Kanwil DJKN Jatim Gelar Forum Konsultasi Publik Standart Layanan : Wujudkan Service excellent
IVA NURDIANAH AZIZAH
Kamis, 19 September 2024 |
42 kali
Kanwil DJKN Jatim
menggelar Forum Konsultasi Publik 2024 dan FGD Pengurusan Piutang Daerah dalam
rangka peningkatan Kualitas Pelayanan Publik pada Kamis, 19 September
2024, bertempat di Aula Lt 4, GKN Surabaya II. Kegiatan dilaksanakan
hybrid yang dihadiri Ombudsman Provinsi Jawa Timur, media massa, TVRI dan RRI
Surabaya, Stakeholder pelayanan publik, Inspektorat Provinsi Jatim, Pemerintah
Daerah, BPKAD Provinsi Jatim, MAPPI Jawa Timur, Balai Lelang dan Pejabat Lelang
Kelas II di lingkup Jatim, Satker dan Pengguna Layanan Jatim.
Kepala Kanwil DJKN
Jatim, Dudung Rudi Hendratna dalam sambutannya menyampaikan pelayanan publik
yang baik dapat tercermin dari pelayanan yang responsif, inklusif, solutif, dan
senantiasa menjunjung integritas. Perbaikan secara terus menerus yang dilakukan
tentunya harus melibatkan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan
pelayanan publik. DJKN tugas utamanya adalah menyelenggarakan pelayanan
publik di bidang pengelolaan kekayaan negara, penilaian dan lelang.
“Untuk bisa terus
memberikan pelayanan yang prima kepada seluruh pengguna layanan, kami menyadari
perlu adanya perbaikan secara terus - menerus yang
diwujudkan melalui perbaikan sistem dan perbaikan mindset untuk memberikan
pelayanan yang terbaik dan sepenuh hati. Kami juga sadar bahwa pelayanan publik
yang baik dapat tercermin dari pelayanan yang responsif, inklusif, solutif, dan
senantiasa menjunjung integritas, ” jelasnya
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui
Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 60 Tahun 2021 telah
menetapkan (empat) standar pelayanan untuk kantor wilayah DJKN dan 11 (sebelas)
layanan untuk KPKNL. Standar pelayanan ini guna mewujudkan kepastian hak dan
kewajiban bagi seluruh pihak yang terkait. Sasaran utama yang diharapkan antara
lain meningkatkan transparansi atas proses bisnis di lingkungan DJKN,
memberikan kepastian layanan, serta, menutup celah penyalahgunaan wewenang dan
potensi kecurangan dengan dicantumkannya janji layanan. Dengan adanya standar
pelayanan, diharapkan Bapak/Ibu dapat memahami dengan lebih jelas hak dan
kewajiban terkait dengan layanan yang dibutuhkan.
Sesi Focus Group Discussion Pengurusan Piutang Daerah dan Forum Konsultasi
Publik dipandu moderator Junaedi, Kasi Kepatuhan Internal dengan narasumber
Sumarsono, Kasubdit Perumusan Kebijakan Piutang Negara, Direktorat PKKN dengan
materi Pengelolaan Penyelesaian Piutang Negara, Hery Santoso, S.E., M.A., Ak.,
Inspektur Pembantu I, Inspektorat Provinsi Jatim dan Sri Mulyani, S.E., M.M.,
Kepala Bidang Akuntasi BPKPD Kabupaten Pasuruan dengan materi Penghapusan
Piutang Daerah.
Forum Komunikasi Publik Standar Pelayanan DJKN, pemaparan materi disampaikan oleh Saiful
Hadi, Kabid PKN, Murtaji Penilai Pemerintah Ahli Madya dan Moh. Chifni, Kepala
Seksi Bimbingan Lelang I. Pada sesi diskusi peserta antusias mengajukan
pertanyaan pada narasumber.
Focus Group Discussion Pengurusan Piutang Daerah diharapkan saling berperan
aktif berbagi wawasan dan pengalaman serta mampu memberikan kesepahaman yang
lebih kuat sesuai peran dan fungsi masing-masing dalam penyelesaian pengurusan
piutang daerah. Forum Konsultasi Publik untuk menggali masukan terbaik
atas Standar Layanan DJKN khususnya Standar Pelayanan pada Kanwil DJKN Jawa
Timur yang diharapkan nantinya dapat diimplementasikan untuk mewujudkan service
excellent.
Foto Terkait Berita