Birokrat Tapi Tidak Birokratis
Marina Margaretha Manurung
Selasa, 14 Juli 2020 |
93016 kali
Beberapa minggu
lalu viral “kemarahan” Presiden RI Jokowi (Ir. Joko Widodo) pada sidang Kabinet
karena kinerja kabinetnya dalam mengatasi Covid-19 dan dampaknya, belum seperti
yang diharapkan.
Beliau berpendapat masih terdapat menteri dan jajarannya yang bekerja
biasa-biasa dalam kondisi extraordinary yang diakibatkan oleh Covid-19.
Sebenarnya,
Presiden Jokowi sudah beberapa kali mengeluhkan kinerja birokrat pemerintah.
Bahkan ketika menyampaikan pidato selesai pelantikan periode kedua tanggal 20
Oktober 2019, Jokowi menyampaikan untuk menyederhanakan birokrasi berupa
penyederhanaan eselon di Kementerian/Lembaga (K/L). Tujuannya adalah
terciptanya pelayanan yang cepat, tepat, dan tercapainya program-program
pemerintah dengan baik.
Peran
Penting Birokrat dalam Pembangunan Nasional
Sesuai dengan
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), birokrat adalah pegawai yang bertindak
secara birokratis, atau seorang yang menjadi bagian dari birokrasi. Dengan kata
lain, birokrat adalah seseorang yang bekerja pada lembaga pemerintah, yang
kita sebut juga dengan aparatur negara (penulis menggunakan istilah aparatur
negara agar cakupannya lebih luas dari ASN). Dalam konteks ini, penulis juga
memasukkan pejabat negara sebagai bagian dari aparatur negara yaitu menteri/pimpinan
lembaga, kepala daerah, dan lain-lain.
Sesuai dengan UUD
1945, terdapat pembagian kekuasaan di Indonesia yaitu kekuasaan Konstitutif,
Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, Ekseminatif/Inspektif dan Moneter. Kekuasaan
tersebut terbagi namun tidak terpisah, dimungkinkan untuk kordinasi dan
kerjasama untuk mencapai tujuan bernegara.
Dalam menjalankan
fungsi eksekutif, Presiden membentuk K/L sesuai dengan UU No. 39 tahun 2008
tentang Kementerian Negara. Dengan pembagian kekuasaan dan pembentukan K/L di
atas, fungsi-fungsi negara dalam mencapai tujuan NKRI sebagaimana tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945,
telah terdistribusi habis kepada lembaga-lembaga negara.
Dalam menjalankan
tugas lembaga negara tersebut, maka diangkat/dipilih
aparatur negara atau birokrat. Oleh sebab itu, kunci utama dalam pencapaian
pembangunan nasional dalam mewujudkan tujuan bernegara berada pada birokrat.
Menciptakan
Birokrat yang Tidak Birokratis
Salah satu pengertian birokrasi menurut KBBI adalah cara bekerja atau susunan pekerjaan yang serba
lamban, serta menurut tata aturan, yang banyak liku-likunya dan sebagainya.
Dari definisi tersebut, terdapat konotasi yang kurang baik terhadap birokrasi. Masyarakat
sering beranggapan jika berurusan dengan birokrasi pemerintahan akan
berbelit-belit, lamban dan tidak nyaman. Hal ini tidak lepas dari asal mula
timbulnya birokrasi.
Kata birokrasi merupakan kata
serapan dari bahasa Yunani yang terdiri dari dua kata yaitu buerau artinya meja dan kratia artinya aturan. Jadi arti harfiah birokrasi adalah
orang yang bekerja di meja dengan aturan yang ketat. Pada awalnya, birokrasi merupakan
lembaga yang dibentuk untuk para pejabat, yang melayani raja atau penguasa
bukan untuk melayani kepentingan rakyat. Maka karakter birokrasi terkesan feodal.
Hal ini juga mempengaruhi birokrasi di Indonesia, di mana sebelum Indonesia
merdeka, banyak kerajaan di Nusantara.
Namun konsep birokrasi tersebut “disingkirkan” oleh Max Weber, yang
dikenal sebagai Bapak Birokrasi Modern, dengan memperkenalkan konsep Birokrasi
Rasional. Max Weber memandang birokrasi rasional sebagai unsur pokok dalam
rasionalisasi dunia modern. Birokrasi dibentuk karena adanya negara yang harus memberikan
pelayanan yang terbaik. Oleh sebab itu, birokrat mempunyai peranan yang penting dalam
kehidupan sosial masyarakat.
Pada era
kemajuan teknologi informasi saat ini dan tuntutan masyarakat atas layanan
birokrasi negara yang cepat, tepat dan bebas dari KKN, dibutuhkan birokrat yang
tidak birokratis, yaitu birokrat yang bekerja efektif, efisien, proaktif,
profesional dan berintegritas. Untuk mencapai hal tersebut, 3 (tiga) hal yang
perlu dilakukan yaitu:
-
Mengubah mind set dan culture
set birokrat, bahwa birokrat adalah pelayan masyarakat yang harus proaktif,
antisipatif, bekerja cepat, tepat dan tulus. Hal ini harus dimulai dari seleksi
aparatur negara yang baik tanpa KKN; pelatihan hard dan soft skill
untuk menciptakan pegawai yang profesional dan berintegritas; dan pengembangan aparatur
negara menggunakan merit system.
-
Penyederhanaan SOP dan
mempersingkat waktu layanan sehingga layanan cepat, tepat dan tidak
berbelit-belit.
-
Penggunaan teknologi informasi
yang menciptakan pelayanan yang cepat, tepat, dan mengurangi terjadinya KKN.
Penggunaan teknologi informasi juga memungkinkan stakeholders untuk memantau layanan yang
disampaikan.
Untuk mewujudkan
kondisi di atas, dibutuhkan reformasi birokrasi yang esensial dan substansial.
Penulis : Edward UP Nainggolan
(Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |