Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Kalimantan Barat
Menyoal Perlindungan Terhadap Perempuan

Menyoal Perlindungan Terhadap Perempuan

Thaus Sugihilmi Arya Putra
Senin, 20 Desember 2021 |   1767 kali

Menyoal Perlindungan Terhadap Perempuan

Oleh: Thaus Sugihilmi Arya Putra *)

 

Jagat pemberitaan nasional baru saja dikejutkan dengan kasus kekerasan seksual berupa pemerkosaan yang menimpa 12 orang santriwati. Bahkan data terakhir seperti disampaikan oleh Ketua P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Kabupaten Garut Diah Kurniasari jumlah korban telah bertambah menjadi 21 orang santriwati. Ironisnya para korban rata-rata dipergauli ketika berusia 13-an tahun , sejak 2016 sampai dengan 2021 saat para korban belajar di lembaga pendidikan tersebut. Akibat perbuatan bejat pelaku, dari 21 orang korban, 8 diantaranya sudah melahirkan bayinya (sumber PojokSatu Jaringan Pontianak Post). Ironisnya lagi perbuatan bejat dan a moral tersebut dilakukan oleh seorang oknum guru yang sekaligus pimpinan pondok pesantren di Cibiru Kota Bandung yang seharusnya menjadi tauladan dan pelindung para santriwatinya. Perbuatan a moral tersebut dilakukan secara berulang-ulang di beberapa tempat yaitu di kantor yayasan, di pondok pesantren, di hotel dan di apartemen di sekitar Kota Bandung. Menurut keterangan polisi, tindakan bejat pelaku telah dilakukan sejak tahun 2016 bertepatan dengan masa awal-awal pendirian Madani Boarding School dan telah memasuki persidangan sebelum bulan Desember 2021  namun baru kini mencuat ke permukaan untuk pemberitannya secara nasional. Pelaku telah memanfaatkan nama baik pondok pesantren untuk berbuat keji. Sejatinya terjadinya kasus kekerasan seksual tidak hanya terjadi di lembaga pendidikan berlabelkan agama tertentu melainkan bisa juga terjadi di mana pun termasuk di lembaga pendidikan/lembaga pendidikan tinggi tidak bercirikan agama tertentu karena sebelum ini pun telah banyak terjadi kasus kekerasan dan pelecehan seksual di lembaga-lembaga lain. Sebelum kasus di pondok pesantren di Cibiru Kota Bandung ini telah pula terjadi kejadian serupa di kampus Unsri yang dilakukan oleh seorang dosen terhadap tiga orang mahasiswinya dengan cara pelecehan seksual secara verbal melalui media sosial. Sebelum ini juga telah terjadi kasus pelecehan seksual di kampus Unri yang dilakukan oleh dekan FISIP terhadap mahasiswinya. Sedangkan di Kota Medan terjadi pula kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang kepala sekolah berinisial BS yang juga pendeta di sebuah sekolah di Medan terhadap 6 orang siswinya dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Kota Medan karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap enam anak di bawah umur sebagai tersangka. Diketahui BS, merupakan seorang kepala sekolah di SD Galilea Hosana School (GAS) di Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Selain menjadi kepala sekolah, BS, juga diketahui merupakan seorang pendeta pembantu di Gereja Bethel Indonesia (GBI) Sempakata Medan. Modus BS dalam menjalankan aksinya adalah dengan cara memanggil korban untuk datang ke ruangannya. Di ruangan itu para korban diduga dilecehkan secara seksual. Akhirnya, diketahui bahwa enam siswi di sekolah itu pernah menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan BS. Bahkan salah satu korban, Mawar (bukan nama sebenarnya), menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan BS dalam rentang waktu sekitar tahun 2018-2019, ketika masih menjadi siswi di sekolah tersebut.

 

Sepanjang tahun 2020 data yang dipublikasikan oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan menunjukkan tingginya jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan yaitu sebesar 299.911 kasus. Dengan rincian data dari Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama sejumlah 291.677 kasus; dari Lembaga layanan mitra Komnas Perempuan sejumlah 8.234 kasus; dari Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR), satu unit yang sengaja dibentuk oleh Komnas Perempuan, untuk menerima pengaduan langsung korban, sebanyak 2.389 kasus, dengan catatan 2.134 kasus merupakan kasus berbasis gender dan 255 kasus di antaranya adalah kasus tidak berbasis gender atau memberikan informasi.

Berdasarkan data-data yang terkumpul dari Lembaga layanan/formulir pendataan Komnas Perempuan sebanyak 8.234 kasus tersebut, jenis kekerasan terhadap perempuan yang paling menonjol adalah di ranah pribadi atau privat, yaitu KDRT dan Relasi Personal, yaitu sebanyak 79 persen (6.480 kasus). Diantaranya terdapat kekerasan terhadap istri (KTI) menempati peringkat pertama 3.221 kasus (49 persen), disusul kekerasan dalam pacaran 1.309 kasus (20 persen) yang menempati posisi kedua. Posisi ketiga adalah kekerasan terhadap anak perempuan sebanyak 954 kasus (14 persen), sisanya adalah kekerasan oleh mantan suami, mantan pacar, serta kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.

Kekerasan terhadap perempuan berikutnya adalah di ranah komunitas/publik sebesar 21 persen (1.731 kasus) dengan kasus paling menonjol adalah kekerasan seksual sebesar 962 kasus (55 persen) yang terdiri dari dari pencabulan (166 kasus), perkosaan (229 kasus), pelecehan seksual (181 kasus), persetubuhan sebanyak 5 kasus, dan sisanya adalah percobaan perkosaan dan kekerasan seksual lain. Istilah pencabulan masih digunakan oleh Kepolisian dan Pengadilan karena merupakan dasar hukum pasal-pasal dalam KUHP untuk menjerat pelaku.

Berkaitan dengan semakin marak terjadinya kasus kekerasan terharap perempuan dan anak yang teramat memprihantinkan di atas, menurut hemat penulis telah menyadarkan semua pihak untuk semakin: a)merapatkan barisan menghadapinya bersama demi mencegah berulangnya kejadian kekerasan terhadap perempuan karena tindakan kekerasan dan pelecehan seksual serta kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak merupakan tindakan yang amat bertentangan dengan nilai-nilai religius dalam agama dan kepercayaan apa pun. b) menyadarkan kita bersama  bahwa tindak pidana kekerasan dan pelecehan seksual dapat terjadi di mana saja, tidak saja di lembaga pendidikan atau pun di lembaga pendidikan berlabel/cirikan agama tertentu. c)melakukan perlawanan bersama-sama terhadap terjadinya pelecehan seksual guna melindungi dan memberikan perlindungan komprehensif terhadap 84,4 juta anak dan 133,54 perempuan Indonesia. d) mengembalikan fungsi keluarga, lembaga pendidikan, orang-orang terdekat yang seharusnya sebagai tempat aman untuk perempuan dan anak-anak. Jangan malahan sebaliknya menjadi pelaku bagi tindak kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak. Juga tidak memberikan toleransi sekecil apa pun terhadap tindakan kekerasan seksual termasuk pada siapa pun pelakunya. e) memberikan pemantauan melalui orang tua para korban, pendampingan pasca kejadian untuk memulihkan psikis, pendampingan medis para korban dan pendampingan selama proses persidangan. f) mengusahakan kesempatan melanjutkan pendidikan untuk para korban. g) memberikan pemidanaan berupa vonis hukuman setinggi mungkin bagi pelaku berupa hukuman seumur hidup dan hukuman mati sampai dengan hukuman pengebirian pelaku dan sanksi sosial berupa pengucilan oleh masyarakat agar berefek jera bagi pelaku. h) mendorong keberanian para korban untuk berani melaporkan tindakan kekerasan terhadap perempuan kepada aparat hukum yang berwenang dan melanjutkan sampai dengan ke proses hukum. Sebab selama ini korban lebih banyak mengadu pada keluarga atau diam.  i) selanjutnya berkaitan dengan lembaga pendidikan, dibutuhkan peran semua pihak. Mulai dari pengelola lembaga pendidikan, pengajar dan orang tua dibutuhkan peran sertanya untuk mencegah dan menangani tindak kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Pengawasan ketat sangat dibutuhkan dengan melibatkan para orang tua, jangan hanya menyerahkan tanggung jawab pengawasan hanya pada pihak lembaga pendidikan semata. j) meningkatkan peran penting organisasi masyarakat sipil di seluruh nusantara dalam membuka layanan pengaduan, penanganan dan pemulihan korban kekerasan terhadap perempuan karena merekalah yang dapat menjangkau langsung korban dan memiliki metode yang lebih komprehensif mulai dari pendampingan, penanganan sampai pemulihan korban. k) berkaitan dengan terjadinya pandemi Covid-19, maka agar bisa merubah format pengaduan oleh korban kekerasan terhadap perempuan ke Komnas Perempuan yang semula harus datang langsung menjadi dalam bentuk form online. Hal ini selain amat bermanfaat pada saat sedang terjadinya Covid-19 juga bagi para korban yang melek teknologi untuk bisa terus dilanjutkan format pelayanan secara online ini.  l) meningkatkan jumlah fasilitator pendampingan khususnya jumlah psikolog dan psikiater serta fasilitas ruang pemeriksaan khusus dan rumah aman (safety house) karena amat dibutuhkan korban yang membutuhkan privasi dan penyelamatan diri dalam proses penanganan korban. Untuk ruang pemeriksaan khusus telah dimulai dengan adanya Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) yaitu unit di kepolisian. Beruntung untuk masyarakat di Provinsi Kalimantan Barat baru-baru ini telah tersedia Gedung Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Perlindungan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Kalbar. Yang dalam peresmiannya pada hari Selasa (14/12) pagi dihadiri pula oleh Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Indonesia, Arist Merdeka Sirait. Hadirnya RPK Perlindungan Perempuan dan Anak ini tentu menjadi salah satu kesempatan untuk melindungi korban, bukan saja perempuan tetapi anak-anak. Karena saat ini anak-anak menjadi sasaran untuk prostitusi.  m) mencabut ijin operasional lembaga pendidikan yang menjadi tempat kejadian perkara pelecehan dan kekerasan seksual serta memasukkan nama pelaku ke dalam daftar hitam agar tidak bisa lagi mendirikan lembaga pendidikan di tempat lain. Tindakan tegas seperti ini  yang akan dilakukan oleh Kementerian Agama RI dengan cara akan melakukan  investigasi secara menyeluruh ke semua lembaga pendidikan madrasah maupun pesantren patut diapresiasi. Begitu juga tindakan yang telah dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi RI untuk menyikapi sering terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dengan telah disahkannya Permendikbudristek Nomor 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) sebagai salah satu solusi pemberantasan tiga dosa besar pendidikan yang salah satunya kekerasan terhadap perempuan walaupun di sana-sini masih banyak pro dan kontra menyikapi terbitnya Permendikbudristek menunjukkan masih perlunya penyempurnaan serta dengan akan dibentuknya Satuan Petugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual sehingga bisa tercipta ruang aman bersama di kampus dalam rangka mewujudkan kampus yang merdeka dari kekerasan seksual pun tetap patut diapresiasi. n) serta dengan mendorong sesegera mungkin pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Dengan usaha-usaha bersama ini diharapkan bisa tercipta ruang aman bersama di mana pun  dalam rangka mewujudkan area yang merdeka dari kekerasan seksual.

 

*) Penulis adalah Kepala Seksi Informasi pada Kanwil DJKN Kalimantan Barat

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon