Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita Kanwil DJKN Jawa Timur
Focus Group Discussion : Implikasi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru terhadap Pelaksanaan Lelang dalam Penegakan Hukum Pidana

Focus Group Discussion : Implikasi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru terhadap Pelaksanaan Lelang dalam Penegakan Hukum Pidana

Iva Nurdianah Azizah
Rabu, 13 Mei 2026 |   8 kali

Dalam rangka memperkuat pemahaman dan sinergi terkait pelaksanaan lelang eksekusi pidana pasca pemberlakukan KUHP dan KUHAP baru, Direktorat Lelang menyelenggarakan Focus Group Discussion bertajuk: “Implikasi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru terhadap Pelaksanaan Lelang dalam Penegakan Hukum Pidana”,

FGD dilaksanakan secara hybrid bertempat di Aula Kalingga Lantai 4 Kanwil DJKN Jatim, GKN II Surabaya, dan dihadiri oleh pejabat/pegawai Kanwil DJKN dan KPKNL dari seluruh Indonesia serta pengguna layanan di lingkungan Kanwil DJKN Jawa Timur dari unsur Kementerian Hukum, Polres, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan Pejabat Lelang Kelas I.

Kepala Bidang Lelang Kanwil DJKN Jawa Timur, Andi Soegiri, mewakili Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur menyampaikan sambutannya mengawali rangkaian FGD, dengan menekankan pentingnya FGD ini sebagai wadah untuk menyamakan persepsi, mempertemukan perspektif antar lembaga, sekaligus mengidentifikasi area yang masih memerlukan harmonisasi kebijakan maupun penyempurnaan prosedur.

Opening speech disampaikan oleh Syukriah HG selaku Direktur Lelang DJKN yang menyampaikan bahwa FGD ini sangat penting karena mempertemukan regulator, aparat penegak hukum, akademisi, dan pelaksana teknis dalam FGD merupakan bagian dari proses membangun keselarasan regulasi, prosedur, dan tata kerja antar instansi sehingga mampu bekerja bersama dalam rezim hukum pidana yang baru.  KUHAP baru membawa berbagai perubahan mendasar terkait penyitaan, sita jaminan restitusi, pelelangan pada tahap pra-putusan, hingga mekanisme eksekusi barang rampasan pasca putusan. Perubahan ini tentu membuka ruang penguatan penegakan hukum, sekaligus menghadirkan tantangan harmonisasi regulasi. 

Kegiatan FGD membahas implikasi pengaturan KUHP dan KUHAP baru terhadap pelaksanaan lelang eksekusi dalam proses penegakan hukum pidana, termasuk tantangan dan implementasinya dengan narasumber Maradona, SH, LLM, Ph.D, Akademisi Universitas Airlangga, Arin Karniasari, SH., MH., Jaksa Ahli Madya, Badan Pemulihan Aset, Kejaksaan Agung RI, Daniel Agus Dinar, S.H., LLM., Analis Hukum Kementerian Hukum RI, dan Erwin Ari Nur Wahyudian, Jaksa Penuntut Umum KPK.

Diharapkan FGD dapat menghasilkan rekomendasi yang konkret dan aplikatif, sehingga mampu menjadi masukan berharga bagi penyempurnaan kebijakan maupun pedoman teknis pelaksanaan lelang eksekusi ke depan.


Foto Terkait Berita

Floating Icon