Banyak bank-bank yang dibekukan karena kekurangan likuiditas keuangan. Kurs mata uang dollar naik signifikan dari Rp2.500 per 1 US dollar menjadi Rp15.000 per 1 US Dollar. Pabrik Dirgantara Indonesia ditutup dikarenakan kebijakan IMF. Alhamdulillah, walau sempat terpuruk, akhirnya perekonomian Indonesia bisa bangkit kembali seiiring stabilitas keamanan negara juga meningkat.

Belajar dari krisis moneter tahun 1998, yang hanya mengandalkan pinjaman luar negeri dimana penuh dengan persyaratan yang merugikan, pada tahun 2002 negara mulai mengeluarkan Surat Utang Negara (SUN). Apakah itu SUN? Surat Utang Negara (SUN) adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya. Dasar hukum SUN dan pengelolaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 memberi kepastian bahwa: Penerbitan SUN hanya untuk tujuan-tujuan tertentu; Pemerintah wajib membayar bunga dan pokok SUN yang jatuh tempo; Jumlah SUN yang akan diterbitkan setiap tahun anggaran harus memperoleh persetujuan DPR dan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Bank Indonesia; Perdagangan SUN diatur dan diawasi oleh instansi berwenang; Memberikan sanksi hukum yang berat dan jelas terhadap penerbitan oleh pihak yang tidak berwenang dan atau pemalsuan SUN.

Tujuan diterbitkan SUN adalah untuk: (1) membiayai defisit APBN, (2) menutup kekurangan kas jangka pendek, dan (3) mengelola portofolio utang negara. Pemerintah pusat berwenang menerbitkan SUN setelah mendapat persetujuan DPR yang disahkan dalam kerangka pengesahan APBN dan setelah berkonsultasi dengan Bank Indonesia. Atas penerbitan tersebut, Pemerintah berkewajiban membayar bunga dan pokok pada saat jatuh tempo. Dana untuk pembayaran bunga dan pokok SUN disediakan di dalam APBN.

Manfaat SUN, sebagai instrumen fiskal diharapkan dapat menggali potensi sumber pembiayaan APBN yang lebih besar dari investor pasar modal. Sebagai Instrumen investasi, menyediakan alternatif investasi yang relatif bebas risiko gagal bayar dan memberikan peluang bagi investor dan pelaku pasar untuk melakukan diversifikasi portofolionya guna memperkecil risiko investasi. Selain itu, investor SUN memiliki potential capital gain dalam transaksi perdagangan di pasar sekunder SUN tersebut. Potential capital gain ialah potensi keuntungan akibat lebih besarnya harga jual obligasi dibandingkan harga belinya. Sebagai instrumen pasar keuangan, Surat Utang Negara dapat memperkuat stabilitas sistem keuangan dan dapat dijadikan acuan (benchmark) bagi penentuan nilai instrumen keuangan lainnya.

Obligasi jadi alternatif pembiayaan pembangunan lewat partisipasi masyarakat. Bahkan saat ini menjadi sumber utama untuk pembiayaan defisit anggaran dan belanja negara. Sejak tahun 2021, pemerintah mengincar generasi milenial sebagai basis investor domestik. Negara menjamin investasi ini aman dan minim risiko karena pemerintah tidak pernah terlambat membayar pokok dan bunganya pada momen jatuh tempo, tetap untung sekaligus mendorong peran kaum milenial dalam pembangunan negeri.

Pada abad 21 istilah sukuk (Surat Berharga Syariah Negara) mulai popular dan umumnya digunakan oleh pemerintah maupun perusahaan dalam memobilisasi dana untuk pembiayaan bagi proyek-proyek tertentu. Sukuk sering pula diasosiasikan dengan SUN atau Surat Utang Negara. Pemahaman tersebut tentu saja keliru.

Secara definisi, sukuk merupakan surat berharga yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, yakni merepresentasikan kepemilikan investor atas underlying asset. Sementara itu obligasi atau Surat Utang Negara merupakan surat berharga berupa pernyataan utang dari penerbit kepada investor.

Berdasarkan POJK Nomor 18 /POJK.04/2015, Sukuk diartikan sebagai efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share), atas aset yang mendasarinya.

Penerbitan sukuk pertama kali di Indonesia dilakukan oleh PT Indosat Tbk (ISAT) pada tahun 2002. Penerbitan UU SBSN sendiri baru dilakukan pada tahun 2008, dan hingga kini penerbitan Sukuk Negara dilakukan secara regular baik di pasar domestik maupun internasional. Penerbitan sukuk Negara dilakukan untuk kepentingan pembiayaan proyek infrastruktur.

Dari pemaparan di atas, penulis memberikan pandangan bahwa Sukuk merupakan suatu sarana efek syariah yang melibatkan warga untuk berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan. Telah banyak proyek infrastuktur yang dibiayai dari SBSN (Surat Berharga Syariah Negara). Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Risiko terdapat 4.247 proyek yang dibiayai dari Sukuk senilai Rp175 Triliun tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Proyek-proyek tersebut di antaranya meliputi pembangunan proyek jalur kereta api Double-Double Track (DDT) Manggarai-Cikarang, Double Track KA selatan Jawa, serta infrastruktur perkeretaapian Trans Sulawesi Parepare-Makassar dan Trans Sumatera. Kemudian pembangunan jembatan Youtefa di Jayapura-Papua dan jembatan Pulau Balang untuk mendukung konektivitas Trans Kalimantan. Selanjutnya pembangunan bandar udara, fasilitas pelabuhan dan penyeberangan di berbagai provinsi dalam rangka dukungan untuk peningkatan konektivitas sekaligus penguatan jalur logistik nasional.

Proyek yang dibiayai SBSN di Provinsi Kalimantan Barat yaitu Pembangunan Jalan Regional Tayan-Tanjung-Sanggau, Asrama Haji Pontianak, Mess Crew Lanud Supadio, Gedung Kuliah Terpadu II, Politeknik Negeri Sambas, Perumahan Negara Prajurit TNI Tipe 45 Yonkav 12/BC Kalimantan Barat.

Pemerintah perlu diberikan peluang dalam menggali potensi sumber pembiayaan pembangunan dan memperkuat basis pemodal domestik. Pembiayaan tersebut akan terjamin keamanannya apabila mobilisasi dana masyarakat disertai dengan bekerjanya sistem keuangan, meliputi sistem perbankan, pasar uang dan pasar modal, yang efisien. Terciptanya keragaman dalam mobilisasi dana dapat menghasilkan sistem keuangan yang kuat dan memberikan alternatif bagi para pemodal.

Perlu adanya sosialiasi yang luas dan masif dalam rangka memperkenalkan Obligasi Utang Negara maupun SBSN ini kepada masyarakat khususnya generasi mileneal agar tertarik berinvestasi. Kemudahan akses informasi, registrasi, transaksi dan pembayaran secara digital dalam pembelian sukuk harus diperhatikan.

Keberhasilan penjualan sukuk ini sangat dipengaruhi oleh meningkatnya kepercayaan para investor terhadap pengelolaan dana sukuk yang terhimpun. Pengelolaan dilaksanakan secara transparan dan pruden. Selain itu, selektif dalam memilih pembangunan infrastruktur yang produktif. Pemerintah juga menjamin penyetoran keuntungan sesuai perjanjian dan pengembalian dana investor sukuk secara tepat waktu sebagaimana tertuang dalam APBN. Semoga dengan obligasi dan sukuk yang kuat, pembiayaan pembangunan di Indonesia terus meningkat dan berjalan lancar.


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon