APIP dan Pembangunan Nasional
Dedy Sasongko
Kamis, 19 Maret 2020 |
5299 kali
Oleh
: Edward UP Nainggolan, Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat
“Setiap rupiah APBN harus betul-betul digunakan
untuk kepentingan rakyat, jangan dikorupsi, serta optimalkan peran APIP dalam
pelaksanaan APBN”. Hal ini disampaikan Presiden RI, Joko Widodo pada penyerahan DIPA (Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran) kepada para
Menteri dan Gubernur, tanggal 11
Desember 2018
Korupsi di Indonesia
Banyak
penelitian yang mencoba menguji pengaruh korupsi terhadap pembangunan, salah satu teori tersebut adalah Sand
The Wheels (SW) yang
menyatakan bahwa
korupsi berdampak negatif bagi pertumbuhan ekonomi dan investasi. Korupsi sebagai
beban yang memberatkan perekonomian dan menimbulkan High Cost Economy. Dari perspektif teori tersebut, korupsi terhadap APBN/APBD akan
mengakibatkan tidak optimalnya pembangunan nasional.
Menurut data Indonesia Corruption Watch (ICW), penindakan kasus korupsi
yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan, dan Kepolisian
menurun selama dua tahun terakhir baik dari jumlah kasus maupun tersangka. Pada
Tahun 2019, kasus korupsi yang ditindak menurun hingga 271 kasus dengan jumlah tersangka
sebanyak 580 tersangka. Namun demikian, kerugian yang dialami negara justru
meningkat menjadi Rp8,41 triliun dibandingkan tahun 2018 bahkan yang tertinggi sejak lima
tahun terakhir.
Sementara itu, pelaku korupsi (APBN/APBD) didominasi oleh kepala daerah
dan politisi. Sejak tahun 2004 hingga 30 Juni 2019,KPK telah menindak 110
walikota/bupati yang terjerat kasus korupsi. Sedangkan selama tahun 2014-2019,
jumlah politisi yang terjerat korupsi sebanyak 23 orang.
Penyebab maraknya korupsi di Indonesia antara lain rendahnya integritas
penyelenggara negara, lemahnya Sistem Pengendalian Intern (SPI) serta peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah
(APIP) yang belum efektif mencegah korupsi.
Teori
Immune System
Teori Immune system
mengibaratkan korupsi sebagai virus
yang menghambat pembangunan ekonomi, dan SPI dipandang
sebagai “immune system” yang
peka terhadap segala risiko yang menghambat
tercapainya sasaran organisasi. Peran pencegahan melalui penerapan
manajemen risiko diibaratkan sebagai pelindung tubuh dari virus penyebab
penyakit dan penangkal benda asing yang masuk ke dalam tubuh. Pencegahan korupsi perlu dikedepankan dibandingkan
penindakan, karena lebih efektif baik dari sumber daya yang dibutuhkan maupun
uang negara yang diselamatkan.
Pencegahan tersebut relevan untuk diemban oleh
APIP sebagai bagian
early warning system
organisasi.
Aparat Pengawas Intern
Pemerintah
PP No.60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah menyatakan
APIP
adalah Instansi Pemerintah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan, terdiri atas BPKP yang
bertanggung jawab kepada Presiden, Inspektorat Jenderal yang bertanggung jawab
kepada Menteri/pimpinan
Lembaga; Inspektorat Pemerintah Provinsi/
Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab kepada Gubernur/Bupati/Walikota.
Dalam
konsep Enterprise Risk Management
(ERM) dikenal adanya konsep three lines
of defense (konsep tiga lini pertahanan). Lini pertahanan pertama adalah unit pelaksana kegiatan. Lini pertahanan
kedua adalah unit kepatuhan yang menjalankan fungsi controlling dan monitoring
untuk meyakini lini pertama berjalan dengan efektif. Selanjutnya lini ketiga
adalah APIP, yang meyakinkan kedua lini tersebut telah berjalan dengan baik. Ketiga lini tersebut tidak
dapat saling menggantikan dan harus berjalan dengan efektif.
Ditinjau dari perspektif
tiga lini pertahanan tersebut, maka tugas APIP sangat vital untuk
memastikan tercapainya tujuan organisasi dengan baik. Sebagai
lini pertahanan terakhir, APIP dituntut harus mampu menjadi mata dan telinga
pimpinan dalam menjalankan peran preventive,
consultative, dan quality assurance, serta bukan lagi sebagai watchdog (sekedar mencari kesalahan).
Peran
APIP dalam Pembangunan Nasional
Sebagai salah satu unsur
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, APIP mempunyai peranan yang penting
dalam keberhasilan pembangunan nasional dengan memastikan APBN/APBD berjalan
secara efektif, efesien dan terhindar dari KKN. APIP harus berperan pada siklus anggaran dari
mulai tahap perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pertanggungjawaban.
Pada beberapa kasus, penyimpangan (fraud)
telah direncanakan sejak proses perencanaan melalui perencanaan yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan penggelembungan angaran. Modus penyimpangan tersebut
sebenarnya dapat terdeteksi lebih awal apabila APIP melakukan reviu atas Rencana Kerja dan Anggaran/RKA.
APIP harus mendorong peningkatan kualitas perencanaan dengan berpedoman pada standar biaya dan standar
pelayanan yang jelas, dan memastikan
anggaran untuk mencapai prioritas pembangunan nasional secara efesien dan
efektif.
Pada tahapan pelaksanaan anggaran, terjadi berbagai modus
penyimpangan seperti ketidaksesuaian antara kontrak dengan volume pekerjaan,
adanya pekerjaan fiktif, dan pembayaran yang tidak sesuai atau adanya
gratifikasi/korupsi. APIP
secara periodik harus melakukan proses pemantauan atas pelaksanaan anggaran.
Pada tahap pertanggungjawaban,
APIP juga turut mengawal proses pertanggungjawaban anggaran sebagai quality
assurance atas Laporan
Keuangan Pemerintah dengan melakukan
reviu.
APIP berperan sebagai partner Kementerian/Lembaga/Pemda saat masuknya aparat pemeriksa
eksternal, termasuk juga mengawal tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Untuk bisa memainkan peran diatas,
APIP harus memasikan sistem pengedalian intern di kementerian/lembaga/pemda
berjalan dengan baik sebagai immune system dan berfungsinya three
lines defense di Kementerian/Lembaga dan pemerintah
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |