Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   150 991      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Kalimantan Barat
Aset Negara Untuk Kesejahteraan Rakyat

Aset Negara Untuk Kesejahteraan Rakyat

Yohanna Tasya Sinambela
Senin, 23 Agustus 2021 |   4038 kali


Pengelolaan aset negara menjadi bahasan yang menarik terutama setelah pengambilalihan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) oleh negara yang sebelumnya dikelola oleh Yayasan Harapan Kita. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 yang menjadi landasan hukum pemindahan penguasaan dan pengelolaan TMII. Pengelolaan aset Negara tersebut menjadi harapan untuk dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat dengan manajemen aset berkelanjutan. 

Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menyatakan bahwa terdapat 2 (dua) aset lain yang telah beralih kepemilikan kepada negara yaitu Gedung Granadi dan Villa di Mega Mendung yang sebelumnya dikelola oleh Yayasan Supersemar. Aset-aset tersebut merupakan Barang Milik Negara yang pengelolaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.    

Perkembangan pelaksanaan demokrasi menjadikan masyarakat menuntut pengelolaan kekayaan negara yang sesuai dengan tata kelola pemerintah yang baik.  Selaku Pengelola BarangKementerian Keuangan senantiasa berupaya agar aset negara tersebut dapat dikelola secara strategis dan terintegrasi dengan melibatkan seluruh stakeholders untuk memaksimalkan manfaat, mengurangi risiko dan mampu mendukung pemberian layanan kepada masyarakat secara berkelanjutan.

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati di dalam berbagai kesempatan terus menekankan bahwa aset negara harus bekerja keras, tidak hanya dicatatkan ke dalam neraca lalu tidur. Selain memberi manfaat untuk negara, aset tersebut juga harus mampu mendatangkan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah senantiasa berkomitmen dan berupaya agar aset negara selalu memberikan kebermanfaatan bagi negara.

Semakin optimal pengelolaan aset negara, maka akan berkontribusi pada pengurangan pembiayaan untuk aset negara karena optimalisasi tersebut membawa dampak terhadap efisiensi belanja pemeliharaan dan belanja modal (cost saving). Efisiensi dari dua belanja ini dapat digunakan oleh Pemerintah untuk alokasi lainnya seperti belanja kesehatan, pendidikan bahkan infrastruktur. Tentu saja hal ini akan meningkatkan layanan kesehatan dan pendidikan untuk masyarakat. Semakin besar jumlah PNBP yang dihasilkan dari pengelolaan aset, maka akan bermanfaat karena pemerintah memiliki sumber alternatif penerimaan APBN selain dari penerimaan rutin perpajakan.

Aset negara diadakan dan digunakan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga. Karena itu perlu dilakukan optimalisasi terhadap aset negara yang belum optimal dalam pelaksanakan tugas dan fungsi, agar dapat memberikan manfaat ekonomi dan/atau sosial bagi negara guna mendukung kesejahteraan rakyat. 

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 dimana aset merupakan sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh pemerintah maupun masyarakat serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.  

Manfaat ekonomi masa depan dari suatu aset merupakan potensi aset tersebut untuk memberikan sumbangan bagi kegiatan operasional pemerintah berupa aliran pendapatan atau penghematan belanja bagi pemerintah. Sedangkan manfaat sosial berupa dampak dari pembangunan atau keberadaan aset negara tersebut bagi masyarakat dan stakeholder yang terkait. 

Kepedulian serta kesadaran atas manajemen aset sangat dibutuhkan agar pengelolaan aset negara dapat optimal yang pada akhirnya akan berpengaruh kepada perekonomian dan kesejahteraan rakyat. Tata kelola aset negara dengan melibatkan setiap pihak menjadikan pengelolaan aset negara yang mampu menciptakan “nilai” sehingga dapat memberikan dampak yang besar bagi kesejahteraan rakyat. Selain itu, perlu strategi yang tepat dalam manajemen aset dengan melakukan upaya perbaikan pengelolaan aset dengan berorientasi manajemen aset berkelanjutan yang mampu mengoptimalkan nilai aset. 

Empat prinsip utama dalam manajeman aset yaitu pertama, aset diadakan guna memberikan “nilai” bagi negara. Karena itu, manajemen aset negara tidak hanya fokus pada aset itu namun pada “nilai” yang dapat diberikan kepada negara  dan masyarakat.  

Kedua, manajemen aset menyelaraskan dalam pengambilan keputusan terkait teknis, keuangan, perencanaan dan aktivitas atas aset tersebut sehingga memunculkan interaksi yang efektif dan efisien.

Ketiga, manajemen aset menjamin bahwa aset akan memberikan nilai yang akan diperoleh negara.  Keempat, kepemimpinan dan budaya kerja sangat menentukan realisasi dari nilai aset negara tersebut dalam mencapai tujuan.

Aset merupakan harta kekayaan yang dimiliki oleh negara yang harus bersama-sama kita jaga dan pelihara dengan baik. Perubahan paradigma pengelolan aset dari output based menjadi outcomes based berupa kesejahteraan rakyat akan menjadi tantangan semua pihak. Dengan manajemen aset berkelanjutan diharapkan akan memberikan manfaat bagi generasi penerus dan kemajuan negara kesatuan Republik Indonesia.     


Penulis : Yohanna Tasya Sinambela (Pelaksana Seksi Hukum, Kanwil DJKN Kalbar)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon