Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   150 991      Login Pegawai
Berita Kanwil DJKN Jawa Timur
Kanwil DJKN Jatim Gelar Forum Konsultasi Publik Standart Layanan : Wujudkan Service excellent

Kanwil DJKN Jatim Gelar Forum Konsultasi Publik Standart Layanan : Wujudkan Service excellent

IVA NURDIANAH AZIZAH
Kamis, 19 September 2024 |   42 kali

Kanwil DJKN Jatim menggelar Forum Konsultasi Publik 2024 dan FGD Pengurusan Piutang Daerah dalam rangka peningkatan Kualitas Pelayanan Publik pada Kamis, 19 September 2024, bertempat di Aula Lt 4, GKN Surabaya II. Kegiatan dilaksanakan hybrid yang  dihadiri Ombudsman Provinsi Jawa Timur, media massa, TVRI dan RRI Surabaya, Stakeholder pelayanan publik, Inspektorat Provinsi Jatim, Pemerintah Daerah, BPKAD Provinsi Jatim, MAPPI Jawa Timur, Balai Lelang dan Pejabat Lelang Kelas II di lingkup Jatim, Satker dan Pengguna Layanan Jatim.

Kepala Kanwil DJKN Jatim, Dudung Rudi Hendratna dalam sambutannya menyampaikan pelayanan publik yang baik dapat tercermin dari pelayanan yang responsif, inklusif, solutif, dan senantiasa menjunjung integritas. Perbaikan secara terus menerus yang dilakukan tentunya harus melibatkan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik. DJKN tugas utamanya adalah menyelenggarakan pelayanan publik di bidang pengelolaan kekayaan negara, penilaian dan lelang.

“Untuk bisa terus memberikan pelayanan yang prima kepada seluruh pengguna layanan, kami menyadari perlu adanya perbaikan secara terus  -  menerus yang diwujudkan melalui perbaikan sistem dan perbaikan mindset untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan sepenuh hati. Kami juga sadar bahwa pelayanan publik yang baik dapat tercermin dari pelayanan yang responsif, inklusif, solutif, dan senantiasa menjunjung integritas, ” jelasnya

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 60 Tahun 2021 telah menetapkan (empat) standar pelayanan untuk kantor wilayah DJKN dan 11 (sebelas) layanan untuk KPKNL. Standar pelayanan ini guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban bagi seluruh pihak yang terkait. Sasaran utama yang diharapkan antara lain meningkatkan transparansi atas proses bisnis di lingkungan DJKN, memberikan kepastian layanan, serta, menutup celah penyalahgunaan wewenang dan potensi kecurangan dengan dicantumkannya janji layanan. Dengan adanya standar pelayanan, diharapkan Bapak/Ibu dapat memahami dengan lebih jelas hak dan kewajiban terkait dengan layanan yang dibutuhkan.


Sesi Focus Group Discussion Pengurusan Piutang Daerah dan Forum Konsultasi Publik dipandu moderator Junaedi, Kasi Kepatuhan Internal dengan narasumber Sumarsono, Kasubdit Perumusan Kebijakan Piutang Negara, Direktorat PKKN dengan materi Pengelolaan Penyelesaian Piutang Negara, Hery Santoso, S.E., M.A., Ak., Inspektur Pembantu I, Inspektorat Provinsi Jatim dan Sri Mulyani, S.E., M.M., Kepala Bidang Akuntasi BPKPD Kabupaten Pasuruan dengan materi Penghapusan Piutang Daerah.

Forum Komunikasi Publik Standar Pelayanan DJKN, pemaparan materi disampaikan oleh Saiful Hadi, Kabid PKN, Murtaji Penilai Pemerintah Ahli Madya dan Moh. Chifni, Kepala Seksi Bimbingan Lelang I. Pada sesi diskusi peserta antusias mengajukan pertanyaan pada narasumber.

Focus Group Discussion Pengurusan Piutang Daerah diharapkan saling berperan aktif berbagi wawasan dan pengalaman serta mampu memberikan kesepahaman yang lebih kuat sesuai peran dan fungsi masing-masing dalam penyelesaian pengurusan piutang daerah. Forum Konsultasi Publik untuk menggali masukan terbaik atas Standar Layanan DJKN khususnya Standar Pelayanan pada Kanwil DJKN Jawa Timur yang diharapkan nantinya dapat diimplementasikan untuk mewujudkan service excellent.

 

Foto Terkait Berita

Floating Icon