Meningkatkan Peran Lelang Sebagai Sarana Jual Beli Produk UMKM
Thaus Sugihilmi Arya Putra
Selasa, 07 Desember 2021 |
877 kali
Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah (UMKM) adalah istilah yang sudah tak asing lagi di telinga masyarakat.
Pemerintah sendiri telah menetapkan pengertian UMKM dan kriterianya, beserta
contoh UMKM. Pengertian UMKM tertuang dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008
tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. UMKM artinya sebagai bisnis yang
dijalankan individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil. Penggolongan
UMKM lazimnya dilakukan dengan batasan omzet per tahun, jumlah kekayaan atau
aset, serta jumlah karyawan.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) Tahun 2020, jumlah UMKM mencapai 65,4
juta usaha dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto sebesar 60,51 persen atau
senilai Rp9.580,76 triliun. UMKM mampu menyerap 96,92 persen dari total tenaga kerja
yang ada, serta dapat menghimpun sampai 60,03 persen dari total investasi di
Indonesia.
Dari data tersebut diketahui bahwa UMKM mempunyai peranan yang sangat
penting bagi perekonomian di Indonesia. Begitu pentingnya
peranan UMKM di Indonesia, bahkan disebut-sebut sebagai tulang
punggung perekonomian Indonesia. Oleh karena itu kerjasama untuk pengembangan
dan ketahanan UMKM sangat perlu diutamakan.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai
salah satu Unit Eselon I di bawah Kementerian Keuangan turut berperan dalam
pengembangan UMKM melalui lelang produk UMKM yang dilaksanakan oleh KPKNL.
Lelang produk UMKM termasuk jenis lelang noneksekusi sukarela kategori barang milik
perseorangan.
Berdasarkan laporan hasil pelaksanaan lelang nasional tahun
2020 yang dirilis oleh Direktorat Lelang DJKN, Pokok Lelang yang dihasilkan
dari pelaksanaan lelang noneksekusi sukarela kategori barang milik perorangan
berjumlah Rp1.524.966.556,00. Dari data tersebut dapat diketahui bahwa nilai
produk UMKM yang dijual melalui lelang masih sangat kecil apabila dibandingkan
dengan kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto sebesar Rp9.580,76
triliun.
Lelang
noneksekusi sukarela merupakan salah satu jenis lelang yang dilaksanakan oleh KPKNL.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, lelang noneksekusi sukarela
adalah lelang untuk melaksanakan penjualan barang milik swasta, perorangan atau
badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela.
Lelang
produk UMKM termasuk jenis lelang noneksekusi sukarela kategori barang milik perorangan atau badan
hukum/usaha swasta. Untuk
dapat menjual barang melalui lelang, pelaku UMKM wajib mengajukan
permohonan secara tertulis kepada KPKNL disertai dokumen persyaratan lelang.
Pengajuan permohonan lelang dapat dilakukan menggunakan aplikasi lelang. Dalam
hal permohonan lelang diajukan menggunakan aplikasi lelang dan dokumen
persyaratan lelang telah terverifikasi secara digital, asli surat permohonan
beserta dokumen persyaratan lelang harus telah diterima KPKNL paling lambat 14
(empat belas) hari kerja sejak dinyatakan lengkap. Dokumen persyaratan yang
wajib dilampirkan dalam permohonan lelang untuk jenis lelang noneksekusi sukarela
kategori barang milik perorangan atau badan hukum/usaha swasta antara lain :
1. salinan/fotokopi surat keputusan penunjukan penjual/surat
tugas penjual/surat kuasa penjual, kecuali pemohon lelang adalah perorangan;
2. daftar barang yang akan dilelang, nilai limit
dan uang jaminan (apabila menggunakan nilai limit dan dipersyaratkan uang
jaminan);
3. Nomor rekening Penjual;
4. informasi tertulis berupa Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) pemohon lelang, untuk objek lelang berupa barang milik swasta,
badan hukum, atau badan usaha;
5. surat keterangan dari penjual mengenai syarat
lelang tambahan (apabila ada);
6. surat pernyataan/ surat keterangan dari penjual
bahwa objek lelang dalam penguasaan penjual, dalam hal objek lelang berupa barang
bergerak yang berwujud;
7. foto objek lelang;
8. surat pernyataan dari penjual bahwa barang
tidak dalam sengketa;
9. asli dan/ atau fotokopi bukti kepemilikan/hak
apabila berdasarkan peraturan perundang-undangan diperlukan adanya bukti
kepemilikan / hak;
Waktu pelaksanaan lelang dilakukan pada
hari dan jam kerja KPKNL namun ada pengecualian untuk jenis lelang noneksekusi
sukarela dengan syarat bahwa penyelenggara lelang (KPKNL) harus memberitahukan
secara tertulis kepada Kantor Wilayah DJKN setempat paling lambat 1 (satu)
hari) sebelum pelaksanaan lelang.
Pengumuman lelang untuk lelang noneksekusi
sukarela atas barang bergerak dilakukan melalui:
1. selebaran atau surat kabar harian paling
singkat 5 (lima) hari kalender sebelum hari pelaksanaan lelang; atau
2. situs web Penyelenggara Lelang paling singkat
5 (lima) hari kalender sebelum hari pelaksanaan lelang secara terus menerus
sampai dengan hari pelaksanaan lelang.
Pengumuman lelang melalui selebaran
wajib ditayangkan oleh penjual pada situs web penyelenggara lelang paling
lambat 2 (dua) hari setelah pengumuman terbit secara terus-menerus sampai
dengan pelaksanaan lelang.
Apabila penawaran lelang dilakukan
melalui aplikasi lelang, data terkait lelang harus ditayangkan pada aplikasi lelang
setelah pengumuman lelang terbit dengan ketentuan untuk lelang dengan 1 (satu)
kali pengumuman lelang, penayangan data dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari
setelah pengumuman lelang terbit. Dalam hal permohonan lelang diajukan melalui aplikasi
lelang, penayangan data terkait lelang dilakukan secara otomatis oleh aplikasi lelang
namun jika permohonan lelang diajukan tidak melalui aplikasi lelang, penayangan
data terkait lelang dilakukan oleh Pejabat Lelang.
Setiap pelaksanaan lelang dikenakan bea
lelang sesuai Peraturan Pemerintah nomor 3 Tahun 2018 tentang jenis dan tarif
atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan.
Dalam pelaksanaan lelang jenis lelang noneksekusi sukarela yang dilaksanakan
oleh KPKNL, penjual dan pembeli dikenakan bea lelang yang dihitung dari pokok
lelang. Penjual dikenakan sebesar 1 persen untuk barang tidak bergerak dan 1,5 persen untuk
barang bergerak. Sedangkan pembeli dikenakan sebesar 1,5 persen untuk barang tidak
bergerak dan 2 persen untuk barang bergerak. Bea lelang tersebut menjadi salah satu
sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Prosedur dan persyaratan lelang dirasakan
masih terlalu rumit bagi para pelaku UMKM, apalagi jika dibandingkan dengan
platform e-commerce lain yang lebih
mudah untuk diaplikasikan. Hal tersebut menjadi salah satu penyebab masih
sedikitnya lelang digunakan oleh para pelaku UMKM sebagai sarana jual beli
produknya.
Kewajiban mengajukan permohonan secara tertulis kepada
KPKNL disertai dokumen persyaratan lelang jika akan menjual produk melalui
lelang menjadi kendala tersendiri bagi para pelaku UMKM. Birokasi ala
pemerintah yang rumit masih menjadi satu hal yang tidak disukai oleh mereka.
Kemudahan dan kecepatan sangat perlu diwujudkan jika ingin menarik minat para
pelaku UMKM untuk menggunakan lelang sebagai sarana jual beli.
Salah satu cara
untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan menyederhanakan permohonan dan
mempercepat proses lelang khusus untuk produk UMKM. Permohonan yang harus
disampaikan secara tertulis, cukup diajukan melalui aplikasi lelang dengan
mengupload surat permohonan beserta beberapa dokumen persyaratan yang
diperlukan antara lain daftar barang beserta harga limit, surat keterangan
kepemilikan barang, dan foto barang. Untuk mempercepat pelayanan, verifikasi
permohonan dan penetapan jadwal lelang juga dilakukan melalui aplikasi lelang.
Sedangkan asli surat permohonan beserta dokumen persyaratan dapat disampaikan
kepada Pejabat Lelang sebelum lelang dimulai. Dengan penyederhanaan permohonan
tersebut diharapkan akan mempermudah para pelaku UMKM dalam mengajukan lelang.
Untuk lebih
memberikan fleksibilitas waktu bagi penjual, pelaksanaan lelang produk UMKM sebaiknya
dapat dilakukan di luar hari dan jam kerja KPKNL tanpa harus memberitahukan
secara tertulis kepada Kantor Wilayah DJKN setempat. Dalam pelaksanaan
pengumuman lelang, cukup dilakukan melalui aplikasi lelang dan penayangan data lelang
dilakukan bersamaan dengan pengumuman lelang, Dengan cara tersebut data objek
lelang menjadi semakin lama muncul di aplikasi lelang sehingga diharapkan akan
semakin menarik minat calon pembeli.
Bea lelang merupakan salah satu sumber Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP), namun di sisi lain bea lelang dapat menjadi salah
satu beban biaya penjualan bagi para pelaku UMKM ketika menjual produknya
melalui lelang. Dalam bisnis jual beli, biaya yang timbul akibat dilakukannya
penjualan ditambahkan pada harga pokok barang sehingga secara tidak langsung
pembeli menanggung bea lelang penjual dan bea lelang pembeli. Hal tersebut
dapat mengurangi minat calon penjual maupun pembeli karena penjual harus
menambahkan harga pokok barang dan pembeli membayar komponen harga pokok
beserta bea lelang yang dibebankan.
Pengenaan bea lelang sebesar 0% kepada
penjual dapat menjadi salah satu alternatif solusi untuk mengatasi permasalahan
di atas. Dengan dikenakan bea lelang sebesar 0% diharapkan dapat menjadi salah
satu daya tarik bagi para pelaku UMKM karena tidak terdapat biaya pembebanan
berupa bea lelang sehingga harga pokok barang yang ditetapkan dapat diturunkan.
Dengan pengenaan bea lelang penjual sebesar 0%, pembeli juga mendapat
keuntungan karena turunnya harga pokok barang. Sedangkan kepada pembeli tetap
dikenakan bea lelang sebagai sumber PNBP yang berasal dari pelaksanaan lelang
noneksekusi sukarela.
Dalam upaya
menarik minat para pelaku UMKM untuk menggunakan lelang sebagai sarana jual
beli, kerja sama dengan pihak ketiga baik pemerintah maupun swasta juga
diperlukan. Bentuk kerja sama dapat berupa pertukaran data, pelaksanaan
sosialisasi, dan benchmarking dengan e-commerce lain.
Pertukaran data
dilakukan untuk mengetahui jumlah pelaku UMKM yang saat ini masih aktif beserta
jenis usahanya. Data pelaku UMKM diperlukan untuk memperoleh potensi
produk-produk UMKM yang dapat dijual melalui lelang. Pertukaran data dapat
dilakukan oleh Kanwil DJKN atau KPKNL dengan instansi/lembaga Pemerintah Daerah
yang menangani pembinaan UMKM.
Sosialisasi
kepada para pelaku UMKM yang berpotensi dilakukan bekerja sama dengan
instansi/lembaga Pemerintah Daerah serta perkumpulan organisasi yang menaungi
para pelaku UMKM. Sosialisasi dapat dilakukan dengan cara pemberian informasi
secara langsung kepada para pelaku UMKM atau publikasi melalui media elektronik
maupun media cetak. Dengan dilakukannya sosialisasi diharapkan informasi
tentang lelang dapat diterima dan dipahami oleh para pelaku UMKM.
Benchmarking ke e-commerce
swasta terutama yang sudah mempunyai nama besar diperlukan untuk memperoleh
informasi mengenai inovasi yang telah dilaksanakan oleh mereka yang
memungkinkan untuk dapat diterapkan dalam pelaksanaan lelang. Bencmarking dapat dilakukan oleh Kantor
Pusat DJKN dhi Direktorat Lelang selaku regulator lelang bersama dengan
Direktorat PKNSI selaku pihak yang menangani aplikasi lelang. Dengan
dilakukannya benchmarking diharapkan
akan semakin menambah fitur fitur yang dapat dimanfaatkan oleh penjual maupun
pembeli untuk mempermudah penggunaan lelang sebagai sarana jula beli produk
UMKM.
Ditulis oleh : Muslih Ahyani, Kepala Seksi
Bimbingan Lelang II pada Kanwil DJKN Kalimantan Barat
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |