Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri
Thaus Sugihilmi Arya Putra
Jum'at, 29 Juli 2022 |
23920 kali
Pemerintah Republik Indonesia sejak
tanggal 13 Juli 2022 memutuskan untuk menghentikan pengiriman Pekerja Migran
Indonesia (PMI) ke Malaysia. Hal ini sebagai tindak lanjut dari adanya
pelanggaran oleh Pemerintah Malaysia terhadap MoU tentang Penempatan dan
Perlindungan PMI di Malaysia yang telah disepakati kedua negara.
Pemerintah Indonesia dan Malaysia
menyepakati Nota Kesepahaman atau MoU tentang Penempatan dan Perlindungan
Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik di Malaysia. Penandatanganan
disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri (PM) Malaysia
Ismail Sabri bin Yaakob di Istana Merdeka, pada tanggal 1 April 2022. MoU
antara kedua negara tersebut mengatur tentang penggunaan sistem satu kanal atau
one channel system yang di dalamnya
sudah mengakomodir job order, proses
penempatan, dan fasilitas tempat kerja. Kepala Negara menilai penggunaan sistem
ini akan memberikan perlindungan maksimal bagi para PMI.
Duta Besar RI untuk Malaysia, Hermono,
menegaskan kebijakan untuk menghentikan pengiriman PMI itu
berlaku sampai ada komitmen dari Malaysia untuk berhenti merekrut pekerja
domestik melalui Sistem Maid Online
(SMO). Namun, untuk pesanan
yang sudah disetujui bisa dilanjutkan. Perekrutan melalui sistem tersebut
disinyalir membuat PMI rentan dieksploitasi dan jelas melanggar Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.
Benny Ramadhan, selaku Kepala Badan Perlindungan
Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), mengatakan pihaknya juga sudah
mengusulkan adanya tindakan pemerintah menghentikan kiriman PMI ke Malaysia
tersebut. Menurutnya, walau respons pemerintah terlambat, tapi itu lebih lebih
baik dari pada tidak ada penghentian kiriman PMI ke Malaysia sama sekali.
Perlu diketahui, sejarah bermulanya
pengiriman pekerja Indonesia ke luar negeri telah terjadi sebelum kemerdekaan
Indonesia. Migrasi tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri dilakukan oleh
pemerintah Hindia Belanda melalui penempatan buruh kontrak ke negara Suriname,
Amerika Selatan, yang juga merupakan wilayah koloni Belanda. Sejak tahun 1890, pemerintah Belanda mulai
mengirim sejumlah besar kuli kontrak asal Jawa bahkan Madura, Sunda, dan Batak
untuk dipekerjakan di perkebunan di Suriname. Tujuannya untuk mengganti tugas
para budak asal Afrika yang telah dibebaskan pada tanggal 1 Juli 1863 sebagai
wujud pelaksanaan politik penghapusan perbudakan sehingga para budak tersebut
beralih profesi serta bebas memilih lapangan kerja sesuai yang dikehendaki.
Dampak pembebasan para budak itu membuat perkebunan di Suriname terlantar dan
mengakibatkan perekonomian Suriname yang bergantung dari hasil perkebunan turun
drastis. Adapun dasar pemerintah Belanda memilih TKI asal Jawa adalah rendahnya
tingkat perekonomian penduduk pribumi (Jawa) akibat meletusnya Gunung Merapi
dan padatnya penduduk di Pulau Jawa.
Gelombang pertama pengiriman TKI oleh
Belanda diberangkatkan dari Batavia (Jakarta) pada tanggal 21 Mei 1890 dengan
Kapal SS Koningin Emma. Pelayaran jarak jauh ini singgah di negeri Belanda dan
tiba di Suriname pada tanggal 9 Agustus 1890. Jumlah TKI gelombang pertama
sebanyak 94 orang terdiri 61 pria dewasa, 31 wanita, dan 2 anak-anak. Kegiatan
pengiriman TKI ke Suriname yang sudah berjalan sejak tahun 1890 sampai 1939 mencapai 32.986
orang, dengan menggunakan 77 kapal laut.
Pada tahun 2017, keluarlah Undang-Undang Nomor 18
tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan disusul Peraturan
Presiden Nomor 90 tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia, yang menunjuk BNP2TKI
bertransformasi menjadi Badan Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia (BP2MI) sebagai Badan yang bertugas sebagai
pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia
secara terpadu.
Di era baru BP2MI, arah kebijakan
BP2MI memiliki tema besar pelindungan PMI yaitu Memerangi Sindikasi Pengiriman PMI Nonprosedural. Dengan
Sasaran Strategis: meningkatnya pelindungan dan kesejahteraan PMI dan
keluarganya, serta meningkatnya tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan
Tujuan: Terwujudnya pelindungan PMI melalui penempatan PMI terampil dan
profesional guna meningkatkan kesejahteraan PMI dan keluarganya sebagai aset
bangsa, serta terselenggaranya peningkatan tata kelola organisasi yang efisien,
efektif, dan akuntabel.
Berdasarkan data yang dikeluarkan dari
Badan Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia (BP2MI) sampai dengan bulan Juni 2022, dapat digambarkan jumlah
PMI yang telah ditempatkan ke luar negeri. Untuk sektor formal berjumlah 32.104
orang dan sektor informal berjumlah 30.083 orang. Jenis pekerjaan yang paling
banyak dilaksanakan oleh PMI yaitu asisten rumah tangga (house maid) berjumlah 25.012 orang, pekerja (worker) sebanyak 10.785 orang dan operator sebanyak 3.298 orang.
Berdasarkan
negara penempatan PMI sampai dengan bulan Juni 2022, negara tertinggi yang
menerima PMI yaitu Hongkong dengan jumlah 24.753 orang, Taiwan dengan jumlah 17.890
orang, Korea Selatan dengan jumlah 3.030 orang, Malaysia urutan keempat dengan
jumlah 1.200 orang.
Untuk
tingkat pengaduan PMI sampai dengan bulan Juni 2022, negara penempatan dengan
jumlah pengaduan tertinggi yaitu Malaysia
dengan 293 pengaduan, Saudi Arabia dengan 201 pengaduan, Taiwan dengan 94
pengaduan dan UAE dengan 53 pengaduan.
Pemerintah
Republik Indonesia memutuskan untuk menghentikan penempatan PMI ke Malaysia
disebabkan System Maid Online (SMO).
Sistem tersebut membuat PMI masuk ke Malaysia dengan menggunakan visa turis
yang kemudian diubah menjadi visa kerja saat direkrut. PMI yang bekerja tanpa
melalui pelatihan, tidak memahami kontrak kerja, tidak ada kejelasan mengenai
gajinya berapa, majikannya siapa, juga tidak ada kejelasan tentang fasilitas,
hak dan perlindungan yang mereka dapatkan. Berdasarkan data yang diperoleh dari
KBRI di Malaysia, ditemukan ratusan PMI sektor domestik bermasalah akibat
perekrutan sistem SMO ini. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia mengambil
sikap, sebelum ada perbaikan di sistem negara Malaysia, maka seluruh proses
penempatan ditutup sementara.
Pelanggaran
pemerintah Malaysia terhadap MoU tentang Penempatan dan Perlindungan PMI di Malaysia, membuat
pemerintah Indonesia mengambil tindakan tegas tersebut guna memberikan
perlindungan dan hak-hak PMI sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6, 7 dan 8
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Salah satu haknya yaitu memperoleh
pelindungan dan bantuan hukum atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan
martabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan
di negara tujuan penempatan.
Sesuai Penjelasan
Undang-undang tersebut, bekerja merupakan hak asasi manusia yang wajib
dijunjung tinggi, dihormati, dan dijamin penegakannya. Pekerja Migran Indonesia
harus dilindungi dari perdagangan manusia, termasuk perbudakan dan kerja paksa,
korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat
manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia. Perlindungan PMI
perlu dilakukan dalam suatu sistem yang terpadu yang melibatkan Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Pelindungan PMI meliputi pelindungan
secara kelembagaan yang mengatur tugas dan kewenangan kementerian sebagai
regulator/pembuat kebijakan dengan Badan sebagai operator/pelaksana kebijakan.
Dengan adanya tenaga kerja yang
bermigran ke luar negeri, tentu pemerintah Indonesia sangat diuntungkan, karena
selain bisa mengurangi jumlah pengangguran di dalam negeri, juga bisa
meningkatkan devisa negara. Dalam prakteknya, tidak semua impian atau harapan
tersebut bisa dicapai dengan sempurna, hal ini dialami oleh banyak tenaga kerja
Indonesia yang bermigran ke luar negeri mengalami permasalahan dimana mereka
diperlakukan tidak semestinya oleh sang majikan.
PMI telah berkontribusi banyak bagi
pembangunan ekonomi di Malaysia. Sudah sewajarnya mereka mendapatkan hak dan
perlindungan yang maksimal. Persoalan
ini harusnya segera diselesaikan dengan duduk bersama, dengan kepala yang
dingin tapi tetap dengan komitmen yang tinggi terhadap MoU yang sudah
disepakati. Sehingga persoalan penghentian pengiriman PMI ke Malaysia ini tidak
merugikan kedua belah pihak.
Karena di satu sisi, ada banyak warga
negara Indonesia (WNI) yang memerlukan pekerjaan termasuk di Malaysia.
Sementara itu, di sisi lain, pihak Malaysia memerlukan pekerja migran yang
tidak sedikit. Dengan penghentian ini, Malaysia terancam kekurangan sekitar 1,2
juta pekerja yang dapat menggagalkan pemulihan ekonomi di negara tersebut.
Kesepakatan untuk melaksanakan MoU baik dari sisi Pemerintah Malaysia
maupun Pemerintah Indonesia merupakan suatu hal yang mutlak sebagai bentuk bagi
perlindungan PMI di Malaysia, termasuk di sektor pekerja domestik.
Dari uraian di atas, penulis sangat
mendukung sikap pemerintah Indonesia yang memang harus secara maksimal
mengupayakan dan memberikan perlindungan hukum kepada Warga Negara Indonesia
yang berprofesi sebagai PMI di Malaysia sebagaimana yang diamanatkan UUD 1945
dan UU Nomor 18 Tahun 2017. Perlindungan secara maksimal tersebut bertujuan
untuk memastikan berjalannya program yang menguntungkan kedua pihak sehingga
tidak terulang peristiwa-peristiwa pidana yang ditimpakan kepada PMI sebagai
korban. Sebagaimana temuan dari Migrant Care yang menyebutkan adanya seratusan
PMI yang meninggal di dalam tahanan di Sabah Malaysia. Demi tegaknya
keadilan dan kemanusiaan serta prinsip menghormati antara kedua belah pihak,
hal tersebut harusnya ditindaklanjuti oleh pihak Indonesia dan Malaysia. Untuk
mencari solusi yang akan menguntungkan dan memberikan manfaat bagi kedua belah
pihak termasuk bagi PMI dan para pihak yang mempergunakan jasa PMI.
Selain itu, penulis juga mendorong
agar proses penyelesaian masalah penempatan PMI di Malaysia dapat dilakukan secepatnya,
sebab akan menguatkan aspek perlindungan dan meningkatkan peluang bekerja bagi
banyak calon PMI. Perbaikan tata kelola
penempatan PMI di Malaysia dapat dilaksanakan dengan ditaatinya aturan
penempatan yang disepakati kedua negara secara jujur serta mau menindak tegas
praktik-praktik ilegal yang dikendalikan oleh sindikat perdagangan manusia.
Ditulis oleh: Agus Rodani (Pegawai
pada Kanwil DJKN Kalimantan Barat)
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |