Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Kalimantan Barat
PERAN PEJABAT LELANG KELAS II  SEBAGAI GARDA TERDEPAN PELAKSANAAN LELANG SUKARELA

PERAN PEJABAT LELANG KELAS II SEBAGAI GARDA TERDEPAN PELAKSANAAN LELANG SUKARELA

Ayundari
Jum'at, 19 November 2021 |   2155 kali

Lelang merupakan proses penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulils dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun, untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang. Pada perkembangannya lelang mengalami berbagai macam perubahan pada pelaksanaannya. Lelang sedianya merupakan pertemuan langsung antara penjual dan pembeli yang melakukan penawaran secara langsung di hadapan pejabat lelang. Namun seiring perkembangan jaman terutama di era digital saat ini lelang dilaksanakan melalui internet (e-auction). Oleh karena itu akses terhadap lelang semakin mudah dan fleksibel karena dapat dilakukan melalui gadget baik smartphone, pc, laptop ataupun tablet.

Sebagai salah satu instrumen jual beli di masyarakat, lelang diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif jual beli yang umum dan menyasar masyarakat secara luas. Stigma mengenai lelang sebagai sarana penjualan barang atau objek bermasalah, harus dapat diminimalisir sehingga minat dan antusiasme masyarakat untuk menggunakan lelang akan semakin meningkat. Hal inilah yang menjadi salah satu concern dari Pejabat Lelang sebagai garda terdepan pelaksanaan lelang untuk turut melakukan sosialisasi kepada masyakarat. Pejabat Lelang merupakan pihak yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang.

Pada pelaksanaannya, Pejabat Lelang dibagi menjadi Pejabat Lelang Kelas I dan Pejabat Lelang Kelas II sesuai kewenangannya. Secara umum Pejabat Lelang Kelas I merupakan Pejabat Lelang yang berkedudukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan merupakan Aparatur Sipil Negara dari Kemenkeu. Sedangkan Pejabat Lelang Kelas II merupakan Pejabat Lelang Swasta yang secara umum melaksanakan kegiatan lelang dengan jenis lelang non eksekusi sukarela. Lelang Non Eksekusi Sukarela adalah lelang atas barang milik swasta, orang atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela. Bisa disebut juga lelang umum atau lelang yang dapat dilaksanakan oleh masyarakat umum. Dengan kewenangan tersebut, peran Pejabat Lelang Kelas II menjadi sangat penting untuk menyebarluaskan informasi maupun melakukan pemasaran kepada masyarakat luas agar lebih mengenal dan menggunakan lelang sebagai salah satu pilihan dalam proses jual beli. Kemampuan komunikasi yang baik, menyusun strategi pemasaran serta membuat jejaring atau koneksi dengan berbagai pihak merupakan kompetensi yang hendaknya dimiliki oleh setiap Pejabat Lelang Kelas II sebagai sarana untuk memperkenalkan lelang kepada masyarakat yang bertujuan mampu melaksanakan lelang dengan hasil yang optimal.

Pengawasan dan pembinaan pada Pejabat Lelang Kelas II dilakukan oleh Kanwil DJKN. Melalui Kanwil DJKN Kalimantan Barat, pengawasan dan pembinaan dilakukan untuk 3 orang Pejabat Lelang Kelas II yang telah diangkat oleh Menteri Keuangan dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan. Berikut para Pejabat Lelang Kelas II di Wilayah Kalimantan Barat:

1.    Rahmaniar Nurul Hidayat

Merupakan Pejabat Lelang Kelas II yang diangkat dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 460/KM.6/2017 tanggal Tentang Pengangkatan Pejabat Lelang Kelas II. Sebelum menjadi Pejabat Lelang Kelas II, alumni Magister Kenotariatan Universitas Gadjah Mada ini telah berprofesi sebagai Notaris dan PPAT serta masih aktif sampai saat ini.  Saat ini Rahmaniar berkantor di Jl. Letjend S. Parman Komp. Ruko Villa Parma No. B3, Pontianak.


2.    Rut Yessy Simanjuntak

Merupakan Pejabat Lelang Kelas II yang diangkat yang diangkat dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 265/KM.6/2018 tanggal 22 November 2018 Tentang Pengangkatan Pejabat Lelang Kelas II. Rut merupakan lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Tanjung Pura yang saat ini tercatat aktif melaksanakan lelang kendaraan di wilayah Kubu Raya. Adapun kantor tempat bertugas berokasi di Jalan Sungai Raya Dalam No.44, Pontianak.


3.    Whisnoe Junaidy

Merupakan Pejabat Lelang Kelas II yang diangkat dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 217/KM.6/2018 tanggal 17 Oktober 2018 Tentang Pengangkatan Pejabat Lelang Kelas II. Disamping menjadi Pejabat Lelang Kelas II, alumni Fakultas Hukum dan Magister Kenotariatan Universitas Gadjah Mada ini juga berprofesi sebagai Notaris dan PPAT yang masih aktif hingga sekarang, dan berkantor di Jalan Adisucipto Km 9.7 Pontianak.


Dengan adanya Pejabat Lelang Kelas II di Wilayah Kalimantan Barat, diharapkan masyarakat di wilayah Kalimantan Barat dapat menggunakan jasa para Pejabat dimaksud untuk mulai mengenal dan menjadikan lelang sebagai salah satu opsi atau pilihan kegiatan jual beli.

Terobosan, komunikasi, strategi marketing dan jejaring hubungan merupakan hal yang krusial dalam upaya mengukuhkan eksistensi Pejabat Lelang Kelas II untuk menjadi garda terdepan dalam rangka pelaksanaan lelang serta untuk mengenalkan dan mempublikasikan lelang kepada masyarakat secara luas. Hal tersebut tentunya harus dalam koridor yang sesuai dengan nilai-nilai pelaksanaan Lelang serta peraturan yang berlaku  Kanwil DJKN sebagai pembina dan pengawas Pejabat Lelang Kelas II akan senantiasa mendukung dan mengarahkan para Pejabat tersebut untuk selalu memberikan yang terbaik serta melaksanakan lelang dengan penuh tanggung jawab disertai harapan bahwa di masa yang akan datang melalui peran Pejabat Lelang Kelas II, lelang dapat menjadi salah satu instrumen jual beli yang dapat disejajarkan dengan instrumen jual beli lainnya di masyarakat. (Bidang Lelang Kanwil DJKN Kalbar)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon