Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan, Komitmen Negara Menjaga Penerimaan Negara,
Iva Nurdianah Azizah
Kamis, 21 Mei 2026 |
7 kali
Pemusnahan Barang Milik Negara hasil penindakan berupa Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang dilaksanakan oleh KPPBC Tipe B Sidoarjo) secara simbolis bertempat di halaman Pendopo Graha Majatama pada Kamis 21 Mei 2026. dihadiri Bupati Mojokerto, Wakil Bupati Mojokerto, Sekda Kabupaten Mojokerto, dan Kepala Kanwil BC Jatim 1 dan Kepala Kanwil DJKN Jatim.
Pemusnahan terhadap 11.169.440 batang rokok ilegal, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp16,65 miliar, serta potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp10,85 miliar. Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan yang dilaksanakan oleh rekan-rekan KPPBC TMP B Sidoarjo bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait. Pemusnahan yang dilakukan telah melalui proses penetapan BMN dan mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara
Kepala Kanwil DJKN Jatim, Arik Hariyono dalam sambutannya menyampaikan kegiatan pada hari ini memiliki makna yang sangat penting, tidak hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai wujud nyata komitmen negara dalam menjaga penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran barang kena cukai ilegal.
Dalam kesempatan tersebut, Arik Haryono menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin dengan sangat baik antara Direktorat Jenderal Bea dan cukai, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan. Sinergi inilah yang menjadi kekuatan utama dalam upaya pengamanan keuangan negara serta penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
Foto Terkait Berita