Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Kalimantan Barat
Sinergi dan Kolaborasi Penyelenggara Pelayanan Publik Kanwil DJKN Kalbar Mendorong Peningkatan Layanan Serta Mewujudkan WBBM

Sinergi dan Kolaborasi Penyelenggara Pelayanan Publik Kanwil DJKN Kalbar Mendorong Peningkatan Layanan Serta Mewujudkan WBBM

Aminah Nurmillah
Rabu, 19 Januari 2022 |   2311 kali

            Kementerian/Lembaga sebagai instansi pemerintah merupakan garda terdepan dalam memberikan layanan publik untuk penyelenggaraan Pemerintahan. Layanan yang diberikan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga  merupakan cermin Negara hadir di tengah masyarakat. Bagaimana masyarakat bisa merasakan kehadiran Negara saat mereka membutuhkan. Hal tersebut merupakan kewajiban Negara untuk melayani setiap warga negara dan penduduk dalam memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kewajiban Negara sebagai pelayan masyarakat harus diwujudkan oleh instansi Pemerintah dalam perannya sebagai lembaga eksekutif Lembaga eksekutif yang dijalankan oleh Presiden dan Wakil Presiden beserta dengan para Menteri dan Kepala Badan yang turut membantu Presiden dan Wakil Presiden dalam menjalankan Pemerintahan harus terus berupaya meningkatkan pemberian layanan kepada masyarakat sebagai Pengguna Jasa (stakeholders).

Setiap instansi Pemerintah dalam melaksanakan tugasnya harus memahami dan mengejawantahkan visi, misi dan arah pembangunan yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian. Kiranya menjadi penting bagi aparat instansi Pemerintah maupun masyarakat untuk memahami visi Presiden Joko Widodo yaitu terwujudnya Indonesia maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong. Sedangkan untuk sembilan misi nya yaitu peningkatan kualitas manusia Indonesia, struktur ekonomi yang produktif, mandiri, dan berdaya saing, pembangunan yang merata dan berkeadilan, mencapai lingkungan hidup yang berkelanjutan, kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa, penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya, perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga, pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif dan terpercaya dan bersinergi baik antar instansi pemerintah Pusat maupun dengan Pemerintah Daerah dalam kerangka Negara Kesatuan. Serta mengawal terlaksananya tujuh agenda pembangunan yaitu memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan, mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan, meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing, revolusi mental dan pembangunan kebudayaan, memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar, membangun lingkungan hidup meningkatkan ketahanan bencana dan perubahan iklim, memperkuat stabilitas Polhukhankam dan transformasi pelayanan publik.

Menteri atau Kepala Lembaga/Komisi/Badan yang diangkat dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden mengemban amanat untuk menyelenggarakan urusan tertentu dalam Pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan Pemerintahan Negara dan dalam pelaksanaan agenda pembangunan nasional. Dalam memberikan layanan kepada publik yang harus memenuhi asas-asas good governance antara lain kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keprofesionalan, keterbukaan, akuntabilitas, ketepatan waktu, dan kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan. Adanya perbedaan tugas dan fungsi serta kewenangan yang diemban oleh masing-masing Kementerian/Lembaga namun memiliki persamaan sebagai penyelenggara pelayanan publik yang mengharuskan setiap Kementerian/Lembaga dalam menjalankan fungsinya dapat bersinergi dan berkolaborasi untuk kelancaran pelaksanaan tugas yang diembannya.

Tugas serta kewenangan yang diemban oleh instansi Pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik harus dapat memenuhi tuntutan dan harapan masyarakat, Pelayanan yang cepat, mudah tidak berbeli-belit dan transparan tentunya merupakan keinginan masyarakat yang membutuhkan layanan. Presiden Joko Widodo menanamkan core value BerAKHLAK bagi setiap Aparatur Sipil Negara (ASN), yang merupakan singkatan dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Core value ini merupakan pedoman bagi setiap ASN dalam memberikan layanan serta dengan employer branding ASN “Bangga Melayani Bangsa” agar setiap ASN sebagai abdi Negara berjiwa melayani bagi seluruh masyarakat.

Tanggung jawab Negara dalam memberikan layanan yang sesuai dengan asas good governance serta kepercayaan masyarakat terhadap instansi Pemerintah merupakan kewajiban Negara untuk turut serta terlibat dalam meningkatkan kualitas pemberian layanan. Core value dan employer branding bertujuan untuk menciptakan standar bagi seluruh ASN agar ASN mempunyai orientasi yang sama yaitu memberikan pelayananterbaik untuk masyarakat. Jiwa melayani serta membantu masyarakat wajib tertanam kuat dalam diri ASN.

Perbedaan tugas dan fungsi serta kewenangan yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 bukan untuk menciptakan silo-silo yang justru akan menghambat dalam pemberian layanan kepada masyarakat. Kepentingan dan ego sektoral masing-masing Kementerian/Lembaga sudah waktunya untuk dihilangkan. Keutamaan untuk memberikan layanan kepada masyarakat merupakan prinsip utama bagi setiap ASN dalam menjalankan tugasnya.

Demikian pula upaya yang dilakukan oleh Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Barat beserta KPKNL Pontianak dan KPKNL Singkawang untuk terus membina sinergi dan kolaborasi yang terus menerus dengan instansi Pemerintah Pusat maupun Daerah. Beberapa kerjasama yang telah ditempuh dan dituangkan dalam Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) seperti kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Pontianak untuk percepatan pelaksanaan penilaian dan lelang sesuai dengan kewenangan DJKN untuk barang sitaan, barang rampasan dan sita eksekusi serta di lain pihak, Kejaksaan menyepakati  akan memberikan bantuan, pertimbangan hukum, pendampingan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara apabila pihak DJKN memerlukan jasa pihak Kejaksaan dalam rangka penyelesaian tugas dan fungsinya. Selain itu juga dijalin kerjasama untuk pelaksanaan penyelesaian Pengurusan Piutang Negara pada Universitas Tanjungpura dengan nilai sampai dengan Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah). Kerjasama yang terjalin dengan Universitas Tanjungpura seperti melaksanakan kegiatan penelitian lapangan bersama serta merumuskan strategi penyelesaian Piutang Negara. Juga sebagai bentuk sinergi dengan ditetapkannya pemberian ijin Penggunaan Sementara oleh Kanwil DJKN Kalbar kepada Bawaslu atas aset eks PT PPA yang terletak di Jl. Sultan Abdurachman untuk digunakan sebagai kantor.

Sinergi dan kolaborasi dengan instansi lain yang telah terjalin dan terus ditingkatkan merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas layanan. Hal ini selaras pula dengan keikutsertaan Kanwil DJKN Kalimantan Barat dan KPKNL Singkawang dalam penilaian ZI Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dan KPKNL Pontianak untuk ZI Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di Tahun 2022 ini.  

Membina sinergi dan kolaborasi dengan instansi Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah saat ini merupakan hal yang tidak dapat dielakan yang harus dilakukan oleh setiap ASN. Mengenai sinergi dan kolaborasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara yang diterjemahkan dengan Kerjasama dan didefinisikan dengan kemampuan menjalin, membina, mempertahankan hubungan kerja yang efektif, memiliki komitmen saling membantu dalam penyelesaian tugas, dan mengoptimalkan segala sumber daya untuk mencapai tujuan strategis organisasi.

Tentunya membangun dan menjalin kerjasama yang baik dan saling menguntungkan  antar instansi Pemerintah diharapkan akan tercipta sinergi sehingga dapat mempercepat penyelesaian proses bisnis, meningkatkan pemberian layanan kepada masyarakat sehingga tujuan organisasi dapat tercapai. Setiap ASN sebagai pejabat atau pegawai pada instansi Pemerintah dari pucuk pimpinan sampai pelaksana  harus memiliki pola pikir (mind set) serta membudayakan sinergi dan kolaborasi menjadi suatu sistem. Sehingga unit kerja yang dibangun menjadi lebih baik, birokrasi yang lebih cepat, dan proaktif, sehingga tujuan dan sasaran pembangunan zona integritas  dapat terwujud.

Penulis:  Kristijanindyati Puspitasari

(Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi pada Kanwil DJKN Kalimantan Barat)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon