Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita Kanwil DJKN Jawa Timur
Dengan Rekonsiliasi, Selisih Nilai Dapat Ditemukan dan Harus Sesuai

Dengan Rekonsiliasi, Selisih Nilai Dapat Ditemukan dan Harus Sesuai

N/A
Jum'at, 14 Maret 2014 |   1353 kali

Surabaya – Direktorat Lelang Direktorat Jenderal kekayaan Negara (DJKN) melakukan kegiatan rekonsiliasi data hasil lelang tahun 2013 pada 5-6 Maret 2014 di Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur, Jl. Dinoyo nomor 111, Surabaya, Jawa Timur. Hadir dalam kegiatan tersebut, KepaYla Bidang Lelang dan Kepala Seksi Bimbingan Lelang I dan II Kanwil DJKN Jawa Timur para kepala seksi pelayanan lelang  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan  pejabat pada bagian umum.

Rekonsiliasi data hasil pelaksanaan lelang merupakan kegiatan rutin semester tiap tahunnya oleh Direktorat Lelang untuk melakukan sinkronisasi data pada Kantor Pusat c.q Direktorat Lelang  dengan data yang ada pada kantor wilayah DJKN dan KPKNL. Kegiatan rekonsiliasi laporan hasil lelang ini meliputi rekonsiliasi data hasil lelang oleh pejabat lelang kelas I, pejabat lelang kelas II dan bea lelang Pegadaian.  

Dalam sambutan pembukaan kegiatan tersebut, Kepala Bidang Lelang Mulyarman menyampaikan tentang realisasi pencapaian target pokok lelang, frekuensi dan bea lelang di Kanwil DJKN Jawa Timur telah melampaui target yang ditetapkan. Ia juga menyampaikan akan segera dilantiknya pejabat lelang kelas II di lingkungan Kanwil DJKN Jawa Timur yaitu dua PL kelas II di Surabaya,  satu PL kelas II di Mojokerto yang diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam penerimaan Piutang Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam bea lelang.

Mulyarman juga menyinggung Keputusan Pembakuan Laporan Kinerja di lingkungan DJKN Nomor 157 Tahun 2013 bahwa dengan adanya keputusan tersebut menghimbau agar bidang/bagian pada Kanwil dan KPKNL segera melaksanakan  laporan laporan sesuai keputusan tersebut. Di tempat yang sama, Kepala Seksi Bina Lelang Direktorat Lelang Wahyu Hidayat menyampaikan bahwa latar belakang dilakukannya rekonsiliasi ini adalah sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembuatan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Kementerian Keuangan yang menemukan  adanya selisih bea lelang  yang ada pada Direktorat Lelang dengan Bagian Keuangan Kantor Pusat DJKN.

Dalam rekapitulasi bea lelang Pegadaian sebagai PNBP yang ada pada bagian umum yang telah diinput pada Sistem Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (SAKPA) dan telah direkonsiliasi dengan Kantor Perbendaharaan terdapat selisih dengan laporan bea lelang oleh Direktorat Lelang. Permasalahan tersebut terjadi karena selama ini Pegadaian dalam pelaksanaan sistem lelang masih belum menggunakan sistim lelang yang telah dilaksanakan oleh DJKN dan pemungutan  serta pencantuman kode MAP pada unit-unit Pegadaian  masih belum memahami tata cara pengisian SSBP serta MAP Penyetorannya.

Hal tersebut, lanjutnya, berakibat masih banyak ditemukan kekeliruan dan seringkali menyebabkan terjadinya selisih tersebut. Ia menyampaikan dengan dilaksanakannya rekonsiliasi tersebut selisih itu dapat ditemukan dan harus sesuai. Sejak semester II tahun anggaran 2013, MAP untuk bea lelang Pegadaian menggunakan MAP tersendiri  untuk tertib administrasinya sehingga  dapat mencegah adanya selisih. (@djeng/KIHI/edited/bas)

 

Foto Terkait Berita

Floating Icon