Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita Kanwil DJKN Jawa Timur
Rapat Koordinasi Penetapan Target dalam rangka Percepatan Program Sertipikasi BMN TA 2026

Rapat Koordinasi Penetapan Target dalam rangka Percepatan Program Sertipikasi BMN TA 2026

Iva Nurdianah Azizah
Jum'at, 20 Februari 2026 |   21 kali

Kanwil DJKN Jawa Timur menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penetapan Target dan Lokasi dalam rangka Percepatan Program Sertipikasi BMN TA 2026 bertempat di Aula Kalingga, Gedung Keuangan Negara Surabaya II pada 18 Februari 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Kanwil DJKN beserta KPKNL di lingkup Jawa Timur, Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Kantor Pertanahan di Wilayah Jawa Timur yang menerima target sertipikasi BMN, serta Satuan Kerja Pemilik Target Sertipikasi BMN T.A. 2026.

Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil DJKN Jawa Timur, Agung Budi Setijadji menekankan rapat koordinasi merupakan langkah awal sinergi dan kolaborasi para pihak dalam mensukseskan program sertipikasi BMN T.A. 2026. kegiatan rapat membahas target yang telah ditetapkan dengan menyesuaikan target pada Kanwil DJKN dan Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, tahapan-tahapan dalam proses sertipikasi BMNT.A 2026, serta kebijakan dan isu strategis terkait pertanahan. Dalam kesempatan tersebut, Agung Budi Setijadji menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat dan bekerja keras dalam mensukseskan program sertipikasi BMN TA 2025, berhasil meraih realisasi secara keseluruhan sebesar 117,78%

Selanjutnya Penata Pertanahan Ahli Pertama, Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Tarry Suryadi (Penata Pertanahan Ahli Pertama) menyampaikan materi yang berkaitan dengan dasar-dasar pengaturan, kebijakan, tahapan mengenai proses sertipikasi BMN. Selain itu, juga update mengenai isu-isu baru di bidang pertanahan yang akan berdampak dalam proses sertipikasi BMN. Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur menghimbau untuk Satker yang sudah siap data dan dokumen pendukung agar segera mengajukan proses pensertipikatan BMN di Kantor Pertanahan. Sejalan dengan hal tersebut, KPKNL juga dihimbau untuk segera mengajukan penlok kepada Kantor Pertanahan setempat

Foto Terkait Berita

Floating Icon