Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Kalimantan Barat
Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Thaus Sugihilmi Arya Putra
Jum'at, 29 Juli 2022 |   23920 kali

Pemerintah Republik Indonesia sejak tanggal 13 Juli 2022 memutuskan untuk menghentikan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia. Hal ini sebagai tindak lanjut dari adanya pelanggaran oleh Pemerintah Malaysia terhadap MoU tentang Penempatan dan Perlindungan PMI di Malaysia yang telah disepakati kedua negara.

Pemerintah Indonesia dan Malaysia menyepakati Nota Kesepahaman atau MoU tentang Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik di Malaysia. Penandatanganan disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri (PM) Malaysia Ismail Sabri bin Yaakob di Istana Merdeka, pada tanggal 1 April 2022. MoU antara kedua negara tersebut mengatur tentang penggunaan sistem satu kanal atau one channel system yang di dalamnya sudah mengakomodir job order, proses penempatan, dan fasilitas tempat kerja. Kepala Negara menilai penggunaan sistem ini akan memberikan perlindungan maksimal bagi para PMI.

Duta Besar RI untuk Malaysia, Hermono, menegaskan kebijakan untuk menghentikan pengiriman PMI itu berlaku sampai ada komitmen dari Malaysia untuk berhenti merekrut pekerja domestik melalui Sistem Maid Online (SMO). Namun, untuk pesanan yang sudah disetujui bisa dilanjutkan. Perekrutan melalui sistem tersebut disinyalir membuat PMI rentan dieksploitasi dan jelas melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.

Benny Ramadhan, selaku Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI),  mengatakan pihaknya juga sudah mengusulkan adanya tindakan pemerintah menghentikan kiriman PMI ke Malaysia tersebut. Menurutnya, walau respons pemerintah terlambat, tapi itu lebih lebih baik dari pada tidak ada penghentian kiriman PMI ke Malaysia sama sekali.

Perlu diketahui, sejarah bermulanya pengiriman pekerja Indonesia ke luar negeri telah terjadi sebelum kemerdekaan Indonesia. Migrasi tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri dilakukan oleh pemerintah Hindia Belanda melalui penempatan buruh kontrak ke negara Suriname, Amerika Selatan, yang juga merupakan wilayah koloni Belanda. Sejak tahun 1890, pemerintah Belanda mulai mengirim sejumlah besar kuli kontrak asal Jawa bahkan Madura, Sunda, dan Batak untuk dipekerjakan di perkebunan di Suriname. Tujuannya untuk mengganti tugas para budak asal Afrika yang telah dibebaskan pada tanggal 1 Juli 1863 sebagai wujud pelaksanaan politik penghapusan perbudakan sehingga para budak tersebut beralih profesi serta bebas memilih lapangan kerja sesuai yang dikehendaki. Dampak pembebasan para budak itu membuat perkebunan di Suriname terlantar dan mengakibatkan perekonomian Suriname yang bergantung dari hasil perkebunan turun drastis. Adapun dasar pemerintah Belanda memilih TKI asal Jawa adalah rendahnya tingkat perekonomian penduduk pribumi (Jawa) akibat meletusnya Gunung Merapi dan padatnya penduduk di Pulau Jawa.

Gelombang pertama pengiriman TKI oleh Belanda diberangkatkan dari Batavia (Jakarta) pada tanggal 21 Mei 1890 dengan Kapal SS Koningin Emma. Pelayaran jarak jauh ini singgah di negeri Belanda dan tiba di Suriname pada tanggal 9 Agustus 1890. Jumlah TKI gelombang pertama sebanyak 94 orang terdiri 61 pria dewasa, 31 wanita, dan 2 anak-anak. Kegiatan pengiriman TKI ke Suriname yang sudah berjalan sejak tahun 1890 sampai 1939 mencapai 32.986 orang, dengan menggunakan 77 kapal laut.

Pada tahun 2017, keluarlah Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan disusul Peraturan Presiden Nomor 90 tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang menunjuk BNP2TKI bertransformasi menjadi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebagai Badan yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu.

Di era baru BP2MI, arah kebijakan BP2MI memiliki tema besar pelindungan PMI yaitu Memerangi Sindikasi Pengiriman PMI Nonprosedural. Dengan Sasaran Strategis: meningkatnya pelindungan dan kesejahteraan PMI dan keluarganya, serta meningkatnya tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan Tujuan: Terwujudnya pelindungan PMI melalui penempatan PMI terampil dan profesional guna meningkatkan kesejahteraan PMI dan keluarganya sebagai aset bangsa, serta terselenggaranya peningkatan tata kelola organisasi yang efisien, efektif, dan akuntabel.

Berdasarkan data yang dikeluarkan dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sampai dengan bulan Juni 2022, dapat digambarkan jumlah PMI yang telah ditempatkan ke luar negeri. Untuk sektor formal berjumlah 32.104 orang dan sektor informal berjumlah 30.083 orang. Jenis pekerjaan yang paling banyak dilaksanakan oleh PMI yaitu asisten rumah tangga (house maid) berjumlah 25.012 orang, pekerja (worker) sebanyak 10.785 orang dan operator sebanyak 3.298 orang.

Berdasarkan negara penempatan PMI sampai dengan bulan Juni 2022, negara tertinggi yang menerima PMI yaitu Hongkong dengan jumlah 24.753 orang, Taiwan dengan jumlah 17.890 orang, Korea Selatan dengan jumlah 3.030 orang, Malaysia urutan keempat dengan jumlah 1.200 orang.

Untuk tingkat pengaduan PMI sampai dengan bulan Juni 2022, negara penempatan dengan jumlah pengaduan tertinggi  yaitu Malaysia dengan 293 pengaduan, Saudi Arabia dengan 201 pengaduan, Taiwan dengan 94 pengaduan dan UAE dengan 53 pengaduan.

Pemerintah Republik Indonesia memutuskan untuk menghentikan penempatan PMI ke Malaysia disebabkan System Maid Online (SMO). Sistem tersebut membuat PMI masuk ke Malaysia dengan menggunakan visa turis yang kemudian diubah menjadi visa kerja saat direkrut. PMI yang bekerja tanpa melalui pelatihan, tidak memahami kontrak kerja, tidak ada kejelasan mengenai gajinya berapa, majikannya siapa, juga tidak ada kejelasan tentang fasilitas, hak dan perlindungan yang mereka dapatkan. Berdasarkan data yang diperoleh dari KBRI di Malaysia, ditemukan ratusan PMI sektor domestik bermasalah akibat perekrutan sistem SMO ini. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia mengambil sikap, sebelum ada perbaikan di sistem negara Malaysia, maka seluruh proses penempatan ditutup sementara.

Pelanggaran pemerintah Malaysia terhadap MoU tentang Penempatan dan Perlindungan PMI di Malaysia, membuat pemerintah Indonesia mengambil tindakan tegas tersebut guna memberikan perlindungan dan hak-hak PMI sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6, 7 dan 8 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Salah satu haknya yaitu memperoleh pelindungan dan bantuan hukum atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan di negara tujuan penempatan.

Sesuai Penjelasan Undang-undang tersebut, bekerja merupakan hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi, dihormati, dan dijamin penegakannya. Pekerja Migran Indonesia harus dilindungi dari perdagangan manusia, termasuk perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia. Perlindungan PMI perlu dilakukan dalam suatu sistem yang terpadu yang melibatkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Pelindungan PMI meliputi pelindungan secara kelembagaan yang mengatur tugas dan kewenangan kementerian sebagai regulator/pembuat kebijakan dengan Badan sebagai operator/pelaksana kebijakan.

Dengan adanya tenaga kerja yang bermigran ke luar negeri, tentu pemerintah Indonesia sangat diuntungkan, karena selain bisa mengurangi jumlah pengangguran di dalam negeri, juga bisa meningkatkan devisa negara. Dalam prakteknya, tidak semua impian atau harapan tersebut bisa dicapai dengan sempurna, hal ini dialami oleh banyak tenaga kerja Indonesia yang bermigran ke luar negeri mengalami permasalahan dimana mereka diperlakukan tidak semestinya oleh sang majikan.

PMI telah berkontribusi banyak bagi pembangunan ekonomi di Malaysia. Sudah sewajarnya mereka mendapatkan hak dan perlindungan yang maksimal. Persoalan ini harusnya segera diselesaikan dengan duduk bersama, dengan kepala yang dingin tapi tetap dengan komitmen yang tinggi terhadap MoU yang sudah disepakati. Sehingga persoalan penghentian pengiriman PMI ke Malaysia ini tidak merugikan kedua belah pihak.

Karena di satu sisi, ada banyak warga negara Indonesia (WNI) yang memerlukan pekerjaan termasuk di Malaysia. Sementara itu, di sisi lain, pihak Malaysia memerlukan pekerja migran yang tidak sedikit. Dengan penghentian ini, Malaysia terancam kekurangan sekitar 1,2 juta pekerja yang dapat menggagalkan pemulihan ekonomi di negara tersebut.  Kesepakatan untuk melaksanakan MoU baik dari sisi Pemerintah Malaysia maupun Pemerintah Indonesia merupakan suatu hal yang mutlak sebagai bentuk bagi perlindungan PMI di Malaysia, termasuk di sektor pekerja domestik.

Dari uraian di atas, penulis sangat mendukung sikap pemerintah Indonesia yang memang harus secara maksimal mengupayakan dan memberikan perlindungan hukum kepada Warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai PMI di Malaysia sebagaimana yang diamanatkan UUD 1945 dan UU Nomor 18 Tahun 2017. Perlindungan secara maksimal tersebut bertujuan untuk memastikan berjalannya program yang menguntungkan kedua pihak sehingga tidak terulang peristiwa-peristiwa pidana yang ditimpakan kepada PMI sebagai korban. Sebagaimana temuan dari Migrant Care yang menyebutkan adanya seratusan PMI yang meninggal di dalam tahanan  di Sabah Malaysia. Demi tegaknya keadilan dan kemanusiaan serta prinsip menghormati antara kedua belah pihak, hal tersebut harusnya ditindaklanjuti oleh pihak Indonesia dan Malaysia. Untuk mencari solusi yang akan menguntungkan dan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak termasuk bagi PMI dan para pihak yang mempergunakan jasa PMI.

Selain itu, penulis juga mendorong agar proses penyelesaian masalah penempatan PMI di Malaysia dapat dilakukan secepatnya, sebab akan menguatkan aspek perlindungan dan meningkatkan peluang bekerja bagi banyak calon PMI. Perbaikan tata kelola penempatan PMI di Malaysia dapat dilaksanakan dengan ditaatinya aturan penempatan yang disepakati kedua negara secara jujur serta mau menindak tegas praktik-praktik ilegal yang dikendalikan oleh sindikat perdagangan manusia.

 

 

 

Ditulis oleh: Agus Rodani (Pegawai pada Kanwil DJKN Kalimantan Barat)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon