Menyoal Perlindungan Terhadap Perempuan
Thaus Sugihilmi Arya Putra
Senin, 20 Desember 2021 |
1767 kali
Menyoal Perlindungan Terhadap Perempuan
Oleh: Thaus Sugihilmi Arya Putra *)
Jagat pemberitaan
nasional baru saja dikejutkan dengan kasus kekerasan seksual berupa pemerkosaan
yang menimpa 12 orang santriwati. Bahkan data terakhir seperti disampaikan oleh
Ketua P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak) Kabupaten Garut Diah Kurniasari jumlah korban telah bertambah menjadi 21
orang santriwati. Ironisnya para korban rata-rata dipergauli ketika berusia
13-an tahun , sejak 2016 sampai dengan 2021 saat para korban belajar di lembaga
pendidikan tersebut. Akibat perbuatan bejat pelaku, dari 21 orang korban, 8
diantaranya sudah melahirkan bayinya (sumber PojokSatu Jaringan Pontianak Post). Ironisnya lagi perbuatan bejat
dan a moral tersebut dilakukan oleh seorang oknum guru yang sekaligus pimpinan
pondok pesantren di Cibiru Kota Bandung yang seharusnya menjadi tauladan dan
pelindung para santriwatinya. Perbuatan a moral tersebut dilakukan secara
berulang-ulang di beberapa tempat yaitu di kantor yayasan, di pondok pesantren,
di hotel dan di apartemen di sekitar Kota Bandung. Menurut keterangan polisi,
tindakan bejat pelaku telah dilakukan sejak tahun 2016 bertepatan dengan masa
awal-awal pendirian Madani Boarding School dan telah memasuki persidangan
sebelum bulan Desember 2021 namun baru
kini mencuat ke permukaan untuk pemberitannya secara nasional. Pelaku telah
memanfaatkan nama baik pondok pesantren untuk berbuat keji. Sejatinya terjadinya
kasus kekerasan seksual tidak hanya terjadi di lembaga pendidikan berlabelkan
agama tertentu melainkan bisa juga terjadi di mana pun termasuk di lembaga
pendidikan/lembaga pendidikan tinggi tidak bercirikan agama tertentu karena
sebelum ini pun telah banyak terjadi kasus kekerasan dan pelecehan seksual di
lembaga-lembaga lain. Sebelum kasus di pondok pesantren di Cibiru Kota Bandung
ini telah pula terjadi kejadian serupa di kampus Unsri yang dilakukan oleh
seorang dosen terhadap tiga orang mahasiswinya dengan cara pelecehan seksual
secara verbal melalui media sosial. Sebelum ini juga telah terjadi kasus
pelecehan seksual di kampus Unri yang dilakukan oleh dekan FISIP terhadap
mahasiswinya. Sedangkan di Kota Medan terjadi pula kasus pelecehan seksual yang
dilakukan oleh seorang kepala sekolah
berinisial BS yang juga pendeta di sebuah
sekolah di Medan terhadap 6 orang siswinya dan telah ditetapkan sebagai
tersangka oleh Kepolisian Kota Medan karena diduga
melakukan pelecehan seksual terhadap enam anak di bawah umur sebagai tersangka.
Diketahui BS, merupakan seorang kepala sekolah di SD Galilea Hosana School
(GAS) di Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Selain menjadi kepala sekolah,
BS, juga diketahui merupakan seorang pendeta pembantu di Gereja Bethel
Indonesia (GBI) Sempakata Medan. Modus BS dalam menjalankan aksinya adalah
dengan cara memanggil korban untuk datang ke ruangannya. Di ruangan itu para
korban diduga dilecehkan secara seksual. Akhirnya, diketahui bahwa enam siswi
di sekolah itu pernah menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan BS.
Bahkan salah satu korban, Mawar (bukan nama sebenarnya), menjadi korban
pelecehan seksual yang dilakukan BS dalam rentang waktu sekitar tahun 2018-2019,
ketika masih menjadi siswi di sekolah tersebut.
Sepanjang
tahun 2020 data yang dipublikasikan oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan
Terhadap Perempuan menunjukkan tingginya jumlah kasus kekerasan terhadap
perempuan yaitu sebesar 299.911 kasus. Dengan rincian data dari Pengadilan
Negeri/Pengadilan Agama sejumlah 291.677 kasus; dari Lembaga layanan mitra
Komnas Perempuan sejumlah 8.234 kasus; dari Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR),
satu unit yang sengaja dibentuk oleh Komnas Perempuan, untuk menerima pengaduan
langsung korban, sebanyak 2.389 kasus, dengan catatan 2.134 kasus merupakan
kasus berbasis gender dan 255 kasus di antaranya adalah kasus tidak berbasis
gender atau memberikan informasi.
Berdasarkan
data-data yang terkumpul dari Lembaga layanan/formulir pendataan Komnas
Perempuan sebanyak 8.234 kasus tersebut, jenis kekerasan terhadap perempuan
yang paling menonjol adalah di ranah pribadi atau privat, yaitu KDRT dan Relasi
Personal, yaitu sebanyak 79 persen (6.480 kasus). Diantaranya terdapat kekerasan
terhadap istri (KTI) menempati peringkat pertama 3.221 kasus (49 persen),
disusul kekerasan dalam pacaran 1.309 kasus (20 persen) yang menempati posisi
kedua. Posisi ketiga adalah kekerasan terhadap anak perempuan sebanyak 954
kasus (14 persen), sisanya adalah kekerasan oleh mantan suami, mantan pacar,
serta kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.
Kekerasan
terhadap perempuan berikutnya adalah di ranah komunitas/publik sebesar 21
persen (1.731 kasus) dengan kasus paling menonjol adalah kekerasan seksual sebesar
962 kasus (55 persen) yang terdiri dari dari pencabulan (166 kasus), perkosaan
(229 kasus), pelecehan seksual (181 kasus), persetubuhan sebanyak 5 kasus, dan
sisanya adalah percobaan perkosaan dan kekerasan seksual lain. Istilah
pencabulan masih digunakan oleh Kepolisian dan Pengadilan karena merupakan
dasar hukum pasal-pasal dalam KUHP untuk menjerat pelaku.
Berkaitan
dengan semakin marak terjadinya kasus kekerasan terharap perempuan dan anak
yang teramat memprihantinkan di atas, menurut hemat penulis telah menyadarkan
semua pihak untuk semakin: a)merapatkan barisan menghadapinya bersama demi
mencegah berulangnya kejadian kekerasan terhadap perempuan karena tindakan
kekerasan dan pelecehan seksual serta kekerasan terhadap perempuan dan
anak-anak merupakan tindakan yang amat bertentangan dengan nilai-nilai religius
dalam agama dan kepercayaan apa pun. b) menyadarkan kita bersama bahwa tindak pidana kekerasan dan pelecehan
seksual dapat terjadi di mana saja, tidak saja di lembaga pendidikan atau pun
di lembaga pendidikan berlabel/cirikan agama tertentu. c)melakukan perlawanan
bersama-sama terhadap terjadinya pelecehan seksual guna melindungi dan
memberikan perlindungan komprehensif terhadap 84,4 juta anak dan 133,54
perempuan Indonesia. d) mengembalikan fungsi keluarga, lembaga pendidikan,
orang-orang terdekat yang seharusnya sebagai tempat aman untuk perempuan dan
anak-anak. Jangan malahan sebaliknya menjadi pelaku bagi tindak kekerasan dan
pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak. Juga tidak memberikan toleransi
sekecil apa pun terhadap tindakan kekerasan seksual termasuk pada siapa pun
pelakunya. e) memberikan pemantauan melalui orang tua para korban, pendampingan
pasca kejadian untuk memulihkan psikis, pendampingan medis para korban dan
pendampingan selama proses persidangan. f) mengusahakan kesempatan melanjutkan
pendidikan untuk para korban. g) memberikan pemidanaan berupa vonis hukuman
setinggi mungkin bagi pelaku berupa hukuman seumur hidup dan hukuman mati
sampai dengan hukuman pengebirian pelaku dan sanksi sosial berupa pengucilan
oleh masyarakat agar berefek jera bagi pelaku. h) mendorong keberanian para
korban untuk berani melaporkan tindakan kekerasan terhadap perempuan kepada
aparat hukum yang berwenang dan melanjutkan sampai dengan ke proses hukum.
Sebab selama ini korban lebih banyak mengadu pada keluarga atau diam. i) selanjutnya berkaitan dengan lembaga
pendidikan, dibutuhkan peran semua pihak. Mulai dari pengelola lembaga
pendidikan, pengajar dan orang tua dibutuhkan peran sertanya untuk mencegah dan
menangani tindak kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Pengawasan
ketat sangat dibutuhkan dengan melibatkan para orang tua, jangan hanya
menyerahkan tanggung jawab pengawasan hanya pada pihak lembaga pendidikan
semata. j) meningkatkan peran penting organisasi masyarakat sipil di seluruh
nusantara dalam membuka layanan pengaduan, penanganan dan pemulihan korban
kekerasan terhadap perempuan karena merekalah yang dapat menjangkau langsung
korban dan memiliki metode yang lebih komprehensif mulai dari pendampingan,
penanganan sampai pemulihan korban. k) berkaitan dengan terjadinya pandemi
Covid-19, maka agar bisa merubah format pengaduan oleh korban kekerasan
terhadap perempuan ke Komnas Perempuan yang semula harus datang langsung
menjadi dalam bentuk form online. Hal
ini selain amat bermanfaat pada saat sedang terjadinya Covid-19 juga bagi para
korban yang melek teknologi untuk bisa terus dilanjutkan format pelayanan
secara online ini. l) meningkatkan jumlah fasilitator
pendampingan khususnya jumlah psikolog dan psikiater serta fasilitas ruang
pemeriksaan khusus dan rumah aman (safety
house) karena amat dibutuhkan korban yang membutuhkan privasi dan
penyelamatan diri dalam proses penanganan korban. Untuk ruang pemeriksaan
khusus telah dimulai dengan adanya Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA)
yaitu unit di kepolisian. Beruntung untuk masyarakat di Provinsi Kalimantan
Barat baru-baru ini telah tersedia Gedung Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Perlindungan
Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Kalbar. Yang dalam peresmiannya pada hari
Selasa (14/12) pagi dihadiri pula oleh Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak
Indonesia, Arist Merdeka Sirait. Hadirnya RPK Perlindungan Perempuan dan Anak
ini tentu menjadi salah satu kesempatan untuk melindungi korban, bukan saja
perempuan tetapi anak-anak. Karena saat ini anak-anak menjadi sasaran untuk
prostitusi. m) mencabut ijin operasional
lembaga pendidikan yang menjadi tempat kejadian perkara pelecehan dan kekerasan
seksual serta memasukkan nama pelaku ke dalam daftar hitam agar tidak bisa lagi
mendirikan lembaga pendidikan di tempat lain. Tindakan tegas seperti ini yang akan dilakukan oleh Kementerian Agama RI
dengan cara akan melakukan investigasi
secara menyeluruh ke semua lembaga pendidikan madrasah maupun pesantren patut
diapresiasi. Begitu juga tindakan yang telah dilakukan oleh Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi RI untuk menyikapi sering terjadinya
tindak kekerasan terhadap perempuan dengan telah disahkannya Permendikbudristek
Nomor 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) sebagai
salah satu solusi pemberantasan tiga dosa besar pendidikan yang salah satunya
kekerasan terhadap perempuan walaupun di sana-sini masih banyak pro dan kontra
menyikapi terbitnya Permendikbudristek menunjukkan masih perlunya penyempurnaan
serta dengan akan dibentuknya Satuan Petugas Pencegahan dan Penanganan
Kekerasan Seksual sehingga bisa tercipta ruang aman bersama di kampus dalam
rangka mewujudkan kampus yang merdeka dari kekerasan seksual pun tetap patut
diapresiasi. n) serta dengan mendorong sesegera mungkin pengesahan Rancangan
Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Dengan usaha-usaha
bersama ini diharapkan bisa tercipta ruang aman bersama di mana pun dalam rangka mewujudkan area yang merdeka
dari kekerasan seksual.
*) Penulis adalah Kepala Seksi Informasi pada Kanwil DJKN Kalimantan
Barat
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |