Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Kalimantan Barat
Bersatu Membangun Budaya Anti Korupsi

Bersatu Membangun Budaya Anti Korupsi

Ayundari
Kamis, 09 Desember 2021 |   7044 kali

"Membiarkan terjadinya korupsi besar-besaran dengan menyibukkan diri dengan ritus-ritus hanya akan berarti membiarkan berlangsungnya proses pemiskinan bangsa yang makin melaju." (Abdurrahman Wahid). Dari ungkapan ini, terdapat dua makna, pertama, korupsi harus diberantas dengan cara yang luar biasa, kedua korupsi yang merajalela akan memiskin bangsa.

Perkembangan Korupsi

 Praktik korupsi hampir sama tuanya dengan sejarah peradaban manusia mulai dari Mesir Kuno (3100-2700 SM), Tiongkok dan Yunani. Aristoteles, (Filsuf Yunani) mengatakan “Bahkan dewa pun bisa disuap” untuk menggambarkan korupsi telah merajalela termasuk dalam kehidupan beragama pada saat itu. Sementara, perilaku koruptif terjadi di Babilonia pada masa Raja Hammurabi sekitar tahun 1200 SM. Hammurabi membuat Code of Hammurabi untuk menghukum pejabat yang korupsi

Korupsi di Indonesia dapat dibagi dua yaitu pada era kolonial dan era kemerdekaan (Orde Lama, Orde Baru dan era reformasi). Pada era kolonial, korupsi dilakukan dengan suap secara massif oleh pemerintahan Kolonial Pantai Timur Laut Jawa sebelum Gubernur Jenderal Daendels berkuasa. Untuk memberantas suap tersebut, Daendels (1808-1811) mengambil kebijakan sentralisasi pemerintahan dan menghapus kebijakan desentralisasi (Peter Carey dan Haryadi).

Pada Orde Lama, korupsi terjadi pada lembaga pemerintah dan BUMN . Praktik korupsi semakin marak pada Orde Baru walaupun tidak banyak terekspose kepada publik. Salah satu penyebab maraknya korupsi adalah kekuasaan yang otoriter dan tidak ada check and balance. Hal ini senada dengan pendapat Lord Acton yang mengatakan “power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely”.

Pada awal reformasi Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia sebesar 17. IPK Indonesia terus meningkat dan mencapai nilai 40 pada tahun 2019 dan menjadikan Indonesia peringkat 85 dari 180 negara. Walaupun IPK Indonesia meningkat, namun korupsi pada era reformasi masih merajalela.

Pemberantasan Korupsi dan Membangun Budaya Antikorupsi

          Pemberantasan korupsi di Indonesia, dilakukan pemerintah seiring maraknya korupsi. Pada masa Orde Lama, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Keadaan Bahaya dan membentuk lembaga antikorupsi  PARAN (Panitia Retooling Aparatur Negara). Selanjutnya diterbitkan Keppres No.275 tahun 1963 tentang Pemberantasan Korupsi dan dibentuk Operasi Budhi untuk memberantas korupsi di lembaga negara dan BUMN. Kedua langkah di atas tidak berhasil memberantas korupsi antara lain karena adanya resistensi dari para pejabat negara.

          Pada masa Orde Baru, pemerintah membentuk Tim Anti Korupsi dan Operasi Tertib. Namun, keduanya tidak berhasil memberantas korupsi, malah ada kesan pemerintah melindungi koruptor. Oleh sebab itu, banyak pihak menyebut Indonesia sebagai Negara Kleptokratik (Rose-Ackerman 2006).

          Memasuki era reformasi, MPR RI menetapkan Ketetapan MPR XI/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, Bebas dari KKN dan Ketetapan MPR VIII/2001 tentang Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan KKN. Kedua TAP MPR ini menjadi dasar pemberantasan korupsi dan pembentukan lembaga-lembaga antikorupsi termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada era reformasi, pemberantasan korupsi gencar dilaksanakan termasuk oleh KPK namun korupsi masih saja merajalela. Pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan oleh lembaga penegak hukum saja tetapi harus melibatkan seluruh komponen bangsa karena korupsi extraordinary crime, dan telah “membudaya”. Oleh sebab itu dibutuhkan pemberantasan korupsi yang sistematis dan komprehensif salah satunya dengan membangun budaya antikorupsi. Di samping itu, tindakan hukum yang tegas harus dilaksanakan untuk memberikan efek jera.

Budaya antikorupsi harus ditanamkan ke seluruh komponen bangsa antara lain penegak hukum, pejabat publik, pengusaha dan masyarakat, baik melalui pendidikan formal dan informal. Sudah selayaknya budaya antikorupsi ditanamkan di setiap jenjang pendidikan formal. Budaya antikorupsi juga harus ditanamkan kepada ASN dan menjadi salah satu soft competency yang harus dimiliki. Di samping itu, budaya antikorupsi juga dapat disebarluaskan melalui pendekatan keagamaan. Mari membangun budaya antikorupsi untuk Indonesia Maju.

(Edward Nainggolan, Kepala Kanwil DJKN Kalbar)


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon