Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Kalimantan Barat
Meningkatkan Peran Lelang Sebagai Sarana Jual Beli Produk UMKM

Meningkatkan Peran Lelang Sebagai Sarana Jual Beli Produk UMKM

Thaus Sugihilmi Arya Putra
Selasa, 07 Desember 2021 |   877 kali

Meningkatkan Peran Lelang Sebagai Sarana Jual Beli Produk UMKM

 

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah istilah yang sudah tak asing lagi di telinga masyarakat. Pemerintah sendiri telah menetapkan pengertian UMKM dan kriterianya, beserta contoh UMKM. Pengertian UMKM tertuang dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. UMKM artinya sebagai bisnis yang dijalankan individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil. Penggolongan UMKM lazimnya dilakukan dengan batasan omzet per tahun, jumlah kekayaan atau aset, serta jumlah karyawan.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) Tahun 2020, jumlah UMKM mencapai 65,4 juta usaha dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto sebesar 60,51 persen atau senilai Rp9.580,76 triliun. UMKM mampu menyerap 96,92 persen dari total tenaga kerja yang ada, serta dapat menghimpun sampai 60,03 persen dari total investasi di Indonesia.

Dari data tersebut diketahui bahwa UMKM mempunyai peranan yang sangat penting bagi perekonomian di Indonesia. Begitu pentingnya peranan UMKM di Indonesia, bahkan disebut-sebut sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia. Oleh karena itu kerjasama untuk pengembangan dan ketahanan UMKM sangat perlu diutamakan.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai salah satu Unit Eselon I di bawah Kementerian Keuangan turut berperan dalam pengembangan UMKM melalui lelang produk UMKM yang dilaksanakan oleh KPKNL. Lelang produk UMKM termasuk jenis lelang noneksekusi sukarela kategori barang milik perseorangan.

Berdasarkan laporan hasil pelaksanaan lelang nasional tahun 2020 yang dirilis oleh Direktorat Lelang DJKN, Pokok Lelang yang dihasilkan dari pelaksanaan lelang noneksekusi sukarela kategori barang milik perorangan berjumlah Rp1.524.966.556,00. Dari data tersebut dapat diketahui bahwa nilai produk UMKM yang dijual melalui lelang masih sangat kecil apabila dibandingkan dengan kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto sebesar Rp9.580,76 triliun.

 

Lelang noneksekusi sukarela merupakan salah satu jenis lelang yang dilaksanakan oleh KPKNL. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, lelang noneksekusi sukarela adalah lelang untuk melaksanakan penjualan barang milik swasta, perorangan atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela.

Lelang produk UMKM termasuk jenis lelang noneksekusi sukarela kategori barang milik perorangan atau badan hukum/usaha swasta. Untuk dapat menjual barang melalui lelang, pelaku UMKM wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada KPKNL disertai dokumen persyaratan lelang. Pengajuan permohonan lelang dapat dilakukan menggunakan aplikasi lelang. Dalam hal permohonan lelang diajukan menggunakan aplikasi lelang dan dokumen persyaratan lelang telah terverifikasi secara digital, asli surat permohonan beserta dokumen persyaratan lelang harus telah diterima KPKNL paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak dinyatakan lengkap. Dokumen persyaratan yang wajib dilampirkan dalam permohonan lelang untuk jenis lelang noneksekusi sukarela kategori barang milik perorangan atau badan hukum/usaha swasta antara lain :

1.    salinan/fotokopi surat keputusan penunjukan penjual/surat tugas penjual/surat kuasa penjual, kecuali pemohon lelang adalah perorangan;

2.    daftar barang yang akan dilelang, nilai limit dan uang jaminan (apabila menggunakan nilai limit dan dipersyaratkan uang jaminan);

3.    Nomor rekening Penjual;

4.    informasi tertulis berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon lelang, untuk objek lelang berupa barang milik swasta, badan hukum, atau badan usaha;

5.    surat keterangan dari penjual mengenai syarat lelang tambahan (apabila ada);

6.    surat pernyataan/ surat keterangan dari penjual bahwa objek lelang dalam penguasaan penjual, dalam hal objek lelang berupa barang bergerak yang berwujud;

7.    foto objek lelang;

8.    surat pernyataan dari penjual bahwa barang tidak dalam sengketa;

9.    asli dan/ atau fotokopi bukti kepemilikan/hak apabila berdasarkan peraturan perundang-undangan diperlukan adanya bukti kepemilikan / hak;

Waktu pelaksanaan lelang dilakukan pada hari dan jam kerja KPKNL namun ada pengecualian untuk jenis lelang noneksekusi sukarela dengan syarat bahwa penyelenggara lelang (KPKNL) harus memberitahukan secara tertulis kepada Kantor Wilayah DJKN setempat paling lambat 1 (satu) hari) sebelum pelaksanaan lelang.

Pengumuman lelang untuk lelang noneksekusi sukarela atas barang bergerak dilakukan melalui:

1.    selebaran atau surat kabar harian paling singkat 5 (lima) hari kalender sebelum hari pelaksanaan lelang; atau

2.    situs web Penyelenggara Lelang paling singkat 5 (lima) hari kalender sebelum hari pelaksanaan lelang secara terus menerus sampai dengan hari pelaksanaan lelang.

Pengumuman lelang melalui selebaran wajib ditayangkan oleh penjual pada situs web penyelenggara lelang paling lambat 2 (dua) hari setelah pengumuman terbit secara terus-menerus sampai dengan pelaksanaan lelang.

Apabila penawaran lelang dilakukan melalui aplikasi lelang, data terkait lelang harus ditayangkan pada aplikasi lelang setelah pengumuman lelang terbit dengan ketentuan untuk lelang dengan 1 (satu) kali pengumuman lelang, penayangan data dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari setelah pengumuman lelang terbit. Dalam hal permohonan lelang diajukan melalui aplikasi lelang, penayangan data terkait lelang dilakukan secara otomatis oleh aplikasi lelang namun jika permohonan lelang diajukan tidak melalui aplikasi lelang, penayangan data terkait lelang dilakukan oleh Pejabat Lelang.

Setiap pelaksanaan lelang dikenakan bea lelang sesuai Peraturan Pemerintah nomor 3 Tahun 2018 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan. Dalam pelaksanaan lelang jenis lelang noneksekusi sukarela yang dilaksanakan oleh KPKNL, penjual dan pembeli dikenakan bea lelang yang dihitung dari pokok lelang. Penjual dikenakan sebesar 1 persen untuk barang tidak bergerak dan 1,5 persen untuk barang bergerak. Sedangkan pembeli dikenakan sebesar 1,5 persen untuk barang tidak bergerak dan 2 persen untuk barang bergerak. Bea lelang tersebut menjadi salah satu sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Prosedur dan persyaratan lelang dirasakan masih terlalu rumit bagi para pelaku UMKM, apalagi jika dibandingkan dengan platform e-commerce lain yang lebih mudah untuk diaplikasikan. Hal tersebut menjadi salah satu penyebab masih sedikitnya lelang digunakan oleh para pelaku UMKM sebagai sarana jual beli produknya.

 

Kewajiban mengajukan permohonan secara tertulis kepada KPKNL disertai dokumen persyaratan lelang jika akan menjual produk melalui lelang menjadi kendala tersendiri bagi para pelaku UMKM. Birokasi ala pemerintah yang rumit masih menjadi satu hal yang tidak disukai oleh mereka. Kemudahan dan kecepatan sangat perlu diwujudkan jika ingin menarik minat para pelaku UMKM untuk menggunakan lelang sebagai sarana jual beli.

Salah satu cara untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan menyederhanakan permohonan dan mempercepat proses lelang khusus untuk produk UMKM. Permohonan yang harus disampaikan secara tertulis, cukup diajukan melalui aplikasi lelang dengan mengupload surat permohonan beserta beberapa dokumen persyaratan yang diperlukan antara lain daftar barang beserta harga limit, surat keterangan kepemilikan barang, dan foto barang. Untuk mempercepat pelayanan, verifikasi permohonan dan penetapan jadwal lelang juga dilakukan melalui aplikasi lelang. Sedangkan asli surat permohonan beserta dokumen persyaratan dapat disampaikan kepada Pejabat Lelang sebelum lelang dimulai. Dengan penyederhanaan permohonan tersebut diharapkan akan mempermudah para pelaku UMKM dalam mengajukan lelang.

Untuk lebih memberikan fleksibilitas waktu bagi penjual, pelaksanaan lelang produk UMKM sebaiknya dapat dilakukan di luar hari dan jam kerja KPKNL tanpa harus memberitahukan secara tertulis kepada Kantor Wilayah DJKN setempat. Dalam pelaksanaan pengumuman lelang, cukup dilakukan melalui aplikasi lelang dan penayangan data lelang dilakukan bersamaan dengan pengumuman lelang, Dengan cara tersebut data objek lelang menjadi semakin lama muncul di aplikasi lelang sehingga diharapkan akan semakin menarik minat calon pembeli.

Bea lelang merupakan salah satu sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), namun di sisi lain bea lelang dapat menjadi salah satu beban biaya penjualan bagi para pelaku UMKM ketika menjual produknya melalui lelang. Dalam bisnis jual beli, biaya yang timbul akibat dilakukannya penjualan ditambahkan pada harga pokok barang sehingga secara tidak langsung pembeli menanggung bea lelang penjual dan bea lelang pembeli. Hal tersebut dapat mengurangi minat calon penjual maupun pembeli karena penjual harus menambahkan harga pokok barang dan pembeli membayar komponen harga pokok beserta bea lelang yang dibebankan.

Pengenaan bea lelang sebesar 0% kepada penjual dapat menjadi salah satu alternatif solusi untuk mengatasi permasalahan di atas. Dengan dikenakan bea lelang sebesar 0% diharapkan dapat menjadi salah satu daya tarik bagi para pelaku UMKM karena tidak terdapat biaya pembebanan berupa bea lelang sehingga harga pokok barang yang ditetapkan dapat diturunkan. Dengan pengenaan bea lelang penjual sebesar 0%, pembeli juga mendapat keuntungan karena turunnya harga pokok barang. Sedangkan kepada pembeli tetap dikenakan bea lelang sebagai sumber PNBP yang berasal dari pelaksanaan lelang noneksekusi sukarela.

Dalam upaya menarik minat para pelaku UMKM untuk menggunakan lelang sebagai sarana jual beli, kerja sama dengan pihak ketiga baik pemerintah maupun swasta juga diperlukan. Bentuk kerja sama dapat berupa pertukaran data, pelaksanaan sosialisasi, dan benchmarking dengan e-commerce lain.

Pertukaran data dilakukan untuk mengetahui jumlah pelaku UMKM yang saat ini masih aktif beserta jenis usahanya. Data pelaku UMKM diperlukan untuk memperoleh potensi produk-produk UMKM yang dapat dijual melalui lelang. Pertukaran data dapat dilakukan oleh Kanwil DJKN atau KPKNL dengan instansi/lembaga Pemerintah Daerah yang menangani pembinaan UMKM.

Sosialisasi kepada para pelaku UMKM yang berpotensi dilakukan bekerja sama dengan instansi/lembaga Pemerintah Daerah serta perkumpulan organisasi yang menaungi para pelaku UMKM. Sosialisasi dapat dilakukan dengan cara pemberian informasi secara langsung kepada para pelaku UMKM atau publikasi melalui media elektronik maupun media cetak. Dengan dilakukannya sosialisasi diharapkan informasi tentang lelang dapat diterima dan dipahami oleh para pelaku UMKM.

Benchmarking ke e-commerce swasta terutama yang sudah mempunyai nama besar diperlukan untuk memperoleh informasi mengenai inovasi yang telah dilaksanakan oleh mereka yang memungkinkan untuk dapat diterapkan dalam pelaksanaan lelang. Bencmarking dapat dilakukan oleh Kantor Pusat DJKN dhi Direktorat Lelang selaku regulator lelang bersama dengan Direktorat PKNSI selaku pihak yang menangani aplikasi lelang. Dengan dilakukannya benchmarking diharapkan akan semakin menambah fitur fitur yang dapat dimanfaatkan oleh penjual maupun pembeli untuk mempermudah penggunaan lelang sebagai sarana jula beli produk UMKM.

 

Ditulis oleh : Muslih Ahyani, Kepala Seksi Bimbingan Lelang II pada Kanwil DJKN Kalimantan Barat

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon