Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Kalimantan Barat
Bencana Banjir, Fenomena Alam atau Kelalaian Manusia?

Bencana Banjir, Fenomena Alam atau Kelalaian Manusia?

Agus Rodani
Kamis, 01 September 2022 |   62223 kali

Bencana banjir bandang yang terjadi baru-baru ini di negara Pakistan yang beritanya tersiar melalui media elektronik dan media cetak sangat menghentak perhatian dunia. Bagaimana tidak? Bencana tersebut telah merenggut nyawa lebih dari 1.000 warga, korban jiwa diantaranya 300 orang anak-anak.  

Badan Nasional Penanggulangan Bencana Pakistan (NDMA) mengungkapkan lebih dari dua juta hektar tanaman budi daya musnah, 3.451 kilometer (2.150 mil) jalan hancur, dan 149 jembatan hanyut. Bahkan para pejabat mengatakan, banjir ini berdampak kepada lebih dari 33 juta orang dan sekitar satu juta rumah hancur.

Kejadian luar biasa di Pakistan tersebut disebabkan intensitas hujan yang tinggi, hampir delapan kali lipat dari jumlah normal selama periode tersebut. Kondisi tersebut diperparah dengan perubahan fungsi Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai area yang menahan air mengalami alih fungsi lahan. DAS secara ekstrim berubah menjadi bangunan rumah tinggal, bangunan hotel dan bangunan wisata yang tepat berada di bibir sungai.

Bencana serupa pernah terjadi di Indonesia, tepatnya di Kabupaten Garut, Jawa Barat pada tanggal 15 Juli 2022. Bencana tersebut menyebabkan 19.546 jiwa terdampak. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan bencana terjadi karena adanya penyempitan badan sungai yang terpantau berdasarkan survey udara melalui pesawat nirawak.

Kabupaten Garut memiliki grafik kejadian tanah longsor sangat tinggi karena berada pada kontur berbukit. Secara geografis, Kabupaten Garut terletak di kawasan yang dikelilingi perbukitan dengan kecuraman cukup tinggi. Daerah perbukitan harus dijaga agar daerah resapan air di hulu dan daerah aliran sungai yang terkonservasi dengan baik sehingga mengurangi risiko bencana banjir. Selain intensitas hujan yang tinggi, tutupan lahan hijau di daerah hulu semakin berkurang. Dari citra satelit mulai tahun 2000 hingga 2022, daerah resapan air makin berkurang. BNPB Kabupaten Garut mendukung program pemerintah daerah dalam upaya penghijauan kembali.

Berkaca dari bencana banjir yang terjadi di negara Pakistan dan Kabupaten Garut, Jawa Barat, penulis mencoba melakukan analisa secara hukum dan aspek lainnya untuk dapat memberikan pendapat dalam rangka mitigasi risiko bencana banjir dimaksud.

Berdasarkan pengamatan penulis atas pendapat beberapa sumber dari Pejabat BNPB, Aparat Pemerintah Daerah dan Pemerhati Lingkungan, penyebab utama banjir/longsor yaitu intensitas dan curah hujan yang tinggi dan kondisi lahan/daerah yang rapuh atas dampak cuaca ekstrim. Daerah rawan banjir/longsor biasanya disebabkan alih fungsi lahan (hutan) di daerah hulu yang tidak memperhatikan dampak lingkungan dan penyempitan badan sungai.

Pengertian tentang alih fungsi lahan hutan tidak ditemukan dalam regulasi kehutanan, namun secara normatif dan kontekstual pengertiannya adalah proses pengalihan fungsi lahan hutan dari kegiatan kehutanan untuk kepentingan kegiatan non kehutanan seperti permukiman, perkebunan, pertambangan. Dalam UU Kehutanan  pasal 38 ayat (1) menyebutkan bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung.

Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan alih fungsi lahan hutan secara legal sejak Orde Baru hingga 2017 6,7 juta hektare. Sedangkan alih fungsi lahan hutan yang menjadi kebun sawit seluas 3,1 juta hektare, belum termasuk pertambangan ilegal. Ada juga alih fungsi melalui izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang telah diterbitkan dari tahun 1979 hingga 2018 seluas 563.463,48 hektare.

            Terjadinya penyempitan badan sungai mengakibatkan sungai tidak dapat menampung debit air yang masuk dari kawasan hulu. Terkait kegiatan terhadap sempadan sungai, Pemerintah telah menerbitkan regulasi berupa Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau. Pasal 22 ayat (2) melarang setiap warga merubah tanggul sempadan sungai seperti menanam tanaman selain rumput, mendirikan bangunan, dan mengurangi dimensi tanggul.Tanggul yang dibuat pada sempadan sungai berfungsi untuk kepentingan pengendali banjir.

Agar tidak terjadi penyempitan badan sungai, perlu adanya pegawasan atas pemanfaatan daerah sempadan sungai untuk menjamin tercapainya kesesuaian pemanfaatan daerah sempadan sungai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah perlu melibatkan masyarakat setempat untuk mengawasi pemanfaatan daerah sempadan agar tidak beralih fungsi.

Mengenai garis sempadan sungai secara jelas diatur dalam Pasal 8 sampai Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Dalam pasal 17 Peraturan Pemerintah tersebut mengatur ancaman dalam hal terdapat bangunan dalam sempadan sungai, maka bangunan tersebut dinyatakan status quo dan secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai. Dikecualikan bagi bangunan yang difungsikan untuk fasilitas kepentingan tertentu yang meliputi: bangunan prasarana sumber daya air, fasilitas jembatan dan dermaga, jalur pipa gas dan air minum dan rentangan kabel listrik/telekomunikasi.

Aliran sungai perlu dilaksanakan penghijauan dengan menanam pohon yang perakaran mengikat seperti pohon aren, bambu dan lain-lain. Masyarakat perlu dilibatkan untuk mengelola lahan bantaran sungai untuk memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat. Sungai sangat potensial apabila dikelola secara baik sebagai wisata sungai dan budidaya ikan. Sungai selain berpotensi sebagai sumber kebutuhan akan ketersediaan air bersih, mengairi persawahan juga dapat dikelola menjadi lahan budidaya ikan. Jika sungai dan bantaran sungai dikelola secara baik dapat menjadi sumber ekonomi dan wisata sungai.

Pemerintah setempat dalam melaksanakan penerapan pengaturan sempadan sungai dan alih fungsi lahan (hutan), perlu melaksanakan pengendalian dan pengawasan secara periodik. Pemberian izin kegiatan pada sempadan sungai dan alih fungsi lahan (hutan) tetap diberikan selama tidak melanggar peraturan yang berlaku.

Adanya penyimpangan pemanfaatan lahan dan terjadi tumpang tindih peraturan, menyebabkan masyarakat memanfaatkan area sempadan sungai sebagai tempat tinggal. Terhadap peraturan mengenai bangunan pemukiman di sempadan sungai perlu diatur sanksi yang berat bagi pelanggar agar menimbulkan efek jera. Penegakan hukum dilaksanakan secara tegas tanpa pandang bulu kepada pelanggar. Sosialisasi peraturan dan monitoring terhadap izin kegiatan dilaksanakan secara berkesinambungan.

Upaya lainnya, pemerintah setempat dan masyarakat bahu-membahu dalam memperbaiki saluran drainase yang ada dan melakukan aksi bersih-bersih di lingkungannya. Drainase yang tidak memadai dalam kota dan beralihfungsinya daerah resapan air harus menjadi perhatian utama pemerintah untuk memperbaikinya sehingga terjadinya bencana banjir/longsor dapat diminimalisir.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

Foto Terkait Artikel

Floating Icon