Aset Negara Untuk Kesejahteraan Rakyat
Yohanna Tasya Sinambela
Senin, 23 Agustus 2021 |
4038 kali
Pengelolaan aset negara menjadi bahasan yang
menarik terutama setelah pengambilalihan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) oleh
negara yang sebelumnya dikelola oleh Yayasan Harapan Kita. Hal ini tertuang
dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 yang menjadi landasan hukum
pemindahan penguasaan dan pengelolaan TMII. Pengelolaan aset Negara tersebut menjadi harapan untuk dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya
bagi kesejahteraan rakyat dengan manajemen aset berkelanjutan.
Direktur Barang Milik Negara
(BMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menyatakan bahwa
terdapat 2 (dua) aset lain yang telah beralih kepemilikan kepada negara yaitu
Gedung Granadi dan Villa di Mega Mendung yang sebelumnya dikelola oleh Yayasan
Supersemar. Aset-aset tersebut merupakan Barang Milik Negara yang
pengelolaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian
Keuangan.
Perkembangan
pelaksanaan demokrasi menjadikan masyarakat menuntut pengelolaan kekayaan
negara yang sesuai dengan tata kelola pemerintah yang baik. Selaku Pengelola
Barang, Kementerian Keuangan senantiasa berupaya agar
aset negara tersebut dapat dikelola secara strategis dan terintegrasi dengan
melibatkan seluruh stakeholders untuk memaksimalkan
manfaat, mengurangi risiko dan mampu mendukung pemberian layanan kepada
masyarakat secara berkelanjutan.
Menteri Keuangan Republik
Indonesia, Sri Mulyani Indrawati di dalam berbagai kesempatan
terus menekankan bahwa
aset negara harus bekerja keras, tidak hanya dicatatkan ke dalam neraca lalu
tidur. Selain memberi manfaat untuk negara, aset tersebut juga harus mampu
mendatangkan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia. Hal ini
menunjukkan bahwa pemerintah senantiasa berkomitmen dan berupaya agar aset
negara selalu memberikan kebermanfaatan bagi negara.
Semakin optimal pengelolaan aset negara, maka akan berkontribusi pada pengurangan pembiayaan untuk
aset negara karena optimalisasi tersebut membawa dampak terhadap efisiensi
belanja pemeliharaan dan belanja modal (cost saving). Efisiensi dari dua
belanja ini dapat digunakan oleh Pemerintah untuk alokasi lainnya seperti
belanja kesehatan, pendidikan bahkan infrastruktur. Tentu saja hal ini akan
meningkatkan layanan kesehatan dan pendidikan untuk masyarakat. Semakin besar
jumlah PNBP yang dihasilkan dari pengelolaan aset, maka akan bermanfaat karena
pemerintah memiliki sumber alternatif penerimaan APBN
selain dari penerimaan rutin perpajakan.
Aset negara diadakan dan digunakan dalam rangka
mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga. Karena itu perlu
dilakukan optimalisasi terhadap aset negara yang belum optimal dalam
pelaksanakan tugas dan fungsi, agar dapat memberikan manfaat ekonomi dan/atau
sosial bagi negara guna mendukung kesejahteraan rakyat.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah
Nomor 71 tahun 2010 dimana aset merupakan sumber daya ekonomi yang dikuasai
dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan
dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat
diperoleh pemerintah maupun masyarakat serta dapat diukur dalam satuan uang,
termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi
masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah
dan budaya.
Manfaat ekonomi masa depan dari suatu aset
merupakan potensi aset tersebut untuk memberikan sumbangan bagi kegiatan
operasional pemerintah berupa aliran pendapatan atau penghematan belanja bagi
pemerintah. Sedangkan manfaat sosial berupa dampak dari pembangunan atau
keberadaan aset negara tersebut bagi masyarakat dan stakeholder yang
terkait.
Kepedulian serta kesadaran atas manajemen aset
sangat dibutuhkan agar pengelolaan aset negara dapat optimal yang pada akhirnya
akan berpengaruh kepada perekonomian dan kesejahteraan rakyat. Tata kelola aset negara dengan melibatkan setiap pihak menjadikan
pengelolaan aset negara yang mampu menciptakan “nilai” sehingga dapat memberikan dampak yang besar bagi kesejahteraan rakyat. Selain itu, perlu
strategi yang tepat dalam manajemen aset dengan melakukan upaya perbaikan
pengelolaan aset dengan berorientasi manajemen aset berkelanjutan yang mampu
mengoptimalkan nilai aset.
Empat prinsip
utama dalam manajeman aset yaitu pertama, aset diadakan
guna memberikan “nilai” bagi negara. Karena itu, manajemen aset negara tidak
hanya fokus pada aset itu namun pada “nilai” yang dapat diberikan kepada
negara dan masyarakat.
Kedua,
manajemen aset menyelaraskan dalam pengambilan keputusan terkait teknis,
keuangan, perencanaan dan aktivitas atas aset tersebut sehingga memunculkan
interaksi yang efektif dan efisien.
Ketiga, manajemen aset menjamin bahwa aset akan memberikan nilai yang akan diperoleh
negara. Keempat, kepemimpinan dan budaya kerja sangat menentukan
realisasi dari nilai aset negara tersebut dalam mencapai tujuan.
Aset merupakan harta kekayaan yang dimiliki oleh negara yang harus bersama-sama kita jaga dan pelihara dengan baik. Perubahan paradigma pengelolan aset dari output based menjadi outcomes based berupa kesejahteraan rakyat akan menjadi tantangan semua pihak. Dengan manajemen aset berkelanjutan diharapkan akan memberikan manfaat bagi generasi penerus dan kemajuan negara kesatuan Republik Indonesia.
Penulis : Yohanna Tasya Sinambela (Pelaksana Seksi Hukum, Kanwil DJKN Kalbar)
Disclaimer |
---|
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |