Bencana Banjir, Fenomena Alam atau Kelalaian Manusia?
Agus Rodani
Kamis, 01 September 2022 |
62223 kali
Bencana
banjir bandang yang terjadi baru-baru ini di negara Pakistan yang beritanya tersiar
melalui media elektronik dan media cetak sangat menghentak perhatian dunia.
Bagaimana tidak? Bencana tersebut telah merenggut nyawa lebih dari 1.000 warga,
korban jiwa diantaranya 300 orang anak-anak.
Badan
Nasional Penanggulangan Bencana Pakistan (NDMA) mengungkapkan lebih dari dua
juta hektar tanaman budi daya musnah, 3.451 kilometer (2.150 mil) jalan hancur,
dan 149 jembatan hanyut. Bahkan para pejabat mengatakan, banjir ini berdampak
kepada lebih dari 33 juta orang dan sekitar satu juta rumah hancur.
Kejadian
luar biasa di Pakistan tersebut disebabkan intensitas hujan yang tinggi, hampir
delapan kali lipat dari jumlah normal selama periode tersebut. Kondisi tersebut
diperparah dengan perubahan fungsi Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai area yang
menahan air mengalami alih fungsi lahan. DAS secara ekstrim berubah menjadi
bangunan rumah tinggal, bangunan hotel dan bangunan wisata yang tepat berada di
bibir sungai.
Bencana
serupa pernah terjadi di Indonesia, tepatnya di Kabupaten Garut, Jawa Barat
pada tanggal 15 Juli 2022. Bencana tersebut menyebabkan 19.546 jiwa terdampak. Badan
Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan bencana terjadi karena adanya
penyempitan badan sungai yang terpantau berdasarkan survey udara melalui
pesawat nirawak.
Kabupaten
Garut memiliki grafik kejadian tanah longsor sangat tinggi karena berada pada
kontur berbukit. Secara geografis, Kabupaten Garut terletak di kawasan yang
dikelilingi perbukitan dengan kecuraman cukup tinggi. Daerah perbukitan harus
dijaga agar daerah resapan air di hulu dan daerah aliran sungai yang
terkonservasi dengan baik sehingga mengurangi risiko bencana banjir. Selain
intensitas hujan yang tinggi, tutupan lahan hijau di daerah hulu semakin
berkurang. Dari citra satelit mulai tahun 2000 hingga 2022, daerah resapan air
makin berkurang. BNPB Kabupaten Garut mendukung program pemerintah daerah dalam
upaya penghijauan kembali.
Berkaca
dari bencana banjir yang terjadi di negara Pakistan dan Kabupaten Garut, Jawa
Barat, penulis mencoba melakukan analisa secara hukum dan aspek lainnya untuk
dapat memberikan pendapat dalam rangka mitigasi risiko bencana banjir dimaksud.
Berdasarkan
pengamatan penulis atas pendapat beberapa sumber dari Pejabat BNPB, Aparat
Pemerintah Daerah dan Pemerhati Lingkungan, penyebab utama banjir/longsor yaitu
intensitas dan curah hujan yang tinggi dan kondisi lahan/daerah yang rapuh atas
dampak cuaca ekstrim. Daerah rawan banjir/longsor biasanya disebabkan alih
fungsi lahan (hutan) di daerah hulu yang tidak memperhatikan dampak lingkungan
dan penyempitan badan sungai.
Pengertian
tentang alih fungsi lahan hutan tidak ditemukan dalam regulasi kehutanan, namun
secara normatif dan kontekstual pengertiannya adalah proses pengalihan fungsi
lahan hutan dari kegiatan kehutanan untuk kepentingan kegiatan non kehutanan
seperti permukiman, perkebunan, pertambangan. Dalam UU Kehutanan pasal 38
ayat (1) menyebutkan bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan
pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan
hutan produksi dan kawasan hutan lindung.
Data
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan alih fungsi lahan
hutan secara legal sejak Orde Baru hingga 2017 6,7 juta hektare. Sedangkan alih
fungsi lahan hutan yang menjadi kebun sawit seluas 3,1 juta hektare, belum
termasuk pertambangan ilegal. Ada juga alih fungsi melalui izin pinjam pakai
kawasan hutan (IPPKH) yang telah diterbitkan dari tahun 1979 hingga 2018 seluas
563.463,48 hektare.
Terjadinya penyempitan badan sungai mengakibatkan
sungai tidak dapat menampung debit air yang masuk dari kawasan hulu. Terkait
kegiatan terhadap sempadan sungai, Pemerintah telah menerbitkan regulasi berupa
Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan
Sungai dan Garis Sempadan Danau. Pasal 22 ayat (2) melarang setiap warga
merubah tanggul sempadan sungai seperti menanam tanaman selain rumput,
mendirikan bangunan, dan mengurangi dimensi tanggul.Tanggul yang dibuat pada
sempadan sungai berfungsi untuk kepentingan pengendali banjir.
Agar
tidak terjadi penyempitan badan sungai, perlu adanya pegawasan atas pemanfaatan
daerah sempadan sungai untuk menjamin tercapainya kesesuaian pemanfaatan daerah
sempadan sungai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah perlu
melibatkan masyarakat setempat untuk mengawasi pemanfaatan daerah sempadan agar
tidak beralih fungsi.
Mengenai
garis sempadan sungai secara jelas diatur dalam Pasal 8 sampai Pasal 16
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Dalam pasal 17 Peraturan
Pemerintah tersebut mengatur ancaman dalam hal terdapat bangunan dalam sempadan
sungai, maka bangunan tersebut dinyatakan status
quo dan secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi
sempadan sungai. Dikecualikan bagi bangunan yang difungsikan untuk fasilitas
kepentingan tertentu yang meliputi: bangunan prasarana sumber daya air,
fasilitas jembatan dan dermaga, jalur pipa gas dan air minum dan rentangan
kabel listrik/telekomunikasi.
Aliran
sungai perlu dilaksanakan penghijauan dengan menanam pohon yang perakaran
mengikat seperti pohon aren, bambu dan lain-lain. Masyarakat perlu dilibatkan
untuk mengelola lahan bantaran sungai untuk memenuhi kebutuhan ekonomi
masyarakat. Sungai sangat potensial apabila dikelola secara baik sebagai wisata
sungai dan budidaya ikan. Sungai selain berpotensi sebagai sumber kebutuhan
akan ketersediaan air bersih, mengairi persawahan juga dapat dikelola menjadi
lahan budidaya ikan. Jika sungai dan bantaran sungai dikelola secara baik dapat
menjadi sumber ekonomi dan wisata sungai.
Pemerintah
setempat dalam melaksanakan penerapan pengaturan sempadan sungai dan alih
fungsi lahan (hutan), perlu melaksanakan pengendalian dan pengawasan secara periodik.
Pemberian izin kegiatan pada sempadan sungai dan alih fungsi lahan (hutan) tetap
diberikan selama tidak melanggar peraturan yang berlaku.
Adanya
penyimpangan pemanfaatan lahan dan terjadi tumpang tindih peraturan, menyebabkan
masyarakat memanfaatkan area sempadan sungai sebagai tempat tinggal. Terhadap
peraturan mengenai bangunan pemukiman di sempadan sungai perlu diatur sanksi
yang berat bagi pelanggar agar menimbulkan efek jera. Penegakan hukum
dilaksanakan secara tegas tanpa pandang bulu kepada pelanggar. Sosialisasi
peraturan dan monitoring terhadap izin kegiatan dilaksanakan secara
berkesinambungan.
Upaya
lainnya, pemerintah setempat dan masyarakat bahu-membahu dalam memperbaiki
saluran drainase yang ada dan melakukan aksi bersih-bersih di lingkungannya. Drainase
yang tidak memadai dalam kota dan beralihfungsinya daerah resapan air harus
menjadi perhatian utama pemerintah untuk memperbaikinya sehingga terjadinya
bencana banjir/longsor dapat diminimalisir.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |
Foto Terkait Artikel