Pancasila: Nilai Luhur Bangsa dan Pondasi Bangunan NKRI
Dedy Sasongko
Rabu, 01 Juli 2020 |
86474 kali
"Negara
Republik Indonesia ini bukan milik sesuatu golongan, bukan milik sesuatu agama,
bukan milik sesuatu suku, tetapi milik kita semua dari Sabang sampai
Merauke". Ungkapan Presiden Sukarno ini sangat relevan untuk digelorakan
setiap saat, terutama akhir-akhir ini, sadar atau tidak sadar, sedang berkembang
primodialisme, dan radikalisme. Di samping itu, bangsa Indonesia dan
dunia sedang manghadapi bencana kesehatan Covid-19.
Bangsa
Indonesia merupakan bangsa yang majemuk yang terdiri dari berbagai suku, bahasa,
agama, dan budaya. Disamping itu, penduduk Indonesia menyebar di ribuan pulau.
Menurut data Kementerian Dalam Negeri (Buku Statistik Indonesia 2018), pada
tahun 2017, Indonesia terdiri dari 16.056 pulau. Di satu sisi, keberagaman di
atas merupakan anugerah yang harus disyukuri. Namun di sisi lain, terdapat
risiko bawaan (inherent risk) untuk tetap bisa menjaga kesatuan dan
persatuan.
Pancasila Lahir dari Bumi Pertiwi
Kemerdekaan bangsa Indonesia,
yang diproklamirkan oleh Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta, merupakan hasil perjuangan
panjang dan penuh pengorbanan dari bangsa Indonesia. Pergerakan nasionalisme Indonesia
dimulai ketika lahirnya Budi Utomo pada tahun 1908. Kemudian muncul organisasi yang
bersifat keagamaan, nasionalis dan kepemudaan misalnya Sarekat Islam, Partai Nasional
Indonesia dan Jong Ambon. Meski organisasi tersebut memiliki corak yang
berbeda, namun memiliki semangat dan tujuan yang sama, yaitu Indonesia merdeka.
Selanjutnya, semangat
nasionalisme mencapai titik kulminasi pada saat Sumpah Pemuda tahun 1928, yang
mengilhami lahirnya konsep bertanah air Indonesia, berbangsa Indonesia, dan
berbahasa Indonesia. Sumpah Pemuda menandakan bahwa bangsa Indonesia adalah
bangsa yang kuat dan menjunjung tinggi nilai nasionalisme.
Perjuangan bangsa Indonesia
untuk mencapai kemerdekaannya semakin dekat ketika dibentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha
Persiapan Kemerdekaan
Indonesia/BPUPKI (Dokuritsu Junbi Cosakai).
BPUPKI dibentuk untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia yang mencakup bentuk,
konstitusi dan dasar negara Indonesia.
Untuk membahas ketiga
pondasi bangsa Indonesai tersebut, BPUPKI menyelenggaran sidang, mulai tangal
29 Mei -1 Juni 1945. Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno berpidato
mengemukakan rumusan lima sila dasar negara Indonesia,
yang dinamakan Pancasila. Ir.
Soekarno mengatakan bahwa Pancasila adalah nilai-nilai luhur bangsa Indonesa
yang dapat mempersatukan Bangsa Indonesia. “Aku tidak mengatakan,
bahwa aku menciptakan Pancasila. Apa yang kukerjakan hanyalah menggali jauh ke
dalam bumi kami, tradisi-tradisi kami sendiri, dan aku menemukan lima butir
mutiara yang indah”.
Untuk menindaklanjuti
Pancasila yang disampaikan Ir. Soekarno, dibentuklah Panitia Sembilan yang
merumuskan Lima Sila dalam Pancasila menjadi 1) Ketuhanan Yang Maha Esa, 2)
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. 3) Persatuan Indonesia. 4) Kerakyatan yang
Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, dan 5)
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Lima Sila tersebut disepakati
secara mufakat, dengan semangat nasionalisme dan penuh kebijaksanaan.
Strategi Mananamkan Pancasila dalam
Kehidupan Berbangsa
Menghadapi tantangan baik yang berasal
dari dalam (radikalisme) maupun luar (pengaruh globalisasi) maka bangsa
Indonesia harus meningkatkan nasionalisme. Nasionalisme akan menciptakan
persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, sebagaimana diungkapkan oleh Ernest
Renan, nasionalisme adalah suatu keinginan besar untuk mewujudkan persatuan
dalam bernegara.
Salah satu langkah strategis untuk
meningkatkan nasionalisme adalah menanamkan nilai-nilai Pancasila dengan TSM
(terstruktur, sistemik dan massif) secara konkrit. Pancasila sebagai dasar
negara dan falsafah hidup bangsa Indonesia harus “dibumikan kembali” kepada
seluruh rakyat Indonesia. Terdapat 3 (tiga) pendekatan yang dapat dilakukan
agar Pancasila menjadi habitus dalam kehidupan berbangsa yaitu
pendekatan Kelembagaan, Sistem, dan Fungsional.
Pendekatan Kelembagaan dilakukan
dengan melibatkan seluruh lembaga pemerintahan, keagamaan, kemasyarakatan,
kepemudaan dan partai politik untuk berperan aktif menanamkan nilai-nilai
Pancasila dalam masyarakat Indonesia. Pendekatan ini dapat dilakukan secara
formal dan informal.
Pendekatan sistem dilakukan dengan
memasukkan nilai-nilai Pancasila dalam sistem berbangsa dan bernegara.
Pendekatan ini dapat dilakukan dengan memasukkan nilai-nilai Pancasila dalam sistem
pendidikan pada semua jenjang pendidikan (SD, SMP, SMA, dan Perguruan Tinggi);
sistem rekruitmen dan pengembangan SDM ASN, TNI/Polri dan pegawai BUMN; sistem
pengkaderan pada partai politik dan kepemudaan.
Pendekatan fungsional dilakukan dengan
memaksimalkan sarana prasarana, teknologi informasi, media massa, dan media
sosial dalam memasyarakatkan nilai-nilai Pancasila. Oleh sebab itu, Pemerintah
harus secara massif dan terstruktur menyampaikan konten nilai-nilai Pancasila yang
sesuai dengan dinamika kehidupan masyarakat.
Seluruh bangsa Indonesia harus menyadari,
Pancasila yang digali dari nilai-nilai luhur bangsa, mengandung norma-norma
yang menjadi kompas dalam mencapai tujuan berbangsa dan bernegara Indonesia,
sebagaimana tercantum dalam UUD 1945. Dengan mengamalkan Pancasila dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara, kita menegakkan berdirinya NKRI dan terwujudnya
tujuan berbangsa dan bernegara. Amalkan Pancasila, Jayalah Indonesiaku,
Indonesiamu dan Indonesia kita.
(Kakanwil DJKN Kalbar, Edward
Nainggolan)
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |