Sinergi dan Kolaborasi Penyelenggara Pelayanan Publik Kanwil DJKN Kalbar Mendorong Peningkatan Layanan Serta Mewujudkan WBBM
Aminah Nurmillah
Rabu, 19 Januari 2022 |
2311 kali
Kementerian/Lembaga sebagai instansi pemerintah merupakan
garda terdepan dalam memberikan layanan publik untuk penyelenggaraan
Pemerintahan. Layanan yang diberikan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga merupakan cermin Negara hadir di tengah masyarakat.
Bagaimana masyarakat bisa merasakan kehadiran Negara saat mereka membutuhkan.
Hal tersebut merupakan kewajiban Negara untuk melayani setiap
warga negara dan penduduk dalam memenuhi
hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan
amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kewajiban Negara sebagai pelayan masyarakat harus
diwujudkan oleh instansi Pemerintah dalam perannya sebagai lembaga eksekutif
Lembaga eksekutif yang dijalankan oleh Presiden dan Wakil Presiden beserta
dengan para Menteri dan Kepala Badan yang turut membantu Presiden dan Wakil
Presiden dalam menjalankan Pemerintahan harus terus berupaya meningkatkan
pemberian layanan kepada masyarakat sebagai Pengguna Jasa (stakeholders).
Setiap instansi Pemerintah dalam melaksanakan tugasnya
harus memahami dan mengejawantahkan visi, misi dan arah pembangunan yang
dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo sesuai dengan tugas dan fungsi
Kementerian/Lembaga yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019
tentang Organisasi Kementerian. Kiranya menjadi penting bagi aparat instansi
Pemerintah maupun masyarakat untuk memahami visi Presiden Joko Widodo yaitu
terwujudnya Indonesia maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian
berlandaskan gotong royong. Sedangkan untuk sembilan misi nya yaitu peningkatan
kualitas manusia Indonesia, struktur ekonomi yang produktif, mandiri, dan
berdaya saing, pembangunan yang merata dan berkeadilan, mencapai lingkungan
hidup yang berkelanjutan, kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa,
penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya, perlindungan
bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga, pengelolaan
pemerintahan yang bersih, efektif dan terpercaya dan bersinergi baik antar
instansi pemerintah Pusat maupun dengan Pemerintah Daerah dalam kerangka Negara
Kesatuan. Serta mengawal terlaksananya tujuh agenda pembangunan yaitu
memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan
berkeadilan, mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin
pemerataan, meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya
saing, revolusi mental dan pembangunan kebudayaan, memperkuat infrastruktur
untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar, membangun lingkungan
hidup meningkatkan ketahanan bencana dan perubahan iklim, memperkuat stabilitas
Polhukhankam dan transformasi pelayanan publik.
Menteri atau Kepala Lembaga/Komisi/Badan yang diangkat
dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden mengemban amanat untuk
menyelenggarakan urusan tertentu dalam Pemerintahan untuk membantu Presiden
dalam menyelenggarakan Pemerintahan Negara dan dalam pelaksanaan agenda
pembangunan nasional. Dalam memberikan layanan kepada publik yang harus
memenuhi asas-asas good governance
antara lain kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keprofesionalan,
keterbukaan, akuntabilitas, ketepatan waktu, dan kecepatan, kemudahan dan
keterjangkauan. Adanya perbedaan tugas dan fungsi serta kewenangan yang diemban
oleh masing-masing Kementerian/Lembaga namun memiliki persamaan sebagai
penyelenggara pelayanan publik yang mengharuskan setiap Kementerian/Lembaga
dalam menjalankan fungsinya dapat bersinergi dan berkolaborasi untuk kelancaran
pelaksanaan tugas yang diembannya.
Tugas serta kewenangan yang diemban oleh instansi
Pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik harus dapat memenuhi tuntutan
dan harapan masyarakat, Pelayanan yang cepat, mudah tidak berbeli-belit dan
transparan tentunya merupakan keinginan masyarakat yang membutuhkan layanan. Presiden
Joko Widodo menanamkan core value
BerAKHLAK bagi setiap Aparatur Sipil Negara (ASN), yang merupakan singkatan
dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan
Kolaboratif. Core value ini merupakan
pedoman bagi setiap ASN dalam memberikan layanan serta dengan employer branding ASN “Bangga Melayani
Bangsa” agar setiap ASN sebagai abdi Negara berjiwa melayani bagi seluruh
masyarakat.
Tanggung jawab Negara dalam memberikan layanan yang
sesuai dengan asas good governance
serta kepercayaan masyarakat terhadap instansi Pemerintah merupakan kewajiban
Negara untuk turut serta terlibat dalam meningkatkan kualitas pemberian
layanan. Core value dan employer branding bertujuan untuk
menciptakan standar bagi seluruh ASN agar ASN mempunyai orientasi yang sama
yaitu memberikan pelayananterbaik untuk masyarakat. Jiwa melayani serta
membantu masyarakat wajib tertanam kuat dalam diri ASN.
Perbedaan tugas dan fungsi serta kewenangan yang telah
ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 bukan untuk
menciptakan silo-silo yang justru akan menghambat dalam pemberian layanan
kepada masyarakat. Kepentingan dan ego sektoral masing-masing
Kementerian/Lembaga sudah waktunya untuk dihilangkan. Keutamaan untuk
memberikan layanan kepada masyarakat merupakan prinsip utama bagi setiap ASN
dalam menjalankan tugasnya.
Demikian pula upaya yang dilakukan oleh Kanwil
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Barat beserta KPKNL
Pontianak dan KPKNL Singkawang untuk terus membina sinergi dan kolaborasi yang
terus menerus dengan instansi Pemerintah Pusat maupun Daerah. Beberapa
kerjasama yang telah ditempuh dan dituangkan dalam Nota Kesepahaman (Memorandum
of Understanding) seperti kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Pontianak untuk
percepatan pelaksanaan penilaian dan lelang sesuai dengan kewenangan DJKN untuk
barang sitaan, barang rampasan dan sita eksekusi serta di lain pihak, Kejaksaan
menyepakati akan memberikan bantuan, pertimbangan
hukum, pendampingan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata
Usaha Negara apabila pihak DJKN memerlukan jasa pihak Kejaksaan dalam rangka
penyelesaian tugas dan fungsinya. Selain itu juga dijalin kerjasama untuk pelaksanaan
penyelesaian Pengurusan Piutang Negara pada Universitas Tanjungpura dengan
nilai sampai dengan Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah). Kerjasama yang
terjalin dengan Universitas Tanjungpura seperti melaksanakan kegiatan
penelitian lapangan bersama serta merumuskan strategi penyelesaian Piutang
Negara. Juga sebagai bentuk sinergi dengan ditetapkannya pemberian ijin Penggunaan
Sementara oleh Kanwil DJKN Kalbar kepada Bawaslu atas aset eks PT PPA yang
terletak di Jl. Sultan Abdurachman untuk digunakan sebagai kantor.
Sinergi dan kolaborasi dengan instansi lain yang telah
terjalin dan terus ditingkatkan merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas
layanan. Hal ini selaras pula dengan keikutsertaan Kanwil DJKN Kalimantan Barat
dan KPKNL Singkawang dalam penilaian ZI Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
(WBBM) dan KPKNL Pontianak untuk ZI Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di Tahun
2022 ini.
Membina sinergi dan kolaborasi dengan instansi
Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah saat ini merupakan
hal yang tidak dapat dielakan yang harus dilakukan oleh setiap ASN. Mengenai
sinergi dan kolaborasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang
Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara yang diterjemahkan dengan
Kerjasama dan didefinisikan dengan kemampuan menjalin, membina, mempertahankan
hubungan kerja yang efektif, memiliki komitmen saling membantu dalam
penyelesaian tugas, dan mengoptimalkan segala sumber daya untuk mencapai tujuan
strategis organisasi.
Tentunya membangun dan menjalin kerjasama yang baik
dan saling menguntungkan antar instansi
Pemerintah diharapkan akan tercipta sinergi sehingga dapat mempercepat
penyelesaian proses bisnis, meningkatkan pemberian layanan kepada masyarakat
sehingga tujuan organisasi dapat tercapai. Setiap ASN sebagai pejabat atau
pegawai pada instansi Pemerintah dari pucuk pimpinan sampai pelaksana harus memiliki pola pikir (mind set) serta membudayakan sinergi dan
kolaborasi menjadi suatu sistem. Sehingga unit kerja yang dibangun menjadi
lebih baik, birokrasi yang lebih cepat, dan proaktif, sehingga tujuan dan
sasaran pembangunan zona integritas dapat terwujud.
Penulis: Kristijanindyati
Puspitasari
(Kepala
Bidang Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi pada Kanwil DJKN Kalimantan
Barat)
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |